Hukum Pidana

KDRT terhadap Suami: Bisakah Dilaporkan dan Apakah Delik Aduan

Terbit Diperbarui 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Kekerasan dalam rumah tangga sering dibayangkan dengan korban istri. Padahal undang-undang tidak membatasi korbannya pada perempuan. Suami juga dapat menjadi korban, baik dari istri maupun anggota rumah tangga lain. Namun banyak suami ragu melapor karena malu atau tidak tahu caranya. Artikel ini menjelaskan landasan hukum, bukti, sifat delik aduan, dan langkah praktis.

Isi artikel
    ALUR SINGKATSuami korban KDRT melapor1Amankan diri dan caribantuan medis2Kumpulkan bukti:visum, foto, chat3Laporkan ke polisiatau layanan pengaduan4Ikuti pemeriksaan danvisum5Pertimbangkan mediasi,perlindungan, ataugugatan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa yang dimaksud KDRT

    Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini melarang kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

    Lingkup rumah tangga bukan hanya suami, istri, dan anak. Termasuk juga orang yang punya hubungan keluarga karena darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian yang menetap dalam rumah tangga, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan tinggal di situ. Dengan demikian, korban KDRT bisa siapa saja dalam lingkup itu, termasuk suami.

    Sebagian besar perhatian publik tertuju pada perempuan karena data menunjukkan korban terbanyak adalah perempuan. Tetapi hukum tidak mengecualikan korban laki-laki.

    Apakah suami bisa menjadi korban

    Ya. Menurut uraian Hukumonline, rumusan ketentuan kekerasan fisik di UU 23/2004 menyebut kekerasan "suami terhadap istri atau sebaliknya". Frasa "atau sebaliknya" menunjukkan bahwa istri yang melakukan kekerasan terhadap suami juga masuk jangkauan pasal itu.

    Contoh bentuk kekerasan yang dapat dialami suami:

    • Fisik: memukul, menendang, melempar benda, menggigit, menyiram air panas.
    • Psikis: ancaman terus-menerus, penghinaan, meneror, mengisolasi, mengancam bunuh diri untuk mengendalikan.
    • Penelantaran: dalam kasus tertentu, menelantarkan anggota rumah tangga yang menjadi tanggungannya.
    • Seksual: pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman.

    Tidak ada syarat bahwa korban harus lemah secara fisik. Yang dinilai adalah perbuatannya dan akibatnya, bukan jenis kelamin korban.

    Pintu kayu dengan gagang logam dan bayangan tajam
    Foto oleh Alla Bila di Unsplash

    Delik aduan dan delik biasa dalam KDRT

    Menurut Hukumonline, kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan sehari-hari antara suami dan istri tergolong delik aduan. Artinya, perkara hanya bisa diproses bila korban mengadu, dan pengaduan dapat dicabut. Kekerasan fisik yang lebih berat, yang menimbulkan luka serius atau penyakit, tidak termasuk delik aduan.

    Kategori lain, seperti kekerasan psikis ringan dan kekerasan seksual dalam lingkup suami istri, juga diatur sebagai delik aduan dalam bagian tertentu UU 23/2004. Rincian pasalnya perlu dibaca dari teks resmi karena tidak dikonfirmasi dari sumber yang dibuka untuk artikel ini. KUHP baru juga mencantumkan perkosaan dalam perkawinan sebagai delik aduan.

    Mengapa ini penting?

    • Delik aduan: bila Anda berdamai dan mencabut pengaduan dalam batas waktu, perkara dapat berhenti. Baca pencabutan laporan dan delik aduan.
    • Delik biasa: perkara tetap berjalan meski Anda memaafkan, sebab negara memandangnya serius.

    Karena sifat deliknya bergantung pada akibat kekerasan, hasil visum sangat menentukan.

    Bukti yang perlu dikumpulkan

    Laki-laki korban KDRT sering dipertanyakan atau tidak dipercaya. Karena itu, bukti sangat membantu.

    1. Visum et repertum: surat keterangan dokter yang dibuat atas permintaan penyidik untuk menjelaskan luka. Minta visum segera karena luka bisa hilang.
    2. Foto dan video luka serta barang yang rusak, dengan tanggal.
    3. Pesan dan rekaman yang berisi ancaman atau pengakuan. Simpan percakapan utuh, jangan dipotong.
    4. Saksi: tetangga, keluarga, atau anak yang melihat atau mendengar (anak sebagai saksi perlu pendampingan khusus).
    5. Catatan kronologi: tanggal, jam, tempat, dan apa yang terjadi.
    6. Catatan medis dan psikologis dari dokter atau psikolog.
    7. Laporan sebelumnya ke RT, perangkat desa, atau lembaga layanan.

    Cara menyimpan bukti elektronik diuraikan di alat bukti perdata dan bukti elektronik.

    Cara melapor

    Anda dapat melapor ke kepolisian setempat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sampaikan bahwa Anda korban kekerasan dalam rumah tangga. Bila ragu unit mana yang menangani, tanyakan kepada petugas pelayanan. Pelaporan dapat pula dikonsultasikan dengan lembaga bantuan hukum dan layanan pengaduan di daerah.

    1. Pastikan keselamatan. Bila berbahaya, tinggalkan lokasi dan cari tempat aman.
    2. Dapatkan perawatan medis dan minta surat dokter.
    3. Datang ke kantor polisi dan sampaikan bahwa Anda korban KDRT.
    4. Ceritakan kronologi secara runtut. Hindari melebih-lebihkan.
    5. Minta tanda bukti lapor dan nomor laporan.
    6. Ikuti visum sesuai arahan penyidik.
    7. Catat nama penyidik dan simpan semua surat.
    8. Pertimbangkan permohonan perlindungan bila ada ancaman berlanjut.

    Undang-undang KDRT memuat mekanisme perlindungan bagi korban, termasuk perintah perlindungan oleh pengadilan. Detail prosedurnya dapat dibaca di perlindungan korban KDRT dan KDRT: laporan dan gugatan.

    Contoh: Pak Andi dipukul dengan benda keras oleh istrinya saat bertengkar sehingga lengannya memar dan sulit digerakkan. Ia memotret luka, pergi ke puskesmas untuk pemeriksaan, lalu melapor ke polisi dengan membawa foto dan pesan ancaman dari istri. Penyidik meminta visum. Setelah dua pekan, mereka berkonsultasi dengan mediator keluarga. Karena luka memar dinilai ringan, Pak Andi mempertimbangkan pencabutan pengaduan bila ada komitmen konseling, dengan memperhatikan batas waktunya.

    Damai, pencabutan, dan keselamatan

    Pada delik aduan, korban bisa memilih berdamai dan mencabut pengaduan. Tetapi keputusan ini perlu dipikirkan matang. Kekerasan dalam rumah tangga sering berulang. Sebelum mencabut:

    • Pastikan ada perubahan perilaku nyata, misalnya konseling atau pengobatan.
    • Buat kesepakatan tertulis yang jelas.
    • Pertimbangkan tinggal terpisah sementara.
    • Simpan bukti lama, karena kekerasan baru dapat dilaporkan lagi.

    Hukumonline menyebut bahwa pada pelanggaran yang bukan delik aduan, perkara tidak bisa selesai hanya dengan damai, tetapi perdamaian dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukuman. Pendekatan keadilan restoratif juga dibahas di restorative justice, dengan catatan bahwa untuk KDRT, aparat biasanya mempertimbangkan keselamatan korban dengan serius.

    Peringatan

    Jangan membalas kekerasan dengan kekerasan. Pembelaan diri yang wajar dibenarkan hukum, tetapi tindakan berlebihan dapat membuat korban justru dilaporkan. Lihat pembelaan terpaksa.

    Hubungan dengan perceraian dan anak

    KDRT dapat menjadi alasan mengajukan gugatan cerai. Pengadilan mempertimbangkan bukti kekerasan sebagai alasan perselisihan terus-menerus. Soal anak, kekerasan yang dilakukan salah satu orang tua dapat memengaruhi pertimbangan hak asuh. Baca prosedur gugatan cerai dan hak asuh anak setelah perceraian.

    Apabila ada anak yang menyaksikan kekerasan, pertimbangkan pendampingan psikologis. Anak yang melihat kekerasan juga dapat terdampak walau bukan korban langsung.

    Mengapa suami korban sering diam

    Banyak suami tidak melapor karena beberapa alasan: takut dianggap lemah, malu di lingkungan, khawatir tidak dipercaya, atau merasa melapor istri akan merusak keluarga. Ada pula yang takut kehilangan akses terhadap anak. Perasaan itu wajar, tetapi kekerasan yang dibiarkan cenderung berulang dan memburuk.

    Beberapa hal yang dapat membantu:

    • Bicara kepada orang yang dipercaya, misalnya keluarga, tokoh agama, atau konselor.
    • Hubungi psikolog atau layanan konseling untuk mendapat dukungan.
    • Konsultasi dengan advokat untuk mengetahui pilihan hukum tanpa harus langsung melapor.
    • Catat setiap kejadian sejak sekarang. Catatan yang dibuat dekat dengan waktu kejadian lebih dapat dipercaya.

    Jika ada anak, utamakan keselamatan mereka. Hindari bertengkar di depan anak. Namun jangan membawa anak pergi tanpa memperhatikan hukum. Baca anak dibawa pergi orang tua sendiri.

    Bila pelaku adalah anggota rumah tangga lain

    KDRT tidak hanya antara suami dan istri. Pelaku bisa anak dewasa, menantu, mertua, atau saudara yang tinggal serumah. Bila suami menjadi korban kekerasan dari anggota keluarga lain, prinsip pelaporannya sama: kumpulkan bukti, periksa ke dokter, dan laporkan. Bedanya, sifat delik aduan antara suami dan istri tidak otomatis berlaku untuk hubungan lain, sehingga pasal yang dikenakan perlu diperiksa pada teks resmi.

    Contoh: Pak Wawan tinggal bersama mertua dan anak tirinya. Anak tirinya yang sudah dewasa berulang kali mengancam dan memukulnya saat marah. Pak Wawan menyimpan rekaman suara ancaman, memeriksakan memar ke dokter, dan melapor. Penyidik menilai perkara berdasarkan hubungan para pihak dan akibat luka, bukan hanya karena mereka satu rumah.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menunda melapor sampai luka sembuh sehingga visum kehilangan nilai.
    • Merekam atau menyimpan bukti secara terpotong.
    • Menganggap korban laki-laki tidak bisa dilindungi hukum.
    • Membalas dengan kekerasan.
    • Mencabut laporan karena tekanan keluarga tanpa jaminan perubahan.
    • Mengunggah masalah rumah tangga ke media sosial, yang dapat memicu laporan pencemaran nama baik.
    • Tidak memperhatikan batas waktu pencabutan pada delik aduan.
    Tips

    Simpan satu folder khusus berisi foto, surat dokter, dan tangkapan layar bertanggal. Cadangkan ke penyimpanan daring dan salin ke perangkat lain yang tidak diketahui pelaku. Jika perlu bicara, hubungi lembaga bantuan hukum atau layanan konseling di wilayah Anda.

    Peran visum dalam laporan KDRT

    Visum et repertum adalah hasil pemeriksaan dokter atas permintaan penyidik yang menjelaskan keadaan tubuh korban. Dalam perkara KDRT, visum membantu penyidik menilai tingkat luka dan menentukan apakah perkara tergolong ringan atau berat. Karena itu, datanglah ke fasilitas kesehatan segera setelah kejadian. Bila sudah terlanjur berobat sendiri, simpan resep, kuitansi, dan catatan dokter, lalu tanyakan kepada penyidik apakah visum masih dapat dibuat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah polisi mau menerima laporan suami korban KDRT? Hukum tidak melarang. Bila petugas menolak, tanyakan dasar penolakan, minta dilayani, dan hubungi atasan atau kanal pengaduan resmi. Baca juga laporan ke polisi ditolak atau dihentikan.

    Apakah kata-kata kasar termasuk KDRT? Bisa, bila termasuk kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang menimbulkan rasa takut, hilang percaya diri, atau penderitaan psikis berat. Pembuktiannya biasanya memerlukan keterangan psikolog atau saksi.

    Apakah laporan KDRT otomatis berujung perceraian? Tidak. Laporan pidana dan gugatan cerai adalah dua jalur berbeda. Anda bisa melapor tanpa bercerai, atau bercerai tanpa melapor.

    Ringkasan

    UU 23/2004 tidak membatasi korban KDRT pada perempuan. Suami yang mengalami kekerasan fisik, psikis, atau bentuk lain dalam lingkup rumah tangga dapat melapor. Kekerasan fisik ringan antara suami dan istri termasuk delik aduan yang dapat dicabut, sedangkan kekerasan yang lebih berat tidak. Kumpulkan bukti sejak awal, terutama visum, dan laporkan secara runtut. Pertimbangkan keselamatan sebelum berdamai. Periksa teks resmi untuk pasal dan ancaman pidana terbaru.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (periksa teks resmi untuk pasal dan ancaman terbaru).
    • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026), termasuk perkosaan dalam perkawinan sebagai delik aduan menurut uraian Hukumonline.
    • UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku 2 Januari 2026 (periksa teks resmi).

    Baca juga

    WhatsApp