Hukum Pidana 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 7 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Pencurian dan Pemberatannya: Pencurian Biasa, Ringan, dengan Pemberatan, dan dengan Kekerasan

Pencurian tampak sederhana, tetapi hukum membedakannya menurut caranya, waktunya, nilai barangnya, dan akibatnya. Artikel ini menjelaskan jenis-jenis pencurian dalam KUHP, perbedaan ancamannya secara garis besar, dan hal yang perlu dilakukan korban maupun orang yang dituduh.

ALUR SINGKATJenis pencurian dalam KUHP1Ada barang milik oranglain diambil2Pencurian biasa3Pencurian ringan bilanilai kecil4Pencurian denganpemberatan5Pencurian dengankekerasan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Pencurian biasa

Pasal 362 KUHP lama mengatur pencurian biasa: mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau denda. Unsur-unsurnya:

  1. Mengambil, yaitu memindahkan barang dari penguasaan pemilik ke penguasaan pelaku.
  2. Barang yang bernilai, bukan hanya benda berwujud besar; listrik pun dapat menjadi perdebatan khusus.
  3. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
  4. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

Perbuatan mengambil tanpa maksud memiliki, misalnya meminjam barang tanpa izin tetapi dikembalikan, dalam keadaan tertentu bisa tidak memenuhi unsur pencurian, walau tetap dapat menimbulkan masalah lain. Hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengambil barang orang lain.

Pencurian ringan

Pasal 364 KUHP lama mengatur pencurian ringan, yaitu pencurian dengan nilai barang yang kecil. Batas nilainya dalam KUHP asli sudah sangat tertinggal, lalu Mahkamah Agung menyesuaikannya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, yang menaikkan batas nilai menjadi Rp2.500.000 untuk tindak pidana ringan tertentu. Pencurian ringan diancam pidana yang jauh lebih ringan, dan umumnya diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat. Namun, sebuah pencurian tidak dianggap ringan bila disertai keadaan tertentu seperti dilakukan di rumah. Angka tersebut berasal dari masa KUHP lama. Pada KUHP baru batas pencurian ringan diatur dengan cara berbeda, sehingga periksa ketentuan terkini bila perkara Anda berada di sekitar batas nilai tersebut.

Pintu kayu dengan gembok sebagai simbol pengamanan
Foto oleh iMattSmart di Unsplash

Pencurian dengan pemberatan

Pasal 363 KUHP lama mengatur pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya lebih berat (penjara paling lama tujuh tahun, dan lebih tinggi bila disertai syarat tambahan). Keadaan yang memberatkan antara lain:

  • pencurian ternak;
  • pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, atau bencana lain;
  • pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup;
  • dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
  • pelaku masuk dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

Jika beberapa keadaan itu terjadi bersamaan, ancaman dapat lebih berat lagi sesuai bunyi pasal. Karena itu, detail kejadian sangat penting bagi penyidik: jam kejadian, cara masuk, jumlah pelaku, dan alat yang dipakai.

Pencurian dengan kekerasan

Pasal 365 KUHP lama mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau untuk melarikan diri, atau mempertahankan barang curian. Dalam bahasa sehari-hari sering disebut perampokan atau penjambretan bila disertai kekerasan. Ancamannya jauh lebih berat daripada pencurian biasa, dan meningkat bila pelaku lebih dari satu orang, memakai senjata, menyebabkan luka berat, atau menyebabkan kematian. Dalam bentuk terberat, pidana dapat mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup atau sementara waktu tertentu menurut bunyi pasal.

Pencurian dalam keluarga

Pasal 367 KUHP lama mengatur bahwa bila pelaku pencurian adalah suami atau istri korban yang tidak terpisah meja dan ranjang atau harta kekayaannya, penuntutan tidak dapat dilakukan. Bila pelaku adalah keluarga tertentu lainnya, penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan korban. Intinya, pencurian di lingkungan keluarga tertentu dapat berubah menjadi delik aduan (tindak pidana yang baru diproses bila korban mengadu), sehingga sangat bergantung pada pengaduan korban dan pencabutannya.

KUHP baru

KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan tetap mengatur pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, dengan sistem nomor pasal yang berbeda dan sistem ancaman pidana yang mengenal kategori denda. KUHP baru juga mengenalkan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial untuk perbuatan tertentu yang ancamannya ringan. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, perlu diperhatikan aturan peralihan. Karena nomor pasal dan besaran denda berubah, jangan hanya mengandalkan angka KUHP lama; periksa teks resmi KUHP baru. Gambaran umum ada pada KUHP baru berlaku 2026.

JenisPasal KUHP lamaCiri utama
Pencurian biasa362Mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki
Pencurian ringan364Nilai barang kecil sesuai batas yang berlaku
Dengan pemberatan363Malam hari, bersama-sama, merusak/memanjat, bencana, ternak
Dengan kekerasan365Kekerasan atau ancaman kekerasan
Dalam keluarga367Dapat menjadi delik aduan atau tidak dapat dituntut

Contoh: Seorang pemilik warung mendapati dua orang masuk pada pukul dua dini hari dengan merusak gembok pintu dan membawa pergi uang laci serta beberapa barang dagangan. Karena dilakukan malam hari, oleh dua orang, dan dengan merusak, perbuatan ini berpotensi dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan. Pemilik warung memotret kerusakan gembok, menyimpan rekaman kamera pengawas, dan membuat daftar barang yang hilang beserta perkiraan nilainya sebelum melapor.

Langkah bagi korban

  1. Jangan mengubah tempat kejadian sebelum didokumentasikan, bila aman.
  2. Hubungi polisi dan buat laporan secepatnya.
  3. Catat daftar barang yang hilang, ciri-ciri, nomor seri, dan nilai.
  4. Serahkan rekaman kamera pengawas (CCTV), foto, dan keterangan saksi.
  5. Blokir kartu, rekening, atau nomor yang ikut hilang, dan laporkan ke bank atau operator.
  6. Simpan bukti kepemilikan barang: nota, buku manual, foto.
  7. Pantau perkembangan laporan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) (lihat laporan polisi dan SP2HP).

Jika Anda dituduh mencuri

  • Tetap tenang dan jangan melarikan diri atau menghilangkan barang.
  • Mintalah didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan awal.
  • Jangan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa membaca (lihat BAP yang belum dibaca).
  • Kumpulkan bukti bahwa barang itu milik Anda atau Anda berhak menguasainya.
  • Pertimbangkan penyelesaian damai bila Anda memang bersalah, termasuk pengembalian barang, karena perkara tertentu dapat diselesaikan lewat keadilan restoratif.
Peringatan

Warga yang menangkap pelaku pencurian tidak boleh menghakimi sendiri. Pemukulan atau pembakaran pelaku adalah tindak pidana tersendiri. Serahkan pelaku kepada polisi.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Tidak segera melapor sehingga rekaman CCTV tertimpa dan jejak hilang.
  • Melebih-lebihkan nilai barang yang hilang.
  • Menghilangkan atau memindahkan barang bukti dari lokasi.
  • Menganggap mengambil barang "milik bersama" pasti bukan pencurian tanpa memeriksa status kepemilikan.
  • Main hakim sendiri terhadap pelaku.
  • Menandatangani surat damai tanpa tanda terima pengembalian barang.
Tips

Foto barang berharga, simpan nomor seri dan nota di penyimpanan daring. Bila terjadi kehilangan, dokumen ini mempercepat laporan dan klaim asuransi.

Percobaan, penadahan, dan keterlibatan orang lain

Orang yang tidak ikut mengambil barang juga dapat terjerat. Pelaku yang gagal mengambil barang karena tertangkap dapat dituntut atas percobaan pencurian bila niatnya sudah nyata dan perbuatan permulaan sudah dilakukan. Orang yang membantu, misalnya mengawasi keadaan atau menyediakan kendaraan, dapat dipandang turut serta atau membantu. Pihak yang membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dijerat dengan pasal penadahan. Karena itu, membeli ponsel atau kendaraan murah tanpa dokumen yang jelas berisiko. Pembeli sebaiknya meminta nota, surat kendaraan, dan memeriksa nomor seri sebelum membayar.

Pencurian dalam pekerjaan dan di tempat usaha

Pencurian di tempat usaha, misalnya barang dagangan hilang dari gudang, kadang dilakukan orang dalam. Bila barang sudah dipercayakan kepada karyawan lalu digelapkan, itu bukan pencurian tetapi penggelapan, sebagaimana dibahas pada penipuan dan penggelapan. Pembedanya: pencurian adalah mengambil barang yang belum berada dalam kekuasaan pelaku, sedangkan penggelapan terjadi pada barang yang sudah dipercayakan. Pemilik usaha sebaiknya membuat sistem stok dan catatan serah terima barang, sehingga penyidik dapat menilai bentuk perbuatan dan nilai kerugian.

Barang bukti dan pengembalian barang

Barang yang disita polisi sebagai barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak, baik selama proses maupun setelah putusan, sesuai ketentuan. Pemilik dapat mengajukan permohonan pengembalian disertai bukti kepemilikan. Prosesnya dibahas pada barang bukti dan berkas. Jangan memperbaiki atau memodifikasi barang yang akan menjadi barang bukti tanpa sepengetahuan penyidik.

Pencurian oleh anak

Bila pelaku pencurian adalah anak di bawah 18 tahun, perkara mengikuti sistem peradilan pidana anak, yang mengutamakan diversi, yaitu penyelesaian di luar pengadilan, untuk perbuatan yang memenuhi syarat. Orang tua dan pembimbing kemasyarakatan dilibatkan. Tujuannya pemulihan dan pembinaan, bukan semata penghukuman. Keluarga yang anaknya terlibat sebaiknya segera mencari pendampingan hukum.

Cara mencegah pencurian

Pencegahan sederhana sering lebih efektif daripada proses hukum yang panjang. Kunci pintu dan jendela dengan baik, pasang penerangan di sekitar rumah, jangan meninggalkan barang berharga terlihat dari luar, dan catat nomor seri barang elektronik. Untuk usaha, pasang kamera pengawas yang rekamannya disimpan cukup lama, dan batasi akses kunci gudang. Informasikan juga kepada tetangga bila rumah ditinggal lama.

Ringkasan

Pencurian biasa adalah mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum. Hukum membedakan pencurian ringan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan menurut nilai, cara, waktu, dan akibatnya. Pencurian dalam keluarga dapat menjadi delik aduan. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dengan penomoran dan sistem pidana yang berbeda. Korban perlu segera melapor dengan bukti, dan siapa pun yang dituduh berhak didampingi penasihat hukum.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • KUHP lama: Pasal 362 (pencurian), 363 (pemberatan), 364 (ringan), 365 (dengan kekerasan), 367 (dalam keluarga).
  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru), berlaku sejak 2 Januari 2026.
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru).

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA