Undang-UndangBerlaku

UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan

Ringkasan

UU ini mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Halaman BPK tidak memuat abstrak maupun relasi peraturan, sehingga ringkasan hanya berdasar judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
34
Tahun
1964
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 31 Desember 1964
Diundangkan
31 Desember 1964
Mulai berlaku
31 Desember 1964
Sumber
LN. 1964/ No. 138, TLN NO. 2721, LL SETNEG : 5 HLM
Bidang
LALU LINTAS, JALAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp