Hukum Waris 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Menolak Warisan dan Utang Pewaris: Pilihan Ahli Waris Menurut KUH Perdata dan KHI

Warisan tidak selalu berupa harta. Kadang pewaris meninggalkan utang yang lebih besar dari hartanya. Hukum memberi ahli waris pilihan. Artikel ini menjelaskan tiga pilihan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), cara menolak, dan batas tanggung jawab atas utang pewaris, dengan perbandingan singkat dengan aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

ALUR SINGKATMemilih sikap terhadap warisan1Pewaris wafat, periksaharta dan utang2Hitung perkiraan nilaibersih3Pilih: terima, terimaterbatas, atau tolak4Buat pernyataan resmibila perlu5Laksanakan pilihan,selesaikan kewajiban
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Warisan bisa berarti hak sekaligus kewajiban

Dalam hukum perdata, ahli waris menggantikan kedudukan pewaris, bukan hanya mengambil hartanya. Artinya, ahli waris menerima hak (aset, tagihan) sekaligus kewajiban (utang, tanggungan). Bila harta pewaris lebih besar dari utangnya, tidak ada masalah. Bila utangnya lebih besar, ahli waris bisa menanggung beban yang tidak seharusnya mereka pikul, kecuali mengambil langkah yang tepat.

Karena itu KUH Perdata memberi ahli waris kebebasan menentukan sikap. Pasal 1045 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak seorang pun wajib menerima warisan yang jatuh kepadanya. Selain itu, ahli waris diberi waktu untuk memikirkan sikapnya dan menyelidiki keadaan harta sebelum memutuskan.

Tiga pilihan ahli waris

PilihanArtinyaTanggung jawab atas utang
Menerima secara murniMenerima seluruh hak dan kewajiban pewarisDapat menanggung utang sampai melebihi nilai warisan, dengan harta pribadinya
Menerima dengan hak istimewa pendaftaran harta (beneficiair)Menerima, tetapi tanggung jawab dibatasi sebatas nilai harta peninggalanHanya sebatas harta yang diwarisi
MenolakTidak menjadi ahli waris sama sekaliTidak menanggung utang pewaris

Menerima murni bisa terjadi secara tegas (pernyataan atau akta) maupun diam-diam, misalnya ahli waris bertindak seolah pemilik: menjual barang peninggalan, mencairkan tabungan, atau menagih piutang pewaris tanpa menyatakan keberatan. Karena itu, hindari bertindak atas harta pewaris sebelum memutuskan.

Seseorang memegang kertas di dekat pena dan kalkulator
Foto oleh Kelly Sikkema di Unsplash

Menerima dengan pendaftaran harta (beneficiair)

Pilihan ini cocok bila ahli waris belum yakin nilai warisan. Ahli waris menyatakan menerima, tetapi dengan hak istimewa untuk membatasi tanggung jawab. Untuk itu, ia membuat pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri, lalu harta peninggalan dicatat dan dikelola. Utang dibayar dari harta itu, dan apabila tidak mencukupi, sisa utang tidak dibebankan ke harta pribadi ahli waris.

Konsekuensinya, ahli waris wajib mengurus harta dengan baik, membuat pencatatan, dan memberi pertanggungjawaban kepada kreditur (pihak yang menagih utang) dan ahli waris lain. Prosedur ini memerlukan biaya dan waktu, tetapi melindungi harta pribadi.

Menolak warisan

Penolakan dilakukan dengan pernyataan resmi di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah tempat warisan terbuka (Pasal 1057 KUH Perdata). Penolakan tidak dapat dilakukan hanya dengan ucapan atau surat pribadi. Ahli waris yang menolak dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, sehingga bagiannya beralih kepada ahli waris lain yang berhak.

Catatan penting:

  • Penolakan berlaku untuk seluruh warisan, tidak boleh memilih hanya aset dan menolak utang.
  • Ahli waris yang sudah bertindak seperti pemilik (menjual, memakai, mencairkan) dapat dianggap telah menerima, sehingga hak menolak hilang.
  • Penolakan untuk menghindari kreditur ahli waris sendiri dapat dibatalkan jika dilakukan dengan maksud merugikan kreditur.
  • Jika semua ahli waris menolak, harta peninggalan akan diurus menurut ketentuan tentang harta peninggalan tak terurus, yaitu melalui Balai Harta Peninggalan.

Tanggung jawab atas utang pewaris

Utang pewaris menjadi beban harta peninggalan. Dalam penyelesaiannya, harta digunakan untuk membayar utang sebelum dibagi kepada ahli waris. Di bawah KUH Perdata, ahli waris yang menerima murni dapat dimintai pelunasan secara seimbang dengan bagiannya dari warisan, bahkan melebihi nilai harta, kecuali ia mengambil jalan beneficiair.

Dalam hukum Islam (KHI), prinsipnya berbeda: ahli waris bertanggung jawab terhadap utang pewaris hanya sebatas jumlah atau nilai harta peninggalan (Pasal 175 ayat 2). Artinya, ahli waris Muslim tidak harus menanggung utang melebihi harta yang diterima dari pewaris. Pasal 175 juga menyebutkan urutan kewajiban: mengurus jenazah, menyelesaikan utang, melaksanakan wasiat, dan membagi warisan.

Tidak semua utang diwariskan dengan cara yang sama. Ada utang yang terkait pribadi pewaris dan berakhir saat meninggal. Ada pula utang yang dijamin asuransi jiwa kredit atau polis yang melunasi saldo ketika debitur meninggal. Periksa perjanjian kredit dan polis, karena banyak kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan menyertakan asuransi jiwa yang melunasi sisa pokok.

Langkah praktis sebelum memutuskan

  1. Jangan buru-buru. Hindari tindakan atas harta pewaris sampai Anda tahu keadaannya.
  2. Kumpulkan informasi: daftar harta (tanah, rekening, kendaraan), daftar utang (bank, pinjaman daring, utang pribadi), dan polis asuransi.
  3. Cek ke bank, leasing, dan pihak lain apakah ada tagihan. Minta pernyataan tertulis tentang sisa utang.
  4. Hitung perkiraan nilai bersih: aset dikurangi utang.
  5. Tentukan pilihan. Jika nilai bersih positif, menerima mungkin masuk akal. Jika utang besar, pertimbangkan beneficiair atau menolak.
  6. Bila menolak atau menerima beneficiair, urus pernyataan di pengadilan sesuai ketentuan, dengan bantuan advokat atau notaris.
  7. Beri tahu ahli waris lain tentang keputusan Anda, karena akan memengaruhi bagian mereka.

Contoh: Bapak G wafat. Ia meninggalkan sebuah rumah senilai 400 juta rupiah, tetapi memiliki utang usaha 900 juta rupiah kepada beberapa pihak. Ibu H, istrinya, dan kedua anaknya mengecek ke bank dan menemukan bahwa utang ke bank 500 juta rupiah dilindungi asuransi jiwa kredit yang akan melunasi. Sisa utang 400 juta rupiah tidak terlindungi. Dengan hitungan itu, nilai bersih warisan sekitar nol. Keluarga memilih menerima dengan hak pendaftaran harta agar tanggung jawab dibatasi pada nilai rumah, bukan ke harta pribadi mereka.

Contoh: Ibu I wafat dengan utang kartu kredit dan pinjaman daring yang besar, tanpa aset yang berarti. Anaknya, Saudara J, menyadari sebelum menyentuh apa pun bahwa warisan lebih banyak beban. Ia berkonsultasi, kemudian membuat pernyataan penolakan di kepaniteraan pengadilan. Dengan begitu ia tidak dianggap sebagai ahli waris dan tidak bertanggung jawab atas utang Ibu I.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mencairkan tabungan pewaris lebih dulu "untuk biaya pemakaman" tanpa mencatat, lalu dianggap menerima murni.
  • Menandatangani surat pernyataan "bersedia menanggung semua utang" atas desakan penagih.
  • Membayar utang pewaris dengan uang pribadi tanpa memeriksa keabsahan tagihan.
  • Menolak warisan secara lisan atau lewat surat biasa, yang tidak memenuhi syarat resmi.
  • Tidak memberi tahu ahli waris lain bahwa ia menolak.
  • Mengira anak otomatis tidak bertanggung jawab karena "sudah dewasa dan berumah tangga sendiri".
Peringatan

Penagih utang kadang mendatangi keluarga dan meminta pernyataan atau pembayaran segera. Jangan menandatangani apa pun atau membayar sebelum memeriksa dokumen utang, mengetahui hak Anda sebagai ahli waris, dan, bila perlu, bertanya pada advokat. Penagihan dengan ancaman atau kekerasan bukan cara yang dibenarkan hukum.

Tips

Minta salinan perjanjian kredit dan polis asuransi, lalu hubungi perusahaan asuransi untuk mengecek apakah utang dijamin oleh polis. Banyak keluarga tidak tahu bahwa kredit dapat dilunasi oleh asuransi jiwa. Simpan semua korespondensi tertulis.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah utang pewaris otomatis ditagih ke anak? Tidak otomatis. Tanggung jawab bergantung pada pilihan ahli waris dan sistem hukum yang berlaku. Dalam KUH Perdata, menerima murni dapat membuat ahli waris bertanggung jawab lebih jauh. Dalam KHI, tanggung jawab dibatasi nilai harta peninggalan.

Berapa lama waktu untuk memutuskan? KUH Perdata memberi ahli waris tenggang waktu untuk berpikir dan menyelidiki harta (dikenal dengan istilah waktu berpikir). Lamanya diatur dalam undang-undang; periksa ketentuannya dengan notaris atau advokat, karena waktu ini dapat menentukan hak Anda.

Bolehkah menolak sebagian? Tidak. Penolakan berlaku untuk seluruh warisan. Yang dapat diatur hanyalah pembagian di antara ahli waris yang menerima.

Bagaimana jika sudah terlanjur menjual sebagian harta? Tindakan itu dapat dianggap menerima. Bicarakan dengan advokat untuk menilai posisi hukum Anda.

Penagihan setelah pewaris wafat

Setelah pewaris wafat, kreditur sering menghubungi keluarga. Sikap yang tepat adalah meminta bukti tagihan tertulis: perjanjian, rincian pokok dan bunga, serta bukti pencairan. Jangan mengakui jumlah tanpa memeriksa. Bunga dan denda juga perlu diperiksa karena ada ketentuan tentang batas dan itikad baik (lihat artikel kami tentang bunga pinjaman). Pinjaman dari penyelenggara pinjaman daring ilegal bermasalah secara hukum, sebagaimana dibahas pada artikel pinjaman online ilegal. Sebelum membayar, periksa dulu legalitas penyelenggaranya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan konsultasikan dengan advokat.

Bila tagihan sah, bicarakan cara pelunasan dari harta peninggalan, misalnya penjualan aset secara terbuka dan tercatat. Jika harta tidak cukup, kreditur umumnya menerima pembagian secara proporsional, sehingga pembayaran kepada satu kreditur saja tanpa perhitungan dapat merugikan kreditur lain dan menimbulkan masalah.

Bagaimana dengan piutang pewaris

Ahli waris juga mewarisi hak, termasuk piutang yang dimiliki pewaris. Jika ada orang yang berutang kepada pewaris, ahli waris berhak menagih dengan menunjukkan bukti kedudukan sebagai ahli waris, misalnya surat keterangan waris (SKW). Catat piutang ini dalam daftar harta, karena nilainya menambah warisan. Tagihan yang lama dibiarkan dapat terkena daluwarsa; artikel tentang daluwarsa tagihan utang membahasnya.

Ringkasan

Ahli waris memiliki tiga pilihan menurut KUH Perdata: menerima murni, menerima dengan pendaftaran harta, atau menolak. Menolak harus lewat pernyataan resmi di pengadilan dan berlaku untuk seluruh warisan. Menerima murni berisiko menanggung utang melebihi harta, sedangkan beneficiair membatasi tanggung jawab. Dalam hukum Islam (KHI), tanggung jawab atas utang dibatasi nilai harta peninggalan. Selidiki harta dan utang sebelum bertindak.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang menerima dan menolak warisan, antara lain Pasal 1045 dan Pasal 1057.
  • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 175 tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris.
  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai harta bersama.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA