Hukum Waris

Wasiat Lisan dan Tulisan Tangan: Sah atau Tidak

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenilai sah tidaknya wasiat1Tentukan hukum yangberlaku bagi pewasiat2Periksa bentuk wasiat:lisan, tulisan tangan,atau akta3Periksa saksi,tanggal, dan tandatangan4Periksa batas bagiandan hak ahli waris5Ajukan ke notaris ataupengadilan bila perlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu wasiat

    Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang apa yang harus dilakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal. Orang yang membuat wasiat disebut pewasiat. Orang yang menerima disebut penerima wasiat.

    Wasiat berbeda dari hibah. Hibah adalah pemberian saat pemberinya masih hidup. Wasiat baru berlaku setelah pewasiat meninggal. Wasiat juga berbeda dari pembagian waris menurut hukum, yang berlaku otomatis. Wasiat dibatasi oleh hak ahli waris.

    Dua sistem hukum yang berbeda

    Sah atau tidaknya wasiat tergantung pada hukum yang berlaku bagi pewasiat.

    • Bagi umat Islam, wasiat diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu pedoman hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang dipakai hakim pengadilan agama.
    • Bagi lainnya, umumnya berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kecuali hukum adat menentukan lain.

    Kedua sistem memiliki aturan bentuk dan batas yang berbeda.

    Pena tinta hitam dan perak di atas alat tulis
    Foto oleh Álvaro Serrano di Unsplash

    Wasiat lisan menurut hukum Islam

    Dalam KHI, wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris. Jadi wasiat lisan bisa diakui, tetapi harus ada saksi yang mendengar langsung dan dapat memberi kesaksian. Wasiat lisan tanpa saksi sulit dibuktikan.

    Syarat penting lain dalam hukum Islam sebagaimana dirumuskan KHI:

    • Wasiat umumnya dibatasi maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui.
    • Wasiat kepada ahli waris pada dasarnya memerlukan persetujuan ahli waris lain.
    • Pewasiat harus sehat akalnya, dewasa, dan berwasiat secara sukarela.

    Periksa teks resmi KHI untuk rumusan lengkap.

    Contoh: seorang ayah fiktif beragama Islam, saat sakit, berkata di depan dua tetangga bahwa sebidang kebun akan diberikan kepada keponakan yatim yang ia asuh. Kedua tetangga mendengar jelas dan bersedia bersaksi. Setelah ayah meninggal, saksi menyampaikan pesan itu kepada ahli waris. Hakim dapat menilai wasiat itu bila nilainya tidak melebihi sepertiga atau disetujui ahli waris.

    Wasiat menurut KUHPerdata

    KUHPerdata mengenal wasiat dalam bentuk tertulis tertentu. Bentuk yang dikenal antara lain:

    1. Wasiat olografis, yaitu wasiat yang ditulis tangan seluruhnya oleh pewasiat, diberi tanggal, dan ditandatangani, kemudian diserahkan kepada notaris untuk disimpan dengan disaksikan saksi.
    2. Wasiat umum, yaitu wasiat yang dibuat di hadapan notaris dengan saksi.
    3. Wasiat rahasia atau tertutup, yaitu wasiat yang ditulis atau disiapkan pewasiat, ditutup, dan disampaikan kepada notaris dengan saksi.

    Dalam sistem ini, wasiat lisan umumnya tidak diakui sebagai bentuk wasiat yang sah. Pembahasan lengkap ada di bentuk wasiat menurut KUHPerdata dan akta wasiat, notaris, dan saksi.

    Wasiat tulisan tangan

    Wasiat tulisan tangan sering dibuat sendiri di atas kertas. Apakah sah?

    • Menurut KUHPerdata, wasiat tulisan tangan yang sah harus memenuhi syarat wasiat olografis, termasuk diserahkan kepada notaris. Surat tulisan tangan yang hanya disimpan di laci dan tidak pernah diserahkan notaris berisiko tidak diakui sebagai wasiat yang sah.
    • Menurut hukum Islam, wasiat tertulis dapat diakui bila ada saksi atau dibuat di hadapan notaris, dan isinya jelas.

    Jadi tulisan tangan saja tidak menjamin keabsahan. Tanggal, tanda tangan, kejelasan isi, saksi, dan penyimpanan menjadi penentu. Dokumen ini tetap dapat berguna sebagai petunjuk keinginan pewasiat, meskipun belum tentu mengikat.

    Perbandingan ringkas

    BentukMenurut hukum Islam (KHI)Menurut KUHPerdata
    LisanDapat diakui dengan dua saksiUmumnya tidak diakui
    Tulisan tanganDapat diakui dengan saksi atau notarisPerlu memenuhi syarat olografis dan diserahkan ke notaris
    Akta notarisDiakui dan paling kuatDiakui dan paling kuat
    Batas bagianUmumnya maksimal sepertigaTidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris

    Tabel hanya gambaran. Periksa teks resmi untuk keadaan khusus.

    Bagian mutlak ahli waris

    Dalam KUHPerdata dikenal legitieme portie, yaitu bagian mutlak ahli waris tertentu yang tidak boleh dilanggar wasiat. Jika wasiat melanggar bagian ini, ahli waris yang dirugikan dapat meminta pengurangan. Dalam hukum Islam, batas sepertiga dan persetujuan ahli waris berfungsi serupa. Baca legitieme portie, bagian mutlak ahli waris.

    Karena itu, wasiat yang menyerahkan seluruh harta kepada satu orang sering bermasalah, kecuali semua ahli waris menyetujui.

    Siapa yang boleh menerima wasiat

    Penerima dapat berupa anak, kerabat, orang lain, atau lembaga, dengan pembatasan tertentu. Dalam hukum Islam, wasiat kepada ahli waris memerlukan persetujuan ahli waris lain. Di KUHPerdata, ada pihak yang dilarang menerima, seperti notaris yang membuat akta atau saksi dalam keadaan tertentu. Periksa teks resmi.

    Bagi anak yang tidak menerima waris karena berbeda agama, praktik peradilan mengenal wasiat wajibah, yaitu bagian yang ditetapkan hakim. Baca ahli waris beda agama, wasiat wajibah, dan hibah.

    Bila wasiat dipersoalkan

    Ahli waris dapat mempersoalkan wasiat dengan alasan, misalnya:

    • pewasiat tidak cakap atau tidak sadar saat berwasiat,
    • ada paksaan atau penipuan,
    • bentuk wasiat tidak memenuhi syarat,
    • tanda tangan atau tulisan dipalsukan,
    • wasiat melanggar bagian mutlak atau batas sepertiga.

    Pembuktian di pengadilan memerlukan saksi, dokumen, dan bila perlu ahli tulisan tangan. Karena pembuktiannya sulit, lebih baik membuat wasiat yang kuat sejak awal.

    Cara membuat wasiat yang kuat

    1. Pastikan hukum yang berlaku bagi Anda dan batas bagian ahli waris.
    2. Tuliskan isi dengan jelas: siapa menerima apa. Hindari kata yang ambigu seperti "sebagian tanah".
    3. Sebut identitas penerima dan data harta, seperti nomor sertipikat dan letak.
    4. Buat di hadapan notaris dengan saksi. Ini bentuk paling kuat.
    5. Bila membuat sendiri, tulis dengan tangan, beri tanggal, tanda tangan, dan serahkan ke notaris untuk disimpan.
    6. Beri tahu orang tepercaya letak wasiat, dan siapa pelaksananya. Lihat pelaksana wasiat dan pengurus warisan.
    7. Perbarui bila keadaan berubah dan cabut wasiat lama secara tegas.
    8. Simpan salinan di tempat aman.

    Pewasiat yang sedang sakit

    Wasiat sering dibuat ketika pewasiat sakit. Hukum tidak melarang, tetapi kondisi kejiwaan menjadi sorotan. Wasiat yang dibuat saat pewasiat tidak sadar, sangat bingung, atau berada di bawah tekanan dapat dipersoalkan. Untuk mengurangi risiko, minta dokter menuliskan keterangan bahwa pewasiat sadar dan cakap saat berwasiat, dan hadirkan saksi yang tidak berkepentingan, bukan penerima wasiat. Notaris biasanya menanyakan kondisi pewasiat dan mencatatnya dalam akta.

    Contoh: seorang ibu fiktif membuat wasiat di hadapan notaris di rumah sakit dengan dua saksi petugas yang tidak berkepentingan. Dokter menyatakan ia sadar dan dapat berkomunikasi. Karena prosedur ini, ketika salah satu anak mempersoalkan wasiat itu, pembuktiannya lebih mudah bagi penerima.

    Mengubah atau mencabut wasiat

    Wasiat dapat diubah atau dicabut selama pewasiat hidup dan cakap. Pencabutan sebaiknya dilakukan dalam bentuk yang sama atau lebih kuat dari wasiat yang dicabut, dan dinyatakan secara tegas. Bila wasiat dibuat di hadapan notaris, pencabutan juga baik dilakukan di hadapan notaris. Wasiat yang tersimpan di notaris tetap dianggap berlaku sampai ada pencabutan. Jika ada dua wasiat dengan isi bertentangan, yang terbaru pada umumnya dianggap menggantikan yang lama dalam hal yang bertentangan. Karena itu, tanggal sangat penting. Jangan menyobek atau menghilangkan wasiat lama tanpa catatan, karena dapat menimbulkan tuduhan penghilangan dokumen.

    Wasiat untuk anak angkat dan orang di luar keluarga

    Anak angkat bukan ahli waris orang tua angkat menurut hukum Islam, tetapi dapat menerima bagian melalui wasiat atau wasiat wajibah dengan batas tertentu. Orang lain di luar keluarga, seperti pengasuh atau sahabat, dapat menerima melalui wasiat dalam batas yang diizinkan hukum. Bacalah pengangkatan anak, prosedur dan imbalan bagi anak yang merawat pewaris.

    Untuk lembaga sosial atau wakaf, ada aturan khusus. Lihat mewakafkan harta warisan, izin ahli waris dan wakaf tanah, syarat dan pendaftaran.

    Wasiat dan utang pewasiat

    Wasiat tidak boleh merugikan kreditur. Utang pewaris dibayar lebih dulu dari harta peninggalan, baru kemudian wasiat dan pembagian waris. Bila harta tidak cukup membayar utang, wasiat tidak dapat dilaksanakan atau dikurangi. Penerima wasiat tidak boleh menuntut sebelum utang terselesaikan. Lihat pewaris meninggalkan utang, apakah ahli waris wajib membayar.

    Pelaksanaan wasiat setelah pewasiat wafat

    Setelah pewasiat wafat, langkah umumnya sebagai berikut.

    1. Temukan wasiat dan pastikan keasliannya. Tanyakan kepada notaris bila ada penyimpanan.
    2. Beri tahu ahli waris dan penerima.
    3. Periksa apakah ada pelaksana wasiat yang ditunjuk.
    4. Hitung batas bagian dan hak ahli waris.
    5. Selesaikan utang dan biaya jenazah.
    6. Serahkan harta kepada penerima dengan dokumen tertulis. Untuk tanah, lakukan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan.
    7. Bila ada sengketa, ajukan penetapan atau gugatan ke pengadilan yang berwenang.

    Pelaksanaan yang tertib membuat wasiat dihormati dan mencegah tuduhan menyembunyikan harta.

    Peringatan

    Jangan menganggap catatan di ponsel, pesan singkat, atau rekaman suara sebagai pengganti wasiat. Bentuk seperti itu rentan disangkal dan belum tentu diakui sebagai wasiat. Gunakan akta notaris atau bentuk yang diakui hukum.

    Tips

    Bicarakan isi wasiat dengan keluarga selagi Anda sehat. Wasiat yang sudah dipahami keluarga lebih jarang menjadi sengketa.

    Wasiat dan hibah: pilih yang mana

    Bila ingin memberi harta kepada seseorang saat masih hidup, hibah dapat menjadi pilihan. Bila ingin pemberian berlaku setelah meninggal, gunakan wasiat. Hibah memiliki syarat dan risiko tersendiri. Baca hibah sebelum meninggal dan perhitungan warisan dan hibah yang dapat ditarik kembali.

    Kesalahan umum

    • Mengandalkan pesan lisan tanpa saksi.
    • Menulis wasiat tanpa tanggal atau tanda tangan.
    • Menyimpan wasiat tulisan tangan tanpa pernah menyerahkannya ke notaris.
    • Memberikan seluruh harta kepada satu orang tanpa persetujuan ahli waris.
    • Isi wasiat tidak jelas sehingga multitafsir.
    • Tidak memberi tahu keluarga letak wasiat.
    • Membuat wasiat dalam keadaan tertekan.
    • Tidak memperbarui wasiat saat harta berubah.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pesan lisan terakhir orang tua mengikat? Dalam hukum Islam bisa diakui bila ada dua saksi dan tidak melebihi batas yang diizinkan atau disetujui ahli waris. Dalam KUHPerdata, bentuk lisan umumnya tidak diakui. Selebihnya dinilai hakim.

    Apakah wasiat harus ke notaris? Tidak selalu wajib, tetapi akta notaris memberi kekuatan pembuktian paling baik. Wasiat olografis menurut KUHPerdata justru perlu diserahkan ke notaris.

    Bolehkah wasiat membatalkan hak anak? Wasiat tidak dapat menghapus hak mutlak ahli waris tertentu. Pelanggaran dapat digugat pengurangan.

    Ringkasan

    Wasiat lisan dapat diakui dalam hukum Islam bila ada dua saksi, tetapi umumnya tidak diakui dalam sistem KUHPerdata. Wasiat tulisan tangan memerlukan syarat bentuk, seperti tanggal, tanda tangan, saksi, dan penyerahan ke notaris. Bagian wasiat dibatasi untuk melindungi ahli waris. Bentuk paling aman adalah akta notaris. Hindari mengandalkan catatan ponsel atau pesan lisan, dan beri tahu keluarga letak wasiat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
    • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
    • UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

    Baca juga

    WhatsApp