Hukum Waris

Hibah kepada Anak dan Pengaruhnya pada Perhitungan Waris

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Hibah semasa hidup kepada anak bisa dihitung ulang saat warisan dibagi. Pahami aturan KHI dan KUH Perdata agar tidak terjadi sengketa antarsaudara.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Hibah adalah pemberian semasa pemberi masih hidup, sedangkan waris baru terbuka setelah pemilik harta meninggal.
    • Bagi umat Islam, hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan (KHI Pasal 211).
    • Bagi non-Muslim, hibah kepada ahli waris umumnya dihitung kembali saat pembagian, dan tidak boleh melanggar bagian mutlak.
    • Buatlah hibah secara tertulis, jelas tujuannya, dan libatkan anak-anak lain agar tidak jadi sengketa.
    Dari hibah hingga perhitungan waris1Orang tuamenghibahkanharta ke anak2Hibah dicatat(akta/PPATbila tanah)3Orang tuameninggal4Harta warisdihitung,hibah dicek5Bagian anakdisesuaikan
    Alur umum: hibah semasa hidup lalu dihitung ketika warisan dibagi.

    Apa beda hibah dan waris?

    Hibah adalah pemberian harta secara cuma-cuma ketika pemberinya masih hidup. Waris adalah peralihan harta karena pemiliknya meninggal dunia. Karena waktunya berbeda, banyak keluarga mengira hibah otomatis "di luar" warisan. Padahal hukum memberi aturan agar pembagian antaranak tetap adil.

    Dasar hibah dalam KUH Perdata ada di Pasal 1666 dan seterusnya, sedangkan bagi umat Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210 sampai 214.

    Aturan bagi umat Islam

    KHI Pasal 210 mengatur bahwa pemberi hibah harus berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan. Hibah paling banyak sepertiga dari hartanya dan dilakukan di hadapan dua orang saksi.

    Yang paling sering ditanyakan adalah Pasal 211: hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Artinya, ketika orang tua wafat, pemberian itu bisa dianggap sebagai bagian yang sudah diterima si anak, lalu dikurangkan dari jatah warisannya. Kata "dapat" penting, sebab perhitungan itu bergantung pada kesepakatan ahli waris atau penilaian hakim.

    Aturan bagi non-Muslim

    KUH Perdata mengenal pemasukan kembali (inbreng) pada Pasal 1086 dan seterusnya. Pada dasarnya, ahli waris yang pernah menerima hibah dari pewaris wajib memasukkan kembali nilai pemberian itu ke dalam perhitungan, kecuali pemberi menyatakan sebaliknya secara tegas. Selain itu, ada bagian mutlak (legitieme portie) pada Pasal 913 dan seterusnya, yaitu bagian minimum yang dilindungi hukum bagi ahli waris dalam garis lurus. Hibah yang menggerogoti bagian mutlak dapat dimintakan pengurangan.

    Contoh: Pak Bambang (fiktif) memiliki dua anak, Rani dan Dito. Semasa hidup ia menghibahkan sebidang tanah senilai Rp400 juta kepada Rani. Saat Pak Bambang wafat, ia meninggalkan rumah senilai Rp600 juta. Jika hibah diperhitungkan, total harta untuk dibagi adalah Rp1 miliar, sehingga masing-masing anak berhak atas Rp500 juta. Rani sudah menerima Rp400 juta, jadi ia hanya menerima tambahan Rp100 juta, sedangkan Dito menerima Rp500 juta dari rumah.

    Garis waktu hibah ke anakSaat hibahNiat, saksi,akta tertulisTahun-tahunAnak menguasaiharta hibahWafatPewarismeninggalInventarisHibah dan hartadidata semuaPembagianHibah dihitungatau disepakati
    Hibah dinilai pada saat pewaris wafat; catat nilainya sejak awal.

    Hibah tanah harus memakai akta

    Untuk hibah tanah atau bangunan, peralihan haknya dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan di kantor pertanahan (PP 24/1997 Pasal 37). Hibah lisan atas tanah sangat rawan digugat karena sulit dibuktikan. Untuk barang bergerak, bukti tertulis seperti surat pernyataan hibah bermeterai dan saksi tetap sangat membantu.

    Cara mencegah sengketa antarsaudara

    Sebagian besar sengketa lahir dari ketidaktahuan. Anak yang tidak mengetahui adanya hibah merasa dirugikan setelah orang tua wafat. Karena itu, sampaikan maksud hibah kepada seluruh anak, tuliskan apakah hibah itu dimaksudkan sebagai bagian warisan atau pemberian tambahan, dan simpan salinan akta dengan baik.

    Bila ada sengketa, penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan Agama untuk perkara antara orang Islam, dan ke Pengadilan Negeri untuk non-Muslim. Sebelum itu, musyawarah dan mediasi biasanya lebih hemat waktu dan menjaga hubungan keluarga.

    Daftar periksa sebelum menghibahkanIdentitas pemberi dan penerima hibahBukti kepemilikan harta (sertifikat, BPKB)Daftar anak dan ahli waris lainnyaNilai taksiran harta saat dihibahkanAkta PPAT/notaris atau surat hibah bersaksiPernyataan apakah dihitung sebagai warisan
    Dokumen dan hal yang sebaiknya disiapkan sebelum hibah.

    Bagaimana jika anak lain keberatan?

    Anak yang merasa dirugikan dapat meminta penjelasan lebih dahulu kepada saudaranya, lalu menempuh musyawarah keluarga. Bila tidak ada titik temu, ia dapat mengajukan gugatan agar hibah diperhitungkan atau dikurangi. Hakim biasanya meminta bukti nilai harta pada saat pewaris wafat, jadi penilaian dari penilai independen atau pembanding harga tanah sangat berguna.

    Perlu diingat bahwa hibah yang diberikan dengan niat sah, disepakati bersama, dan dicatat secara resmi umumnya lebih kuat. Sebaliknya, hibah yang dibuat diam-diam menjelang pewaris sakit keras lebih mudah dipersoalkan. KHI Pasal 213 bahkan menyebut hibah yang diberikan pada saat pemberi dalam keadaan sakit dan dekat dengan kematian memerlukan persetujuan ahli waris.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira hibah tidak pernah dihitung. Bagi Muslim ada KHI Pasal 211, bagi non-Muslim ada aturan pemasukan kembali.
    • Hibah tanah hanya dengan surat biasa. Peralihan hak atas tanah memerlukan akta PPAT agar sah untuk balik nama.
    • Menghibahkan seluruh harta kepada satu anak. Hal ini berisiko dibatalkan atau dikurangi karena melanggar batas sepertiga (KHI) atau bagian mutlak (KUH Perdata).
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Perhitungan nyata bergantung pada fakta, agama para pihak, dan penilaian hakim. Konsultasikan dengan advokat, notaris, atau PPAT sebelum bertindak.

    📚 Sumber Rujukan
    • KUH Perdata Pasal 1666 dst., Pasal 1086 dst., Pasal 913 dst. — peraturan.bpk.go.id
    • Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991) Pasal 210-214
    • PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 37 — peraturan.bpk.go.id

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KHI Pasal 210, 211
    • KUH Perdata Pasal 1086, 913
    • PP 24/1997 Pasal 37

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp