Anak Angkat Sah Menurut Hukum: Penetapan Pengadilan dan Hak Waris
Isi artikel
Apa itu pengangkatan anak
Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan pembesarannya, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Penetapannya dilakukan oleh pengadilan.
Tujuan utama pengangkatan anak adalah kepentingan terbaik anak. Bukan untuk memenuhi keinginan orang dewasa semata, bukan untuk kepentingan harta, dan bukan untuk menghapus asal-usul anak.
Dasar hukum
Pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 23/2002 sebagaimana diubah, di antaranya oleh UU 35/2014) dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Peraturan menteri sosial juga mengatur teknis pelaksanaannya. Prinsip-prinsip pentingnya:
- pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya,
- calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat,
- pengangkatan dilakukan demi kepentingan terbaik anak,
- pengangkatan sah melalui penetapan pengadilan.
Pembahasan umum ada di pengangkatan anak, prosedur.
Syarat calon anak angkat
- Belum berusia 18 tahun.
- Anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan, atau memerlukan perlindungan khusus.
- Prioritas utama untuk anak di bawah 6 tahun. Anak usia 6 sampai di bawah 12 tahun diangkat bila ada alasan mendesak. Anak usia 12 sampai di bawah 18 tahun hanya bila memerlukan perlindungan khusus.
Syarat calon orang tua angkat
Menurut PP 54/2007 yang dijelaskan dalam rujukan hukum, syarat pokoknya antara lain:
- sehat jasmani dan rohani,
- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun,
- seagama dengan calon anak angkat,
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena kejahatan,
- berstatus menikah paling singkat 5 tahun,
- bukan pasangan sejenis,
- belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak,
- mampu secara ekonomi dan sosial,
- mendapat persetujuan anak, bila anak sudah dapat menyatakan pendapat, serta izin tertulis dari orang tua atau wali,
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan dilakukan demi kepentingan terbaik anak,
- ada laporan sosial dari pekerja sosial setempat,
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan,
- memperoleh izin dari menteri yang membidangi sosial atau pejabat yang ditunjuk.
Beberapa syarat memiliki pengecualian untuk kasus tertentu, misalnya pengangkatan anak kerabat. Periksa teks resmi PP 54/2007 dan petunjuk dinas sosial setempat.
Contoh: sepasang suami istri fiktif berusia 40 dan 38 tahun, menikah sembilan tahun, belum memiliki anak, dan seagama dengan seorang bayi yang diasuh lembaga pengasuhan. Mereka mengajukan izin pengasuhan, mengasuh bayi selama enam bulan sambil dinilai pekerja sosial, lalu mengajukan penetapan ke pengadilan. Penetapan itu menjadi dasar untuk mencatat pengangkatan pada akta kelahiran anak.
Mengapa penetapan pengadilan penting
Pengangkatan anak yang dilakukan hanya secara adat atau kesepakatan keluarga, tanpa penetapan pengadilan, tidak memiliki kekuatan hukum penuh. Akibatnya:
- orang tua angkat sulit membuktikan hak mengurus anak,
- pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, paspor, dan sekolah dapat terhambat,
- hak-hak anak angkat, termasuk bagian harta, sulit ditegakkan,
- orang tua kandung dapat mengambil kembali anak,
- pengangkatan yang melanggar syarat dapat dianggap tidak sah.
Pengangkatan yang memutus hubungan nasab dengan orang tua kandung, atau tidak seagama, termasuk pengangkatan yang bermasalah menurut ketentuan. Perhatikan bahwa memperdagangkan anak atau menyembunyikan asal-usul dapat berakibat pidana. Periksa teks resmi undang-undang untuk ancamannya.
Pengadilan mana
Pengangkatan anak bagi umat Islam diajukan ke pengadilan agama, sedangkan bagi non-Muslim ke pengadilan negeri. Pengadilan biasanya mensyaratkan laporan sosial, bukti persetujuan, dan keterangan saksi. Tanyakan persyaratan lengkap ke kepaniteraan pengadilan yang menjadi tujuan.
Dokumen yang umumnya diperlukan
- Surat permohonan penetapan pengangkatan anak.
- Kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta nikah calon orang tua angkat.
- Akta kelahiran calon anak angkat.
- Surat persetujuan atau izin dari orang tua kandung atau wali.
- Laporan sosial dari dinas sosial atau pekerja sosial.
- Surat izin pengasuhan dari instansi sosial.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan catatan kepolisian.
- Bukti penghasilan.
- Pernyataan bahwa pengangkatan demi kepentingan terbaik anak.
Dokumen dapat berbeda antarpengadilan. Siapkan juga fotokopi dalam jumlah memadai.
Langkah mengurus
- Konsultasi dengan dinas sosial setempat dan pelajari syarat.
- Ajukan permohonan izin pengasuhan dan lengkapi dokumen.
- Jalani masa pengasuhan sementara sesuai ketentuan sambil dinilai pekerja sosial.
- Tunggu laporan sosial dan izin dari instansi sosial.
- Ajukan permohonan penetapan ke pengadilan yang berwenang.
- Hadiri sidang dengan calon anak angkat bila diminta, dan hadirkan saksi.
- Ambil salinan penetapan.
- Laporkan penetapan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) untuk dicatat pada register akta kelahiran. Lihat akta kelahiran dan pengakuan anak dan mengubah nama anak dan akta kelahiran.
Hak waris anak angkat
Ini bagian yang sering disalahpahami.
- Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung. Jadi anak angkat tetap menjadi ahli waris orang tua kandungnya.
- Dalam hukum waris Islam, anak angkat bukan ahli waris orang tua angkat. Namun ia dapat menerima bagian melalui wasiat atau wasiat wajibah dengan batas tertentu, yang menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak melebihi sepertiga harta. Periksa teks resmi.
- Dalam sistem KUHPerdata, ketentuan tentang pengangkatan anak lama dan praktik peradilan dapat berbeda dari aturan Islam. Konsultasikan dengan notaris atau advokat untuk keadaan non-Muslim.
- Orang tua angkat dapat memberi hibah kepada anak angkat selama hidup. Hibah memiliki batas dan syarat, dan hak ahli waris lain perlu dihormati.
Lihat hibah sebelum meninggal dan perhitungan warisan, ahli waris beda agama, wasiat wajibah, dan hibah, dan wasiat lisan dan tulisan tangan, sah atau tidak.
Hak dan kewajiban orang tua angkat
Orang tua angkat berkewajiban merawat, mendidik, dan melindungi anak seperti anaknya sendiri. Mereka juga perlu memberitahu anak tentang asal-usulnya pada saat yang tepat sesuai kesiapan anak. Hubungan wali nikah, mahram, dan nasab tetap mengikuti garis orang tua kandung menurut hukum Islam. Karena itu, wali nikah bagi anak angkat perempuan adalah ayah kandungnya, bukan ayah angkat.
Anak angkat memiliki hak atas nama, pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang. Lihat juga menitipkan anak ke panti asuhan atau saudara, status hukum.
Anak angkat dari kerabat dan tanpa prosedur
Dalam adat, mengasuh anak saudara adalah hal biasa. Walau begitu, bila ingin mengangkatnya sebagai anak angkat dengan akibat hukum, tetap perlu prosedur. Jika hanya menitipkan, hubungan hukum anak dengan orang tua kandung tetap utuh. Tanpa penetapan, orang tua angkat sebaiknya membuat surat pernyataan pengasuhan sebagai bukti, meskipun belum menggantikan penetapan.
Setelah penetapan: pembinaan dan pemantauan
Pengangkatan anak tidak berhenti pada penetapan. Dinas sosial atau pekerja sosial dapat melakukan pembimbingan dan pemantauan terhadap perkembangan anak dan keluarga angkat. Orang tua angkat sebaiknya bersikap terbuka dan kooperatif. Tujuan pemantauan adalah memastikan anak terlindungi dan tumbuh baik, bukan mencari kesalahan. Bila terjadi masalah, seperti perselisihan keluarga atau kesulitan ekonomi, komunikasikan kepada pekerja sosial agar dicarikan jalan keluar.
Hak anak mengetahui asal-usul
Anak berhak mengetahui siapa orang tua kandungnya, sepanjang hal itu memungkinkan dan demi kepentingan terbaiknya. Para ahli perkembangan anak umumnya menyarankan pemberitahuan yang jujur dan bertahap sesuai usia. Menyembunyikan terlalu lama bisa membuat anak kecewa ketika mengetahuinya dari pihak lain. Orang tua angkat dapat meminta saran pekerja sosial atau psikolog tentang cara menyampaikannya. Ketentuan yang ada pada peraturan pelaksana menyebut kewajiban orang tua angkat memberitahukan asal-usul dan orang tua kandung kepada anak, dengan memperhatikan kesiapan anak. Periksa teks resmi PP 54/2007.
Contoh: orang tua angkat fiktif memutuskan memberi tahu anak berusia delapan tahun bahwa ia dilahirkan oleh ibu lain, dengan bantuan pekerja sosial. Mereka menekankan bahwa anak dipilih dan dicintai. Anak yang menerima kabar itu dalam suasana hangat cenderung lebih tenang dibanding yang mengetahuinya secara tiba-tiba di usia remaja.
Pengasuhan alternatif yang bukan pengangkatan
Tidak semua keluarga perlu atau dapat mengadopsi. Ada bentuk pengasuhan lain, seperti pengasuhan oleh keluarga besar, wali, dan asuh sementara oleh keluarga pengganti. Pengasuhan seperti itu memberi anak rumah tanpa mengubah status hukumnya. Untuk anak yang orang tuanya meninggal, perwalian lebih sesuai. Baca perwalian anak, penetapan wali dan gugatan perwalian anak yatim piatu oleh kerabat. Pilihan terbaik bergantung pada kebutuhan anak dan kesiapan keluarga.
Biaya dan waktu
Biaya perkara ditetapkan pengadilan, dan prosesnya dapat memakan waktu beberapa bulan atau lebih, termasuk masa pengasuhan sementara. Tidak ada tarif resmi untuk calo atau perantara. Setiap pihak yang menjanjikan anak dengan imbalan uang patut dicurigai sebagai perdagangan anak. Gunakan jalur resmi dinas sosial dan lembaga pengasuhan anak yang berizin.
Jangan memalsukan akta kelahiran dengan mencantumkan nama sendiri sebagai orang tua kandung anak yang bukan anak kandung. Tindakan itu merupakan pemalsuan dokumen dan dapat berakibat pidana serta membatalkan status anak.
Mulailah dari dinas sosial setempat. Petugas dapat menjelaskan syarat, izin, dan jadwal pengasuhan, sehingga Anda tidak salah langkah.
Kesalahan umum
- Mengira merawat anak bertahun-tahun otomatis menjadikannya anak angkat yang sah.
- Mencantumkan nama sebagai orang tua kandung di akta kelahiran.
- Mengangkat anak yang tidak seagama.
- Tidak meminta izin orang tua kandung.
- Mengabaikan masa pengasuhan sementara.
- Mengira anak angkat otomatis ahli waris orang tua angkat.
- Menyembunyikan asal-usul anak selamanya.
- Memakai calo atau membayar untuk mendapatkan anak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah anak angkat boleh memakai nama keluarga orang tua angkat? Pemakaian nama dan pencatatan pada akta kelahiran mengikuti penetapan pengadilan dan ketentuan kependudukan. Tanyakan kepada Dukcapil.
Apakah pengangkatan anak dapat dibatalkan? Dapat dalam keadaan tertentu, misalnya bila ditemukan pelanggaran syarat atau demi kepentingan terbaik anak, melalui pengadilan. Konsultasikan bila ada masalah.
Apakah anak angkat mendapat warisan dari orang tua angkat? Pada hukum Islam, tidak sebagai ahli waris, tetapi dapat melalui wasiat atau wasiat wajibah dengan batas tertentu. Bagi non-Muslim, periksa ketentuan yang berlaku dan konsultasikan dengan notaris.
Ringkasan
Pengangkatan anak yang sah harus memenuhi syarat calon anak dan calon orang tua angkat, melalui masa pengasuhan, laporan sosial, serta penetapan pengadilan. Pengangkatan tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung. Dalam hukum Islam, anak angkat bukan ahli waris orang tua angkat, tetapi dapat memperoleh bagian melalui wasiat atau wasiat wajibah dengan batas. Mulailah dari dinas sosial, jangan memalsukan dokumen, dan catat penetapan pada akta kelahiran.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline, Cara Adopsi Anak dan Syarat-syaratnya — www.hukumonline.com/klinik/a/cara-adopsi-anak-dan-syarat-syaratnya-lt60ccd543c18ee/
- PP No. 54 Tahun 2007 (peraturan.go.id) — peraturan.go.id/files/pp54-2007.pdf
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Baca juga
- Pengangkatan Anak: Prosedur Hukum dan Hak Anak Angkat
- Akta Kelahiran dan Pengakuan Anak: Dokumen Penting yang Sering Terlewat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.