Bagian Waris Ibu dan Ayah dari Pewaris Muslim: Dihitung Menurut KHI
Isi artikel
Apa itu bagian orang tua dan siapa yang terkena
Dalam hukum waris Islam, ibu dan ayah pewaris termasuk ahli waris utama. Mereka disebut dzawil furud, yaitu ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan angka pecahannya. Mereka tidak tersisih oleh anak. Artinya, bila pewaris meninggalkan anak, orang tuanya tetap menerima bagian, hanya jumlahnya lebih kecil daripada bila tidak ada anak.
Artikel ini berlaku bagi pewaris beragama Islam, dengan rujukan KHI yang ditetapkan lewat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Bila ahli waris dan pewaris berbeda agama, aturannya berbeda dan dibahas pada waris beda agama.
Orang tua yang dimaksud adalah ayah dan ibu kandung. Orang tua angkat atau orang tua tiri bukan ahli waris menurut KHI, walaupun dapat menerima hibah atau wasiat. Pembahasan terkait ada di waris anak angkat dan anak tiri.
Aturan bagian ibu dan ayah dalam bahasa sederhana
Bagian ayah diatur dalam Pasal 177 KHI dan bagian ibu dalam Pasal 178 KHI. Pecahannya mudah dihafal bila dibaca per keadaan. Berikut ringkasannya.
| Keadaan | Bagian ibu | Bagian ayah |
|---|---|---|
| Ada anak, atau ada dua saudara atau lebih | 1/6 (seperenam) | 1/6 bila ada anak |
| Tidak ada anak dan tidak ada dua saudara | 1/3 (sepertiga) | 1/3 bila tidak ada anak |
| Tidak ada anak, ada duda atau janda, ayah dan ibu hidup | 1/3 dari sisa setelah bagian pasangan | Sisa harta (ayah menjadi penerima sisa) |
Beberapa hal perlu dipahami.
Pertama, bagian ibu turun dari sepertiga menjadi seperenam ketika ada anak, atau ketika ada dua saudara atau lebih. Saudara di sini boleh saudara kandung, seayah, atau seibu. Walaupun saudara itu sendiri mungkin tidak menerima warisan karena terhalang ayah, mereka dapat tetap memengaruhi bagian ibu.
Kedua, bagian ayah juga turun, dari sepertiga menjadi seperenam, ketika pewaris meninggalkan anak. Bila tidak ada anak, ayah mendapat sepertiga.
Ketiga, bila yang ditinggalkan adalah pasangan, kedua orang tua, dan tidak ada anak, bagian ibu dihitung sebagai sepertiga dari sisa setelah pasangan menerima bagiannya. Ayah menerima sisanya. Ketentuan ini mencegah bagian ibu menjadi lebih besar daripada ayah dalam keadaan tersebut.
Keempat, bila hanya salah satu orang tua yang masih hidup, ia menerima bagiannya sesuai keadaan di atas, dan sisanya dibagi kepada ahli waris yang berhak sesuai urutan dalam KHI. Bila tidak ada anak maupun ahli waris lain yang berhak atas sisa, sisa itu dapat kembali kepada ahli waris yang ada melalui mekanisme yang dibahas pada aul dan radd dalam pembagian waris Islam.
Contoh hitungan sederhana
Contoh: Budi wafat meninggalkan istri, seorang anak laki-laki, ayah, dan ibu. Harta waris bersih setelah harta bersama dipisahkan, utang dibayar, dan wasiat ditunaikan adalah 240 juta rupiah (angka fiktif). Karena ada anak, istri mendapat seperdelapan, yaitu 30 juta. Ayah mendapat seperenam, yaitu 40 juta. Ibu mendapat seperenam, yaitu 40 juta. Sisa 130 juta menjadi bagian anak laki-laki. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Contoh: Sari wafat tanpa anak, tanpa saudara, meninggalkan suami, ayah, dan ibu. Harta waris bersih 120 juta rupiah (angka fiktif). Suami mendapat setengah, yaitu 60 juta. Sisa 60 juta dibagi: ibu mendapat sepertiga dari sisa, yaitu 20 juta, dan ayah mendapat 40 juta. Kisah ini fiktif.
Hitungan seperti ini hanya gambaran. Kombinasi ahli waris dalam kenyataan bisa lebih rumit, misalnya ada cucu atau saudara. Pengadilan agama atau penasihat hukum perlu memeriksa daftar ahli waris sebelum angka dipakai.
Langkah praktis mengurus bagian orang tua
- Kumpulkan dokumen. Siapkan akta kematian pewaris, kartu keluarga, KTP semua ahli waris, buku nikah pewaris, dan akta kelahiran anak.
- Pastikan orang tua masih hidup saat pewaris wafat. Bila ayah atau ibu wafat lebih dulu, bagian orang tua itu tidak diwariskan kepada pewaris. Yang berlaku adalah pengurangan kelompok ahli waris.
- Pisahkan harta bersama. Bila pewaris menikah, separuh harta bersama adalah milik pasangan, bukan harta waris.
- Kurangi kewajiban. Biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat dikeluarkan terlebih dahulu. Rujuk utang pewaris dan wasiat dan batasnya.
- Hitung bagian satu per satu. Mulai dari pasangan, lalu orang tua, lalu anak dan lainnya. Tulis hasilnya dalam tabel.
- Cocokkan dengan keluarga. Adakan musyawarah dan catat hasilnya. Bila seluruh ahli waris dewasa dan setuju, buat kesepakatan tertulis.
- Ajukan penetapan ke pengadilan agama bila perlu. Bila ada sengketa atau pihak ketiga seperti bank meminta penetapan, ajukan permohonan penetapan ahli waris.
- Urus peralihan. Gunakan surat keterangan ahli waris atau penetapan untuk bank, kantor pertanahan, dan lembaga lain. Alurnya ada pada surat keterangan waris.
Biaya mengikuti ketentuan lembaga yang dituju. Karena tidak ada angka tunggal, tanyakan ke kelurahan, notaris, atau pengadilan agama.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Rumus pecahan orang tua dalam KHI tidak berubah sejak diberlakukan lewat Inpres 1/1991. Perubahan lebih terasa pada aspek lain di sekitarnya.
Pertama, putusan-putusan pengadilan terus mengembangkan konsep ahli waris pengganti dan wasiat wajibah, misalnya untuk cucu atau anak yang berbeda agama dengan pewaris. Perkembangan ini tidak menggeser angka bagian orang tua, tetapi mengubah siapa saja yang dapat ikut memperoleh bagian.
Kedua, KUHP baru (UU 1/2023) dan hukum acara pidana baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Keduanya tidak mengatur besaran waris, namun penting bagi ahli waris yang menyembunyikan harta atau memalsukan dokumen. Rujuk ahli waris merahasiakan harta pewaris.
Ketiga, tata cara peralihan hak atas tanah karena waris mengikuti aturan pertanahan yang diperbarui secara berkala. Periksa ke kantor pertanahan setempat.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibatnya | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira orang tua gugur bila ada anak | Orang tua kehilangan hak | Anak tidak menghapus hak orang tua, hanya mengecilkan bagiannya |
| Memakai harta bersama sebagai harta waris | Bagian semua ahli waris keliru | Pisahkan harta bersama dulu |
| Mengabaikan saudara saat menghitung bagian ibu | Bagian ibu salah (1/3 vs 1/6) | Hitung jumlah saudara, apa pun jenisnya |
| Membagi tanpa mengurangi utang | Utang menjadi beban ahli waris | Tunaikan utang lebih dulu |
| Menyamakan hibah dengan warisan | Hak ahli waris lain tersisih | Catat semua hibah sebelum wafat |
Jangan menandatangani surat pernyataan ahli waris atau kesepakatan pembagian sebelum Anda yakin daftar ahli waris lengkap. Menghilangkan nama ahli waris yang berhak dapat berujung gugatan, bahkan tuduhan penggunaan keterangan palsu.
Gambarlah bagan keluarga sederhana yang memuat pewaris, orang tua, pasangan, anak, dan saudara. Bagan ini mempermudah penghitungan bagian dan memudahkan hakim atau notaris memahami hubungan keluarga.
Bagaimana bila salah satu orang tua sudah wafat
Bila ayah wafat lebih dulu daripada pewaris, ibu menerima bagiannya sendiri menurut keadaan yang berlaku. Ibu tidak menerima tambahan karena ayah sudah tidak ada. Namun, ketiadaan ayah dapat membuka kesempatan bagi saudara pewaris, karena ayah sebelumnya dapat menghalangi saudara. Konsep terhalang ini dibahas pada hijab, ahli waris yang terhalang menurut KHI.
Kasus saudara atau kakek yang ikut mewarisi dibahas pada waris kakek dan saudara pewaris Islam dan waris jika pewaris tidak punya anak.
Mengapa tidak ada rumus tunggal
Orang sering mencari satu angka untuk bagian orang tua. Kenyataannya, bagian itu bergantung pada kombinasi ahli waris yang masih hidup. Ada empat faktor yang paling menentukan:
- Ada atau tidaknya anak. Kehadiran anak menurunkan bagian ayah dan ibu menjadi seperenam.
- Jumlah saudara. Dua saudara atau lebih menurunkan bagian ibu dari sepertiga menjadi seperenam.
- Ada atau tidaknya pasangan. Pasangan mengambil bagiannya lebih dulu, lalu sisanya dihitung untuk orang tua.
- Apakah kedua orang tua masih hidup. Bila hanya salah satu hidup, hitungan berubah.
Karena itu, jangan langsung membandingkan keluarga Anda dengan keluarga lain. Dua keluarga yang tampak mirip dapat memiliki hasil yang berbeda hanya karena satu saudara.
Hubungan dengan hibah dan wasiat
Orang tua kadang sudah menerima hibah dari pewaris semasa hidup, atau pewaris meninggalkan wasiat untuk mereka. Wasiat kepada ahli waris pada dasarnya memerlukan persetujuan ahli waris lain, dan wasiat kepada pihak luar dibatasi sepertiga harta. Hibah dapat diperhitungkan sebagai bagian warisan bila keluarga atau hakim menilai demikian. Ulasan lebih jauh ada pada hibah sebelum meninggal dan perhitungan warisan dan wasiat dalam hukum Islam, batas sepertiga, dan izin ahli waris.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ibu selalu mendapat lebih sedikit daripada ayah? Tidak selalu. Dalam banyak kombinasi, ibu dan ayah sama-sama mendapat seperenam. Bila tidak ada anak dan ada pasangan, ibu mendapat sepertiga dari sisa dan ayah menerima sisanya, sehingga ayah memperoleh dua kali bagian ibu.
Apakah orang tua tetap mewarisi bila pewaris punya banyak anak? Ya. Orang tua tetap mendapat masing-masing seperenam, selama ahli waris memenuhi syarat dan tidak ada penghalang seperti perbedaan agama atau tindakan yang dilarang.
Bagaimana bila orang tua pewaris sudah sangat tua dan tidak bisa mengurus berkas? Mereka dapat memberi kuasa tertulis kepada orang yang dipercaya. Kuasa harus jelas ruang lingkupnya. Untuk tindakan atas tanah, notaris umumnya meminta kuasa yang lebih rinci.
Apakah bagian orang tua bisa ditolak? Bisa. Ahli waris boleh melepaskan haknya secara sukarela, misalnya lewat perdamaian. Namun pelepasan ini harus dituangkan secara tertulis dan jelas agar tidak disalahpahami.
Ringkasan
- Ibu dan ayah pewaris Muslim tetap menjadi ahli waris walaupun ada anak.
- Ibu mendapat seperenam bila ada anak atau dua saudara atau lebih, dan sepertiga bila tidak.
- Ayah mendapat seperenam bila ada anak dan sepertiga bila tidak ada anak.
- Bila tidak ada anak tetapi ada pasangan serta kedua orang tua, ibu mendapat sepertiga dari sisa setelah pasangan.
- Harta bersama, utang, dan wasiat diselesaikan sebelum menghitung bagian.
- Bila sulit sepakat, pengadilan agama dapat menetapkan ahli waris dan bagiannya.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: pengaturan aul dan rad dalam kewarisan Islam — www.hukumonline.com/klinik/a/pengaturan-aul-dan-rad-dalam-kewarisan-islam-lt59658753e1272/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Baca juga
- Pembagian Waris Islam: Bagian Anak Laki-laki, Perempuan, Istri, Suami, dan Orang Tua
- Waris Tanpa Wasiat Menurut KHI: Siapa Dapat Apa
- Faraid: bagian dihitung setelah harta dan ahli warisnya jelas
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.