Hijab dalam Waris Islam: Ahli Waris yang Terhalang Menurut KHI dan Bedanya dengan yang Dilarang
Isi artikel
Apa itu hijab dan siapa yang terkena
Dalam hukum waris Islam, kata hijab berarti penghalang. Seorang ahli waris dapat tertutup (terhijab) oleh ahli waris lain yang lebih dekat dengan pewaris. Ia tidak melakukan kesalahan apa pun. Ia hanya tidak mendapat bagian karena ada orang lain yang kedudukannya lebih kuat.
Contoh sederhana: seorang kakek tidak mendapat bagian bila ayah pewaris masih hidup, karena ayah lebih dekat. Saudara pewaris biasanya tidak mendapat bagian bila pewaris meninggalkan anak laki-laki.
Hijab dibedakan menjadi dua jenis dalam literatur hukum waris Islam:
- Hijab nuqshan (pengurangan): ahli waris tetap menerima bagian, tetapi bagiannya berkurang karena kehadiran ahli waris lain. Misalnya ibu yang turun dari sepertiga menjadi seperenam karena ada anak.
- Hijab hirman (penghapusan): ahli waris tidak menerima bagian sama sekali karena tertutup ahli waris lain.
Istilah terakhir inilah yang paling sering dimaksud orang bila bicara tentang "ahli waris yang terhalang". Di dalam KHI, kelompok ahli waris tercantum dalam pasal-pasal awal bab waris. KHI tidak memakai istilah hijab di setiap pasal, tetapi susunan dan urutan kelompok ahli waris itulah yang menjadi dasar penghalangan.
Bedakan dengan ahli waris yang dilarang menerima
Ada keadaan lain yang juga menutup hak waris, tetapi sebabnya berbeda. Dalam bahasa hukum Islam, hal ini disebut mawani'ul irs, yaitu penghalang pewarisan. Pasal 173 KHI menyebut dua hal yang menghilangkan hak waris seseorang:
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris. Syaratnya ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
- Dipersalahkan karena memfitnah pewaris, yaitu mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam hukuman berat, dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris juga menjadi penghalang dalam hukum Islam. Pasal 171 huruf c KHI menyatakan ahli waris harus beragama Islam saat pewaris wafat. Bahasan lebih jauh ada pada waris beda agama dan pembunuh pewaris tidak boleh menerima warisan.
Perbedaan utama kedua konsep:
| Aspek | Terhijab | Dilarang menerima |
|---|---|---|
| Penyebab | Ada ahli waris lebih dekat | Perbuatan tertentu atau perbedaan agama |
| Kesalahan pribadi | Tidak ada | Ada (pembunuhan, fitnah) atau status agama |
| Dasar hukum | Urutan kelompok ahli waris | Larangan dalam KHI |
| Ikut menghitung bagian lain | Dapat memengaruhi bagian ahli waris lain | Umumnya dianggap tidak ada |
| Bukti | Hubungan keluarga | Putusan pengadilan atau bukti agama |
| Bila keadaan berubah | Dapat berhak jika yang menghalangi tidak ada | Tidak bisa diperbaiki kecuali dasar larangannya hilang |
Contoh siapa menghalangi siapa
Tabel berikut memberi gambaran umum. Ini bukan daftar lengkap, dan penerapannya perlu dicek untuk kombinasi ahli waris yang sebenarnya.
| Ahli waris | Dapat terhalang oleh | Keterangan |
|---|---|---|
| Cucu dari anak | Anak yang masih hidup | Anak lebih dekat. Cucu dapat menggantikan orang tuanya yang sudah wafat (ahli waris pengganti) |
| Kakek | Ayah | Ayah lebih dekat, sehingga kakek tertutup |
| Nenek | Ibu | Ibu lebih dekat |
| Saudara | Anak laki-laki, ayah | Saudara baru berhak bila pewaris tidak punya anak dan ayah |
| Paman | Saudara, ayah, anak | Lapisan lebih jauh |
Karena aturan pengganti dan urutan dapat rumit, selalu mulai dengan menggambar bagan keluarga pewaris. Ahli waris pengganti dibahas pada ahli waris pengganti cucu dan keponakan.
Langkah praktis menentukan siapa yang berhak
- Gambar bagan keluarga. Tuliskan pewaris, orang tua, pasangan, anak, cucu, saudara, kakek, dan nenek, beserta keterangan hidup atau wafat saat pewaris wafat.
- Tandai yang masih hidup pada saat itu. Hanya mereka yang berpotensi mewarisi.
- Periksa kelompok terdekat. Mulai dari anak, orang tua, dan pasangan. Bila ada, mereka biasanya menutup kerabat yang lebih jauh.
- Periksa larangan. Tanyakan: adakah putusan pengadilan terhadap pembunuhan atau fitnah, atau perbedaan agama?
- Tetapkan penerima. Buat daftar akhir, pisahkan penerima pecahan dan penerima sisa.
- Hitung bagian. Gunakan KHI sebagai pedoman. Contoh perhitungan tersedia di pembagian waris Islam untuk anak laki-laki dan perempuan.
- Minta penetapan bila perlu. Bila keluarga berbeda pandangan, ajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan agama.
- Gunakan penetapan untuk mengurus aset. Bawa ke bank, kantor pertanahan, atau lembaga lain.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Konsep hijab dalam hukum waris Islam adalah aturan klasik yang relatif tetap. KHI sendiri tidak berubah sejak 1991. Namun ada perkembangan yang memengaruhi dampaknya.
Pertama, Pasal 185 KHI mengakui ahli waris pengganti. Cucu dari anak yang sudah wafat dapat menggantikan kedudukan orang tuanya, sehingga tidak otomatis tertutup. Ketentuan ini berbeda dengan kitab fikih klasik yang lebih ketat.
Kedua, putusan-putusan Mahkamah Agung kadang membuka jalan lewat wasiat wajibah, yaitu pemberian dari harta pewaris kepada orang yang tidak mendapat bagian, misalnya anak angkat atau ahli waris beda agama. Wasiat wajibah bukan warisan, tetapi memberi jalan keluar bagi keadilan. Lihat ahli waris beda agama, wasiat wajibah, dan hibah.
Ketiga, hukum pidana baru (UU 1/2023) dan hukum acara pidana baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Keduanya relevan karena larangan menerima warisan karena pembunuhan atau fitnah bergantung pada putusan pidana. Putusan harus berkekuatan hukum tetap.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibatnya | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira ahli waris terhijab sama dengan dihukum | Menimbulkan sakit hati keluarga | Jelaskan bahwa hijab bukan hukuman |
| Mencoret ahli waris karena tidak disukai | Gugatan dan tuduhan | Hanya dasar hukum yang sah yang dapat menghalangi |
| Menganggap cucu selalu tertutup | Cucu kehilangan hak sebagai pengganti | Periksa aturan ahli waris pengganti |
| Mengabaikan terhijab sebagian (nuqshan) | Bagian ibu atau ayah salah | Hitung dampak kehadiran anak dan saudara |
| Menganggap tuduhan saja cukup menghalangi | Hak waris dicabut tanpa dasar | Tunggu putusan pengadilan berkekuatan tetap |
Jangan menyingkirkan ahli waris dari daftar hanya karena menurut keluarga ia "tidak berhak". Penghalang hanya sah bila ada dasar hukum yang jelas, dan untuk larangan karena perbuatan, harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Minta penetapan ahli waris dari pengadilan agama bila daftar ahli waris diperdebatkan. Penetapan ini menyatakan siapa saja yang berhak, sehingga bank dan kantor pertanahan lebih mudah menerimanya.
Contoh: Almarhum Pak Darmo meninggalkan istri, seorang anak laki-laki, ibu, dan dua adik laki-laki. Dua adik bertanya mengapa tidak mendapat bagian. Penasihat hukum menjelaskan bahwa adik-adik tertutup karena ada anak laki-laki. Keluarga kemudian menghitung bagian istri, ibu, dan anak. Kisah ini fiktif.
Mengapa konsep ini penting dalam sengketa
Sengketa waris sering dipicu oleh rasa tidak adil. Seorang adik pewaris merasa berhak karena ikut merawat orang tua. Seorang cucu merasa berhak karena orang tuanya sudah wafat. Hijab menjelaskan bahwa hak waris tidak ditentukan oleh kedekatan emosi atau jasa, melainkan oleh urutan hubungan darah dan perkawinan. Jasa dan perawatan tetap dapat dihargai melalui jalur lain, misalnya hibah yang sukarela atau kesepakatan keluarga, seperti dibahas pada imbalan bagi anak yang merawat pewaris.
Ketika hakim memeriksa perkara, langkah awalnya hampir selalu menetapkan lebih dulu siapa ahli waris yang sah. Penetapan ini juga menentukan siapa yang harus dilibatkan sebagai pihak. Gugatan yang menyertakan terlalu banyak penggugat tanpa dasar bisa ditolak sebagian. Sebaliknya, gugatan yang menghilangkan ahli waris yang berhak dapat dinyatakan kurang pihak. Untuk memahami proses gugatannya, baca sengketa waris dan gugatan ke pengadilan.
Bukti yang dibutuhkan
Untuk menunjukkan siapa terhijab dan siapa tidak, hakim atau notaris akan meminta bukti hubungan keluarga. Dokumen yang lazim diminta:
- Akta kematian pewaris dan, bila ada, akta kematian ahli waris yang lebih dulu wafat.
- Akta kelahiran semua anak dan buku nikah pewaris.
- Kartu keluarga dan KTP ahli waris yang masih hidup.
- Keterangan saksi bahwa tidak ada anak atau saudara lain yang belum tercatat.
Kejujuran daftar sangat penting. Menghilangkan nama ahli waris yang sebenarnya berhak, bahkan karena lupa, dapat membuat penetapan atau kesepakatan dibatalkan di kemudian hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ahli waris yang terhijab boleh menerima sesuatu? Secara warisan tidak. Namun keluarga bisa memberi hibah atau santunan secara sukarela. Hibah tidak boleh merugikan ahli waris lain.
Apakah beda agama termasuk hijab? Bukan. Beda agama adalah penghalang pewarisan (mawani'ul irs), bukan hijab. Perbedaannya, hijab karena kedudukan lebih dekat, sedangkan beda agama karena status ahli waris itu sendiri.
Apakah ahli waris yang terhijab perlu ikut menandatangani kesepakatan? Sebaiknya ikut diberi tahu. Ia tidak berhak atas bagian, tetapi kehadirannya dalam musyawarah mencegah klaim di kemudian hari.
Apakah anak angkat bisa menjadi ahli waris? Menurut KHI, anak angkat bukan ahli waris, tetapi dapat menerima wasiat wajibah paling banyak sepertiga dari harta (Pasal 209 KHI). Baca waris anak angkat dan anak tiri.
Ringkasan
- Hijab berarti ahli waris tertutup oleh ahli waris yang lebih dekat tanpa kesalahan apa pun.
- Hijab nuqshan hanya mengurangi bagian, hijab hirman menghapus bagian.
- Ahli waris yang dilarang menerima adalah mereka yang dipersalahkan membunuh atau memfitnah pewaris, atau berbeda agama.
- Larangan karena perbuatan membutuhkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Mulailah dengan bagan keluarga dan penetapan ahli waris dari pengadilan agama bila ada perselisihan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Ahli Waris yang Kehilangan Hak: Tidak Patut Menerima Warisan Menurut KUH Perdata dan KHI
- Waris Beda Agama: Aturan KHI, Wasiat Wajibah, dan Pengadilan yang Berwenang
- Pembunuh Pewaris Tidak Boleh Menerima Warisan: Aturan KHI dan KUH Perdata
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.