Pembunuh Pewaris Tidak Boleh Menerima Warisan: Aturan KHI dan KUH Perdata
Isi artikel
Apa itu larangan waris karena membunuh dan siapa yang terkena
Larangan ini berarti seorang ahli waris kehilangan hak atas warisan karena tindakannya terhadap pewaris. Dalam hukum waris Islam, hal ini dikenal sebagai salah satu penghalang pewarisan (mawani'ul irs). Dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek, kitab hukum perdata warisan Belanda), orang yang kehilangan hak seperti ini disebut tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig).
Siapa yang terkena? Ahli waris yang telah dihukum karena membunuh pewaris atau mencoba membunuhnya. Dalam KHI, cakupannya lebih luas karena memasukkan penganiayaan berat. Sasaran aturan ini bukan keluarga pelaku secara umum, melainkan pelaku itu sendiri.
Larangan ini berbeda dari hijab (ahli waris yang tertutup karena ada yang lebih dekat), yang dibahas pada hijab, ahli waris yang terhalang menurut KHI. Pembunuhan adalah penghalang karena perbuatan, sedangkan hijab karena kedudukan. Untuk gambaran umum ahli waris yang dianggap tidak patut, lihat ahli waris tidak patut menerima warisan.
Aturan dalam KHI dan KUH Perdata
Dalam KHI. Pasal 173 KHI menyebut seseorang terhalang menjadi ahli waris bila dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris. Pasal yang sama juga menyebut penghalang kedua, yaitu orang yang dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam pidana berat. Teks pasal tersebut sebaiknya dibaca pada sumber resmi untuk memastikan rumusannya.
Dalam KUH Perdata. Pasal 838 KUH Perdata memuat daftar orang yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris. Di antaranya orang yang dengan putusan hakim telah dipersalahkan karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Daftar itu juga memuat beberapa perbuatan lain terhadap pewaris atau wasiatnya.
Kesamaan kedua aturan: larangan baru berlaku setelah ada putusan hakim. Kecurigaan atau tuduhan keluarga tidak cukup. Hal ini melindungi seseorang dari kehilangan hak hanya karena prasangka. Pada KHI, putusan harus berkekuatan hukum tetap, artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat membatalkannya.
Perbedaan kecil yang perlu dicatat:
| Aspek | KHI | KUH Perdata |
|---|---|---|
| Cakupan perbuatan | Membunuh, mencoba membunuh, menganiaya berat; juga fitnah | Membunuh atau mencoba membunuh; juga perbuatan lain yang diatur |
| Syarat putusan | Berkekuatan hukum tetap | Putusan hakim yang menyatakan bersalah |
| Berlaku bagi | Pewaris Muslim | Pewaris yang tunduk pada KUH Perdata |
| Pengadilan waris | Pengadilan agama | Pengadilan negeri |
Peran putusan pengadilan
Putusan pidana menjadi dasar utama. Apabila pengadilan pidana menyatakan seseorang bersalah membunuh pewaris dan putusan itu berkekuatan hukum tetap, maka larangan waris mengikuti. Pengadilan waris, yaitu pengadilan agama atau pengadilan negeri, kemudian menetapkan daftar ahli waris dengan memperhatikan putusan itu.
Beberapa keadaan perlu dibedakan:
- Belum ada putusan. Sebelum ada putusan berkekuatan tetap, tuduhan belum menghilangkan hak. Namun penjualan atau pembagian harta sebaiknya ditunda bila proses pidana berjalan, karena hasilnya dapat mengubah daftar ahli waris.
- Pelaku dibebaskan. Bila pelaku diputus bebas, larangan tidak berlaku. Ia tetap ahli waris.
- Pelaku meninggal sebelum diputus. Perkara pidana gugur. Dalam keadaan ini sebaiknya ditanyakan ke pengadilan apakah larangan dapat diterapkan lewat jalur perdata. Tidak ada jawaban tunggal yang pasti.
- Perbuatan tidak sengaja atau pembelaan diri. Putusan pidana yang membebaskan atau melepaskan dari tuntutan umumnya tidak menimbulkan larangan karena tidak ada pernyataan bersalah.
Karena larangan bergantung pada isi putusan, simpan salinan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bank dan kantor pertanahan biasanya meminta dokumen itu sebelum mengubah daftar ahli waris.
Nasib bagian yang batal diterima dan keturunan pelaku
Bagian yang seharusnya diterima pelaku tidak hilang begitu saja. Daftar ahli waris dihitung seolah-olah pelaku tidak ada. Akibatnya bagian ahli waris lain bisa bertambah, atau ahli waris lain yang sebelumnya tertutup menjadi berhak.
Pertanyaan paling sering adalah soal anak pelaku. Apakah mereka kehilangan hak karena orang tuanya membunuh kakek atau neneknya? Hukum tidak menghukum anak karena perbuatan orang tua. Dalam hukum Islam, penghalang bersifat pribadi, dan KHI mengenal ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI). Dalam KUH Perdata, ahli waris pengganti dikenal pula, sehingga keturunan orang yang tidak patut dapat tampil sebagai pengganti menurut ketentuan. Rincian penerapan sebaiknya diperiksa pada teks resmi atau dikonsultasikan dengan hakim atau penasihat hukum. Baca juga ahli waris pengganti cucu.
Langkah praktis bagi keluarga
- Catat peristiwa dan simpan dokumen. Kumpulkan akta kematian, laporan polisi, dan surat perintah yang relevan.
- Ikuti perkembangan perkara pidana. Mintalah salinan putusan dari pengadilan atau penasihat hukum.
- Tunda pembagian dan penjualan harta. Selama putusan belum tetap, daftar ahli waris belum final. Kondisi ini mirip dengan penundaan pembagian saat ahli waris belum pasti.
- Gunakan putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan final, bawa salinan ke pengadilan waris.
- Ajukan penetapan ahli waris. Pewaris Muslim mengajukan ke pengadilan agama. Pewaris non-Muslim mengajukan ke pengadilan negeri atau menggunakan jalur yang disediakan notaris.
- Hitung ulang bagian. Gunakan daftar ahli waris tanpa pelaku.
- Urus peralihan. Gunakan penetapan dan putusan untuk balik nama aset. Pelajari juga surat keterangan waris.
- Bila ada sengketa, ajukan gugatan. Panduan ada di sengketa waris dan gugatan ke pengadilan.
Biaya di pengadilan mengikuti ketentuan resmi dan dapat dibebaskan (prodeo) bagi yang tidak mampu. Tanyakan ke kepaniteraan atau Posbakum (Pos Bantuan Hukum).
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Prinsip bahwa pembunuh pewaris tidak boleh mewarisi adalah aturan lama dan tetap menjadi inti, baik dalam KHI maupun KUH Perdata. Yang berubah adalah hukum pidananya.
KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama. Pasal-pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan diatur dengan nomor dan rumusan baru. Karena itu, putusan yang dijatuhkan setelah 2 Januari 2026 mengikuti KUHP baru, sedangkan peristiwa sebelumnya mengikuti ketentuan peralihan. Nomor pasal yang tepat dan ancaman pidananya sebaiknya dibaca pada teks resmi terbaru.
Selain itu, hukum acara pidana baru (UU 20/2025) berlaku sejak tanggal yang sama dan mengubah tata cara proses pidana. Dampak praktisnya, keluarga sebaiknya meminta salinan putusan yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, bukan sekadar putusan tingkat pertama.
Tidak ada perubahan dalam prinsip waris. Hakim waris tetap membutuhkan putusan pidana yang final.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibatnya | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mencoret ahli waris hanya karena dicurigai | Digugat, bisa dianggap menyingkirkan hak | Tunggu putusan berkekuatan tetap |
| Membagi harta saat perkara pidana berjalan | Pembagian harus diulang | Tunda pembagian |
| Menghukum anak pelaku dengan menolak haknya | Keputusan keliru | Periksa aturan ahli waris pengganti |
| Tidak menyimpan salinan putusan | Bank dan BPN menolak | Minta salinan resmi |
| Mengabaikan keluarga lain yang berhak lebih | Daftar ahli waris salah | Hitung ulang tanpa pelaku |
Jangan menyebarkan tuduhan pembunuhan kepada anggota keluarga sebelum ada putusan pengadilan. Tuduhan tanpa dasar dapat berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik atau gugatan perdata.
Konsultasikan dengan penasihat hukum sejak awal bila ada proses pidana yang melibatkan ahli waris. Satu pendamping untuk perkara pidana dan satu untuk perkara waris sering membantu agar dokumen dan waktu tidak saling bertabrakan.
Contoh: Pak Agus wafat dan salah satu dari tiga anaknya kemudian dihukum karena membunuhnya. Putusan pidana sudah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan agama menetapkan ahli waris tanpa anak pelaku. Dua anak lain dan istri tetap menerima bagian. Bagian anak pelaku tidak dihilangkan dari keturunannya begitu saja. Pengadilan memeriksa apakah anak pelaku dapat tampil sebagai ahli waris pengganti. Kisah ini fiktif.
Pembunuhan dan harta bersama
Pembunuhan oleh pasangan menimbulkan pertanyaan khusus. Misalnya seorang suami dihukum karena membunuh istrinya. Pertama, ia kehilangan hak sebagai ahli waris atas harta peninggalan istri. Kedua, separuh harta bersama yang secara hukum miliknya sendiri pada dasarnya tidak otomatis hilang, karena harta itu bukan warisan, melainkan hak milik pasangan sejak perkawinan. Pembagian harta bersama dan akibat pidananya, misalnya putusan ganti rugi kepada korban atau keluarga, dapat diputus tersendiri. Hal ini perlu diperiksa dalam putusan dan dikonsultasikan dengan penasihat hukum.
Bila pelaku adalah anak yang sudah dewasa, bagian orang tua yang tidak dibunuh tetap berlaku. Orang tua yang masih hidup tetap menerima bagian. Bagian yang batal diterima pelaku dibagi mengikuti urutan ahli waris. Untuk menghitung dampaknya pada ibu dan ayah, lihat bagian waris ibu dan ayah pewaris muslim.
Hubungan dengan perbuatan lain yang menghilangkan hak waris
Pembunuhan hanyalah salah satu dasar kehilangan hak waris. Aturan lain mencakup fitnah berat terhadap pewaris (diatur dalam KHI maupun KUH Perdata). KUH Perdata juga menyebut perbuatan mencegah pewaris membuat atau mencabut wasiat dengan kekerasan atau perbuatan nyata, serta menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat. Beda agama juga menjadi penghalang dalam hukum Islam. Masing-masing berdiri sendiri dan memerlukan pembuktian sendiri, sehingga keluarga tidak boleh menyamaratakan semuanya.
Kunci pembuktian ada pada putusan. Di dalam persidangan waris, penggugat yang menuduh seorang ahli waris tidak patut perlu menyerahkan salinan putusan pidana, keterangan saksi, dan dokumen keluarga. Tanpa putusan, hakim tidak menghilangkan hak seseorang atas dasar cerita keluarga.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah mencoba membunuh, tanpa korban meninggal, sudah menghilangkan hak? Menurut KHI, perbuatan mencoba membunuh dengan putusan berkekuatan hukum tetap sudah termasuk penghalang. Namun penerapannya berpulang pada isi putusan.
Bagaimana jika pewaris sudah memaafkan pelaku sebelum wafat? Pemaafan oleh pewaris tidak otomatis mengembalikan hak waris. Beberapa pendapat membahasnya, dan hasil pengadilan dapat berbeda. Pertanyaan ini sebaiknya dibawa ke hakim atau penasihat hukum.
Apakah pelaku masih bisa menerima hibah atau wasiat? Larangan di sini berkaitan dengan warisan. Untuk hibah atau wasiat, aturannya terpisah. KUH Perdata memuat larangan tertentu bagi pelaku. Periksa teks resmi dan konsultasikan kasus Anda.
Apakah laporan polisi saja cukup? Tidak. Dibutuhkan putusan hakim yang menyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Ringkasan
- Ahli waris yang dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris kehilangan hak waris.
- KHI memuat larangan ini dengan syarat putusan berkekuatan hukum tetap; KUH Perdata memuat konsep ahli waris tidak patut.
- Tuduhan atau laporan polisi belum cukup. Harus ada putusan hakim.
- Bagian pelaku dihitung seolah-olah ia tidak ada, dan keturunannya dapat dinilai sebagai ahli waris pengganti.
- Tunda pembagian selama proses pidana berjalan.
- Hukum pidana baru berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi untuk nomor pasal.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Ahli Waris yang Kehilangan Hak: Tidak Patut Menerima Warisan Menurut KUH Perdata dan KHI
- Hijab dalam Waris Islam: Ahli Waris yang Terhalang Menurut KHI dan Bedanya dengan yang Dilarang
- Sengketa Waris: Cara Menggugat ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
- Siapa ahli waris dicatat dulu, baru harta dibagi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.