Hukum Waris

Waris Kakek dan Saudara bila Pewaris Muslim Tidak Punya Anak

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenelusuri bagian kakek dan saudara1Pastikan pewaris tidakpunya anak2Cek: apakah ayah masihhidup3Cek: ada kakek danjenis saudara4Hitung bagian pasangandan ibu lebih dulu5Bagi sisa dan mintapenetapan resmi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Siapa pewaris dan ahli waris

    Pewaris adalah orang yang meninggal dan meninggalkan harta. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima bagian dari harta itu karena hubungan darah atau perkawinan. Bagi pewaris yang beragama Islam, pembagian mengikuti hukum waris Islam, yang di Indonesia dirumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan dijalankan oleh Pengadilan Agama.

    Dalam hukum waris Islam dikenal pembagian bagian pasti (disebut dzawil furudh) dan ashabah, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta. Satu hal penting yang kerap dilupakan: ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi yang lebih jauh. Istilah fikihnya hijab. Karena itu, siapa yang masih hidup menentukan siapa yang mendapat bagian.

    Artikel ini hanya membahas pewaris yang tidak meninggalkan anak (dan tidak ada cucu dari anak laki-laki), karena itulah keadaan yang membuat kakek dan saudara masuk perhitungan. Bila ada anak, kedudukannya jauh berbeda; lihat pembagian waris Islam: anak laki-laki dan perempuan.

    Garis besar bila tidak ada anak

    KHI mengatur bagian sejumlah ahli waris. Dalam keadaan pewaris tanpa anak, gambaran umumnya seperti ini.

    Ahli warisBagian umum (garis besar)
    Suami (duda)Setengah bila tidak ada anak
    Istri (janda)Seperempat bila tidak ada anak (dibagi bila lebih dari satu istri)
    IbuSepertiga bila tidak ada anak dan tidak ada dua saudara atau lebih; seperenam bila ada (bila bersama ayah dan pasangan, ada ketentuan khusus)
    AyahSepertiga bila tidak ada anak; dapat juga menerima sisa

    Angka di atas adalah garis besar. Detail dan penyesuaian ada pada teks KHI dan hukum fikih, sehingga bacalah ketentuan lengkapnya atau minta perhitungan resmi. Pembahasan umum tersedia pada waris tanpa wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam dan waris jika pewaris tidak punya anak.

    Kitab Al-Quran di atas rehal kayu dengan alas sajadah bermotif
    Foto oleh Aoun Abbas di Unsplash

    Kedudukan saudara menurut KHI

    KHI memuat aturan tentang saudara bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah.

    Saudara seibu (satu ibu, ayah berbeda). Pasal 181 KHI menyebutkan bahwa bila seorang saudara seibu, laki-laki maupun perempuan, ia mendapat seperenam bagian. Bila dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian dan membaginya sama rata.

    Saudara kandung dan saudara seayah. Pasal 182 KHI menyebutkan bahwa seorang saudara perempuan kandung atau seayah mendapat setengah bagian bila hanya seorang, dan dua pertiga bagian bila dua orang atau lebih (bersama-sama). Bila bersama saudara laki-laki, mereka menjadi ashabah dengan perbandingan dua bagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan.

    Ayah masih hidup. Bila ayah pewaris masih hidup, saudara pada dasarnya terhalang dan tidak mewarisi. Itu sebabnya aturan di atas hanya berlaku bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah.

    Intinya: bila tidak ada anak dan ayah, saudara dapat mewarisi. Pertanyaan berikutnya, bagaimana bila ayah sudah wafat tetapi kakek (ayah dari ayah) masih hidup?

    Kakek: pengganti ayah atau pembagi sisa

    KHI mencantumkan kakek sebagai salah satu ahli waris dari garis laki-laki, tetapi tidak mengatur bagiannya sama rinci dengan ayah. Karena itu, dalam praktik, hakim dan ahli waris juga merujuk pada fikih. Fikih mencatat perbedaan pendapat tentang kakek yang bersama saudara.

    Pendapat pertama (mazhab Hanafi). Kakek menempati kedudukan ayah. Selama kakek hidup, ia menghalangi semua saudara, baik kandung, seayah, maupun seibu. Saudara tidak mendapat bagian.

    Pendapat kedua (jumhur, termasuk Malik, Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal). Kakek menghalangi saudara seibu seperti ayah. Tetapi saudara kandung dan saudara seayah tidak terhalang. Mereka berbagi bersama kakek, dengan cara yang disebut muqasamah, yaitu pembagian sisa antara kakek dan saudara seperti saudara laki-laki. Perhitungannya memiliki beberapa pilihan bagi kakek agar bagiannya tidak terlalu kecil, dan ahli fikih menjelaskannya secara rinci.

    Karena mayoritas umat Islam Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i, pendapat kedua sering dipakai dalam praktik keluarga. Namun hasil di pengadilan dapat bergantung pada dalil dan pertimbangan hakim. Jangan menganggap satu jawaban pasti tanpa bertanya kepada Pengadilan Agama atau ahli waris yang menguasai fikih.

    Contoh perhitungan sederhana

    Contoh: Pak Hasan wafat tanpa anak. Ayahnya sudah meninggal. Ahli waris yang hidup: seorang istri, seorang kakek dari pihak ayah, dan seorang saudara laki-laki kandung. Harta bersih yang dibagi (setelah utang dan wasiat) berjumlah 120 juta rupiah, angka khayalan.

    Langkah dengan pendapat jumhur:

    1. Istri mendapat seperempat karena tidak ada anak: 30 juta.
    2. Sisanya 90 juta dibagi antara kakek dan saudara kandung secara muqasamah. Karena keduanya laki-laki dan setara, masing-masing mendapat 45 juta.

    Dengan pendapat Hanafi: istri tetap 30 juta, tetapi kakek mendapat seluruh sisa 90 juta, dan saudara kandung tidak mendapat bagian.

    Perbedaan ini menunjukkan mengapa keluarga perlu mengetahui rujukan hukum yang dipakai sebelum membagi. Bila ada ibu pewaris yang masih hidup, angka-angkanya berubah lagi, sehingga perhitungan resmi diperlukan.

    Bila ada saudara seibu

    Contoh lain: pewaris tanpa anak dan ayah, meninggalkan suami, ibu, dan dua saudara seibu. Karena ada dua saudara, bagian ibu menjadi seperenam. Dua saudara seibu mendapat sepertiga secara bersama-sama, dan suami mendapat setengah. Ketiganya genap berjumlah satu, sehingga tidak ada sisa dan tidak perlu penyesuaian. Bila ada ahli waris lain yang juga berhak, jumlah bagian bisa melebihi satu dan fikih memakai teknik penyesuaian yang disebut aul (pengurangan seimbang). Teknik ini rumit untuk dikerjakan sendiri. Untuk kasus seperti ini, minta bantuan perhitungan dari Pengadilan Agama atau ahli faraid. Bacaan pendukung: faraid bukan angka jadi.

    Penting untuk dicatat bahwa kakek dari pihak ibu (ayah dari ibu) termasuk kerabat yang bukan ahli waris pasti dalam banyak rumusan fikih klasik, dan kedudukannya diperdebatkan. Jangan menyamakannya dengan kakek dari pihak ayah.

    Membedakan jenis saudara

    Dalam waris Islam, tiga jenis saudara memiliki kedudukan berbeda, dan keliru menyebut jenisnya sering mengubah hasil perhitungan.

    • Saudara kandung memiliki ayah dan ibu yang sama dengan pewaris.
    • Saudara seayah memiliki ayah yang sama, ibu berbeda.
    • Saudara seibu memiliki ibu yang sama, ayah berbeda.

    Saudara tiri dalam arti anak dari pasangan baru orang tua tanpa hubungan darah dengan pewaris bukan ahli waris. Karena itu, riwayat pernikahan orang tua pewaris perlu ditelusuri. Dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan buku nikah orang tua dapat membantu membuktikan hubungan. Bila hubungan darah dipersoalkan, pelajari tes DNA dan pembuktian asal-usul anak.

    Saudara kandung umumnya terhalang oleh saudara yang lebih dekat dalam kelompoknya. Misalnya saudara seayah terhalang oleh saudara laki-laki kandung dalam keadaan tertentu. Aturan penghalangan ini bertingkat, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya dari satu kalimat. Daftarkan semua saudara yang masih hidup lalu mintalah penetapan ahli waris resmi.

    Bila saudara atau kakek sudah meninggal lebih dulu

    Keluarga sering menghadapi situasi di mana saudara pewaris sudah wafat dan meninggalkan anak, yaitu keponakan pewaris. KHI mengenal ahli waris pengganti, yaitu anak yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang meninggal lebih dulu, tetapi penerapannya pada keponakan dan cucu diperdebatkan dalam fikih dan praktik. Baca ahli waris pengganti: cucu dan keponakan untuk uraian khusus. Prinsip aman: jangan mengeluarkan keponakan dari daftar sebelum kedudukannya diperiksa oleh pihak berwenang.

    Contoh: Bu Rahma wafat tanpa anak. Ayahnya sudah meninggal, ibunya masih hidup, ia memiliki satu saudara kandung perempuan yang sudah meninggal lebih dulu dengan dua anak (keponakan), dan suaminya masih hidup. Keluarga bertanya apakah keponakan mewarisi. Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan satu pasal; Pengadilan Agama akan memeriksa hubungan keluarga dan hukum yang dipakai. Sambil menunggu, keluarga sebaiknya tidak membagi harta, dan mencatat data seluruh anggota keluarga.

    Urutan penyelesaian sebelum dibagi

    Sebelum membagi, ada urutan yang harus diselesaikan.

    1. Biaya perawatan terakhir dan pengurusan jenazah.
    2. Utang pewaris, termasuk utang bank dan kewajiban lain.
    3. Wasiat, yang menurut KHI paling banyak sepertiga harta kecuali seluruh ahli waris menyetujui lebih.
    4. Baru sisanya dibagi kepada ahli waris.

    Pewaris yang berumah tangga memiliki harta bersama dengan pasangan. Setengah harta bersama adalah hak pasangan dan bukan bagian dari warisan. Hanya setengah lainnya ditambah harta bawaan pewaris yang menjadi harta peninggalan. Pelajari keluarga/harta bersama dan bawaan dan waris/hutang pewaris.

    Langkah mengurus pembagian

    1. Kumpulkan dokumen. Akta kematian, kartu keluarga, buku nikah, akta kelahiran, bukti harta, dan data utang.
    2. Susun silsilah. Catat siapa yang masih hidup dan siapa yang sudah meninggal. Perhatikan kakek, nenek, saudara, dan keponakan.
    3. Tentukan hukum yang dipakai. Bila pewaris dan keluarga Muslim, pakai hukum waris Islam; sepakati pula apakah memilih jalur damai dengan cara lain, misalnya kesepakatan keluarga.
    4. Hitung bagian. Minta bantuan Pengadilan Agama, notaris, atau ahli faraid.
    5. Urus surat keterangan waris. Lihat surat keterangan waris, siapa berwenang dan waris/siapa ahli waris dicatat dulu.
    6. Bagi harta atau mohonkan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.
    7. Balik nama aset. Rumah, tanah, dan kendaraan perlu dibalik nama setelah dibagi.

    Bila keluarga ingin berdamai dan membagi dengan cara berbeda dari rumus fikih, hal itu mungkin dilakukan melalui kesepakatan seluruh ahli waris, tetapi harus tertulis dan benar-benar sukarela. Lihat akta pembagian waris, notaris atau di bawah tangan.

    Peringatan

    Jangan membagi harta hanya berdasarkan "katanya keluarga" atau satu sumber di internet. Kesalahan menentukan siapa yang terhalang dapat membuat pembagian dibatalkan dan merusak hubungan keluarga. Pastikan daftar ahli waris dan perhitungan dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

    Tips

    Buat bagan silsilah satu halaman yang memuat nama, hubungan, dan status hidup atau meninggal. Bagan ini membuat petugas atau ahli faraid lebih cepat menentukan siapa yang berhak dan siapa yang terhalang.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menganggap semua saudara otomatis mewarisi, padahal bisa terhalang ayah atau kakek (menurut pendapat tertentu).
    • Menyamakan kakek dari pihak ayah dengan kakek dari pihak ibu.
    • Membagi sebelum utang dan wasiat dibereskan.
    • Menghitung dari seluruh harta bersama tanpa memisahkan bagian pasangan.
    • Tidak memeriksa apakah ada ahli waris yang sudah meninggal lebih dulu.
    • Mengabaikan perbedaan pendapat fikih tentang kakek.
    • Membagi tanpa dokumen resmi sehingga sulit balik nama.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saudara selalu mewarisi bila pewaris tidak punya anak? Tidak selalu. Saudara mewarisi bila tidak ada anak dan ayah, dan menurut banyak pendapat juga bila tidak ada kakek (untuk saudara seibu). Selain itu, saudara dapat terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat.

    Apakah kakek menghalangi saudara kandung? Itu tergantung pendapat yang dipakai. Menurut mazhab Hanafi, ya. Menurut jumhur ulama, saudara kandung dan seayah tidak terhalang, tetapi saudara seibu terhalang. Tanyakan kepada Pengadilan Agama atau ahli faraid.

    Apakah keluarga boleh membagi dengan cara lain? Boleh bila semua ahli waris sepakat dan sukarela, tetapi tuangkan secara tertulis. Bila ada yang keberatan, kembali ke ketentuan hukum atau ajukan permohonan penetapan ke pengadilan.

    Ringkasan

    Pada pewaris Muslim tanpa anak, kedudukan kakek dan saudara bergantung pada siapa saja yang masih hidup. Saudara mewarisi bila tidak ada anak dan ayah; saudara seibu mendapat seperenam atau sepertiga, sedangkan saudara kandung atau seayah mendapat bagian menurut KHI. Kakek tidak diatur seterperinci ayah dalam KHI, sehingga fikih dirujuk: mazhab Hanafi menyatakan kakek menghalangi semua saudara, sedangkan jumhur menyatakan saudara kandung dan seayah berbagi dengan kakek. Selesaikan biaya, utang, dan wasiat sebelum membagi, simpan dokumen, dan minta perhitungan resmi.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp