Wasiat dalam Hukum Islam: Batas Sepertiga Harta dan Izin Ahli Waris
Isi artikel
Apa itu wasiat dan siapa yang terkena
Wasiat adalah pernyataan seseorang tentang apa yang akan dilakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal dunia. Pemberi wasiat disebut pewasiat. Penerimanya disebut penerima wasiat. Wasiat berbeda dari hibah: hibah diberikan saat pemberi masih hidup, sedangkan wasiat baru berlaku sesudah pewasiat wafat. KHI, yaitu Kompilasi Hukum Islam yang berlaku melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, memuat aturan tentang keduanya.
Artikel ini terutama relevan bagi orang Islam, yang perkara warisnya diadili di pengadilan agama. Bagi non-Muslim, aturan wasiat mengikuti KUH Perdata. Bila Anda penasaran tentang perbedaan wasiat dan hibah, baca wasiat dan hibah dan hibah dalam hukum Islam dan perdata: perbedaan syarat.
Contoh orang yang memanfaatkan wasiat:
- Orang tua yang ingin membantu anak berkebutuhan khusus lebih dari bagian waris biasa.
- Kakek atau nenek yang ingin memberi bagian kepada cucu yatim yang tidak mendapat bagian waris karena orang tuanya meninggal lebih dulu.
- Seseorang yang ingin menyumbangkan sebagian harta untuk masjid, sekolah, atau lembaga sosial.
- Orang yang ingin memberi pasangan hidupnya yang tidak punya hak waris. Hal ini dibahas lebih rinci pada wasiat untuk pasangan nikah siri atau teman hidup.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Menurut KHI, aturan pokoknya sebagai berikut.
Syarat pewasiat (Pasal 194 ayat 1). Pewasiat harus berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan membuat wasiat tanpa paksaan. Harta yang diwasiatkan boleh sebagian kepada orang lain atau lembaga.
Kapan hak berpindah (Pasal 194 ayat 3). Pemilikan harta oleh penerima wasiat baru terjadi setelah pewasiat meninggal dunia. Selama pewasiat masih hidup, hartanya tetap miliknya dan ia bebas memakainya.
Batas sepertiga (Pasal 195 ayat 2). Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali bila semua ahli waris menyetujuinya. Jika ada ahli waris yang tidak setuju, wasiat tetap dilaksanakan sampai batas sepertiga saja (lihat juga Pasal 201 KHI).
Wasiat kepada ahli waris (Pasal 195 ayat 3). Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris lainnya. Persetujuan itu sebaiknya dinyatakan dengan jelas dan tertulis.
Selain itu, KHI memuat aturan lain yang perlu dibaca langsung dari teksnya, termasuk bentuk wasiat (lisan atau tertulis di hadapan saksi atau notaris), pencabutan wasiat, dan wasiat kepada anak angkat atau orang tua angkat yang dikenal sebagai wasiat wajibah. Nomor pasal selain yang disebut di atas sebaiknya dicek pada teks resmi.
Perlu dicatat, wasiat tidak menjadikan penerima sebagai ahli waris. Ia hanya penerima bagian tertentu dari harta, sedangkan ahli waris tetap menerima bagian menurut faraid.
Memahami batas sepertiga
Sepertiga dihitung dari harta warisan, yaitu harta bersih peninggalan pewasiat. Hitungannya kira-kira begini:
- Hitung seluruh harta pewasiat, termasuk bagiannya dari harta bersama dengan pasangan (harta bersama dibagi dulu).
- Kurangi biaya pengurusan jenazah, utang yang sah, dan kewajiban lain yang harus dibayar dari harta peninggalan.
- Dari sisa itu, wasiat paling banyak sepertiga.
- Sisanya dibagi kepada ahli waris menurut faraid.
Penjelasan harta bersama ada pada harta bersama dan bawaan. Untuk kedudukan utang, baca utang pewaris. Rumus faraid dibahas pada faraid bukan angka jadi.
Jika wasiat melebihi sepertiga dan ada ahli waris yang menolak, wasiat dikurangi sampai batas sepertiga. Persoalan ini pernah muncul sebagai sengketa; kasus fiktif serupa dibahas pada studi kasus wasiat ayah melebihi sepertiga harta.
Wasiat kepada ahli waris: perlu izin siapa
Prinsip umumnya, bagian ahli waris sudah ditetapkan agama, sehingga menambah bagian seorang ahli waris lewat wasiat dapat merugikan yang lain. Karena itu KHI mensyaratkan persetujuan semua ahli waris. Praktik yang aman:
- Persetujuan dinyatakan setelah pewasiat wafat, atau ahli waris menyatakan sebelumnya secara tertulis dengan bukti yang kuat.
- Pernyataan dibuat di hadapan dua saksi atau dalam akta notaris. Menurut Pasal 195 ayat 4 KHI, persetujuan dinyatakan lisan atau tertulis di hadapan dua saksi, atau di hadapan notaris.
- Ahli waris yang belum dewasa tidak bisa memberi persetujuan sendiri. Diperlukan wali, dan dalam keadaan tertentu penetapan pengadilan.
- Ahli waris yang tidak setuju tidak boleh dipaksa.
Bila persetujuan tidak diperoleh, wasiat kepada ahli waris tidak dapat dilaksanakan. Contoh: orang tua mewasiatkan rumah kepada anak bungsu, tetapi kakak-kakaknya menolak. Wasiat itu tidak berlaku, dan rumah dibagi menurut faraid.
Langkah praktis bernomor
- Tentukan tujuan. Tulis siapa yang ingin diberi, apa yang diberikan, dan mengapa. Tujuan jelas mengurangi tafsir ganda.
- Inventarisasi harta. Catat harta yang dimiliki sendiri, harta bersama, utang, dan pembagian yang sudah ada. Pisahkan harta bersama dengan pasangan.
- Hitung batas sepertiga. Pastikan nilai wasiat tidak melebihi sepertiga harta bersih milik pewasiat. Anggaplah nilai wasiat tidak tepat; sisakan margin supaya aman.
- Bicarakan dengan keluarga bila penerima ahli waris. Minta persetujuan tertulis.
- Pilih bentuk wasiat. Wasiat dapat lisan di hadapan saksi, tertulis, atau melalui akta notaris. Bentuk notaris lebih mudah dibuktikan. Lihat akta wasiat notaris dan saksi.
- Sebut penerima dan barang dengan jelas. Gunakan nama sesuai KTP, nomor sertipikat, nomor rekening, dan ciri barang.
- Tunjuk pelaksana wasiat. Orang tepercaya yang menjalankan wasiat sesuai isi. Lihat pelaksana wasiat dan pengurus warisan.
- Simpan wasiat. Simpan di tempat aman dan beri tahu orang tepercaya. Untuk akta notaris, ada pencatatan di daftar pusat wasiat yang dibahas pada daftar pusat wasiat dan cara mengecek keberadaan wasiat.
Perbandingan wasiat, hibah, dan waris
| Hal | Wasiat | Hibah | Waris |
|---|---|---|---|
| Waktu berlaku | Setelah pemberi wafat | Saat pemberi hidup | Sejak pewaris wafat |
| Batas | Sepertiga harta warisan, kecuali semua ahli waris setuju | Sepertiga harta (Pasal 210 KHI) | Menurut faraid |
| Penerima ahli waris | Perlu persetujuan ahli waris lain | Dapat diperhitungkan sebagai bagian waris bila kepada anak | Otomatis |
| Dapat dicabut | Ya, sampai pemberi wafat | Umumnya tidak, kecuali hibah orang tua kepada anak | Tidak |
| Bentuk | Lisan, tertulis, atau notaris | Perlu bukti, akta untuk tanah | Tidak perlu |
Ketentuan hibah dalam tabel dapat dibaca pada KHI, antara lain Pasal 210 sampai 213.
Penerima menolak, meninggal lebih dulu, atau tidak jelas
Wasiat tidak selalu berjalan mulus karena keadaan penerima dapat berubah.
- Penerima menolak. Penerima wasiat tidak dapat dipaksa menerima. Menurut ulasan Hukumonline tentang batalnya wasiat, penolakan oleh penerima dapat membuat wasiat itu batal. Penolakan sebaiknya dinyatakan tertulis agar jelas bagi ahli waris.
- Penerima meninggal lebih dulu. Bila penerima wafat sebelum pewasiat, wasiat pada umumnya tidak berlaku bagi penerima itu, kecuali pewasiat menyebut pengganti. Karena itu, sebutkan penerima cadangan di dalam wasiat.
- Penerima tidak jelas. Rumusan seperti "untuk orang yang dulu menolong saya" sulit dilaksanakan. Pelaksana wasiat akan meminta tafsir pengadilan.
- Harta yang diwasiatkan sudah tidak ada. Bila barang yang disebut sudah dijual atau rusak sebelum pewasiat wafat, wasiat atas barang itu tidak dapat dilaksanakan. Tulis bahwa nilai setara dapat diganti bila perlu.
Wasiat untuk lembaga sosial dan keagamaan
Wasiat boleh ditujukan kepada lembaga seperti masjid, panti, atau yayasan. Beberapa hal penting:
- Pastikan lembaga berbadan hukum atau dikenal secara hukum sehingga dapat menerima harta.
- Tulis nama lembaga lengkap dan alamatnya. Nama populer saja dapat menimbulkan keraguan.
- Jika yang diwasiatkan tanah, ingat bahwa peralihan haknya tetap harus didaftarkan sesuai aturan pertanahan.
- Wakaf adalah lembaga lain dengan aturan sendiri. Baca wakaf tanah: syarat dan pendaftaran dan wasiat untuk yayasan dan sumbangan sosial.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Tidak ada perubahan besar atas ketentuan wasiat dalam KHI belakangan ini. KHI masih menjadi pedoman utama hakim pengadilan agama. Namun ada perkembangan yang perlu diketahui:
- Praktik pengadilan. Mahkamah Agung dan pengadilan agama beberapa kali memutus perkara yang menyentuh wasiat wajibah, termasuk bagi pihak yang secara fikih klasik tidak mendapat bagian. Putusan seperti ini bersifat kasuistis.
- Pencatatan elektronik. Pelaporan wasiat oleh notaris kini dilakukan secara elektronik ke kementerian yang membidangi hukum, sehingga pengecekan keberadaan wasiat lebih mudah.
- Pendaftaran tanah dan administrasi. Aturan pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat tetap berlaku bagi penerima wasiat yang menerima tanah.
Intinya, batas sepertiga dan persetujuan ahli waris relatif stabil.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mewasiatkan lebih dari sepertiga tanpa persetujuan | Dikurangi sampai sepertiga | Hitung batas dan minta persetujuan tertulis |
| Wasiat kepada ahli waris tanpa persetujuan | Tidak berlaku | Libatkan semua ahli waris |
| Menulis wasiat samar ("untuk anak yang rajin") | Sengketa tafsir | Sebut nama dan barang |
| Mewasiatkan harta bersama seluruhnya | Merugikan pasangan | Pisahkan bagian milik sendiri |
| Wasiat lisan tanpa saksi | Sulit dibuktikan | Buat di depan dua saksi atau notaris |
| Lupa mencatat perubahan | Wasiat lama tetap dianggap | Cabut secara resmi. Baca mencabut atau mengubah wasiat yang sudah dibuat |
Contoh: Bu Marni, seorang janda dengan tiga anak, ingin memberi tanah kecil kepada cucunya yang yatim. Ia menghitung seluruh hartanya, menyisihkan perkiraan utang dan biaya pemakaman, lalu menetapkan bahwa nilai tanah itu tidak melebihi sepertiga dari harta bersihnya. Ia membuat wasiat tertulis di hadapan notaris dan dua saksi, menyebut nama cucu serta nomor sertipikat. Setelah ia wafat, ketiga anaknya membaca wasiat itu dan wasiat dilaksanakan. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan membuat wasiat dengan tujuan menghilangkan hak ahli waris. Wasiat yang melebihi batas atau melanggar aturan dapat dibatalkan atau dikurangi, dan sengketanya menguras waktu serta hubungan keluarga. Pastikan penyusunan dilakukan dengan pendampingan notaris atau penasihat hukum.
Ajak ahli waris utama duduk bersama sebelum wasiat dibuat, jelaskan alasan Anda, dan bila mungkin catat persetujuan mereka. Keterbukaan di awal biasanya lebih murah daripada gugatan di akhir.
Bila wasiat dipersoalkan
Sengketa wasiat umumnya berkisar pada tiga hal: sah tidaknya wasiat (tanda tangan, kondisi pewasiat), melampaui sepertiga atau tidak, dan tafsir isi. Langkahnya:
- Kumpulkan dokumen: wasiat asli, akta notaris, surat persetujuan, dan bukti kondisi pewasiat.
- Ajukan mediasi keluarga lebih dahulu.
- Bila tidak selesai, ajukan gugatan ke pengadilan agama untuk perkara Muslim.
- Hadirkan saksi dan notaris yang mengetahui pembuatan wasiat.
Rujukan lanjutan: sengketa wasiat yang dicurigai palsu dan wasiat yang dibuat saat sakit keras atau pikun.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa batas wasiat dalam hukum Islam? Sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui lebih (Pasal 195 ayat 2 KHI).
Bolehkah memberi wasiat kepada anak sendiri? Boleh bila semua ahli waris lain menyetujui (Pasal 195 ayat 3 KHI). Tanpa persetujuan, wasiat itu tidak berlaku.
Apakah wasiat harus tertulis? KHI membuka kemungkinan lisan di hadapan saksi, tertulis, atau melalui notaris. Bentuk tertulis, apalagi akta notaris, jauh lebih mudah dibuktikan.
Apakah wasiat bisa dibatalkan? Pewasiat dapat mencabutnya selama masih hidup. Setelah wafat, wasiat dapat dipersoalkan bila melanggar syarat, misalnya pewasiat belum 21 tahun, dipaksa, atau melebihi batas tanpa persetujuan.
Ringkasan
- Wasiat adalah pernyataan tentang harta yang baru berlaku setelah pemberi wafat.
- Pewasiat minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan.
- Batas wasiat sepertiga dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui.
- Wasiat kepada ahli waris hanya sah bila disetujui semua ahli waris lain.
- Buat wasiat jelas dan tertulis, dengan saksi atau notaris, serta pisahkan harta bersama.
- Bicarakan dengan keluarga agar wasiat tidak berujung sengketa.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline Klinik: Wasiat dalam Waris Islam — www.hukumonline.com/klinik/a/wasiat-dalam-waris-islam-lt58ddbb8b8480e/
- Hukumonline Klinik: Perbedaan hibah dan wasiat menurut hukum Islam — www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-hibah-dan-wasiat-menurut-hukum-islam-lt696ee8bb34712
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Baca juga
- Wasiat: yang dicek sebelum dilaksanakan
- Wasiat dan Hibah: Bedanya dan Cara Membuatnya agar Sah
- Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair) dan Pengurus Warisan: Tugas dan Tanggung Jawab
- Mencabut atau Mengubah Wasiat yang Sudah Dibuat: Cara dan Akibatnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.