Hukum Waris

Mencabut atau Mengubah Wasiat yang Sudah Dibuat: Cara dan Akibatnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMencabut atau mengubah wasiat1Baca wasiat lama dantentukan bagian yangdiubah2Pilih: cabutseluruhnya, sebagian,atau ganti3Buat wasiat baru atauakta pencabutan dihadapan notaris4Tarik atau tandaiwasiat lama5Catat perubahan danberi tahu pelaksanawasiat
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pencabutan wasiat dan siapa yang terkena

    Wasiat bersifat dapat ditarik kembali. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 875 KUH Perdata, yang menyebut wasiat sebagai pernyataan yang dapat dicabut kembali oleh pembuatnya. Selama pembuat wasiat masih hidup, ia bebas mengubah pikirannya. Wasiat baru memiliki daya mengikat setelah pewasiat meninggal.

    Persoalan ini penting bagi:

    • Pembuat wasiat yang keadaan keluarganya berubah, misalnya perceraian, kelahiran anak baru, atau penerima meninggal.
    • Pembuat wasiat yang menyadari wasiat lama melanggar batas atau menimbulkan ketidakadilan.
    • Ahli waris yang menemukan dua wasiat berbeda dan bingung mana yang berlaku.
    • Notaris dan pelaksana wasiat yang harus menjalankan kehendak terakhir.

    Istilah yang dipakai: mencabut berarti menyatakan wasiat tidak berlaku lagi. Mengubah berarti mengganti sebagian isinya. Mengganti berarti membuat wasiat baru yang menggantikan lama. Dalam praktik ketiganya sering digabung.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Menurut KUH Perdata. Rujukan Hukumonline menyebut Pasal 992 KUH Perdata: wasiat hanya dapat dicabut, seluruhnya atau sebagian, dengan dua cara, yaitu membuat wasiat baru yang dibuat kemudian, atau membuat akta notaris khusus yang menyatakan kehendak mencabut wasiat sebelumnya. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis wasiat. Untuk wasiat olografis (ditulis tangan sendiri lalu dititipkan kepada notaris), Pasal 934 menyebut bahwa pembuat dapat meminta wasiat itu kembali kapan saja, dan pengembalian dibuktikan dengan akta autentik, yang berakibat wasiat dianggap dicabut.

    Menurut Kompilasi Hukum Islam. Menurut Pasal 199 KHI, pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima belum menyatakan persetujuannya, atau sudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menariknya kembali. KHI mengatur bentuk pencabutan sejalan dengan bentuk wasiat itu sendiri: yang dibuat lisan dapat dicabut lisan di hadapan saksi, sedangkan yang dibuat dengan akta notaris dicabut lagi dengan akta notaris. Rincian bentuk pencabutan sebaiknya dibaca langsung pada teks resmi Pasal 199 KHI.

    Prinsip praktisnya:

    • Gunakan bentuk yang sama atau lebih kuat untuk mencabut. Wasiat akta notaris sebaiknya dicabut dengan akta notaris.
    • Pencabutan lisan tanpa saksi tidak aman. Kata-kata bisa disangkal atau tidak diingat.
    • Menyobek atau membuang kertas wasiat tidak selalu cukup, terutama bila ada salinan di notaris atau pihak lain.
    Tangan menulis di kertas dengan pena
    Foto oleh Hannah Olinger di Unsplash

    Mengubah sebagian atau mengganti seluruhnya

    Pilihan strategi tergantung seberapa besar perubahan.

    SituasiCara yang disarankanCatatan
    Satu penerima meninggalWasiat baru atau akta perubahanSebut siapa penggantinya
    Harta yang diwasiatkan dijualWasiat baru yang menyebut harta penggantiWasiat atas barang yang sudah tidak ada kehilangan objek
    Ingin menambah penerimaWasiat baru memuat daftar lengkapJangan hanya menulis "tambahan"
    Berubah pikiran totalAkta pencabutan atau wasiat baru yang tegasSebut nomor dan tanggal wasiat lama
    Wasiat lama ingin dikembalikanPengembalian wasiat olografis dengan aktaDibuktikan dengan akta autentik

    Praktik yang paling aman adalah menyusun wasiat baru yang lengkap dan di dalamnya menyatakan, "mencabut seluruh wasiat terdahulu". Dengan begitu tidak ada keraguan dokumen mana yang berlaku.

    Akibat wasiat baru terhadap wasiat lama

    Bagaimana nasib wasiat lama setelah wasiat baru dibuat? Prinsip umum:

    • Bila wasiat baru menyatakan dengan tegas mencabut wasiat lama, wasiat lama tidak berlaku.
    • Bila wasiat baru tidak menyebut pencabutan tetapi isinya bertentangan, bagian yang bertentangan umumnya dianggap tergantikan, sedangkan bagian yang tidak bertentangan dapat tetap berlaku. Hal ini sering menjadi sumber sengketa, sehingga pencabutan tegas lebih baik.
    • Bila wasiat baru tidak berlaku (misalnya karena penerima menolak atau syaratnya gagal), pertanyaan apakah wasiat lama kembali berlaku bergantung pada rumusan dan ketentuan hukum. Hal ini tidak diuraikan rinci dalam rujukan umum, jadi persoalan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada notaris atau advokat.

    Intinya, hindari keadaan ambigu. Ambiguitas hanya menguntungkan pihak yang suka berperkara.

    Langkah praktis bernomor

    1. Kumpulkan semua wasiat yang pernah dibuat. Cari akta notaris, surat tulisan tangan, dan salinan. Catat tanggal, isi, dan siapa yang menyimpan.
    2. Tentukan alasan dan tujuan perubahan. Apakah penerima berubah, harta berubah, atau kehendak berubah? Tulis agar notaris paham.
    3. Cek batas hukum. Bagi pewasiat Muslim, periksa batas sepertiga dan persetujuan ahli waris. Lihat wasiat dalam hukum Islam: batas sepertiga. Bagi lainnya, periksa bagian mutlak ahli waris. Lihat bentuk wasiat menurut KUH Perdata.
    4. Hubungi notaris. Bawa identitas, wasiat lama, dan keinginan baru. Notaris menyusun akta wasiat baru atau akta pencabutan.
    5. Hadirkan saksi bila diperlukan. Akta wasiat memerlukan saksi. Lihat akta wasiat notaris dan saksi.
    6. Tandatangani dan simpan salinan. Pastikan akta menyebut wasiat lama secara jelas.
    7. Pastikan pencatatan di daftar pusat wasiat. Notaris melaporkan akta wasiat dan akta pencabutan sehingga keberadaannya dapat dicek. Baca daftar pusat wasiat dan cara mengecek keberadaan wasiat.
    8. Beritahu pelaksana wasiat. Beri tahu orang yang dipercaya bahwa ada perubahan, tanpa harus membuka isinya kepada semua orang.
    9. Tarik atau tandai dokumen lama. Minta kembalikan salinan lama kepada Anda, atau minta notaris menandai bahwa dokumen itu dicabut.

    Kapan wasiat tidak lagi dapat diubah

    Wasiat tidak dapat lagi diubah ketika:

    • Pembuatnya meninggal dunia. Setelah itu isi wasiat menjadi kenyataan hukum dan hanya pengadilan yang dapat mengubah akibatnya.
    • Pembuatnya tidak cakap lagi. Bila ia kehilangan kecakapan karena sakit berat atau pikun, perubahan yang dibuat saat itu dapat digugat. Baca wasiat dibuat saat pewaris sakit keras atau pikun.
    • Wasiat sudah dilaksanakan. Misalnya, penerima sudah menerima barang berdasarkan perjanjian terpisah. Pencabutan kemudian tidak lagi menghapus peralihan yang sah.

    Yang sering luput: wasiat yang dibuat sebagai bagian dari perjanjian lain, misalnya perjanjian pengasuhan atau pengelolaan usaha, mungkin tidak bisa dicabut sepihak. Baca isi perjanjian itu dengan teliti.

    Apakah perceraian atau kelahiran anak otomatis mengubah wasiat

    Banyak orang mengira peristiwa besar dalam keluarga otomatis membatalkan wasiat. Pada umumnya tidak. Wasiat tetap berlaku sebagaimana tertulis sampai dicabut atau diubah dengan cara yang sah. Beberapa contoh:

    • Perceraian. Wasiat untuk mantan pasangan tidak otomatis gugur hanya karena cerai. Pembuat wasiat perlu mencabut atau menggantinya. Ketentuan tertentu mengenai akibat perceraian terhadap wasiat dapat berlaku, sehingga tanyakan kepada notaris.
    • Kelahiran anak baru atau adopsi. Anak baru berhak sebagai ahli waris menurut hukum. Wasiat lama yang memberi hampir seluruh harta kepada orang lain dapat melanggar batas bagian yang dilindungi hukum. Tinjau ulang wasiat.
    • Pernikahan. Pasangan baru berhak sebagai ahli waris dan atas bagian dari harta bersama. Wasiat lama perlu disesuaikan.
    • Penerima wasiat berselisih dengan pembuat. Perselisihan tidak membatalkan wasiat. Pembuat harus mencabutnya bila tidak ingin lagi memberi.

    Pertimbangan ini juga berlaku bagi wasiat yang berkaitan dengan hak asuh atau wali anak. Pembahasannya ada pada wasiat untuk hak asuh anak dan penunjukan wali.

    Contoh susunan kalimat pencabutan

    Isi akta tentu disusun notaris. Namun gambaran umumnya bisa membantu Anda berkomunikasi dengan notaris. Rumusan pencabutan yang baik biasanya memuat:

    1. Identitas lengkap pembuat wasiat.
    2. Pernyataan bahwa pembuat dalam keadaan sehat akal dan bertindak tanpa paksaan.
    3. Penyebutan wasiat yang dicabut, lengkap dengan nomor akta, tanggal, dan nama notaris yang membuatnya.
    4. Pernyataan tegas bahwa wasiat tersebut dicabut seluruhnya atau dicabut sebagian, dan bagian mana yang dicabut.
    5. Bila ada wasiat pengganti, ketentuan penggantinya.
    6. Saksi-saksi dan tanda tangan.

    Hindari kalimat umum seperti "wasiat saya yang lama tidak berlaku lagi". Kalimat itu terlalu samar, terutama bila pernah dibuat beberapa wasiat di tempat berbeda. Catat pula semua tempat penyimpanan wasiat lama.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Tidak ada perubahan besar dalam aturan inti pencabutan wasiat: wasiat dapat dicabut kapan saja oleh pembuatnya, dan cara pencabutan yang sah tetap bertumpu pada ketentuan KUH Perdata serta KHI. Namun beberapa perkembangan praktis patut dicatat:

    • Pelaporan akta wasiat oleh notaris dilakukan secara elektronik ke Daftar Pusat Wasiat. Peraturan lama yang mengatur hal ini, Permenkumham No. 60 Tahun 2016, telah dicabut dan digantikan Permenkum No. 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat. Menurut ringkasan di pasal.id, notaris tetap melapor paling lambat lima hari pada minggu pertama bulan berikutnya; periksa teks resminya. Karena itu, wasiat baru atau akta pencabutan akan ikut tercatat.
    • Kementerian yang mengurus hukum berganti nama dan struktur. Perhatikan nama instansi pada layanan terbaru.
    • Peraturan pelaksana jabatan notaris dapat berubah. Periksa peraturan terkini bila akan memakai layanan elektronik.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Hanya menyobek kertas wasiatSalinan notaris tetap adaCabut dengan akta
    Menulis wasiat baru tanpa menyebut wasiat lamaDua dokumen bertabrakanTulis "mencabut semua wasiat terdahulu"
    Mengandalkan pesan lisan kepada keluargaTidak dapat dibuktikanTuangkan dalam akta
    Mengubah wasiat saat sakit tanpa saksi dan dokterDigugatLibatkan notaris, saksi, dan keterangan kesehatan
    Tidak memberi tahu pelaksana wasiatSalah melaksanakanBeri tahu perubahan secara terbatas
    Mengabaikan batas sepertiga atau bagian mutlakWasiat baru ikut dikoreksiHitung batas sebelum menandatangani

    Contoh: Pak Anwar membuat wasiat notaris yang memberi sebidang tanah kepada keponakannya. Beberapa tahun kemudian keponakan itu meninggal dunia. Pak Anwar menghubungi notaris yang sama dan membuat akta wasiat baru yang secara tegas mencabut wasiat lama, lalu menunjuk sebuah yayasan sebagai penerima, tetap dalam batas yang diperbolehkan. Notaris melaporkan akta baru ke daftar pusat wasiat. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan mengubah isi dokumen wasiat dengan coretan atau tip-ex pada akta yang sudah ditandatangani. Perubahan tulis tangan pada akta dapat menimbulkan dugaan pemalsuan. Selalu buat akta baru atau akta pencabutan.

    Tips

    Buat kebiasaan meninjau wasiat setiap beberapa tahun atau setiap ada peristiwa besar. Catat tanggal peninjauan di dalam arsip pribadi sehingga Anda tahu wasiat mana yang terakhir.

    Peran notaris dan saksi dalam perubahan

    Notaris tidak hanya mengetik. Ia memastikan pembuat wasiat mengerti isi, cakap, dan berkehendak bebas, lalu menuangkannya dalam akta autentik. Karena itu:

    • Datanglah sendiri. Hindari menyuruh orang lain memberi keterangan tentang kehendak Anda.
    • Jelaskan alasan perubahan secara jujur. Notaris dapat mengingatkan batas hukum.
    • Minta salinan akta dan catat nomor akta serta tanggalnya.
    • Bila wasiat lama dibuat di notaris lain, bawa salinannya agar notaris baru dapat menyebutnya dengan tepat.

    Mengenai keabsahan akta, baca akta notaris dan kekuatan pembuktian.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah wasiat dari notaris bisa dibatalkan sendiri tanpa notaris? Menurut KUH Perdata, pencabutan dilakukan dengan wasiat baru atau akta notaris khusus. Untuk wasiat olografis yang dititipkan, dapat diminta kembali dengan akta pengembalian. Cara lain berisiko tidak sah.

    Apakah ahli waris bisa meminta wasiat dicabut? Tidak. Hak mencabut ada pada pembuat wasiat. Ahli waris hanya dapat menggugat wasiat yang melanggar hukum setelah pewasiat wafat.

    Bagaimana jika wasiat lama dan baru berbeda tanggal tetapi tidak saling menyebut? Ini rawan sengketa. Pengadilan akan menilai bagian mana yang bertentangan. Sebaiknya jangan menyisakan keadaan itu.

    Apakah pencabutan wasiat perlu diberitahu kepada penerima? Tidak diwajibkan. Namun mengabarkan kepada pelaksana wasiat dan notaris penting agar pelaksanaan tidak keliru.

    Ringkasan

    • Wasiat dapat dicabut atau diubah kapan saja selama pembuat masih hidup dan cakap.
    • KUH Perdata menyebut dua cara: wasiat baru atau akta notaris khusus pencabutan. Wasiat olografis dapat diminta kembali dengan akta.
    • Gunakan bentuk yang setara atau lebih kuat dari wasiat lama. Pencabutan tegas lebih aman daripada diam-diam.
    • Wasiat baru sebaiknya menyebut mencabut semua wasiat terdahulu.
    • Pastikan perubahan tercatat di daftar pusat wasiat melalui notaris.
    • Perhatikan batas hukum dan kondisi pembuat saat perubahan dilakukan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
    • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
    • UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
    • Permenkum No. 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat

    Baca juga

    WhatsApp