Hukum Waris

Daftar Pusat Wasiat: Fungsi, Cara Notaris Melapor, dan Cara Mengecek Keberadaan Wasiat

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengecek ada tidaknya wasiat1Siapkan akta kematiandan identitas pewaris2Ajukan permohonansurat keteranganwasiat secaraelektronik3Bayar biaya resmi danunggah dokumen4Tunggu pemeriksaankelengkapan5Terima suratketerangan terdaftaratau tidak terdaftar
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu Daftar Pusat Wasiat dan siapa yang terkena

    Daftar Pusat Wasiat adalah sistem pencatatan nasional yang dikelola oleh kementerian yang membidangi hukum melalui direktorat jenderal yang mengurus administrasi hukum umum. Isinya bukan teks wasiat. Yang dicatat adalah fakta bahwa sebuah akta wasiat pernah dibuat, siapa pewasiatnya, di hadapan notaris mana, dan nomor serta tanggal aktanya.

    Dasarnya adalah kewajiban notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris wajib mencatat akta wasiat dalam daftarnya dan melaporkannya ke daftar pusat. Tujuannya melindungi kehendak terakhir seseorang dan memberi kepastian bagi ahli waris.

    Yang terkena atau berkepentingan:

    • Ahli waris yang ingin memastikan apakah pewaris meninggalkan wasiat sebelum membagi harta.
    • Notaris yang wajib melapor secara berkala.
    • Pembuat wasiat yang ingin wasiatnya dapat ditemukan setelah ia wafat.
    • Instansi atau lembaga seperti bank, kantor pertanahan, atau pengadilan yang memerlukan kepastian sebelum memproses peralihan harta.

    Artikel ini melengkapi pembahasan tentang akta wasiat notaris dan saksi dan bentuk wasiat menurut KUH Perdata.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Rincian tata cara kini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat, yang diundangkan 28 Mei 2025 dan berlaku enam bulan sesudahnya. Peraturan ini mencabut Permenkumham No. 60 Tahun 2016. Pokok isinya menurut ringkasan di pasal.id:

    • Notaris wajib membuat dan melaporkan Daftar Akta atau Daftar Nihil (bila tidak ada akta wasiat pada bulan itu) ke Daftar Pusat Wasiat.
    • Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui laman direktorat jenderal yang mengurusnya.
    • Batas waktunya paling lambat lima hari pada minggu pertama bulan berikutnya.
    • Bila terjadi gangguan sistem atau keadaan kahar, notaris dapat mengajukan pelaporan susulan dalam waktu tertentu.
    • Notaris bertanggung jawab atas kebenaran data. Keterlambatan atau kelalaian dapat dikenai sanksi.
    • Warga negara Indonesia yang membuat wasiat di luar negeri dapat melaporkannya melalui notaris di Indonesia.
    • Permohonan Surat Keterangan Wasiat dapat diajukan ahli waris (atau kuasanya), notaris, instansi pemerintah, atau pihak berkepentingan lain, secara elektronik, dengan persyaratan seperti data kematian dan pembayaran biaya resmi.
    • Hasilnya berupa keterangan terdaftar atau tidak terdaftar. Jika terdaftar, seluruh akta wasiat yang dilaporkan atas nama pewasiat itu dicantumkan.

    Periksa teks resmi terbaru pada saat Anda mengajukan, termasuk perubahan nama kementerian dan laman layanan. Per akhir 2024, kementerian yang membidangi hukum menggunakan nama Kementerian Hukum, sehingga layanan dapat berpindah laman.

    Dinding laci arsip kayu antik
    Foto oleh Jéan Béller di Unsplash

    Apa yang dicatat dan apa yang tidak

    HalDicatat?Keterangan
    Wasiat dengan akta notaris (wasiat umum)YaDilaporkan dalam daftar akta
    Wasiat rahasia atau tertutup yang diserahkan kepada notarisYa, sebagai akta penyimpananIsi tidak dibuka
    Wasiat olografis yang dititipkan ke notarisYa, bila ada akta penyimpananMenurut praktik notaris
    Wasiat tulisan tangan yang disimpan keluargaTidakTidak ada notaris yang melaporkan
    Wasiat lisanTidakTidak ada akta
    Isi wasiatTidakDaftar hanya memuat data akta

    Perbedaan bentuk wasiat dijelaskan pada surat wasiat di bawah tangan dan olographic testament dan wasiat lisan dan tulisan tangan: sah atau tidak.

    Dari tabel terlihat bahwa hasil "tidak terdaftar" tidak membuktikan tidak ada wasiat. Itu hanya berarti tidak ada akta wasiat notaris yang terlapor. Almarhum mungkin menulis wasiat sendiri atau mengucapkannya di depan saksi.

    Langkah praktis bernomor

    1. Pastikan kematian sudah tercatat. Siapkan akta kematian atau dokumen kematian sah. Permohonan memerlukan data kematian.
    2. Kumpulkan identitas pewaris. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor induk kependudukan, serta tanggal meninggal.
    3. Tentukan siapa pemohon. Ahli waris, notaris yang dikuasakan, atau instansi yang berkepentingan. Kuasa tertulis diperlukan bila diwakilkan.
    4. Ajukan permohonan secara elektronik. Masuk ke layanan resmi kementerian dan isi data. Hindari situs tidak resmi atau perantara yang meminta bayaran tidak wajar.
    5. Unggah dokumen dan bayar biaya resmi. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak dilampirkan. Besarannya tidak disebut di sini karena dapat berubah.
    6. Tunggu pemeriksaan. Petugas memeriksa kelengkapan dan umumnya memberi kesempatan melengkapi bila kurang. Tanyakan jangka waktunya pada layanan resmi.
    7. Terima surat keterangan. Hasilnya menyatakan terdaftar atau tidak terdaftar.
    8. Bila terdaftar, hubungi notaris yang tertera. Notaris menyimpan minuta akta. Ahli waris meminta salinan sesuai ketentuan.
    9. Lanjutkan pengurusan waris. Hasil pengecekan menjadi dasar langkah berikutnya, misalnya surat keterangan waris.

    Peran notaris dalam pelaporan

    Notaris tidak sekadar membuat akta lalu selesai. Ia punya tugas pencatatan bulanan.

    • Setiap akta wasiat dicatat dalam repertorium atau daftar akta notaris, dan khusus wasiat dilaporkan ke daftar pusat.
    • Bila dalam sebulan tidak ada akta wasiat, notaris tetap melapor dengan daftar nihil. Ini menjaga agar sistem tahu bahwa notaris tersebut aktif.
    • Notaris bertanggung jawab atas kebenaran nama, tanggal, dan nomor akta yang dilaporkan.
    • Kelalaian melapor dapat dikenai sanksi administratif menurut aturan jabatan notaris. Jika wasiat yang tidak dilaporkan menimbulkan kerugian, notaris dapat diadukan. Lihat pengaduan terhadap notaris dan PPAT.

    Bagi pembuat wasiat, ada saran sederhana: setelah membuat akta, tanyakan kepada notaris apakah akta sudah dilaporkan dan minta bukti pelaporan bila tersedia.

    Bila hasilnya tidak terdaftar: apa lagi yang perlu dicari

    Hasil "tidak terdaftar" menutup satu pintu, tetapi bukan semuanya. Sebelum yakin tidak ada wasiat, lakukan penelusuran tambahan.

    • Periksa dokumen pribadi. Lemari, brankas, kotak surat, dan berkas di komputer. Wasiat tulisan tangan sering terselip di antara dokumen penting lain.
    • Tanya keluarga dan sahabat dekat. Pewaris mungkin pernah menyampaikan pesan terakhir di depan beberapa orang. Wasiat lisan dengan saksi dikenal dalam hukum Islam, sebagaimana dibahas pada wasiat lisan: pesan terakhir sebelum meninggal.
    • Tanya tokoh agama atau pihak yang merawat. Mereka kadang diminta menjadi saksi.
    • Periksa bank dan kantor pertanahan. Dokumen peralihan harta kadang disertai surat pernyataan.
    • Tanya notaris langganan keluarga. Ada kalanya wasiat disimpan di notaris tetapi belum atau tidak terlapor karena kelalaian. Notaris dapat memeriksa arsipnya.

    Catat semua upaya penelusuran dengan tanggal dan hasilnya. Catatan itu berguna bila nanti muncul wasiat yang tidak diketahui saat harta dibagi.

    Bila wasiat ditemukan setelah harta terlanjur dibagi

    Kadang wasiat ditemukan berbulan-bulan sesudah pembagian. Langkah yang wajar:

    1. Salin dan amankan dokumen asli. Jangan merobek atau menyembunyikannya.
    2. Kumpulkan semua ahli waris dan perlihatkan dokumen tersebut.
    3. Periksa keabsahannya: siapa pembuatnya, apakah ada saksi, apakah ada akta notaris, serta batas hukum yang berlaku.
    4. Bandingkan dengan pembagian yang sudah berjalan. Bila ada perbedaan, rundingkan penyesuaian.
    5. Bila terjadi sengketa, ajukan ke pengadilan yang berwenang. Pengadilan agama menangani perkara waris orang Islam, sedangkan perkara waris lainnya diajukan ke pengadilan negeri.

    Menyembunyikan wasiat dengan sengaja dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelakunya. Lihat ahli waris merahasiakan harta pewaris: akibat hukum.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan yang paling terasa adalah peralihan dari pencatatan manual ke elektronik. Sejak Permenkumham 60/2016, dan kini Permenkum 16/2025, pelaporan dan permohonan surat keterangan dilakukan secara elektronik. Dampaknya: ahli waris tidak lagi perlu datang ke kantor pusat untuk meminta keterangan, dan notaris dapat melapor lebih cepat.

    Perkembangan lain yang perlu diperhatikan:

    • Perubahan nama kementerian. Layanan yang dahulu berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kini berada di bawah kementerian hukum dengan struktur baru. Alamat laman dan nama unit dapat berubah.
    • Perubahan undang-undang jabatan notaris. Peraturan yang mengatur notaris pernah diubah, dan dapat berubah lagi. Cek status terbaru ketika mengajukan permohonan.
    • Integrasi data kependudukan. Pelaporan kematian dan pencocokan identitas makin terintegrasi, sehingga data yang konsisten penting.

    Inti aturannya relatif stabil: notaris wajib melapor, dan pihak berkepentingan dapat meminta keterangan setelah pewasiat meninggal.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira hasil "tidak terdaftar" berarti tidak ada wasiatMelewatkan wasiat tulisan tangan atau lisanTanya keluarga, periksa dokumen pribadi
    Mengajukan sebelum ada dokumen kematianPermohonan ditolakUrus akta kematian dulu
    Memakai jasa perantara tidak resmiBiaya tidak wajar, data bocorAjukan lewat layanan resmi
    Salah mengeja nama atau tanggal lahirData tidak ditemukanCocokkan dengan KTP dan akta kematian
    Menganggap daftar memuat isi wasiatSalah harapHubungi notaris untuk salinan akta
    Tidak mengecek sama sekaliWasiat baru muncul setelah harta dibagiCek sebelum pembagian

    Contoh: Bapak Haryo meninggal dunia. Anak-anaknya sepakat membagi tanah dan rumah, tetapi salah satu adik teringat bahwa ayahnya pernah ke notaris. Mereka mengajukan permohonan surat keterangan wasiat dengan melampirkan akta kematian dan identitas. Hasilnya menyatakan ada satu akta yang terdaftar atas nama Bapak Haryo. Mereka menghubungi notaris yang tertera, membaca isi wasiat bersama, dan menunda pembagian sampai isi wasiat dipahami. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan membagi harta warisan sebelum memastikan ada tidaknya wasiat. Pembagian yang sudah dilakukan dapat digugat kembali bila wasiat resmi muncul belakangan. Lakukan pengecekan lebih dulu, lalu bermusyawarah.

    Tips

    Bila Anda pembuat wasiat, beri tahu minimal satu orang tepercaya tentang nama notaris dan nomor akta. Dengan begitu keluarga tahu ke mana harus bertanya, walaupun Daftar Pusat Wasiat hanya bisa dicek setelah Anda wafat.

    Pembuat wasiat: apa yang perlu Anda lakukan

    Daftar Pusat Wasiat paling berguna bila pembuat wasiat menyiapkannya dengan baik.

    • Gunakan notaris yang terdaftar dan mudah dihubungi, lalu catat nama kantor notaris, nomor akta, dan tanggal.
    • Tanyakan apakah akta akan dilaporkan ke daftar pusat dan kapan.
    • Simpan salinan akta di tempat aman dan beri tahu orang tepercaya.
    • Bila pindah kota, informasikan perubahan alamat kepada orang yang tepercaya sehingga notaris dapat dicari.
    • Bila Anda mencabut atau mengubah wasiat, pastikan akta pencabutan juga tercatat. Rujukan: mencabut atau mengubah wasiat yang sudah dibuat.

    Bila notaris sudah pensiun atau meninggal

    Minuta akta notaris tidak hilang ketika notaris pensiun atau meninggal. Protokol notaris, yaitu kumpulan dokumen dan akta, diserahkan kepada notaris lain yang ditunjuk menurut aturan jabatan. Informasi mengenai siapa pemegang protokol dapat ditanyakan melalui organisasi profesi notaris atau melalui kantor kementerian di daerah. Karena itu, hasil pengecekan di daftar pusat yang menyebut nama notaris tertentu tetap berguna meskipun notaris itu sudah tidak aktif.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Siapa yang boleh mengecek Daftar Pusat Wasiat? Menurut ringkasan Permenkum 16/2025, pemohon dapat berupa ahli waris, notaris, atau instansi, dengan syarat seperti data kematian. Karena itu pengecekan lazimnya dilakukan setelah pewasiat meninggal.

    Apakah isi wasiat bisa dilihat dari daftar itu? Tidak. Daftar hanya menunjukkan adanya akta wasiat dan data akta. Isi wasiat ada pada minuta di notaris.

    Apakah wasiat yang tidak terdaftar tidak sah? Tidak otomatis. Sahnya wasiat bergantung pada syaratnya menurut hukum. Pencatatan membantu pembuktian dan pencarian, tetapi bukan satu-satunya penentu.

    Berapa lama hasilnya keluar? Jangka waktunya diatur peraturan, tetapi praktik dan layanan dapat berbeda. Periksa informasi terbaru di layanan resmi.

    Ringkasan

    • Daftar Pusat Wasiat mencatat keberadaan akta wasiat, bukan isinya.
    • Notaris wajib melapor secara elektronik paling lambat lima hari pada minggu pertama bulan berikutnya, termasuk daftar nihil.
    • Surat Keterangan Wasiat dapat diminta setelah ada data kematian. Hasilnya terdaftar atau tidak terdaftar.
    • Hasil tidak terdaftar tidak membuktikan tidak ada wasiat tulisan tangan atau lisan.
    • Cek sebelum membagi harta, dan hubungi notaris tertera untuk salinan akta.
    • Pembuat wasiat sebaiknya mencatat nama notaris dan nomor akta serta memberi tahu orang tepercaya.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
    • Permenkum No. 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Baca juga

    WhatsApp