Surat Wasiat Tulisan Tangan (Olografis): Syarat, Penyimpanan di Notaris, dan Pembukaannya
Isi artikel
Apa itu wasiat olografis dan wasiat di bawah tangan
Wasiat (testamen) adalah pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi dengan hartanya setelah ia meninggal. KUH Perdata mengenal beberapa bentuk wasiat; yang lazim disebut adalah wasiat olografis (tulisan tangan), wasiat umum (dibuat oleh notaris dengan saksi), dan wasiat rahasia (tertutup). Penjelasan umum ada pada bentuk wasiat menurut KUH Perdata dan akta wasiat notaris dan saksi.
Wasiat olografis adalah wasiat yang seluruhnya ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, kemudian diserahkan kepada notaris untuk disimpan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 932 dan Pasal 933 KUH Perdata (periksa teks resminya). Notaris dengan dua orang saksi membuat akta penitipan yang menerangkan bahwa wasiat diserahkan, lalu akta itu ditandatangani pewaris, saksi, dan notaris.
Wasiat di bawah tangan dalam arti sehari-hari adalah surat wasiat yang ditulis tanpa melalui notaris, disimpan sendiri atau oleh keluarga. Istilah ini bukan istilah baku KUH Perdata untuk bentuk wasiat. Karena belum memenuhi cara yang diatur, kekuatannya lebih lemah dan lebih mudah dipersoalkan.
Persoalan ini menyentuh orang yang hendak membuat wasiat, ahli waris yang menemukan surat wasiat, notaris, dan pelaksana wasiat. Ketentuan KUH Perdata di sini terutama berlaku bagi golongan yang tunduk padanya, yaitu umumnya non-Muslim. Bagi pemeluk Islam berlaku hukum wasiat Islam sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Wasiat olografis menurut KUH Perdata
Pokok-pokoknya:
- Seluruhnya ditulis tangan. Tulisan komputer atau cetakan tidak memenuhi syarat olografis. Bagian yang diketik atau ditulis orang lain dapat membuat wasiat dipertanyakan.
- Ditandatangani oleh pewaris. Tanda tangan harus asli milik pewaris.
- Diserahkan kepada notaris. Pewaris atau orang yang dikuasakan membawa naskah ke notaris untuk disimpan.
- Akta penitipan. Notaris membuat akta penitipan dengan dua saksi, dan akta itu ditandatangani pewaris dan saksi.
Setelah dititipkan, wasiat olografis memiliki kepastian lebih besar karena ada akta resmi yang membuktikan penyerahan. Teks lengkap Pasal 932 dan 933 sebaiknya dibaca langsung pada KUH Perdata resmi, karena artikel ini tidak mengutip seluruh redaksinya.
Pembukaan wasiat
Ketika pewaris meninggal, wasiat yang dititipkan tidak langsung dibuka oleh keluarga. KUH Perdata mengatur bahwa wasiat tertentu dibuka dan dibuatkan berita acara oleh pihak yang berwenang, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) berperan dalam pembukaan wasiat tertutup atau olografis menurut hukum perdata. Balai Harta Peninggalan adalah lembaga negara yang antara lain mengurus harta peninggalan yang tidak ada pengurusnya; baca juga harta warisan tidak ada ahli waris dan Balai Harta Peninggalan. Prosedur rinci pembukaan, nomor pasalnya, dan dokumen yang diminta perlu diperiksa pada KUH Perdata dan ketentuan pelaksananya, karena praktik dapat berbeda.
Pencatatan wasiat
Notaris yang membuat atau menerima penitipan wasiat berkewajiban melaporkannya ke Daftar Pusat Wasiat, yaitu pencatatan wasiat secara nasional yang diatur dalam ordonansi tentang Daftar Pusat Wasiat dan ketentuan jabatan notaris. Pencatatan ini membantu ahli waris atau pelaksana menemukan wasiat setelah pewaris meninggal. Anda dapat meminta keterangan wasiat melalui notaris atau instansi yang mengelola daftar tersebut dengan menunjukkan akta kematian; syaratnya perlu ditanyakan.
Batas isi wasiat
Isi wasiat tidak dapat melanggar hak ahli waris tertentu. Bagi golongan yang tunduk pada KUH Perdata, ada bagian mutlak ahli waris dalam garis lurus (legitieme portie). Lihat legitieme portie bagian mutlak ahli waris. Bagi pemeluk Islam, KHI Pasal 195 menyebut wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua saksi, tertulis di hadapan dua saksi, atau di hadapan notaris, dan wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta warisan kecuali semua ahli waris menyetujui. Pembahasan lanjutan ada pada wasiat dan hibah dan wasiat dalam hukum Islam: batas sepertiga dan izin ahli waris.
Perbandingan bentuk wasiat
| Bentuk | Siapa yang menulis | Peran notaris | Kekuatan |
|---|---|---|---|
| Olografis | Pewaris sendiri, tulisan tangan | Menyimpan lewat akta penitipan | Cukup kuat bila syarat terpenuhi |
| Umum | Notaris menuliskan atas dasar pernyataan pewaris | Membuat akta dengan saksi | Kuat sebagai akta otentik |
| Rahasia | Pewaris atau orang lain, tertutup | Menerima dan membuat akta superskripsi | Isi tidak diketahui sampai dibuka |
| Surat tulisan tangan tanpa notaris | Pewaris | Tidak ada | Rentan disengketakan |
Langkah praktis membuat wasiat tulisan tangan
- Pikirkan isi. Daftar harta, penerima, bagian, dan, bila perlu, pelaksana wasiat. Pastikan tidak melanggar bagian mutlak ahli waris.
- Tulis sendiri dengan tinta. Seluruhnya dengan tangan, tanpa ketikan atau tempelan. Tulis jelas dan tanpa coretan membingungkan.
- Cantumkan identitas dan tanggal. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta tanggal dan tempat penulisan. Tanggal membantu bila ada beberapa wasiat.
- Tanda tangani.
- Bawa ke notaris. Serahkan naskah untuk dititipkan. Notaris membuat akta penitipan dengan dua saksi.
- Simpan salinan akta penitipan. Beri tahu orang tepercaya, misalnya pelaksana wasiat atau keluarga dekat, bahwa wasiat ada dan di mana.
- Tinjau berkala. Bila keadaan berubah, misalnya perceraian, kelahiran anak, atau penjualan harta, buat wasiat baru yang secara tegas mencabut wasiat lama.
- Pertimbangkan pelaksana wasiat. Lihat pelaksana wasiat dan pengurus warisan.
Biaya notaris tidak seragam dan ditanyakan langsung. Hindari memilih jalan pintas yang membuat wasiat tidak bernilai.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Ketentuan wasiat dalam KUH Perdata berasal dari masa lama dan relatif tidak berubah. Perubahan nyata ada pada lingkungan sekitarnya: berlakunya UU Jabatan Notaris dan perubahannya, perkembangan pendaftaran wasiat, serta layanan elektronik di bidang kenotariatan. Selain itu, wasiat tidak dapat dibuat secara elektronik saja dengan klik, karena KUH Perdata mensyaratkan bentuk tertentu. Sesuai UU ITE, dokumen yang harus berbentuk akta notaris tidak dapat digantikan dokumen elektronik; lihat dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Karena itu, pembuat wasiat sebaiknya tidak mengandalkan rekaman video atau pesan singkat sebagai pengganti wasiat.
Siapa yang boleh menerima wasiat dan apa yang tidak boleh diwasiatkan
Tidak semua orang atau hal dapat menjadi penerima wasiat. Hukum perdata membatasi pemberian kepada pihak tertentu, misalnya notaris yang membuat akta atau saksi dalam pembuatan wasiat, karena adanya potensi kepentingan. Wasiat juga tidak dapat memerintahkan hal yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan, atau mengatur harta yang bukan milik pewaris. Harta bersama dengan pasangan hanya dapat diwasiatkan sebatas bagian milik pewaris.
Wasiat dapat berisi pengangkatan ahli waris tertentu, hibah wasiat (pemberian benda tertentu kepada seseorang), penunjukan pelaksana wasiat, atau pesan lain yang bersifat hukum, misalnya penunjukan wali bagi anak. Pewaris yang menikah lagi, memiliki anak dari perkawinan sebelumnya, atau memiliki usaha keluarga perlu lebih cermat. Pembahasan harta usaha keluarga ada pada saham dan usaha keluarga saat pewaris meninggal.
Bila wasiat disengketakan
Sengketa wasiat umumnya berkisar pada beberapa hal: keaslian tulisan tangan, kecakapan pewaris saat menulis, adanya paksaan atau pengaruh tidak patut, bentuk yang tidak memenuhi syarat, atau isi yang melanggar bagian mutlak. Pihak yang mempersoalkan wajib mengajukan bukti. Perbandingan tulisan oleh ahli, keterangan dokter, dan saksi sering dipakai.
Wasiat yang dititipkan melalui akta penitipan lebih sulit dibantah keasliannya karena ada dokumen resmi yang menyertainya. Itulah alasan praktis mengapa penitipan penting. Bila gugatan diajukan, forum bergantung pada agama pewaris, sebagaimana dibahas pada pembagian waris di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Hasil sengketa tidak dapat dijanjikan karena bergantung pada bukti.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengetik wasiat dan menyebutnya olografis | Tidak memenuhi syarat tulisan tangan | Tulis seluruhnya dengan tangan |
| Menyimpan sendiri tanpa penitipan | Mudah hilang atau dipersoalkan | Titipkan kepada notaris |
| Tidak memberi tahu siapa pun | Wasiat tak ditemukan | Beri tahu orang tepercaya |
| Isi melanggar bagian mutlak | Dapat dikurangi atau dibatalkan sebagian | Perhatikan hak ahli waris |
| Tidak mencabut wasiat lama | Pertentangan antarwasiat | Cabut secara tegas |
| Menambah coretan setelah ditandatangani | Keaslian diragukan | Buat wasiat baru |
Contoh: Bu Margaretha, yang beragama Kristen, ingin rumahnya diwariskan sebagian kepada keponakan yang merawatnya. Ia menulis wasiat dengan tangan sendiri, menandatanganinya, lalu membawa ke notaris untuk dititipkan. Notaris membuat akta penitipan dengan dua saksi. Ia juga memberi tahu sahabatnya letak salinan akta. Setelah beliau wafat, notaris dan pihak berwenang membuka wasiat sesuai prosedur, dan bagian mutlak anak-anaknya tetap diperhitungkan. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi, bukan jaminan hasil.
Jangan menganggap surat tulisan tangan yang disimpan di laci otomatis berlaku sebagai wasiat. Tanpa penitipan dan prosedur yang benar, surat itu mudah ditolak ahli waris. Wasiat yang melanggar bagian ahli waris juga dapat dikurangi. Konsultasikan dengan notaris.
Tulis juga "surat penjelasan" terpisah yang berisi alasan pembagian, misalnya mengapa seorang anak mendapat bagian lebih. Penjelasan itu mengurangi rasa tidak adil dan sengketa, meski tidak menggantikan wasiat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah wasiat tulisan tangan tanpa notaris sah? Menurut ketentuan olografis, naskah perlu diserahkan kepada notaris dengan akta penitipan. Surat tulisan tangan yang tidak dititipkan berisiko tidak diakui atau disengketakan. Untuk pemeluk Islam, KHI membolehkan wasiat tertulis di hadapan dua saksi.
Siapa yang membuka wasiat setelah saya meninggal? Pembukaan dilakukan menurut ketentuan KUH Perdata, melibatkan notaris dan, untuk bentuk tertentu, Balai Harta Peninggalan. Keluarga tidak boleh membuka sendiri wasiat tertutup. Periksa prosedur terkini.
Apakah wasiat dapat dicabut? Pewaris dapat mencabut atau mengubah wasiat selama hidup dan cakap hukum, dengan membuat wasiat baru yang secara tegas mencabut yang lama.
Bagaimana jika ahli waris menolak wasiat? Ahli waris dapat mempersoalkan wasiat yang melanggar bagian mutlak atau tidak sah bentuknya. Penyelesaian melalui musyawarah atau pengadilan. Lihat studi kasus wasiat ayah melebihi sepertiga harta.
Ringkasan
- Wasiat olografis ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, lalu dititipkan kepada notaris dengan akta penitipan dan dua saksi.
- Surat tulisan tangan tanpa penitipan lebih lemah dan rentan disengketakan.
- Pembukaan wasiat mengikuti prosedur KUH Perdata, melibatkan notaris dan Balai Harta Peninggalan.
- Isi wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris; bagi Muslim berlaku KHI dengan batas sepertiga.
- Beri tahu orang tepercaya, simpan salinan akta, dan tinjau berkala.
- Wasiat tidak dapat digantikan oleh klik atau rekaman semata.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: macam-macam surat wasiat menurut KUH Perdata — www.hukumonline.com/berita/a/macam-macam-surat-wasiat-menurut-kuh-perdata-lt66ed5d26a18e7
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca juga
- Bentuk-Bentuk Wasiat Menurut KUH Perdata dan Wasiat Menurut KHI
- Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair) dan Pengurus Warisan: Tugas dan Tanggung Jawab
- Legitieme Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris yang Tidak Bisa Dihilangkan Wasiat
- Harta Peninggalan Tanpa Ahli Waris dan Peran Balai Harta Peninggalan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.