Hukum Waris

Hibah dalam Hukum Islam dan Perdata: Perbedaan Syarat, Batas, dan Penarikan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemilih dan menyusun hibah yang aman1Tentukan hukum yangberlaku bagi pemberihibah2Periksa batas,penerima, dan hakpasangan3Siapkan akta atausaksi sesuai jenisharta4Serahkan harta dandaftarkan peralihannya5Simpan bukti danpertimbangkan dampakpada waris
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu hibah dan siapa yang terkena

    Hibah adalah pemberian sesuatu secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, dari satu orang kepada orang lain, yang dilakukan ketika pemberi masih hidup. Pemberi disebut penghibah, penerimanya penerima hibah. Karena dilakukan saat pemberi hidup, hibah berbeda dari wasiat yang baru berlaku setelah pemberi meninggal.

    Hibah relevan bagi:

    • Orang tua yang ingin membagikan tanah, rumah, atau uang kepada anak sebelum wafat.
    • Kakek dan nenek yang ingin membantu cucu.
    • Pemilik usaha yang ingin mengalihkan sebagian aset kepada keluarga.
    • Ahli waris yang menerima hibah dan khawatir digugat saudara.
    • Ahli waris yang menemukan bahwa pewaris sudah menghibahkan sebagian harta dan ingin tahu pengaruhnya pada pembagian waris.

    Perbedaan hibah dan wasiat dijelaskan pada wasiat dan hibah dan hibah tidak dicampur waris.

    Aturan hibah menurut KHI

    Untuk orang Islam, ketentuan hibah terdapat dalam KHI. Berdasarkan ulasan Hukumonline yang memuat pasal-pasalnya:

    Pasal KHIIsi pokok
    210Penghibah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan. Hibah paling banyak sepertiga dari harta bendanya. Dilakukan di hadapan dua orang saksi. Harta yang dihibahkan harus milik penghibah.
    211Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
    212Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
    213Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian harus mendapat persetujuan ahli warisnya.

    Poin pentingnya:

    • Batas sepertiga. Hibah yang melebihi sepertiga dapat dipersoalkan. Ulasan Hukumonline menyebut kelebihan itu dapat dimintakan pembatalan atau pengurangan melalui pengadilan agama bila merugikan ahli waris.
    • Saksi. Dua orang saksi diperlukan. Untuk tanah, tetap diperlukan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar dapat didaftarkan.
    • Hibah ke anak dapat diperhitungkan. Artinya, saat pewaris wafat, hibah yang pernah diterima seorang anak dapat dianggap sebagai bagian dari warisan anak itu. Hal ini dibahas lebih lanjut pada hibah orang tua kepada anak: dibatalkan atau diperhitungkan.
    • Penarikan. Pada dasarnya hibah tidak dapat ditarik, tetapi orang tua dapat menarik hibah kepada anaknya.
    Jamaah duduk di ruang salat masjid yang terang di bawah jendela lengkung
    Foto oleh Alim di Unsplash

    Aturan hibah menurut KUH Perdata

    KUH Perdata mengatur hibah (dalam bahasa Belanda: schenking) untuk golongan yang tunduk pada hukum perdata. Dari ulasan Hukumonline tentang hibah saham yang merangkum syarat dalam KUH Perdata:

    • Penerima hibah harus dewasa dan cakap hukum.
    • Penghibah harus pemilik barang yang diberikan dan barang itu sudah ada.
    • Penghibah dan penerima tidak boleh suami istri (hibah antar suami istri selama perkawinan dilarang).
    • Penerima harus sudah ada saat hibah.
    • Penghibah tidak boleh menyisakan hak untuk memakai harta yang dihibahkan sambil mempertahankan penguasaan penuh.
    • Hibah yang bersyarat bahwa penerima harus membayar utang penghibah yang tidak disebutkan tegas adalah batal.

    Bentuknya: hibah barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, memerlukan akta autentik. Untuk tanah, akta itu dibuat oleh PPAT. Hibah barang tertentu seperti barang bergerak berwujud dapat dilakukan dengan penyerahan, tetapi bukti tertulis tetap penting. Rincian pasal dan pengecualian sebaiknya dibaca pada teks resmi atau ditanyakan kepada notaris.

    KUH Perdata juga mengenal pemasukan kembali (dalam istilah Belanda: inbreng), yaitu perhitungan hibah yang pernah diterima ahli waris saat pembagian waris, serta perlindungan bagian mutlak ahli waris tertentu. Dengan demikian, hibah yang melanggar bagian mutlak dapat dikurangi.

    Perbandingan ringkas

    AspekKHI (hukum Islam)KUH Perdata
    Usia pemberiMinimal 21 tahunDewasa dan cakap hukum
    BatasSepertiga hartaTidak ada batas sepertiga, tetapi tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris
    Saksi dan aktaDua saksi; akta PPAT untuk tanahAkta autentik untuk barang tidak bergerak
    Hibah antar suami istriKHI tidak memuat larangan serupa dalam pasal-pasal hibahnyaDilarang selama perkawinan
    Hibah menjelang wafatPerlu persetujuan ahli warisDapat dipersoalkan bila merugikan bagian mutlak
    PenarikanTidak dapat, kecuali hibah orang tua kepada anakTerbatas pada alasan tertentu menurut undang-undang
    Efek pada warisHibah ke anak dapat diperhitungkanDapat dimasukkan kembali dalam pembagian

    Tabel ini bersifat ringkasan umum. Hukum mana yang berlaku bergantung pada agama dan status pemberi hibah, serta pilihan hukum dalam keadaan tertentu.

    Langkah praktis bernomor

    1. Tentukan hukum yang berlaku. Apakah pemberi Muslim? Bila ya, KHI menjadi pedoman dan pengadilan agama berwenang. Bila bukan, KUH Perdata dan pengadilan negeri.
    2. Periksa kepemilikan harta. Pastikan harta milik penghibah, bukan sepenuhnya harta bersama. Bila harta bersama, perlu persetujuan pasangan. Lihat harta bersama dan bawaan.
    3. Hitung batas. Untuk pemberi Muslim, jangan melebihi sepertiga tanpa persetujuan ahli waris. Untuk perdata, hitung bagian mutlak.
    4. Bicarakan dengan keluarga. Hibah yang diketahui dan disetujui sejak awal jarang berujung gugatan.
    5. Buat dokumen yang tepat. Tanah: akta hibah di PPAT. Barang bergerak bernilai besar: surat hibah dan saksi, sebaiknya notaris. Uang: bukti transfer dan surat pernyataan.
    6. Serahkan dan daftarkan. Setelah akta, daftarkan peralihan. Baca hibah tanah dari orang tua: akta, pengalihan, dan balik nama.
    7. Catat dalam arsip keluarga. Tuliskan hibah apa saja yang pernah diberikan kepada siapa, supaya perhitungan waris kelak jelas.
    8. Pertimbangkan dampak pada waris. Baca hibah sebelum meninggal dan perhitungan warisan.

    Penarikan hibah: kapan mungkin

    Penarikan hibah adalah salah satu perbedaan terbesar.

    Dalam KHI, aturan umumnya hibah tidak dapat ditarik, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Ini sering dipakai bila anak ternyata durhaka atau menyalahgunakan harta. Meski begitu, penarikan perlu dilakukan dengan cara yang tertib, dan sengketanya dapat berlanjut ke pengadilan agama.

    Dalam KUH Perdata, hibah pada dasarnya tidak dapat ditarik sepihak, kecuali dalam hal-hal tertentu yang dirinci undang-undang, seperti syarat yang tidak dipenuhi atau perbuatan jahat berat penerima kepada penghibah. Daftar alasan sebaiknya dibaca langsung dari teks resmi karena bersifat terbatas.

    Pembahasan terkait: hibah yang dapat ditarik kembali.

    Hibah saat pemberi sakit: mengapa rawan

    Pasal 213 KHI menunjukkan kehati-hatian hukum terhadap hibah yang diberikan ketika pemberi sedang sakit mendekati kematian. Alasannya, pada keadaan itu hibah mirip dengan wasiat, tetapi tanpa batas dan syarat wasiat. Ahli waris khawatir pemberi dipengaruhi atau tidak lagi jernih berpikir.

    Cara mengurangi risiko:

    • Dokumentasikan kondisi. Minta surat keterangan dokter yang menyatakan pemberi sadar dan dapat mengambil keputusan.
    • Libatkan netral. Hadirkan notaris atau PPAT dan saksi yang bukan penerima hibah.
    • Informasikan ahli waris. Persetujuan tertulis ahli waris sangat membantu.
    • Jangan terburu-buru. Hibah yang dilakukan sehari sebelum wafat hampir pasti dipertanyakan.
    • Pertimbangkan wasiat. Bila batasnya tidak memungkinkan, wasiat dalam batas sepertiga lebih tepat daripada hibah mendadak.

    Pembahasan kondisi pewaris yang sakit atau pikun ada pada wasiat dibuat saat pewaris sakit keras atau pikun, dan prinsipnya serupa bagi hibah.

    Hibah dengan syarat dan hibah wasiat

    Dua variasi sering muncul dan perlu dibedakan.

    Hibah dengan syarat. Misalnya, "tanah ini kuberikan, tetapi kamu harus merawatku sampai wafat". Syarat semacam itu dapat dilakukan, namun perlu dirumuskan jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hukum atau membuat pemberi tetap menguasai penuh. Bila syarat tidak dipenuhi, penarikan atau pembatalan bisa dipertimbangkan sesuai hukum yang berlaku. Karena rumusan salah dapat membatalkan hibah, serahkan penyusunannya kepada notaris.

    Hibah wasiat. Pemberian yang baru berlaku setelah pemberi wafat. Walau namanya hibah, kedudukannya mendekati wasiat dan tunduk pada batas wasiat. Perbedaannya dijelaskan pada hibah wasiat dan wasiat biasa: perbedaan bentuk dan batas sepertiga.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan dasar hibah di KHI dan KUH Perdata tidak berubah besar dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan yang berdampak lebih banyak berada di sisi administrasi dan pertanahan:

    • Pendaftaran tanah. PP No. 18 Tahun 2021 mengubah sebagian ketentuan pendaftaran tanah, termasuk digitalisasi layanan. Hibah tanah tetap memerlukan akta PPAT dan pendaftaran di kantor pertanahan.
    • Pelayanan elektronik. Beberapa layanan pertanahan dapat diajukan secara elektronik. Tanyakan ketersediaan di wilayah Anda.
    • KUHP baru. UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memengaruhi pidana, bukan syarat perdata hibah, tetapi perbuatan seperti pemalsuan dokumen hibah tetap berisiko pidana.

    Aturan inti, yakni batas sepertiga menurut KHI dan larangan hibah antar suami istri menurut KUH Perdata, relatif stabil.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Hanya membuat surat di bawah tangan untuk tanahTidak dapat didaftarkanBuat akta PPAT
    Menghibahkan seluruh harta kepada satu anakDigugat saudaraPatuhi batas dan bicarakan
    Menghibahkan menjelang wafat tanpa persetujuanDapat dibatalkanLibatkan ahli waris
    Menghibahkan harta bersama sendirianPasangan menggugatMinta persetujuan pasangan
    Menganggap hibah selalu bisa ditarikSalah harapPahami batas penarikan
    Tidak mencatat hibah terdahuluPerhitungan waris kacauBuat catatan tertulis

    Contoh: Pak Slamet, seorang pensiunan Muslim, menghibahkan sebidang tanah kepada anak bungsunya yang merawatnya. Ia menghitung bahwa nilai tanah tidak melebihi sepertiga hartanya, mengundang tiga anak lainnya untuk menyaksikan, lalu menandatangani akta hibah di hadapan PPAT. Anak-anak yang lain mencatat bahwa hibah dapat diperhitungkan pada pembagian waris. Setelah Pak Slamet wafat, pembagian berjalan tanpa sengketa. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menggantungkan hibah pada janji yang tidak tertulis, misalnya "tanah ini kuberikan, tapi sertifikatnya nanti saja". Hibah tanah tanpa akta dan pendaftaran dapat dibantah, dan risikonya jatuh pada penerima. Selesaikan akta selagi pemberi masih hidup dan cakap.

    Tips

    Tulis catatan keluarga tentang setiap hibah: tanggal, penerima, jenis harta, nilai perkiraan, dan apakah dimaksudkan sebagai bagian waris. Minta semua anak menandatangani tanda terima. Catatan sederhana ini sangat membantu bila terjadi perbedaan ingatan di kemudian hari.

    Dampak hibah pada pembagian waris

    Hibah yang sudah diberikan bisa mempengaruhi hasil akhir pembagian waris.

    • Pada hibah orang tua kepada anak menurut KHI, hibah dapat diperhitungkan sebagai bagian warisan anak itu. Artinya jumlah yang diterima anak saat waris bisa dikurangi sebesar hibah, bila keluarga sepakat atau pengadilan memutuskan demikian.
    • Pada perdata, hibah dapat dimasukkan kembali dalam perhitungan, dan hibah yang melanggar bagian mutlak dapat dikurangi.
    • Hibah kepada orang di luar ahli waris mengikuti batas yang berlaku, sehingga kelebihannya dapat dipersoalkan.
    • Hibah yang sudah sah dan sempurna pada prinsipnya tidak menjadi harta warisan, karena hartanya sudah tidak dimiliki pewaris saat wafat.

    Kisah fiktif tentang gugatan terkait ada pada studi kasus hibah tanah saat hidup digugat saudara.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa batas hibah dalam hukum Islam? Menurut Pasal 210 KHI, paling banyak sepertiga dari harta penghibah. Kelebihannya dapat dipersoalkan ahli waris.

    Apakah hibah harus di depan notaris? Untuk tanah, harus akta PPAT agar dapat didaftarkan. Untuk barang lain, KHI mensyaratkan dua saksi, sedangkan KUH Perdata mensyaratkan akta autentik untuk barang tidak bergerak. Akta notaris tetap paling aman untuk nilai besar.

    Bolehkah suami menghibahkan harta kepada istri? Menurut ulasan syarat KUH Perdata, hibah antara suami istri tidak diperbolehkan. Bagi pasangan Muslim, tanyakan ketentuan dan perjanjian perkawinan yang berlaku. Persoalan harta bersama ada pada perjanjian perkawinan.

    Bisakah hibah dibatalkan oleh ahli waris? Bisa, bila melanggar syarat atau batas, misalnya melebihi sepertiga, dibuat saat sakit menjelang wafat tanpa persetujuan, atau mengurangi bagian mutlak. Pengadilan memeriksa bukti.

    Ringkasan

    • Hibah adalah pemberian saat pemberi hidup. Aturannya berbeda menurut KHI dan KUH Perdata.
    • KHI: pemberi minimal 21 tahun, maksimal sepertiga harta, dua saksi, tidak dapat ditarik kecuali hibah orang tua kepada anak, dan hibah ke anak dapat diperhitungkan sebagai waris.
    • KUH Perdata: penerima cakap, barang sudah ada, tidak antar suami istri, tidak menyisakan hak pakai, dan akta autentik untuk barang tidak bergerak.
    • Hibah menjelang wafat menurut KHI perlu persetujuan ahli waris.
    • Tanah memerlukan akta PPAT dan pendaftaran.
    • Catat semua hibah untuk memudahkan perhitungan waris.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    • PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
    • PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

    Baca juga

    WhatsApp