Hukum Waris

Hibah Wasiat dan Pajak yang Perlu Dipahami Penerima

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Penjelasan hibah wasiat, perbedaannya dengan hibah, serta pajak umum seperti PPh dan BPHTB yang perlu dicek oleh penerima.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Hibah wasiat adalah pemberian harta tertentu melalui surat wasiat yang baru berlaku setelah pemberi meninggal.
    • Di Indonesia tidak ada pajak waris tersendiri; warisan bukan objek PPh, tetapi BPHTB dapat terutang saat balik nama tanah.
    • Hibah kepada keluarga satu derajat lurus pada umumnya bukan objek PPh, sedangkan penerima di luar itu perlu dicek.
    • Simpan akta wasiat dan bukti pajak untuk balik nama.
    Perjalanan hibah wasiat1Pemberimembuat suratwasiat2Pemberimeninggal3Penerimadihubungi,wasiat dibuka4Hak atasharta beralih5Pajak danbalik nama
    Alur umum hibah wasiat sampai penerima dapat memiliki hartanya.

    Apa itu hibah wasiat?

    Hibah wasiat dikenal dalam KUH Perdata sebagai legaat, yaitu penetapan khusus dalam surat wasiat (testamen) atas barang tertentu untuk seseorang. KUH Perdata mengatur wasiat antara lain pada Pasal 874 dan seterusnya, sedangkan hibah wasiat pada Pasal 957 dan seterusnya. Bagi umat Islam, wasiat diatur dalam KHI Pasal 194 sampai 209; wasiat kepada orang atau lembaga paling banyak sepertiga dari harta warisan (Pasal 195), dan wasiat kepada ahli waris memerlukan persetujuan ahli waris lain.

    Apakah penerima hibah wasiat membayar pajak?

    Indonesia tidak memiliki pajak waris atau pajak hibah wasiat tersendiri. Namun, ada beberapa pajak yang perlu dipahami.

    Pajak Penghasilan (PPh). Menurut UU Pajak Penghasilan (UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2021), warisan dan harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua dan anak) dikecualikan dari objek PPh, selama tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan di antara pihak yang bersangkutan. Penerima di luar kelompok itu, misalnya teman atau saudara jauh, perlu memeriksa apakah pemberian itu masuk kategori penghasilan.

    BPHTB. Jika hibah wasiat berupa tanah atau bangunan, perolehan haknya merupakan objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ketentuannya kini ada dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan tarif paling tinggi 5 persen dan nilai tidak kena pajak yang ditetapkan daerah. Untuk waris dan hibah wasiat kepada keluarga sedarah satu derajat lurus serta suami atau istri, nilai tidak kena pajaknya lebih tinggi.

    Contoh: Bu Sinta (fiktif) menulis wasiat di hadapan notaris, menyerahkan sebuah rumah di Malang kepada keponakannya, Andi. Setelah Bu Sinta wafat, Andi mengurus balik nama. Karena Andi bukan anak atau orang tua, ia perlu bertanya kepada kantor pajak apakah penerimaan itu dikenai PPh, dan menanyakan kepada dinas pendapatan daerah berapa BPHTB yang harus dibayar.

    Penerima keluarga inti dan penerima lainKeluarga satu derajat lurusAnak, orang tua pemberiUmumnya bukan objek PPhBPHTB: nilai tidak kena pajak tinggiTetap perlu bukti hubungan keluargaPenerima di luar ituSaudara jauh, teman, pihak lainPPh perlu dicek ke kantor pajakBPHTB berlaku, NPOPTKP lebih rendahBukti wasiat harus lengkap
    Perbandingan umum; kondisi nyata dapat berbeda.

    Syarat wasiat agar sah

    Bagi non-Muslim, wasiat dapat dibuat dalam bentuk olografis, umum (di hadapan notaris), atau rahasia, dengan syarat bentuk yang ketat. Wasiat yang dibuat tanpa memenuhi bentuknya dapat batal. Wasiat juga tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris. Bagi umat Islam, wasiat dapat tertulis atau lisan di hadapan dua saksi, tetapi wasiat tertulis jauh lebih mudah dibuktikan.

    Langkah bagi penerima

    Penerima sebaiknya memastikan wasiat asli atau salinan akta notaris tersedia, lalu memberitahu ahli waris lain. Jika ada keberatan, sengketa dapat dibawa ke pengadilan yang berwenang. Setelah itu, tanah atau bangunan dibalik nama di kantor pertanahan dengan membawa bukti pembayaran pajak yang berlaku.

    Daftar periksa penerima hibah wasiatSalinan akta atau surat wasiatAkta kematian pemberi wasiatIdentitas penerima (KTP, NPWP)Bukti hubungan keluarga bila diperlukanBukti bayar BPHTB untuk tanah/bangunanPersetujuan atau pemberitahuan ke ahli waris
    Hal yang sebaiknya disiapkan penerima.

    Perbedaan hibah dan hibah wasiat dalam praktik

    Hibah mengalihkan hak ketika pemberi masih hidup, sehingga penerima dapat langsung memiliki dan menikmati harta. Hibah wasiat baru berlaku setelah pemberi wafat, dan pemberi masih bebas mengubah atau mencabut wasiatnya selama hidup. Karena sifat itu, wasiat kerap dipakai untuk mengatur harta tanpa kehilangan kendali semasa hidup.

    Sebelum wasiat dilaksanakan, utang pewaris dan biaya pengurusan jenazah diselesaikan lebih dahulu. Penerima hibah wasiat tidak boleh langsung menguasai barang sebelum ahli waris menyerahkannya atau ada penetapan pengadilan jika terjadi perselisihan. Karena itu, wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan disimpan pada tempat yang jelas akan sangat membantu keluarga.

    Pewaris juga sebaiknya menyebut barang yang dihibahkan secara rinci, misalnya nomor sertifikat dan letak tanah, agar tidak menimbulkan tafsir ganda di kemudian hari.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira hibah wasiat bebas dari semua pajak. PPh dapat dikecualikan, tetapi BPHTB tetap dapat terutang.
    • Menyamakan hibah dan hibah wasiat. Hibah berlaku saat pemberi masih hidup, hibah wasiat baru berlaku setelah ia wafat.
    • Mengabaikan hak ahli waris lain. Wasiat yang melampaui sepertiga (KHI) atau bagian mutlak (KUH Perdata) dapat dikurangi.
    📌 Catatan

    Tarif, nilai tidak kena pajak, dan tata cara BPHTB ditetapkan peraturan daerah dan dapat berubah. Tanyakan kepada dinas pendapatan daerah setempat dan konsultan pajak atau advokat sebelum membayar.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU PPh Pasal 4 ayat (3)
    • UU 1/2022 (BPHTB)
    • KUH Perdata Pasal 957
    • KHI Pasal 195

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp