Zakat atas Harta Warisan: Kapan Wajib Dikeluarkan dan Bagaimana Urutannya
Isi artikel
Zakat dan waris: dua kewajiban yang berbeda
Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah mencapai syarat, untuk diberikan kepada pihak yang berhak. Waris adalah peralihan harta orang yang meninggal kepada ahli warisnya menurut hukum. Keduanya bertemu pada harta peninggalan, tetapi tidak sama.
Dalam hukum Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini membedakan zakat mal (harta) dan zakat fitrah, dan menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga amil zakat (LAZ) yang diizinkan sebagai pengelola. Aturan pembagian waris bagi umat Islam dirumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fikih. Pembahasan umumnya ada pada waris tanpa wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam.
Perlu diingat bahwa artikel ini hanya menjelaskan garis besar. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang beberapa rincian, dan putusan pengadilan tidak mengatur zakat secara rinci. Karena itu, keluarga disarankan berkonsultasi dengan ulama yang dipercaya atau lembaga zakat resmi.
Syarat harta yang dikenai zakat
Secara umum, zakat mal dikenakan pada harta yang memenuhi syarat berikut.
- Milik penuh. Harta benar-benar dimiliki dan dikuasai pemiliknya.
- Berkembang atau berpotensi berkembang. Misalnya uang, emas, perak, hasil usaha, dan hasil pertanian.
- Mencapai nisab. Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati. Untuk emas dan perak serta harta yang dinilai dengan emas, nisab umumnya disetarakan dengan 85 gram emas, dan kadar zakatnya 2,5 persen. Nilai rupiahnya berubah mengikuti harga emas dan ditetapkan berkala oleh BAZNAS; periksa nilai terbaru.
- Haul. Harta telah dimiliki selama satu tahun hijriah, kecuali jenis tertentu seperti hasil pertanian yang dizakati saat panen.
- Melebihi kebutuhan pokok dan terbebas dari utang yang harus dilunasi, menurut sebagian pendapat.
Harta yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti rumah tinggal dan kendaraan sehari-hari, umumnya bukan objek zakat mal. Undang-Undang Pengelolaan Zakat juga menyebut jenis harta yang dapat dizakati, antara lain emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz (harta temuan). Karena rincian bisa berubah, periksa pengaturan terbaru.
Urutan penyelesaian harta peninggalan
Sebelum membagi warisan, ada urutan yang lazim diikuti. KHI mengenal pengertian harta waris sebagai harta bawaan ditambah bagian harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat. Urutan praktisnya:
- Biaya perawatan terakhir dan pengurusan jenazah. Lihat biaya pengobatan dan pemakaman pewaris ditanggung siapa.
- Pelunasan utang pewaris. Termasuk utang bank, utang pribadi, dan kewajiban lain. Baca waris/hutang pewaris.
- Wasiat, paling banyak sepertiga harta kecuali seluruh ahli waris menyetujui lebih. Lihat wasiat dan hibah.
- Pembagian sisa kepada ahli waris menurut bagian masing-masing.
Pasangan juga berhak atas bagian harta bersama sebelum yang tersisa dihitung sebagai harta peninggalan. Lihat keluarga/harta bersama dan bawaan. Zakat yang belum dibayar pewaris masuk pada pembahasan berikut.
Bagaimana bila pewaris belum membayar zakat
Misalkan pewaris semasa hidup memiliki tabungan atau emas yang telah mencapai nisab dan haul, tetapi belum membayar zakatnya hingga meninggal. Apa nasib kewajiban itu? Terdapat perbedaan pendapat.
- Pendapat pertama. Zakat yang sudah wajib tetap menjadi tanggungan pewaris dan diperlakukan seperti utang. Karena itu, zakat itu dikeluarkan dari harta peninggalan sebelum dibagi kepada ahli waris. Pendapat ini dipegang banyak ulama, termasuk dalam mazhab yang lazim diikuti di Indonesia.
- Pendapat kedua. Kewajiban zakat gugur dengan wafatnya pemilik, kecuali pemilik berwasiat agar zakatnya dibayarkan. Bila ada wasiat, zakat dikeluarkan dari harta peninggalan, umumnya dalam batas sepertiga.
Karena perbedaan itu, ahli waris sebaiknya menanyakan kepada ulama setempat atau lembaga zakat pendapat mana yang dipakai di lingkungan mereka, dan memastikan seluruh ahli waris sepakat. Praktiknya, banyak keluarga memilih menunaikan zakat yang belum dibayar demi kehati-hatian dan ketenangan, selama tidak merugikan hak ahli waris secara tidak adil.
Penting pula membedakan zakat dari utang manusia. Utang kepada pihak lain, termasuk bank atau teman, tetap harus dilunasi dari harta peninggalan sebelum dibagi. Bila harta tidak cukup untuk menutup semua, penyelesaiannya mengikuti urutan dan kesepakatan, dan mungkin memerlukan penilaian ulama atau pengadilan. Lihat utang bank pewaris dan asuransi kredit.
Zakat atas bagian ahli waris
Pertanyaan kedua: apakah bagian warisan yang diterima ahli waris wajib dizakati?
Prinsipnya, warisan menjadi milik ahli waris sejak pewaris meninggal. Sesudah itu, harta yang diterima diperlakukan seperti harta milik sendiri. Beberapa catatan yang umum dipakai:
- Jenis harta menentukan. Rumah dan kendaraan pribadi yang dipakai tidak dizakati. Uang tabungan dan emas yang mencapai nisab dapat dikenai zakat mal. Harta yang menjadi modal usaha atau barang dagangan masuk zakat perniagaan.
- Perhitungan haul. Menurut banyak pendapat, haul dihitung sejak harta menjadi milik ahli waris. Sebagian pendapat menggabungkan dengan harta lain yang sudah dimiliki dan telah berhaul. Karena rincian ini diperdebatkan, tanyakan kepada ulama atau lembaga zakat.
- Warisan yang belum dibagi. Harta yang belum dibagi dapat menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang menunaikan zakat. Idealnya warisan dibagi dengan cepat agar kepemilikan jelas. Lihat hak waris daluwarsa, harta belum dibagi.
- Bagian dihitung per ahli waris. Nisab diperhatikan pada harta yang dimiliki masing-masing ahli waris, bukan pada total harta peninggalan sebelum dibagi.
Contoh: Pak Hendra wafat meninggalkan tabungan dan emas. Ahli warisnya adalah istri dan dua anak. Untuk memudahkan, anggap angka berikut khayalan dan nisab senilai seratus juta rupiah. Tabungan dan emas bernilai tiga ratus juta rupiah. Sebelum dibagi, keluarga membayar biaya pemakaman, melunasi utang kartu kredit, dan menunaikan zakat atas tabungan yang menurut perhitungan sudah berhaul semasa Pak Hendra hidup, setelah berkonsultasi dengan ulama. Sisanya dibagi menurut hukum waris. Istri dan masing-masing anak kemudian memeriksa apakah bagian uang atau emas yang diterima telah mencapai nisab, lalu mulai menghitung haul masing-masing.
Cara menghitung secara garis besar
Perhitungan zakat mal atas uang dan emas pada dasarnya sederhana:
- Jumlahkan harta yang wajib dizakati: uang tunai, saldo tabungan, deposito, nilai emas, dan piutang yang diharapkan kembali.
- Kurangi utang jatuh tempo yang harus dibayar, menurut pendapat yang dipakai.
- Bandingkan hasilnya dengan nisab. Bila di bawah nisab, tidak wajib.
- Bila mencapai nisab dan haul, kalikan dengan 2,5 persen.
Lembaga zakat resmi menyediakan kalkulator dan layanan konsultasi. Gunakan nisab yang ditetapkan lembaga berwenang pada tahun berjalan, bukan angka lama. Penunaian zakat dapat dilakukan melalui BAZNAS atau LAZ yang diizinkan agar tercatat dan disalurkan kepada yang berhak.
Zakat bukan wasiat, bukan hibah, dan bukan pajak
Beberapa kekeliruan umum:
- Zakat bukan wasiat. Wasiat bersifat pemberian sukarela dari pewaris, terbatas sepertiga. Zakat adalah kewajiban keagamaan. Namun pewaris dapat berwasiat agar zakatnya dibayarkan.
- Zakat bukan hibah. Hibah adalah pemberian semasa hidup, yang pengaruhnya pada perhitungan warisan dibahas pada hibah sebelum meninggal dan perhitungan warisan.
- Zakat bukan sedekah biasa. Zakat memiliki syarat, kadar, dan penerima tertentu.
- Warisan bukan penghasilan yang otomatis dizakati. Warisan baru menjadi dasar perhitungan zakat setelah memenuhi syarat harta yang dikenai zakat.
Pajak atas warisan dan hibah termasuk topik tersendiri yang tidak dibahas dalam artikel ini.
Zakat, wakaf, dan penggunaan warisan untuk kebaikan
Ahli waris yang ingin menyalurkan sebagian warisan untuk kebaikan, selain zakat, dapat mempertimbangkan sedekah atau wakaf atas nama pewaris, selama tidak merugikan hak ahli waris lain dan dilakukan atas kesepakatan. Untuk wakaf, lihat wakaf tanah: syarat dan pendaftaran dan wakaf produktif dan usaha berbasis wakaf. Sumbangan kepada lembaga sosial lewat wasiat dibahas pada wasiat untuk yayasan dan sumbangan sosial.
Jangan membagi seluruh harta peninggalan sebelum utang, biaya, wasiat, dan kewajiban zakat yang dipandang wajib diselesaikan. Pembagian yang tergesa-gesa dapat membuat ahli waris harus mengembalikan atau menanggung kewajiban kemudian, dan memicu sengketa antar keluarga.
Catat seluruh harta dan kewajiban pewaris dalam satu daftar: tabungan, emas, utang, tagihan, dan zakat yang diperkirakan belum dibayar. Bawa daftar ini ke musyawarah keluarga dan ke ulama atau lembaga zakat agar semua pihak melihat gambaran yang sama sebelum membagi.
Peran pengadilan, notaris, dan musyawarah keluarga
Pengadilan agama menetapkan ahli waris dan bagian masing-masing bila diminta, tetapi pengadilan tidak menghitung dan memaksakan penunaian zakat. Zakat termasuk kewajiban keagamaan yang pelaksanaannya bergantung pada kesadaran dan kesepakatan keluarga, dengan dukungan lembaga zakat. Karena itu, musyawarah keluarga menjadi tempat utama untuk menyepakati cara menangani zakat pewaris yang belum dibayar. Hasil musyawarah sebaiknya dituangkan secara tertulis dan ditandatangani seluruh ahli waris, terutama bila ada pihak yang berhalangan hadir atau tinggal jauh.
Notaris dapat membantu membuat akta pembagian waris yang mencatat bagian tiap ahli waris, utang yang diselesaikan, dan kewajiban lain yang disepakati. Pelajari akta pembagian waris, notaris atau di bawah tangan. Dokumen yang rapi memudahkan balik nama aset dan mencegah klaim di kemudian hari. Bila ada ahli waris yang menolak atau menguasai harta, tempuh jalur hukum yang dibahas pada menggugat ahli waris yang menguasai harta.
Kesalahan yang sering terjadi
- Membagi warisan sebelum utang dan biaya diselesaikan.
- Menganggap semua harta warisan otomatis dizakati sekali jalan.
- Mengabaikan zakat yang belum dibayar pewaris tanpa bertanya kepada ulama.
- Menggunakan nisab lama yang tidak diperbarui.
- Menyamakan zakat dengan wasiat.
- Membiarkan harta tidak dibagi bertahun-tahun.
- Membayar zakat melalui pihak yang tidak jelas legalitasnya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah seluruh warisan wajib dizakati? Tidak otomatis. Zakat dikenakan pada jenis harta tertentu yang memenuhi syarat nisab dan haul. Rumah dan kendaraan pribadi umumnya tidak dizakati. Uang dan emas yang mencapai nisab dapat dikenai zakat.
Bagaimana bila almarhum belum membayar zakat? Banyak ulama berpendapat zakat yang sudah wajib dikeluarkan dari harta peninggalan sebelum dibagi, seperti utang. Sebagian pendapat menyatakan gugur kecuali diwasiatkan. Konsultasikan dengan ulama dan sepakati bersama ahli waris.
Siapa yang menentukan nisab tahun ini? BAZNAS menetapkan nilai nisab secara berkala berdasarkan harga emas. Periksa nilai terbaru pada BAZNAS atau lembaga zakat resmi.
Ringkasan
Zakat dan waris adalah dua kewajiban berbeda yang bertemu pada harta peninggalan. Sebelum membagi warisan, selesaikan biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat. Zakat pewaris yang belum dibayar diperlakukan banyak ulama seperti utang, walau ada pendapat lain. Zakat atas bagian ahli waris dihitung per orang bila hartanya berupa uang, emas, atau modal usaha yang mencapai nisab dan haul. Gunakan lembaga zakat resmi, catat semuanya, dan tanyakan rincian pendapat kepada ulama.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Badan Amil Zakat Nasional — baznas.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), ketentuan harta waris, kewajiban ahli waris, dan wasiat.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ketentuan harta bersama.
Baca juga
- Waris Tanpa Wasiat Menurut KHI: Siapa Dapat Apa
- Hutang pewaris diselesaikan sebelum sisa harta dibagi
- Wasiat dan Hibah: Bedanya dan Cara Membuatnya agar Sah
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.