Hukum Waris

Waris Keluarga Tionghoa dan Ketentuan KUH Perdata

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Bagaimana pembagian waris bagi warga non-Muslim, termasuk keluarga Tionghoa, menurut KUH Perdata: golongan ahli waris, bagian mutlak, dan wasiat.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Bagi warga non-Muslim, pewarisan umumnya mengikuti KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) Buku II.
    • Ahli waris dibagi dalam golongan; golongan terdekat menutup golongan di bawahnya.
    • Ada bagian mutlak (legitieme portie) yang tidak boleh dilanggar oleh wasiat.
    • Sengketa diajukan ke Pengadilan Negeri.
    Urutan golongan ahli waris (KUH Perdata)1Golongan ISuami atau istridan anak2Golongan IIOrang tua dansaudara kandung3Golongan IIIKakek, nenek,garis lurus atas4Golongan IVKeluarga garismenyamping5Tidak adaHarta jatuhke negara
    Gambar 1. Golongan terdekat menutup golongan di bawahnya.

    Mengapa KUH Perdata?

    Di Indonesia berlaku beberapa rezim waris. Warga Muslim mengikuti hukum Islam, dan sengketanya di Pengadilan Agama. Sementara itu, warga non-Muslim, termasuk banyak keluarga keturunan Tionghoa, umumnya memakai KUH Perdata. Dalam sejarahnya, KUH Perdata diberlakukan bagi golongan Tionghoa melalui aturan kolonial, dan hingga kini ketentuan pewarisannya dalam Buku II masih dipakai.

    Perlu dicatat bahwa dalam sistem hukum modern, perbedaan perlakuan berdasarkan ras tidak lagi menjadi dasar. Yang menentukan dalam praktik adalah agama pewaris dan kesepakatan para pihak. Keluarga keturunan Tionghoa yang beragama Islam, misalnya, dapat memilih atau tunduk pada hukum Islam.

    Siapa ahli waris

    Pasal 832 KUH Perdata menyebut ahli waris adalah keluarga sedarah, sah maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup paling lama. Mereka dikelompokkan dalam golongan. Golongan I adalah suami atau istri yang ditinggalkan dan anak beserta keturunannya; mereka berbagi sama rata (Pasal 852 dan 852a).

    Bila tidak ada anak dan keturunannya maupun pasangan, golongan II yaitu orang tua dan saudara tampil. Bila golongan II tidak ada, golongan berikutnya yaitu kakek dan nenek serta keluarga dalam garis menyamping dapat mewarisi. Prinsipnya, golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh.

    Contoh pembagian

    Contoh: Pak Budi Santoso (nama fiktif) wafat meninggalkan istri dan dua anak. Hartanya adalah rumah dan tabungan. Menurut prinsip KUH Perdata, harta bersama lebih dulu dipisahkan: separuh menjadi hak istri sebagai pasangan, dan separuh lainnya adalah harta peninggalan. Harta peninggalan itu dibagi sama rata antara istri dan dua anak, masing-masing sepertiga.

    Hitungan di atas hanya gambaran sederhana. Pada kenyataannya, bisa ada utang, wasiat, atau hibah semasa hidup yang harus diperhitungkan. Karena itu, konsultasikan perhitungan akhir dengan notaris atau advokat.

    Waris Islam dan KUH Perdata, sekilasKUH Perdata (non-Muslim)Sengketa di Pengadilan NegeriAhli waris dibagi per golonganAnak sama rata (laki dan perempuan)Bagian mutlak dilindungiHukum Islam (Muslim)Sengketa di Pengadilan AgamaBagian ditentukan KHI (furudh)Anak laki-laki biasanya dua kaliWasiat maksimal sepertiga
    Gambar 2. Perbandingan garis besar dua rezim waris.

    Bagian mutlak dan wasiat

    KUH Perdata mengenal legitieme portie, yaitu bagian mutlak yang dilindungi bagi ahli waris garis lurus, misalnya anak. Pasal 913 dan seterusnya menyebut bahwa pewaris tidak boleh menghabiskan seluruh harta lewat wasiat sehingga ahli waris tersebut kehilangan bagian minimumnya. Bila wasiat melanggar bagian mutlak, ahli waris yang dirugikan dapat meminta pengurangan (inkorting).

    Wasiat diatur dalam Pasal 875 dan seterusnya. Wasiat sebaiknya dibuat di hadapan notaris agar syaratnya terpenuhi dan mudah dibuktikan, serta terdaftar di Daftar Pusat Wasiat.

    Anak angkat dan anak luar kawin

    Anak yang diangkat melalui penetapan pengadilan umumnya diperlakukan seperti anak sah dalam hal waris pada rezim hukum perdata. Anak luar kawin dapat mewarisi bila diakui secara sah, tetapi bagiannya diatur tersendiri (Pasal 862 dan seterusnya), dan putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-VIII/2010 memperluas pengakuan hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan.

    Pengakuan dan pengangkatan anak harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Jika dokumen belum ada, urus lebih dulu melalui pengadilan atau catatan sipil sebelum membicarakan pembagian harta.

    Surat keterangan waris dan pengurusan harta

    Untuk mengurus harta peninggalan, seperti rekening bank atau balik nama tanah, ahli waris membutuhkan bukti sebagai ahli waris. Bagi golongan Tionghoa, surat keterangan waris tradisionalnya dibuat oleh notaris, sedangkan bagi pribumi biasanya oleh kelurahan atau camat. Dalam praktik, aturannya tidak sepenuhnya seragam dan instansi dapat meminta dokumen tambahan.

    Siapkan akta kematian, kartu keluarga, akta perkawinan, akta kelahiran anak, dan dokumen harta. Jangan lupa mengurus pajak waris yang berlaku, bila ada, serta melunasi utang pewaris sebelum pembagian akhir.

    Tips menghindari sengketa

    Keluarga besar sering berselisih karena pembicaraan tentang harta baru dimulai setelah duka. Cobalah membuka percakapan lebih awal. Orang tua dapat menjelaskan kepada anak-anaknya tentang harta apa saja yang dimiliki, mana yang harta bersama, dan bagaimana rencana pembagiannya.

    Bila perlu, buat wasiat di hadapan notaris dan simpan salinannya. Dengan begitu, keputusan pewaris jelas, dan ahli waris tidak perlu menebak-nebak. Perselisihan yang tidak terselesaikan dapat dibawa ke mediasi sebelum ke pengadilan.

    Dokumen untuk mengurus warisAkta kematian pewarisAkta perkawinan pewarisAkta kelahiran anakKartu keluarga dan KTPSurat wasiat (bila ada)Bukti kepemilikan hartaDaftar utang pewarisSurat keterangan waris notaris
    Gambar 3. Dokumen yang umumnya diminta.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira ada satu hukum waris untuk semua warga; padahal agama menentukan rezim yang dipakai.
    • Menyangka wasiat dapat meniadakan hak anak sepenuhnya, padahal ada bagian mutlak.
    • Membagi harta tanpa memisahkan lebih dulu harta bersama suami-istri.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Setiap keluarga memiliki keadaan berbeda, dan peraturan dapat berubah. Untuk kasus Anda, berkonsultasilah dengan advokat atau notaris.

    📚 Sumber Rujukan
    • KUH Perdata Buku II (Pasal 832, 852, 852a, 875, 913)
    • Putusan MK 46/PUU-VIII/2010

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUH Perdata Pasal 832, 852, 852a, 875, 913
    • Putusan MK 46/PUU-VIII/2010
    • UU 1/1974 Pasal 35

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp