Harta Bersama dan Harta Waris Saat Salah Satu Pasangan Meninggal
Saat suami atau istri wafat, harta bersama dipisahkan dulu sebelum warisan dibagi. Pahami urutan dan hitungan dasarnya agar tidak keliru membagi.
Isi artikel
- Harta bersama dibagi dua lebih dulu: separuh milik pasangan hidup, separuh masuk harta peninggalan.
- Harta bawaan dan hadiah tetap milik masing-masing dan tidak masuk harta bersama.
- Barulah harta peninggalan dikurangi utang dan biaya jenazah, lalu dibagi kepada ahli waris.
- Pasangan yang hidup menerima dua bagian: harta bersama dan bagian waris.
Apa itu harta bersama
Menurut UU 1/1974 Pasal 35 ayat (1), harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sebaliknya, harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 ayat 2).
Dalam KHI, Pasal 85 sampai 97 mengatur harta kekayaan dalam perkawinan, termasuk Pasal 96 yang menyatakan bahwa apabila terjadi kematian salah satu pihak, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pada hukum perdata, perkawinan juga menimbulkan persatuan harta kecuali ada perjanjian kawin.
Perjanjian kawin mengubah hitungan
Pasangan yang membuat perjanjian kawin pisah harta tidak memiliki harta bersama dalam arti di atas. Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan perjanjian kawin dibuat juga setelah perkawinan berlangsung, sepanjang memenuhi syarat dan disahkan pencatatnya. Dalam kasus ini, seluruh harta atas nama pewaris menjadi harta peninggalan.
Karena itu, langkah pertama adalah memeriksa apakah ada perjanjian kawin. Jika ada, bacalah isinya dengan teliti sebelum membagi harta apa pun.
Contoh hitungan sederhana
Contoh: Pak Anwar (nama fiktif) wafat. Selama menikah, ia dan istri membeli rumah dan menabung senilai 800 juta rupiah, dan keduanya tidak memiliki perjanjian kawin. Pak Anwar juga mewarisi tanah senilai 200 juta rupiah dari orang tuanya sebelum menikah. Pertama, harta bersama 800 juta dibagi dua: 400 juta milik istri, 400 juta masuk harta peninggalan.
Tanah warisan 200 juta adalah harta bawaan Pak Anwar dan seluruhnya masuk harta peninggalan. Jadi total harta peninggalan adalah 600 juta rupiah, dikurangi utang dan biaya jenazah. Sisanya baru dibagi kepada istri dan anak-anak menurut hukum waris yang berlaku bagi mereka. Angka ini hanyalah ilustrasi.
Membuktikan mana yang harta bersama
Sengketa sering muncul karena sulit membuktikan sumber harta. Aset yang dibeli selama perkawinan umumnya dianggap harta bersama, kecuali dapat dibuktikan berasal dari warisan atau hadiah. Simpan bukti seperti akta hibah, akta waris, dan bukti pembayaran yang menunjukkan dana berasal dari harta bawaan.
Tanah atau rumah yang terdaftar atas nama salah satu pihak tetap dapat menjadi harta bersama bila dibeli selama perkawinan. Nama di sertifikat tidak otomatis menentukan statusnya.
Pasangan yang hidup dan hak ganda
Pasangan yang ditinggalkan sering lupa bahwa ia memiliki dua kedudukan. Ia adalah pemilik separuh harta bersama sekaligus ahli waris atas harta peninggalan. Karena itu, ia tidak boleh dianggap hanya menerima sebagian kecil. Bagian pertama tidak perlu dibagi kepada anak atau kerabat lain.
Namun ia juga wajib memenuhi kewajiban bersama, misalnya melunasi utang yang timbul selama perkawinan. Catat semua utang dan piutang dengan cermat.
Mengurus balik nama
Setelah menghitung, harta perlu dialihkan secara resmi. Untuk tanah, ajukan permohonan peralihan hak karena pewarisan ke kantor pertanahan dengan membawa akta kematian, bukti ahli waris, dan sertifikat. Untuk rekening, bank akan meminta penetapan atau surat keterangan waris.
Jangan menjual harta bersama atau harta peninggalan sebelum status dan para ahli warisnya jelas, karena transaksi tersebut dapat dibatalkan bila ada pihak yang tidak setuju.
Bila ada anak di bawah umur
Jika ahli waris masih di bawah umur, harta bagian mereka tidak boleh dijual atau dijaminkan oleh wali begitu saja. Tindakan atas harta anak pada umumnya memerlukan izin atau penetapan pengadilan, dan wali wajib mengelola harta demi kepentingan anak. Simpan bukti setiap pengeluaran agar dapat dipertanggungjawabkan ketika anak dewasa.
Pasangan yang hidup biasanya menjadi wali, namun bila ada kekhawatiran penyalahgunaan, keluarga dapat meminta pengadilan menetapkan pengawasan. Langkah ini melindungi anak sekaligus menjaga hubungan keluarga.
Catatan tambahan: bila pewaris memiliki lebih dari satu pasangan sepanjang hidupnya, harta bersama dihitung per perkawinan. Susun tabel terpisah untuk setiap masa perkawinan supaya hitungannya tidak tercampur.
Hal yang sering keliru
- Menganggap seluruh harta atas nama pewaris otomatis menjadi warisan, padahal separuh harta bersama milik pasangan.
- Lupa memeriksa perjanjian kawin yang mengubah hitungan.
- Menjual aset sebelum status harta dan ahli warisnya jelas.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Aturan dapat berubah dan setiap keluarga berbeda keadaannya. Untuk kasus Anda, berkonsultasilah dengan advokat atau notaris.
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 35, 36
- KHI Pasal 85-97
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 35
- Inpres 1/1991 (KHI) Pasal 96
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
Dalam kategori yang sama
- Sengketa Waris: Mediasi dan Perdamaian Keluarga Sebelum ke Sidang
- Sertifikat Tanah Waris: Langkah Balik Nama Ahli Waris
- Siapa Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan KHI
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.