Aul dan Radd dalam Waris Islam: Penjelasan Sederhana
Aul dan radd adalah istilah dalam hukum waris Islam saat jumlah bagian tidak pas dengan harta. Pahami artinya dengan contoh sederhana menurut KHI.
Isi artikel
- Aul terjadi bila jumlah bagian ahli waris melebihi satu, sehingga bagian masing-masing dikurangi secara proporsional.
- Radd terjadi bila jumlah bagian kurang dari satu dan tidak ada penerima sisa.
- Keduanya diatur dalam Pasal 192 dan Pasal 193 KHI.
- Berlaku bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam.
Mengapa istilah ini muncul?
Dalam hukum waris Islam, bagian setiap ahli waris ditentukan dalam bentuk pecahan, seperti setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Dalam beberapa kombinasi ahli waris, jumlah pecahan itu tidak tepat satu. Kadang melebihi satu, kadang kurang.
Ketika jumlahnya melebihi satu, harta tidak cukup untuk memenuhi semua bagian. Ketika kurang dari satu, ada sisa yang belum terbagi. Dua kondisi inilah yang dijawab dengan aul dan radd.
Aul: bagian yang dikurangi secara adil
Aul berarti pengurangan bagian secara seimbang karena jumlah pecahan melebihi satu. Pasal 192 KHI menyatakan bahwa bila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris dzawil furud angka pembilang lebih besar daripada angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan dibagi secara aul menurut angka pembilang.
Contoh: Bu Rina wafat. Ahli warisnya adalah suami dan dua saudara perempuan kandung, tanpa anak maupun ayah. Suami mendapat 1/2 (Pasal 179), dua saudara perempuan kandung mendapat 2/3 (Pasal 182). Dalam enam bagian: 3/6 ditambah 4/6 sama dengan 7/6. Karena melebihi satu, penyebut dinaikkan menjadi tujuh. Suami mendapat 3/7 dan kedua saudara 4/7.
Bila harta Rp700 juta, suami menerima Rp300 juta dan kedua saudara menerima Rp400 juta, yaitu Rp200 juta masing-masing. Semua ahli waris tetap menerima, namun masing-masing sedikit berkurang dari bagian semula.
Radd: sisa harta dikembalikan
Radd berarti pengembalian sisa. Pasal 193 KHI mengatur bahwa bila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris dzawil furud angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedang tidak ada ahli waris ashobah, maka harta warisan dibagi secara radd, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.
Contoh: Pak Hasan wafat dan hanya meninggalkan seorang anak perempuan dan ibu. Anak perempuan tunggal mendapat 1/2, ibu mendapat 1/6 karena ada anak. Jumlah keduanya 4/6, tersisa 2/6. Karena tidak ada penerima sisa lain, sisa dibagi berimbang kepada keduanya menurut perbandingan 3 banding 1. Hasil akhirnya anak perempuan 3/4 dan ibu 1/4.
Dalam praktik, pada radd ada perbedaan pendapat mengenai apakah suami atau istri turut menerima sisa. Karena itu, hakim pengadilan agama akan menimbang kasus per kasus.
Langkah praktis bagi keluarga
Mulailah dengan daftar ahli waris yang pasti, tulis bagian masing-masing menurut KHI, lalu jumlahkan. Jangan memotong sendiri harta bila hasilnya tidak pas satu. Sebaliknya, jangan menyimpan sisa tanpa kejelasan.
Bagi keluarga yang ingin menyelesaikan secara damai, Pasal 183 KHI membuka kemungkinan perdamaian dalam pembagian, asal masing-masing menyadari bagiannya. Namun perdamaian itu baru sah bila dilakukan dengan sukarela dan tanpa tekanan.
Mengapa pembagian proporsional dianggap adil?
Bayangkan sebuah kue yang dijanjikan untuk dibagi menurut pecahan, tetapi jumlah pecahannya lebih besar dari kue. Pilihan yang adil bukan mencoret salah satu orang, melainkan mengecilkan potongan setiap orang dengan perbandingan yang sama. Itulah gagasan di balik aul.
Sebaliknya pada radd, kue masih bersisa. Daripada sisa itu menganggur atau jatuh kepada pihak yang jauh, sisa dikembalikan kepada ahli waris yang ada menurut perbandingan bagian mereka. Dengan begitu, harta tetap berada dalam lingkaran keluarga yang berhak.
Memahami logika ini membantu keluarga menerima hasil hitungan yang awalnya tampak janggal. Hakim pengadilan agama biasanya menjelaskan dasar hitungannya bila para pihak bertanya.
Kapan Anda perlu bantuan ahli?
Hitungan sederhana seperti contoh di atas dapat dipahami sendiri. Namun bila ahli waris terdiri atas banyak golongan, misalnya suami atau istri, ayah, ibu, anak, cucu, dan saudara sekaligus, hitungannya jauh lebih rumit dan menyangkut penghalang (hijab) antar ahli waris. Dalam kondisi itu, sebaiknya minta bantuan pengadilan agama, notaris yang paham faraidh, atau advokat yang berpengalaman dalam waris Islam.
Hal yang sering keliru
- Mengira ada ahli waris yang dicoret karena hartanya tidak cukup; pada aul semua tetap menerima.
- Mengira sisa harta otomatis jadi milik anak laki-laki atau yang tertua; pada radd sisa dibagi berimbang.
- Memakai rumus aul atau radd pada keluarga non-Muslim yang memakai KUH Perdata.
Tulisan ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Perhitungan faraidh dapat rumit dan berbeda menurut mazhab. Konsultasikan pada ahli waris dan pengadilan agama.
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 176-182, 183, 192, 193 — peraturan.bpk.go.id
- UU 3/2006 jo. UU 50/2009 tentang Peradilan Agama — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KHI Pasal 176-182, 192, 193
Dalam kategori yang sama
- Eksekusi Putusan Waris: Dari Putusan ke Pembagian Fisik Harta
- Gugatan Pembagian Waris: Bukti yang Perlu Disiapkan dan Alurnya
- Gugatan Waris: Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.