Bagian Waris Istri, Suami, dan Anak dalam Hukum Islam
Berapa bagian waris istri, suami, dan anak menurut Kompilasi Hukum Islam? Lengkap dengan contoh hitungan, harta bersama, dan langkah mengurusnya.
Isi artikel
- Menurut KHI, janda mendapat seperempat bila tidak ada anak dan seperdelapan bila ada anak (Pasal 180).
- Duda mendapat setengah tanpa anak dan seperempat bila ada anak (Pasal 179).
- Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan (Pasal 176).
- Harta bersama dipisah lebih dulu; baru sisanya dibagi sebagai warisan.
Bagian suami dan istri
Pasal 179 KHI: duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan seperempat bila ada anak. Pasal 180 KHI: janda mendapat seperempat bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan seperdelapan bila ada anak.
Bagian pasangan dihitung dari harta warisan, bukan dari seluruh harta. Karena itu penting memisahkan harta bersama lebih dulu: berdasarkan Pasal 96 KHI, pasangan yang hidup lebih lama berhak atas separuh harta bersama.
Bagian anak
Pasal 176 KHI: anak perempuan bila hanya seorang mendapat separuh; bila dua orang atau lebih bersama-sama mendapat dua pertiga; dan bila anak perempuan bersama anak laki-laki, bagian laki-laki dua berbanding satu dengan perempuan.
Bagian anak berpengaruh terhadap bagian orang tua dan pasangan. Misalnya, ayah mendapat seperenam bila ada anak (Pasal 177), ibu seperenam bila ada anak atau dua saudara atau lebih (Pasal 178).
Contoh perhitungan
Contoh: Pak Rahmat wafat meninggalkan istri (Bu Aisyah), dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Misalkan harta warisan bersih setelah memisahkan harta bersama, melunasi utang, dan biaya jenazah adalah Rp800 juta. Bu Aisyah mendapat seperdelapan atau Rp100 juta. Sisa Rp700 juta dibagi untuk anak dengan perbandingan 2:2:1, jadi satu bagian bernilai Rp140 juta. Setiap anak laki-laki menerima Rp280 juta dan anak perempuan Rp140 juta.
Perhitungan sebenarnya dapat berubah bila ada ayah atau ibu pewaris yang masih hidup, sebab ayah dan ibu pewaris juga mendapat seperenam masing-masing. Karena itu angka dalam contoh hanyalah ilustrasi.
Bila bagian tidak cukup atau berlebih
Jika jumlah seluruh bagian melebihi harta yang ada, pembagian disesuaikan secara proporsional (aul, Pasal 192 KHI). Jika ada sisa setelah bagian tetap dibagi, sisa dapat dibagi kembali secara seimbang (radd, Pasal 193 KHI).
Para ahli waris juga dapat bersepakat membagi secara damai sesudah masing-masing mengetahui bagiannya (Pasal 183 KHI). Kesepakatan seperti ini sah selama dilakukan sukarela dan tidak merugikan hak anak di bawah umur.
Bila hanya ada pasangan dan orang tua
Variasi komposisi keluarga mengubah hasil. Bila pewaris wafat tanpa anak dan meninggalkan istri serta kedua orang tua, istri mendapat seperempat (Pasal 180), ibu sepertiga (Pasal 178), dan ayah mendapat sisanya. Jika pewaris meninggalkan suami tanpa anak, suami mendapat separuh harta warisan. Karena itu perhitungan harus selalu dimulai dari daftar lengkap ahli waris yang hidup saat pewaris wafat.
Anak di bawah umur dan wali
Bila ahli waris masih di bawah umur, bagiannya harus dijaga. Pasal 184 KHI menyatakan bahwa bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, harta warisan diurus oleh wali berdasarkan putusan Pengadilan Agama. Wali wajib mengelola dengan amanah dan menyerahkan bagian anak ketika ia dewasa. Karena itu, orang tua yang hidup lebih lama tidak boleh sembarangan menjual harta anak tanpa izin pengadilan.
Mengurus hak ke instansi
Setelah bagian ditetapkan, ahli waris biasanya mengurus balik nama sertifikat, pencairan rekening, atau klaim asuransi. Setiap lembaga meminta surat keterangan waris atau penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama, beserta akta kematian dan identitas. Lakukan secara bersama-sama agar tidak muncul keberatan di kemudian hari.
Hibah sebelum wafat
Orang tua kadang memberikan harta kepada anak semasa hidup sebagai hibah. Pasal 211 KHI menyatakan hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Karena itu, catat hibah yang pernah diberikan dan bicarakan terbuka dalam keluarga agar pembagian terasa adil dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Hal yang sering keliru
- Menghitung dari seluruh harta tanpa memisahkan harta bersama. Separuh harta bersama adalah milik pasangan, bukan warisan.
- Mengira bagian perempuan selalu kecil. Banyak kondisi membuat bagian perempuan sama atau lebih besar, misalnya bila ia satu-satunya anak.
- Mengabaikan utang pewaris. Utang dilunasi dari harta sebelum dibagi.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Contoh angka hanya ilustrasi. Pembagian sebenarnya perlu dihitung oleh Pengadilan Agama atau pihak yang menguasai ilmu waris, dengan memperhatikan seluruh ahli waris yang ada.
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), Pasal 96, 176-180, 183, 192-193
- UU 3/2006 jo. UU 50/2009 tentang Peradilan Agama — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KHI Pasal 96, 176, 177, 178, 179, 180, 183, 192, 193
Dalam kategori yang sama
- Gugatan Waris: Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?
- Harta Bersama dan Harta Waris Saat Salah Satu Pasangan Meninggal
- Harta Warisan Belum Dibagi: Risiko yang Sering Terjadi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.