Hukum Waris

Harta Bersama dan Warisan Saat Pasangan Meninggal

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemisahkan harta bersama dan warisan1Daftar semua harta danutang2Pisahkan harta bawaandari harta bersama3Bagi harta bersama:separuh pasangan hidup4Separuh lagi menjadiwarisan5Bagi warisan menuruthukum yang berlaku
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Dua pertanyaan berbeda

    Ketika pasangan meninggal, ada dua pertanyaan yang sering tercampur:

    1. Mana harta yang memang milik pasangan yang masih hidup?
    2. Mana harta yang menjadi warisan dan dibagi kepada ahli waris?

    Urutannya penting. Harta bersama dibagi dulu menjadi dua bagian. Satu bagian milik pasangan yang hidup. Bagian lain milik pewaris dan menjadi warisan, bersama harta bawaan atau harta pribadi pewaris.

    Apa itu harta bersama

    Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan. Menurut Undang-Undang Perkawinan, harta bersama dapat digunakan dengan persetujuan kedua pihak. Harta bawaan, yaitu harta yang dibawa masing-masing sebelum menikah, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing, kecuali ditentukan lain.

    Penjelasan umum ada di harta bersama dan bawaan. Perlu diperhatikan bahwa harta yang tercatat atas nama satu pihak tetap dapat menjadi harta bersama bila dibeli selama perkawinan. Baca rumah dan usaha atas nama satu pihak: harta bersama.

    Foto lama sepasang suami istri lanjut usia duduk di beranda rumah
    Foto oleh The Oregon State University Collections and Archives di Unsplash

    Perjanjian perkawinan

    Pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta. Jika ada perjanjian pisah harta, maka tidak ada harta bersama, dan warisan hanya terdiri dari harta pribadi pewaris. Pastikan apakah ada perjanjian dan sejak kapan berlaku. Lihat perjanjian perkawinan.

    Langkah 1: mendata harta dan utang

    Buat daftar lengkap dan dikelompokkan:

    KelompokContoh
    Harta bersamaRumah yang dibeli setelah menikah, kendaraan, tabungan dari penghasilan
    Harta bawaan suamiTanah dari orangtuanya sebelum menikah
    Harta bawaan istriPerhiasan atau rumah dari sebelum menikah
    Hadiah atau warisanWarisan dari orang tua salah satu pasangan
    Utang bersamaCicilan rumah, utang usaha keluarga
    Utang pribadiUtang yang dibuat sebelum menikah

    Bawa dokumen: sertipikat, BPKB, buku tabungan, polis asuransi, dan bukti utang. Dokumen membantu menentukan asal harta.

    Langkah 2: membagi harta bersama

    Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu pedoman hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang dipakai hakim pengadilan agama, bila perkawinan putus karena kematian, pasangan yang hidup berhak atas separuh harta bersama. Dalam hukum perdata, konsep serupa dikenal sebagai pembagian harta persatuan antara pasangan yang hidup dan ahli waris. Periksa teks resmi pasal-pasalnya.

    Dengan kata lain, jika harta bersama bernilai seratus, maka lima puluh menjadi milik pasangan yang hidup, dan lima puluh lainnya masuk sebagai bagian pewaris.

    Langkah 3: warisan yang dibagi

    Warisan terdiri dari:

    • separuh harta bersama milik pewaris,
    • harta bawaan pewaris,
    • hadiah atau warisan yang diterima pewaris,
    • piutang pewaris,
    • hak lain yang bernilai.

    Dari warisan itu, dibayar terlebih dahulu biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat bila ada, lalu sisanya dibagi kepada ahli waris. Lihat pewaris meninggalkan utang, apakah ahli waris wajib membayar.

    Siapa ahli waris

    Ahli waris ditentukan menurut hukum yang berlaku bagi pewaris.

    Hukum waris Islam

    Bagian pasangan yang hidup:

    • Istri mendapat seperdelapan bila pewaris meninggalkan anak, dan seperempat bila tidak ada anak.
    • Suami mendapat seperempat bila ada anak, dan separuh bila tidak ada anak.

    Sisa dibagi kepada anak, dan orang tua pewaris juga dapat memperoleh bagian. Pembagian antara anak laki-laki dan perempuan dibahas di pembagian waris Islam, anak laki-laki dan perempuan. Nilai pecahan di atas adalah ketentuan umum; keadaan khusus dapat mengubah perhitungan.

    KUHPerdata

    Dalam KUHPerdata, pasangan yang hidup termasuk dalam golongan ahli waris pertama bersama anak-anak, dengan bagian yang disamakan dengan seorang anak. Pembahasannya ada di ahli waris golongan menurut KUHPerdata.

    Contoh: seorang suami fiktif beragama Islam meninggal dan meninggalkan istri serta dua anak. Rumah dan mobil dibeli selama pernikahan. Harta bersama dibagi dua. Separuh untuk istri. Separuh lagi adalah warisan suami, ditambah tanah bawaan dari orang tuanya sebelum menikah. Dari warisan itu, istri mendapat seperdelapan karena ada anak, dan sisanya dibagi kedua anak. Hasil akhirnya, istri menerima separuh harta bersama ditambah seperdelapan dari warisan.

    Rumah tinggal pasangan yang hidup

    Pertanyaan yang sering muncul: bolehkah pasangan yang hidup tetap tinggal di rumah keluarga? Umumnya boleh selama pembagian belum dilakukan. Jika rumah merupakan harta bersama, separuhnya sudah milik pasangan yang hidup. Anak-anak yang menjadi ahli waris tidak boleh mengusir secara sepihak. Kesepakatan keluarga dapat mengatur hak tinggal, misalnya pasangan yang hidup tetap menempati rumah seumur hidup dan pembagian dilakukan kemudian. Tulis kesepakatan itu agar tidak menimbulkan sengketa. Baca rumah warisan dihuni satu ahli waris.

    Bagaimana bila pasangan menikah lagi

    Pasangan yang hidup dapat menikah lagi. Perkawinan baru tidak menghapus bagian harta bersama yang telah menjadi miliknya. Namun, harta warisan bagi anak sebaiknya dipisahkan agar tidak bercampur dengan harta perkawinan baru. Bila anak-anak masih di bawah umur, harta mereka dikelola wali dan perlu pengawasan. Lihat pasangan lansia menikah lagi dan harta anak dan harta anak yatim, pengelolaan wali, dan uang santunan.

    Perkawinan tidak tercatat

    Pada perkawinan siri, pembuktian harta bersama dan hak waris pasangan lebih sulit. Pasangan yang hidup biasanya perlu terlebih dahulu mengesahkan perkawinan melalui itsbat nikah. Baca hak istri siri setelah suami meninggal dan isbat nikah untuk nikah siri.

    Mahar yang belum dibayar

    Mahar yang belum dibayar suami dapat menjadi utang pewaris kepada istri. Hal ini dibahas di mahar terutang dan hak istri saat suami meninggal. Mahar yang terutang dibayar dari harta warisan sebelum dibagi.

    Dokumen yang diperlukan

    1. Akta kematian pewaris. Lihat akta kematian, cara mengurus.
    2. Buku nikah.
    3. Kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
    4. Surat keterangan waris. Lihat surat keterangan waris, siapa berwenang.
    5. Dokumen harta: sertipikat, BPKB, rekening, polis.
    6. Perjanjian perkawinan, bila ada.

    Untuk pembagian secara resmi, buat akta pembagian. Lihat akta pembagian waris, notaris atau di bawah tangan.

    Bila harta bersama berupa usaha

    Banyak keluarga menjalankan usaha bersama, seperti warung, toko, atau kebun. Usaha yang dikembangkan selama perkawinan umumnya termasuk harta bersama. Setelah salah satu pasangan meninggal, nilai usaha dihitung, dan separuhnya dapat menjadi bagian pewaris. Pasangan yang hidup sering ingin melanjutkan usaha. Cara yang lazim ditempuh: pasangan menjadi pengelola dan membayar bagian ahli waris lain secara bertahap, atau ahli waris sepakat membiarkan usaha berjalan dengan bagi hasil. Kesepakatan sebaiknya tertulis. Bila usaha berbentuk perseroan, ketentuan anggaran dasar juga berlaku. Baca saham dan usaha keluarga saat pewaris meninggal.

    Bila ada anak dari perkawinan sebelumnya

    Pasangan yang menikah untuk kedua kalinya sering membawa anak dari pernikahan terdahulu. Anak kandung tetap menjadi ahli waris orang tuanya. Anak tiri tidak otomatis menjadi ahli waris orang tua tiri, kecuali ada wasiat atau hibah yang sah. Karena itu, harta bersama pada pernikahan kedua perlu dibedakan dari harta dari pernikahan pertama. Pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan atau wasiat untuk melindungi anak dari masing-masing pernikahan. Lihat bentuk wasiat menurut KUHPerdata.

    Contoh: seorang istri fiktif menikah lagi dan membawa rumah dari pernikahan pertama. Rumah itu tetap harta bawaannya dan menjadi bagian warisan untuk anak-anak kandungnya, kecuali ia menghibahkan atau mewasiatkannya kepada suami. Rumah yang dibeli bersama suami baru selama pernikahan kedua menjadi harta bersama pasangan itu.

    Pembayaran manfaat kematian

    Beberapa manfaat dibayarkan karena kematian, misalnya santunan jaminan sosial, klaim asuransi jiwa, dan tunjangan janda atau duda pegawai. Penerimanya ditentukan peraturan atau polis, dan tidak selalu sama dengan ahli waris menurut hukum waris. Periksa dokumen penunjukan penerima manfaat. Pembahasan lebih lanjut ada di mengurus BPJS dan asuransi pewaris dan hak janda atau duda pensiunan PNS dan tunjangan.

    Menunda atau segera membagi

    Haruskah harta langsung dibagi setelah kematian? Tidak ada kewajiban membagi seketika. Banyak keluarga menunda sampai masa duka berlalu atau sampai anak lebih dewasa. Namun menunda terlalu lama membuat pembagian lebih rumit karena ahli waris bertambah dan dokumen hilang. Jalan tengah: segera catat harta dan buat kesepakatan tertulis tentang pengelolaan sementara. Lihat juga hak waris daluwarsa, harta belum dibagi.

    Jika terjadi perselisihan

    Jika pasangan yang hidup dan anak atau keluarga pewaris berselisih tentang apa yang termasuk harta bersama, penyelesaiannya mengikuti urutan berikut: musyawarah, mediasi, lalu gugatan ke pengadilan. Pengadilan agama menangani sengketa waris dan harta bersama bagi pihak Muslim, dan pengadilan negeri bagi pihak non-Muslim. Dalam gugatan, pembuktian asal harta sangat menentukan. Karena itu, kumpulkan bukti pembelian, transfer, dan keterangan saksi. Lihat sengketa waris, gugatan ke pengadilan.

    Peringatan

    Jangan menjual rumah atau harta lain yang berasal dari harta bersama sebelum bagian pasangan yang hidup dan bagian ahli waris dipisahkan dan disepakati. Penjualan sepihak dapat digugat dan dibatalkan.

    Tips

    Sebelum membagi, buat daftar harta bersama dan harta pribadi di atas kertas dengan nilai perkiraan. Daftar yang jelas membuat percakapan keluarga lebih tenang dan mengurangi tuduhan.

    Kesalahan umum

    • Menganggap seluruh harta rumah tangga adalah warisan.
    • Menganggap pasangan yang hidup hanya mendapat bagian waris dan tidak memiliki separuh harta bersama.
    • Tidak memisahkan harta bawaan.
    • Mengabaikan perjanjian perkawinan.
    • Melupakan utang bersama dan mahar.
    • Menjual harta sebelum pembagian.
    • Tidak mencatat hasil kesepakatan.
    • Menunda pembagian sampai ahli waris bertambah.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah istri mendapat separuh harta bersama dan bagian waris sekaligus? Ya, bila ia termasuk ahli waris. Separuh harta bersama adalah haknya sebagai pasangan, sedangkan bagian waris adalah haknya sebagai ahli waris dari separuh bagian pewaris.

    Bagaimana bila tidak ada anak? Bagian pasangan yang hidup dan keluarga pewaris dihitung menurut hukum yang berlaku. Dalam hukum waris Islam, bagian pasangan yang hidup lebih besar bila tidak ada anak, dan orang tua atau saudara pewaris bisa mendapat bagian.

    Apakah harta warisan dari orang tua suami termasuk harta bersama? Pada umumnya tidak, karena merupakan harta yang diperoleh sebagai warisan oleh suami. Itu harta bawaan atau pribadi, kecuali ditentukan lain.

    Ringkasan

    Saat pasangan meninggal, harta bersama dipisahkan dulu: separuh milik pasangan yang hidup, separuh menjadi bagian pewaris. Bagian pewaris, ditambah harta pribadinya, menjadi warisan dan dibagi setelah utang dan biaya jenazah dibayar. Pasangan yang hidup dapat memperoleh separuh harta bersama dan, sebagai ahli waris, bagian dari warisan. Catat harta dan utang, periksa perjanjian perkawinan, dan tuangkan pembagian dalam dokumen tertulis.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
    • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
    • UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

    Baca juga

    WhatsApp