Emas dan Perhiasan Peninggalan Ibu: Milik Siapa dan Bagaimana Membaginya?
Perhiasan ibu disimpan satu anak? Pahami status emas sebagai harta bawaan atau bersama, cara menilai dan membagi, serta akibat hukum bila disembunyikan.
Isi artikel
- Emas dan perhiasan almarhumah termasuk harta peninggalan yang wajib didata dan dibagi kepada seluruh ahli waris, bukan otomatis milik anak perempuan atau yang menyimpan.
- Tentukan dulu statusnya: perhiasan bawaan/hadiah pribadi ibu, atau harta bersama dengan suami yang separuhnya milik suami.
- Pembagian bisa dengan membagi barangnya, dinilai dengan harga emas lalu dikompensasi, atau dijual dan hasilnya dibagi.
- Ahli waris yang menyembunyikan perhiasan dapat digugat secara perdata dan berisiko dilaporkan pidana.
Masalah yang sering terjadi
Setelah ibu meninggal, kotak perhiasan sering "menghilang" atau disimpan oleh salah satu anak, biasanya anak perempuan atau yang tinggal serumah. Alasannya beragam: "Ibu sudah berpesan untuk saya", "Itu kan perhiasan perempuan", atau "Saya yang merawat ibu." Akibatnya, saudara lain merasa dirugikan.
Secara hukum, emas batangan, perhiasan, dan tabungan emas atas nama ibu adalah bagian dari harta peninggalan. Statusnya sama dengan rumah atau rekening bank: harus jelas dulu apa yang menjadi hak ibu, baru dibagi menurut hukum waris yang berlaku bagi keluarga.
Langkah pertama: tentukan status perhiasan
Pasal 35 UU Perkawinan membedakan harta bersama (diperoleh selama perkawinan) dan harta bawaan serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Perhiasan mas kawin, pemberian orang tua ibu, atau warisan dari nenek termasuk harta pribadi ibu dan seluruhnya masuk harta peninggalannya.
Sebaliknya, emas yang dibeli dari penghasilan selama perkawinan pada dasarnya harta bersama. Bila ayah masih hidup, separuh harta bersama itu menjadi hak ayah lebih dulu; hanya separuh lainnya yang menjadi harta warisan ibu. Bagi keluarga muslim, hal ini sejalan dengan Pasal 96 ayat (1) KHI.
Mas kawin berupa emas adalah milik pribadi istri. Jadi bila ibu menerima mahar 20 gram emas, perhiasan itu tidak dibagi dua dengan ayah, tetapi seluruhnya masuk warisan ibu.
Bagaimana dengan pesan atau pemberian semasa hidup
Bila ibu sudah menyerahkan perhiasan kepada seorang anak semasa hidup, itu dapat dianggap hibah. Dalam KHI, hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211). Dalam KUH Perdata, hibah kepada anak pada prinsipnya wajib diperhitungkan (inbreng) kecuali dibebaskan.
Bila hanya berupa pesan lisan, "Kalung ini nanti untuk Ani", maka itu tergolong wasiat. Menurut KHI wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui semua ahli waris (Pasal 195 ayat 3) dan paling banyak sepertiga harta. Tanpa bukti dan persetujuan, pesan seperti itu mudah dibantah.
Cara mendata dan menilai
- Buka bersama. Kotak perhiasan atau brankas dibuka di hadapan semua ahli waris atau wakilnya. Foto setiap barang.
- Kumpulkan surat. Nota pembelian toko emas, sertifikat emas batangan, dan bukti tabungan emas (misalnya di Pegadaian) menunjukkan kadar dan berat.
- Timbang dan uji kadar. Gunakan toko emas atau jasa taksasi yang disepakati bersama.
- Tetapkan harga patokan. Sepakati satu acuan, misalnya harga buyback pada tanggal tertentu, agar tidak berdebat soal angka.
- Catat dalam daftar harta. Daftar ini ditandatangani semua ahli waris dan menjadi lampiran kesepakatan pembagian.
Pilihan cara membagi
- Bagi barang (natura). Setiap ahli waris memilih perhiasan senilai bagiannya. Cocok bila ada nilai kenangan.
- Ambil dan kompensasi. Satu anak mengambil semua perhiasan lalu membayar selisih nilai kepada saudara lain.
- Jual dan bagi uangnya. Paling mudah dihitung, tetapi nilai sentimental hilang.
- Gabung dengan harta lain. Perhiasan diberikan ke anak perempuan, sedangkan anak laki-laki mendapat bagian lebih dari aset lain, asalkan semua sepakat.
Pasal 183 KHI membolehkan para ahli waris bersepakat berdamai dalam pembagian setelah masing-masing menyadari bagiannya. Jadi tidak harus persis dua banding satu, asalkan semua mengetahui haknya dan rela.
Contoh perhitungan sederhana
Ibu (muslim) wafat meninggalkan suami, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Perhiasan 60 gram dibeli selama perkawinan, ditambah mahar 15 gram. Dari 60 gram harta bersama, 30 gram milik ayah. Harta warisan emas ibu = 30 + 15 = 45 gram (sebelum dikurangi utang dan biaya pemakaman bila ada).
Suami mendapat 1/4 karena ada anak: 11,25 gram. Sisa 33,75 gram dibagi anak laki-laki dan perempuan 2:1, yaitu 22,5 gram dan 11,25 gram. Bila anak perempuan ingin semua perhiasan sebagai kenangan, ia dapat membayar senilai bagian saudaranya berdasarkan harga yang disepakati.
Bila perhiasan disembunyikan atau dijual diam-diam
Ahli waris yang menguasai perhiasan tanpa hak dapat diminta mengembalikannya atau digugat pembagiannya ke Pengadilan Agama (muslim) atau Pengadilan Negeri. Dalam gugatan, mintalah hakim mencantumkan perhiasan secara rinci dalam objek sengketa.
Dari sisi pidana, menguasai barang yang sebagian milik orang lain secara melawan hukum dapat masuk ranah penggelapan atau pencurian. Namun bila dilakukan antar keluarga dekat, delik tertentu hanya dapat dituntut atas pengaduan keluarga yang dirugikan. Jalur pidana sebaiknya menjadi pilihan terakhir karena merusak hubungan keluarga.
Hal yang sering keliru
- Menganggap perhiasan ibu otomatis milik anak perempuan. Hukum waris tidak membedakan jenis barang, yang dibagi adalah nilainya.
- Lupa memisahkan bagian ayah dari harta bersama sebelum menghitung warisan ibu.
- Memakai harga jual toko saat menilai, padahal saat dijual kembali harganya lebih rendah. Sepakati satu acuan.
- Membiarkan satu orang menyimpan tanpa daftar tertulis, sehingga kelak jumlahnya diperdebatkan.
- Melupakan tabungan emas digital atau titipan di Pegadaian yang juga termasuk harta peninggalan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perhiasan yang sedang dipakai ibu saat wafat termasuk warisan?
Ya. Cincin atau kalung yang dipakai tetap milik almarhumah dan masuk harta peninggalan, kecuali ahli waris sepakat menguburkannya atau memberikannya kepada seseorang.
Ibu pernah bilang gelangnya untuk saya, tapi tidak tertulis. Apakah sah?
Pesan lisan sulit dibuktikan. Menurut KHI, wasiat kepada ahli waris pun baru berlaku bila disetujui ahli waris lain. Sebaiknya minta persetujuan saudara dan tuangkan dalam kesepakatan tertulis.
Bagaimana dengan tabungan emas di Pegadaian?
Ahli waris dapat mengurus pencairan atau pengalihannya dengan dokumen kematian dan bukti ahli waris sesuai ketentuan lembaga tersebut. Hasilnya dibagi bersama harta lain.
Apakah perlu notaris untuk membagi perhiasan?
Tidak wajib. Kesepakatan tertulis yang ditandatangani semua ahli waris dan saksi sudah cukup, tetapi akta notaris memberi kekuatan pembuktian lebih kuat bila nilainya besar.
Siapa yang menanggung biaya taksasi?
Biasanya diambil dari harta peninggalan atau ditanggung bersama sesuai bagian masing-masing.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 (sebagaimana diubah UU 16/2019)
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 96, 171, 179, 183, 195, 211
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1086 (inbreng)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dalam kategori yang sama
- Apakah Gugatan Warisan Ada Batas Waktunya? Daluwarsa Hak Menuntut Warisan
- Apakah Gugatan Warisan Ada Batas Waktunya? Daluwarsa Hak Menuntut Warisan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.