Panduan Membuat Wasiat Notariil: Syarat dan Pencabutannya
Isi artikel
Apa itu wasiat notariil dan siapa yang membutuhkannya
Wasiat adalah pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap hartanya setelah ia meninggal. Wasiat notariil adalah wasiat yang dibuat dengan akta notaris. Bentuk ini lazim dipilih karena ada pejabat yang memastikan identitas pewasiat, mencatat kehendaknya, dan menyimpan aslinya.
Orang yang biasanya membuat wasiat antara lain pemilik usaha yang ingin menentukan penerus, orang tua yang ingin memberi bagian tertentu kepada anak berkebutuhan khusus, atau orang yang tidak punya keturunan dan hendak memberi sebagian harta untuk kegiatan sosial. Wasiat juga dipakai untuk menunjuk pelaksana wasiat yang mengurus pembagian.
Wasiat hanya berlaku setelah pewasiat meninggal. Selama masih hidup, pewasiat bebas mengubah atau mencabutnya. Wasiat berbeda dengan hibah, yang diberikan semasa hidup. Perbedaannya dibahas pada wasiat dan hibah.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Aturan wasiat berbeda menurut hukum yang berlaku bagi pewasiat.
- Bagi pewasiat yang tunduk pada KUHPerdata, wasiat harus berbentuk tertulis dan memenuhi salah satu bentuk yang dikenal: tulisan tangan pewasiat yang diserahkan kepada notaris (olografis), akta umum yang dibuat di hadapan notaris dengan saksi, atau wasiat tertutup (rahasia). Selain itu, KUHPerdata menjaga bagian mutlak ahli waris tertentu (legitieme portie), sehingga wasiat tidak boleh menghilangkan hak ini. Penjelasannya ada pada legitieme portie: bagian mutlak ahli waris dan bentuk wasiat menurut KUHPerdata.
- Bagi pewasiat yang tunduk pada hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam), wasiat pada dasarnya dibatasi sampai sepertiga dari harta warisan. Wasiat kepada ahli waris umumnya memerlukan persetujuan ahli waris lainnya. Bagian di atas sepertiga bergantung pada persetujuan ahli waris.
- Hukum adat juga dapat berperan bagi pewasiat yang masih memegang adat tertentu.
Notaris menyusun akta sesuai kewenangannya dalam peraturan jabatan notaris. Akta notaris punya kekuatan pembuktian yang kuat, tetapi isi wasiat yang melanggar hukum tetap bisa dibatalkan atau dikurangi hakim. Karena itu, pembuatan wasiat sebaiknya disertai konsultasi tentang hukum yang berlaku bagi pewasiat dan keluarganya. Untuk teks pasal tertentu, periksa teks resmi.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Kartu tanda penduduk pewasiat, kartu keluarga, dan nomor pokok yang diminta notaris.
- Kutipan akta nikah, atau akta cerai, dan akta kelahiran anak.
- Daftar harta yang akan diwasiatkan, beserta bukti kepemilikan: sertifikat, buku tabungan, akta pendirian usaha.
- Identitas penerima wasiat (nama lengkap, hubungan, alamat).
- Identitas pelaksana wasiat, bila akan ditunjuk.
- Identitas dua saksi yang dibawa atau disediakan notaris. Saksi tidak boleh penerima wasiat.
- Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani, atau surat keterangan dokter bila pewasiat sakit atau lanjut usia, sesuai permintaan notaris.
Langkah praktis membuat wasiat notariil
- Tentukan tujuan: siapa mendapat apa, apakah ada syarat, dan siapa yang mengurus. Tuliskan dulu sebagai catatan pribadi.
- Ketahui siapa ahli waris menurut hukum yang berlaku. Dari sana Anda tahu hak yang tidak boleh dilanggar. Lihat ahli waris dicatat dulu.
- Pisahkan harta pribadi dari harta bersama dengan pasangan. Anda hanya dapat mewasiatkan bagian milik Anda.
- Pilih notaris. Tanyakan pengalaman membuat wasiat dan cara penyimpanan akta.
- Datang sendiri. Wasiat adalah pernyataan pribadi dan pada dasarnya tidak bisa diwakilkan.
- Sampaikan kehendak secara lisan. Notaris menyusun dalam bentuk akta, lalu membacakannya di depan Anda dan dua saksi.
- Periksa setiap kalimat. Pastikan nama penerima, objek harta, dan syarat sudah benar. Mintalah perbaikan bila ada yang kurang tepat.
- Tandatangani akta bersama saksi dan notaris. Bila Anda tidak dapat menulis, notaris mencatat alasannya dalam akta.
- Simpan salinan, dan beri tahu orang tepercaya tentang keberadaan wasiat dan notaris yang menyimpannya. Notaris umumnya mencatat wasiat dalam daftar pusat wasiat, tetapi periksa ketentuan terbaru.
- Tinjau wasiat secara berkala, terutama setelah ada perubahan besar seperti pernikahan, kelahiran anak, atau penjualan aset.
Biaya notaris diatur dengan batas honorarium menurut peraturan jabatan notaris dan kesepakatan. Tanyakan rinciannya sebelum menandatangani dan mintalah kuitansi.
Mengubah dan mencabut wasiat
Wasiat dapat diubah atau dicabut kapan saja selama pewasiat masih hidup dan cakap. Cara yang lazim:
| Cara | Penjelasan |
|---|---|
| Membuat wasiat baru | Wasiat baru yang bertentangan menggantikan bagian wasiat lama yang bertentangan |
| Membuat akta pencabutan | Notaris membuat akta yang menyatakan wasiat sebelumnya dicabut |
| Mengubah sebagian | Dibuat akta perubahan yang menyebut bagian yang berubah |
| Memusnahkan wasiat | Dianggap kurang aman untuk wasiat notaris karena aslinya disimpan notaris |
Untuk wasiat yang aslinya disimpan notaris, jalur paling jelas adalah membuat akta pencabutan atau wasiat baru. Beri tahu notaris yang menyimpan akta lama agar tidak terjadi dua wasiat yang tampak sama-sama berlaku. Rincian akibat hukum pencabutan perlu dicek pada teks resmi dan sebaiknya ditanyakan kepada notaris.
Wasiat juga bisa gugur atau tidak berlaku dalam keadaan tertentu, misalnya penerima wasiat meninggal lebih dulu dari pewasiat, atau penerima wasiat menolak. Karena itu, wasiat yang baik memuat penerima pengganti.
Batas yang tidak boleh dilanggar
- Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris (untuk pewasiat yang tunduk KUHPerdata).
- Wasiat bagi pewasiat Muslim umumnya dibatasi sepertiga harta, dan wasiat kepada ahli waris butuh persetujuan ahli waris lain.
- Wasiat tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.
- Pewasiat harus cakap, sadar, dan bebas dari tekanan.
- Wasiat tidak dapat mewasiatkan harta yang bukan miliknya, misalnya bagian pasangan dalam harta bersama.
- Wasiat bukan alat menghindari utang. Utang pewaris tetap harus dilunasi dari harta peninggalan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan inti wasiat, yaitu KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, relatif stabil. Perubahan lebih terasa pada administrasi: notaris kini banyak memakai layanan elektronik untuk pencatatan, dan peraturan jabatan notaris dapat berubah. Anda juga perlu tahu bahwa KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, yang antara lain memengaruhi ancaman pidana bila ada pemalsuan akta atau surat. Tidak ada perubahan besar pada batas bagian wasiat itu sendiri yang diketahui. Periksa teks resmi bila Anda membutuhkan kepastian untuk kasus tertentu.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mewasiatkan seluruh harta kepada satu orang | Dikurangi atau digugat ahli waris | Pahami batas bagian |
| Mewasiatkan harta bersama sepenuhnya | Bagian pasangan tidak ikut | Pisahkan lebih dulu |
| Tidak menyebut penerima pengganti | Wasiat gugur bila penerima wafat | Cantumkan pengganti |
| Tidak memberi tahu siapa pun | Wasiat tidak pernah dipakai | Informasikan ke orang tepercaya |
| Membuat wasiat saat sakit parah tanpa keterangan dokter | Digugat tidak cakap | Siapkan keterangan sesuai permintaan notaris |
| Membuat dua wasiat bertentangan tanpa pencabutan | Kekacauan penafsiran | Cabut atau tegaskan wasiat lama |
Contoh: Seorang pengusaha kecil memiliki dua anak dan sebuah usaha. Ia ingin anak yang aktif di usaha melanjutkannya, sedangkan anak lainnya menerima bagian lain berupa tanah. Ia membuat wasiat notariil yang menunjuk pelaksana wasiat, menjelaskan pembagian, dan memuat penerima pengganti. Beberapa tahun kemudian ia menjual tanah itu, lalu membuat akta perubahan agar wasiatnya sesuai keadaan.
Contoh lain: Seorang janda mewasiatkan seluruh rumah kepada keponakan karena merasa dirawat olehnya. Setelah ia wafat, anak kandungnya menggugat bagian mereka. Hakim menilai wasiat itu perlu disesuaikan dengan hak anak sebagai ahli waris. Contoh ini menunjukkan bahwa niat baik saja tidak cukup, batas hukumnya harus dipahami sejak awal.
Jangan membuat wasiat untuk menyingkirkan ahli waris tertentu tanpa memahami hak mereka. Wasiat semacam itu rawan digugat dan dapat memperburuk hubungan keluarga. Konsultasikan dulu kepada notaris atau advokat.
Tulis alasan dan harapan Anda dalam surat terpisah yang tidak bersifat hukum, agar keluarga memahami niat Anda. Surat itu tidak menggantikan wasiat, tetapi dapat meredam kesalahpahaman.
Setelah pewasiat meninggal: apa yang terjadi pada wasiat
Wasiat tidak otomatis berjalan sendiri. Setelah pewasiat meninggal, keluarga atau pelaksana wasiat perlu memberi tahu notaris yang menyimpan akta, membawa akta kematian, dan meminta salinan wasiat. Notaris kemudian menyerahkan salinan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.
Pelaksana wasiat mengurus hal-hal praktis: mendata harta, melunasi utang, menyerahkan harta kepada penerima, dan melapor kepada ahli waris. Tugas ini dijelaskan di pelaksana wasiat dan pengurus warisan. Bila ahli waris keberatan, mereka dapat meminta pengadilan menilai isi wasiat. Karena itu bukti kesehatan dan kecakapan pewasiat saat membuat wasiat, serta kejelasan isi akta, sangat membantu.
Daftar periksa sebelum menandatangani wasiat
Sebelum tanda tangan, periksa hal berikut. Apakah nama lengkap penerima dan pelaksana wasiat sudah sesuai identitas? Apakah setiap harta disebut jelas, misalnya dengan nomor sertifikat atau nomor rekening? Apakah ada ketentuan jika penerima meninggal lebih dulu? Apakah wasiat memuat harta bersama yang bukan sepenuhnya milik Anda? Apakah anak dan pasangan sudah dipertimbangkan sesuai hukum yang berlaku? Apakah salinan akta sudah diterima, dan siapa yang tahu letak aslinya? Daftar singkat ini mencegah kesalahan yang baru terlihat setelah pewasiat meninggal, ketika perbaikan tidak lagi mungkin. Bila ada keraguan, tunda penandatanganan dan konsultasikan kembali, karena wasiat yang dibuat terburu-buru lebih mudah menimbulkan sengketa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah wasiat harus dibuat di depan notaris? Tidak selalu. Namun akta notaris memberi bukti yang lebih kuat dan meminimalkan risiko hilang atau dipalsukan. Karena itu bentuk ini banyak dipilih.
Apakah penerima wasiat harus diberi tahu? Tidak wajib, tetapi sebaiknya pelaksana wasiat diberi tahu agar tugasnya berjalan. Penerima tidak perlu tahu isinya selama Anda masih hidup.
Apakah wasiat bisa dibatalkan setelah pewasiat meninggal? Bisa digugat bila ada alasan, misalnya melanggar bagian mutlak, dibuat karena paksaan, atau pewasiat tidak cakap. Hakim yang memutus. Lihat studi kasus wasiat ayah melebihi sepertiga harta.
Apakah wasiat berlaku untuk anak angkat? Anak angkat bukan ahli waris menurut hukum waris pada umumnya, tetapi dalam hukum Islam dikenal wasiat wajibah. Lihat wasiat wajibah untuk anak angkat.
Ringkasan
- Wasiat notariil dibuat dengan akta notaris dan berlaku setelah pewasiat meninggal.
- Batas bagian bergantung pada hukum yang berlaku: bagian mutlak dalam KUHPerdata, sepertiga dalam hukum Islam.
- Siapkan identitas, bukti harta, identitas penerima dan pelaksana, serta dua saksi.
- Wasiat dapat diubah atau dicabut dengan wasiat baru atau akta pencabutan.
- Pisahkan harta bersama, cantumkan penerima pengganti, dan beri tahu orang tepercaya.
- Periksa teks resmi untuk kasus yang rumit.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Hukum — www.kemenkum.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Wasiat: yang dicek sebelum dilaksanakan
- Bentuk-Bentuk Wasiat Menurut KUH Perdata dan Wasiat Menurut KHI
- Legitieme Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris yang Tidak Bisa Dihilangkan Wasiat
- Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair) dan Pengurus Warisan: Tugas dan Tanggung Jawab
- Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat dan Orang Tua Angkat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.