Bisakah Orang Tua Menarik Kembali Hibah ke Anak?
Hibah pada dasarnya tidak dapat ditarik, tetapi ada pengecualian. Pahami aturan KHI Pasal 212 dan KUH Perdata Pasal 1688 secara sederhana.
Isi artikel
- Pada dasarnya hibah tidak dapat ditarik kembali (KUH Perdata Pasal 1666).
- KUH Perdata Pasal 1688 memberi alasan terbatas untuk penarikan, antara lain penerima berbuat jahat kepada pemberi.
- Menurut KHI Pasal 212, hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
- Penarikan sebaiknya lewat musyawarah dan, jika perlu, penetapan atau putusan pengadilan.
Prinsip: hibah tidak dapat ditarik
KUH Perdata Pasal 1666 menyebut hibah sebagai persetujuan yang tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Pasal 1667 dan seterusnya menegaskan bahwa pemberi tidak boleh menyisipkan syarat yang membuat hibah bisa ia cabut sesukanya. Tujuannya melindungi kepastian bagi penerima.
Alasan yang diakui KUH Perdata
Pasal 1688 menyebut tiga keadaan yang dapat menjadi alasan penarikan atau pembatalan hibah: syarat hibah tidak dipenuhi penerima; penerima bersalah melakukan atau membantu kejahatan yang bertujuan mencabut nyawa pemberi atau kejahatan lain terhadap pemberi; dan penerima menolak memberi nafkah kepada pemberi yang jatuh miskin. Ketiganya harus dibuktikan di pengadilan.
Pengecualian dalam KHI untuk orang tua
Bagi umat Islam, KHI Pasal 212 menyatakan hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Dalam praktik, ketentuan ini sering dipakai ketika orang tua merasa perlu mengoreksi pemberian karena dianggap tidak adil bagi anak lain, atau karena sikap penerima. Namun tetap disarankan ada alasan yang jelas dan hubungan keluarga diupayakan pulih lebih dahulu.
Contoh: Pak Hasan (fiktif) menghibahkan rumah kepada anak sulungnya, Rudi, dengan harapan Rudi merawatnya di hari tua. Setelah balik nama, Rudi menolak mengurus Pak Hasan dan menyuruhnya pindah. Pak Hasan dapat mengajukan pembatalan hibah ke Pengadilan Agama, mengacu pada KHI Pasal 212 dan alasan yang ia punya. Bila keluarganya non-Muslim, ia dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar Pasal 1688 KUH Perdata.
Bagaimana dengan tanah yang sudah dibalik nama?
Hibah tanah dibuat dengan akta PPAT dan didaftarkan, sehingga nama penerima tercantum pada sertifikat. Orang tua tidak dapat sekadar mengambil kembali sertifikat. Pembatalan harus melalui kesepakatan bersama (dibuat akta baru) atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru kemudian kantor pertanahan dapat memprosesnya.
Bukti yang perlu dikumpulkan
Siapkan akta hibah, bukti sikap atau perbuatan penerima, korespondensi, kesaksian pihak lain, dan bukti kebutuhan nafkah. Bukti tertulis, foto, atau rekaman yang sah lebih kuat daripada pengakuan lisan semata. Hindari tindakan sepihak seperti menguasai kembali rumah dengan paksa karena dapat menimbulkan masalah pidana.
Alternatif selain menarik hibah
Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan membatalkan hibah. Orang tua dapat meminta anak membuat perjanjian tertulis tambahan, misalnya kesanggupan merawat orang tua atau hak tinggal seumur hidup di rumah yang telah dihibahkan. Perjanjian seperti ini lebih mudah diterima anak dan menjaga hubungan keluarga.
Alternatif lain adalah mediasi oleh tokoh keluarga, tokoh agama, atau mediator di pengadilan. Dalam perkara perdata, Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi mewajibkan upaya perdamaian sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Jika berhasil, kesepakatan dapat dikukuhkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan seperti putusan.
Bila hibah belum didaftarkan atau penerima belum menguasai harta, kondisinya bisa berbeda dengan hibah yang sudah lama berjalan. Jangka waktu, perubahan nilai harta, dan pihak ketiga yang beritikad baik turut dipertimbangkan hakim.
Peran notaris dan PPAT
Notaris atau PPAT yang membuat akta hibah dapat dimintai keterangan mengenai isi akta, syarat yang disepakati, dan kehadiran saksi. Mereka tidak dapat membatalkan hibah sendiri, tetapi arsip mereka sering menjadi bukti penting. Jika akta hibah memuat syarat tertentu, misalnya penerima wajib merawat pemberi, syarat itu menjadi dasar kuat untuk menuntut pembatalan bila dilanggar.
Sebaliknya, jika akta tidak memuat syarat apa pun, orang tua perlu bekerja lebih keras membuktikan alasan penarikan. Itulah mengapa sejak awal sebaiknya hibah dibuat dengan rumusan jelas, termasuk harapan dan kewajiban kedua pihak.
Hal yang sering keliru
- Mengira orang tua bebas mencabut hibah kapan saja. Syarat dan alasannya tetap harus dibuktikan.
- Menarik sertifikat dari penerima tanpa proses hukum. Hak penerima telah tercatat dan hanya bisa berubah lewat prosedur yang sah.
- Melewatkan musyawarah. Mediasi sering menghasilkan penyelesaian lebih cepat dan menjaga hubungan.
Hasil perkara bergantung pada bukti dan pertimbangan hakim; tidak ada jaminan hasil. Ceritakan keadaan Anda secara lengkap kepada advokat sebelum mengajukan gugatan.
- KUH Perdata Pasal 1666, 1667, 1688 — peraturan.bpk.go.id
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991) Pasal 212
- PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUH Perdata Pasal 1666
- KUH Perdata Pasal 1688
- KHI Pasal 212
Dalam kategori yang sama
- Siapa Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan KHI
- Siapa Ahli Waris Menurut KUH Perdata: Empat Golongan
- Surat Keterangan Ahli Waris: Siapa Pembuatnya dan Syaratnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.