Hukum Waris

Balik Nama Waris Tanah yang Belum Bersertipikat: Girik, Letter C, dan AJB Lama

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengurus waris tanah tanpa sertipikat1Kumpulkan girik,letter C, AJB lama,dan bukti pajak2Buat surat keteranganwaris para ahli waris3Minta keteranganpenguasaan dari desaatau kelurahan4Daftarkan tanah keKantor Pertanahan5Ikuti pengukuran danpengumuman, laluterima sertipikat
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu tanah belum bersertipikat dan siapa yang terkena

    Tanah belum bersertipikat adalah tanah yang belum pernah didaftarkan di Kantor Pertanahan (kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN di tingkat kabupaten atau kota). Tidak ada buku tanah dan tidak ada sertipikat atas namanya. Pemilik biasanya hanya memegang salah satu dokumen berikut:

    • Girik, petok D, atau pipil. Ini surat tanda pembayaran pajak tanah pada masa lalu. Namanya berbeda-beda menurut daerah.
    • Letter C. Ini catatan di kantor desa atau kelurahan yang memuat nama pemegang tanah, luas, dan asal-usul tanah. Salinannya disebut kutipan letter C.
    • Akta jual beli lama. Misalnya akta di hadapan camat atau kepala desa pada masa lalu, yang kini tidak lagi dipakai sebagai dasar pendaftaran begitu saja.
    • Surat hibah, surat waris, atau surat pernyataan yang dibuat sekeluarga.

    Persoalan ini dialami ahli waris di desa maupun kota. Yang paling sering terkena adalah keluarga yang tanahnya sudah dikuasai dua atau tiga generasi tanpa pernah diurus. Semakin lama dibiarkan, semakin sulit mengumpulkan saksi dan semakin banyak ahli waris yang harus dilibatkan.

    Bila tanah Anda sudah bersertipikat tetapi sertipikatnya hilang, jalurnya lain. Baca balik nama waris ketika sertipikat hilang. Untuk gambaran umum balik nama tanah warisan, baca balik nama tanah warisan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pendaftaran tanah diatur terutama dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Intinya begini:

    • Tanah yang belum didaftar didaftarkan lebih dahulu lewat pendaftaran tanah untuk pertama kali. Hasilnya adalah sertipikat atas nama pemegang hak.
    • Pemohon harus menunjukkan alas hak, yaitu dokumen atau keterangan yang menjadi dasar penguasaan, serta menguasai tanahnya secara nyata.
    • Data fisik (letak, batas, luas) dan data yuridis (siapa pemilik dan dari mana asalnya) diteliti. Pihak yang berbatasan dan masyarakat diberi kesempatan menyampaikan keberatan melalui pengumuman.
    • Karena pemilik asal sudah meninggal, hak itu beralih kepada ahli waris. Ahli waris dibuktikan dengan surat keterangan waris atau penetapan pengadilan.

    Mengenai girik, pemberitaan yang merujuk Pasal 96 PP 18/2021 menyebut bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petok, dan letter C wajib didaftarkan dalam jangka paling lama lima tahun sejak peraturan itu diundangkan pada 2 Februari 2021. Tenggat itu jatuh pada 2 Februari 2026. Menurut pemberitaan tersebut, setelah tenggat itu dokumen tadi tidak lagi dianggap sebagai bukti hak, tetapi masih diterima sebagai petunjuk letak dan riwayat tanah ketika tanahnya didaftarkan.

    Dengan kata lain, girik Anda tidak menjadi tidak berharga. Ia hanya tidak cukup lagi untuk berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan. Bacalah teks resmi peraturan dan tanyakan kebijakan terbaru kepada Kantor Pertanahan sebelum mengambil keputusan.

    Pohon tunggal di lahan cokelat yang luas
    Foto oleh Bernd Dittrich di Unsplash

    Peran kepala desa atau lurah

    Kepala desa atau lurah biasanya menjadi pintu pertama. Perannya terbatas, tetapi penting:

    • Menerbitkan surat keterangan bahwa tanah itu dikuasai almarhum atau keluarganya, letaknya di mana, dan batasnya dengan siapa.
    • Menyatakan, sepanjang diketahui, bahwa tanah itu tidak sedang bersengketa.
    • Menyediakan kutipan letter C dari buku desa bila ada.
    • Memberi kesempatan kepada pihak yang berbatasan untuk menandatangani persetujuan batas.

    Kepala desa tidak menerbitkan hak atas tanah. Surat dari desa hanyalah bahan pendukung bagi Kantor Pertanahan. Bahkan bila surat desa sudah lengkap, keputusan akhir tetap ada pada Kantor Pertanahan setelah proses pengukuran dan pemeriksaan.

    Hati-hati bila perangkat desa meminta imbalan besar dengan alasan "biaya pengurusan". Tanyakan dasar dan tarifnya secara tertulis. Pelayanan administrasi yang wajar tetap perlu transparan.

    Langkah praktis bernomor

    1. Kumpulkan semua dokumen tanah. Cari girik, kutipan letter C, akta jual beli lama, tanda bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selama bertahun-tahun, dan foto lokasi. PBB bukan bukti milik, tetapi menunjukkan penguasaan yang berlangsung lama. Baca PBB bukan bukti milik.
    2. Tetapkan siapa saja ahli waris. Kumpulkan akta kematian, kartu keluarga, KTP, dan akta kelahiran. Bila perlu, urus surat keterangan waris. Rujukannya ada pada surat keterangan waris dan siapa ahli waris dicatat dulu.
    3. Rapatkan keluarga. Putuskan apakah tanah didaftarkan atas nama semua ahli waris bersama atau langsung dibagi. Catat kesepakatan secara tertulis. Lihat musyawarah keluarga pembagian waris.
    4. Minta keterangan dari desa atau kelurahan. Mintalah surat keterangan penguasaan, kutipan letter C, dan keterangan tidak bersengketa. Ajak tetangga yang berbatasan.
    5. Datang ke Kantor Pertanahan atau ikut program pendaftaran sistematis. Bila desa Anda masuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), pengurusan bisa lebih ringan. Baca PTSL pendaftaran tanah sistematis.
    6. Ikuti pengukuran. Petugas ukur datang ke lokasi. Pemilik dan pemilik tanah berbatasan sebaiknya hadir untuk menunjukkan batas.
    7. Perhatikan pengumuman. Data fisik dan yuridis diumumkan agar pihak lain dapat menyampaikan keberatan. Pantau selama masa pengumuman.
    8. Terima sertipikat. Sertipikat terbit atas nama pemegang hak yang tercantum. Simpan aslinya di tempat aman dan fotokopi untuk dokumen kerja.

    Biaya dan tarif resmi mengikuti ketentuan pemerintah. Tanyakan rinciannya pada loket pelayanan dan minta tanda terima setiap pembayaran. Rujukan umum ada pada biaya pendaftaran tanah dan PNBP.

    Dokumen yang umumnya diminta

    DokumenFungsiCatatan
    KTP dan kartu keluarga semua ahli warisIdentitas pemohonNama harus sama dengan dokumen lain
    Akta kematian pewarisBukti pewaris wafatLihat akta kematian dan dokumen hilang
    Surat keterangan waris atau penetapan pengadilanBukti ahli warisBentuk bergantung golongan penduduk dan kebijakan setempat
    Girik, kutipan letter C, akta lamaPetunjuk riwayat tanahDapat berupa fotokopi dan asli untuk dicocokkan
    Surat keterangan penguasaan dari desaBukti penguasaan nyataDisertai keterangan tidak bersengketa
    Surat pernyataan para ahli warisPernyataan penguasaan dan batasBermeterai, ditandatangani semua pihak
    Persetujuan batas dari tetanggaMencegah sengketa batasHadirkan saat pengukuran

    Kantor Pertanahan dapat meminta dokumen tambahan menurut kondisi tanah. Tanyakan daftar terbaru sebelum berangkat, agar tidak bolak-balik.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan terbesar adalah masa lima tahun dalam Pasal 96 PP 18/2021 yang berakhir pada 2 Februari 2026. Sebelum itu, banyak orang menganggap girik atau letter C sebagai "surat tanah" yang sudah kuat. Sesudahnya, pemberitaan menyebut dokumen itu hanya berfungsi sebagai petunjuk. Dampaknya nyata: pihak yang mengaku pemilik tanah girik makin perlu membuktikan penguasaan fisik dan riwayat perolehan, bukan hanya menunjukkan kertasnya.

    Perubahan lain ada pada digitalisasi layanan pertanahan. Sebagian layanan kini dapat diakses secara elektronik, tetapi cakupannya berbeda antarwilayah. Karena itu, tanyakan lebih dulu kepada kantor setempat apakah berkas bisa diajukan daring.

    Aturan inti tentang ahli waris relatif stabil: siapa ahli waris ditentukan menurut hukum waris yang berlaku bagi pewaris, bukan menurut sertipikat. Untuk tanah belum bersertipikat, pembuktian ahli waris tetap menjadi syarat mutlak.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menunggu bertahun-tahun karena "toh tidak ada yang mengganggu"Saksi meninggal, batas kabur, sengketa munculDaftarkan sekarang selagi saksi masih ada
    Menganggap girik sama dengan sertipikatTerkejut ketika ditolak atau diminta bukti tambahanPahami girik sebagai petunjuk, bukan bukti hak penuh
    Mendaftarkan hanya atas nama satu ahli waris tanpa persetujuan lainDigugat saudaraCantumkan semua ahli waris atau buat akta pembagian
    Menjual lebih dulu dengan surat desaPembeli tidak dapat balik nama, sengketaDaftarkan dulu sebelum menjual
    Membayar "uang pelicin" tanpa kuitansiTidak ada bukti, risiko penipuanBayar hanya di loket resmi dan simpan tanda terima
    Tanda tangan batas tidak dicatatTetangga menyangkal kemudianDokumentasikan berita acara batas

    Contoh: Almarhum Pak Darmo meninggalkan sebidang kebun yang selama puluhan tahun hanya dibuktikan dengan girik atas namanya. Ia punya tiga anak. Ketiganya mengumpulkan akta kematian, kartu keluarga, dan kutipan letter C dari kantor desa, lalu meminta keterangan penguasaan dari kepala desa. Mereka juga mengajak tetangga yang berbatasan hadir saat pengukuran. Setelah pengumuman berlalu tanpa keberatan, tanah didaftarkan atas nama ketiga anak dengan bagian yang disepakati. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menandatangani akta jual beli atau menerima uang muka atas tanah yang belum didaftarkan hanya berpegang pada girik. Pembeli yang tidak bisa mendaftarkan tanahnya dapat menuntut pengembalian dan ganti rugi. Daftarkan lebih dahulu atas nama ahli waris, baru jual.

    Tips

    Mulailah dari desa. Minta kutipan letter C dan keterangan penguasaan, lalu foto seluruh dokumen. Catat nama tiga atau empat saksi yang tahu riwayat tanah. Dokumen sederhana yang tersusun rapi sering lebih berguna daripada satu surat panjang yang tidak jelas asalnya.

    Kalau ada ahli waris yang tidak mau menandatangani

    Pendaftaran biasanya membutuhkan persetujuan semua ahli waris atau bukti bahwa hak mereka sudah dibagi. Bila satu ahli waris menolak:

    • Coba mediasi keluarga lebih dulu. Hasil kesepakatan dicatat tertulis.
    • Bila ada ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya, kumpulkan bukti upaya mencari, misalnya keterangan RT dan RW.
    • Jika tetap buntu, penetapan atau putusan pengadilan dapat menentukan siapa ahli waris dan bagiannya. Pilihan pengadilan dibahas pada pembagian waris di pengadilan agama atau pengadilan negeri.
    • Jangan memalsukan tanda tangan. Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana dan berisiko membatalkan seluruh proses.

    Kalau tanah sudah dikuasai pihak lain

    Kadang tanah warisan dipakai tetangga atau kerabat. Pendaftaran tidak akan berjalan mulus bila ada yang mengaku memiliki tanah yang sama. Urutannya: periksa dokumen mereka, ajak bicara dengan baik, kirim teguran tertulis bila perlu, dan siapkan gugatan sebagai langkah terakhir. Rujukan: tanah diserobot atau dikuasai orang lain.

    Kalau girik atau letter C hilang

    Dokumen lama mudah hilang atau rusak. Ini tidak otomatis menutup jalan.

    • Minta kutipan letter C baru di kantor desa atau kelurahan. Buku catatan desa biasanya masih menyimpan datanya, meski kadang tulisannya sulit dibaca.
    • Cari bukti pembayaran lama, misalnya tanda lunas kewajiban tahunan atas tanah itu, dan simpan salinannya.
    • Kumpulkan keterangan saksi yang mengenal tanah itu, seperti tetangga berbatasan dan tokoh setempat yang berusia lanjut. Catat nama, alamat, dan hubungan mereka dengan tanah tersebut.
    • Buat surat pernyataan para ahli waris tentang riwayat tanah, sejak siapa menguasai, kapan, dan dari mana asalnya.

    Kantor Pertanahan menilai seluruh bahan ini bersama hasil pengukuran. Semakin konsisten ceritanya, semakin kecil kemungkinan keberatan. Bila ada dokumen yang bertentangan, misalnya luas di girik berbeda jauh dengan luas di lapangan, jelaskan sebabnya sejak awal, jangan ditutupi.

    Satu hal lagi yang sering terlewat: tanah yang sudah lama tidak diurus kadang dianggap terlantar atau dikuasai pihak lain. Dengan menguasai tanah secara nyata dan mendaftarkannya, ahli waris juga melindungi diri. Pembahasan umum ada pada tanah terlantar dan penertiban.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah girik masih bisa dipakai setelah 2 Februari 2026? Menurut pemberitaan yang merujuk Pasal 96 PP 18/2021, girik, petok, dan letter C tidak lagi berkedudukan sebagai bukti hak, tetapi masih dapat menjadi petunjuk saat tanah didaftarkan. Periksa teks resmi dan kebijakan Kantor Pertanahan setempat.

    Apakah kepala desa bisa menerbitkan sertipikat? Tidak. Kepala desa hanya memberi surat keterangan penguasaan. Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

    Apakah semua ahli waris harus ikut menandatangani? Pada umumnya ya, atau ada pembagian waris yang sudah disepakati dan dibuktikan tertulis. Jika ada yang menolak, mediasi atau pengadilan menjadi jalan.

    Berapa lama prosesnya? Tidak ada angka pasti yang berlaku untuk semua daerah. Lamanya dipengaruhi pengukuran, pengumuman, kelengkapan berkas, dan ada tidaknya keberatan. Tanyakan perkiraan waktu kepada loket pelayanan.

    Ringkasan

    • Tanah tanpa sertipikat tidak bisa langsung dibalik nama. Langkahnya mendaftarkan tanah untuk pertama kali atas nama ahli waris.
    • Siapkan bukti ahli waris (akta kematian, surat keterangan waris) dan bukti penguasaan (girik, letter C, surat desa, saksi).
    • Kepala desa memberi keterangan, bukan hak. Keputusan ada pada Kantor Pertanahan.
    • Sejak lewat tenggat 2 Februari 2026, girik dan letter C lebih tepat dipahami sebagai petunjuk, bukan bukti hak penuh.
    • Libatkan semua ahli waris dan tetangga berbatasan agar pendaftaran tidak digugat.
    • Jangan menjual tanah sebelum terdaftar atas nama yang berhak.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp