Alur Proses

Alur Balik Nama Sertifikat karena Waris

Langkah mengubah nama pemilik sertifikat tanah dari pewaris ke ahli waris.

⚠️ Gambaran umum. Tahapan dan istilah dapat berbeda menurut peraturan terbaru dan perkara tertentu.
🧭

Langkah demi langkah

Mengumpulkan dokumen

Siapkan sertifikat asli, surat kematian, KTP dan kartu keluarga pewaris serta ahli waris.

Menentukan ahli waris

Pastikan siapa saja ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku bagi keluarga itu.

Surat keterangan warisSKW

Urus surat keterangan waris dari pihak yang berwenang sesuai golongan penduduk.

Kesepakatan pembagian

Ahli waris bersepakat apakah tanah dibagi atau dibalik nama atas nama bersama.

Akta pembagian hak bersama

Bila perlu, kesepakatan dituangkan dalam akta di hadapan pejabat berwenang.

Memeriksa pajak

Cek kewajiban pajak terkait peralihan sesuai ketentuan terbaru.

Mengajukan ke kantor pertanahan

Berkas diajukan ke Kantor Pertanahan setempat untuk pendaftaran peralihan hak.

Pemeriksaan berkas

Kantor pertanahan memeriksa kelengkapan dan dapat meminta tambahan.

Sertifikat atas nama ahli waris

Setelah proses selesai, sertifikat diterbitkan atas nama ahli waris.

💡 Catatan
  • Jangan menjual tanah sebelum nama dibalik dan seluruh ahli waris sepakat.
  • Persyaratan dapat berbeda antar daerah, tanyakan ke kantor pertanahan setempat.
Konsultasi via WA