Langkah demi langkah
Mengumpulkan dokumen
Siapkan sertifikat asli, surat kematian, KTP dan kartu keluarga pewaris serta ahli waris.
Menentukan ahli waris
Pastikan siapa saja ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku bagi keluarga itu.
Surat keterangan warisSKW
Urus surat keterangan waris dari pihak yang berwenang sesuai golongan penduduk.
Kesepakatan pembagian
Ahli waris bersepakat apakah tanah dibagi atau dibalik nama atas nama bersama.
Akta pembagian hak bersama
Bila perlu, kesepakatan dituangkan dalam akta di hadapan pejabat berwenang.
Memeriksa pajak
Cek kewajiban pajak terkait peralihan sesuai ketentuan terbaru.
Mengajukan ke kantor pertanahan
Berkas diajukan ke Kantor Pertanahan setempat untuk pendaftaran peralihan hak.
Pemeriksaan berkas
Kantor pertanahan memeriksa kelengkapan dan dapat meminta tambahan.
Sertifikat atas nama ahli waris
Setelah proses selesai, sertifikat diterbitkan atas nama ahli waris.
- Jangan menjual tanah sebelum nama dibalik dan seluruh ahli waris sepakat.
- Persyaratan dapat berbeda antar daerah, tanyakan ke kantor pertanahan setempat.