Hukum Waris

Waris Digital: Akun, Aset Kripto, dan Media Sosial

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Apa yang terjadi pada akun, saldo dompet digital, aset kripto, dan media sosial ketika pemiliknya wafat, serta cara mempersiapkannya sejak dini.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Aset digital bernilai uang, seperti kripto dan saldo dompet digital, pada dasarnya dapat menjadi bagian harta warisan.
    • Akun media sosial dan surel diatur juga oleh syarat layanan platform.
    • Tanpa catatan akses, aset kripto dapat hilang selamanya.
    • Buat daftar dan petunjuk sebelum terlambat.
    Mengelola warisan digitalDaftar akundan aset digital1Cek aturantiap platform2Tulis petunjukakses aman3Tentukan siapayang menerima4Ahli warismengajukan5
    Alur umum; kebijakan tiap platform berbeda-beda.

    Apa itu warisan digital

    Warisan digital adalah segala sesuatu yang dimiliki seseorang di dunia daring: saldo dompet digital, aset kripto, domain, akun toko online, hingga foto dan pesan di media sosial. Hukum waris Indonesia, baik KUH Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam, ditulis jauh sebelum benda seperti ini ada, tetapi prinsipnya tetap dapat dipakai: yang bernilai ekonomi dan menjadi milik pewaris pada dasarnya termasuk harta peninggalan.

    Persoalannya bukan hanya hukum, melainkan juga akses. Berbeda dengan sertifikat tanah yang bisa dibawa ke kantor pertanahan, aset digital hanya bisa dibuka dengan kata sandi, kode verifikasi, atau kunci pribadi.

    Aset kripto: nilai ada, akses tidak pasti

    Aset kripto di Indonesia diperdagangkan sebagai komoditas dan pengawasannya telah berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan. Bila pemiliknya wafat, nilai kripto itu dapat dimasukkan dalam daftar harta peninggalan dan dibagi menurut hukum waris yang berlaku bagi pewaris.

    Jika aset disimpan di bursa terdaftar, ahli waris biasanya dapat mengajukan klaim dengan membawa akta kematian dan surat bukti ahli waris. Namun bila disimpan di dompet pribadi tanpa cadangan kunci, aset itu praktis tidak dapat dipulihkan oleh siapa pun. Karena itu pencatatan kunci pemulihan yang disimpan aman sangat penting.

    Akun media sosial dan surel

    Akun jenis ini umumnya tunduk pada syarat layanan platform. Sebagian platform menyediakan fitur kontak warisan atau penghapusan akun, sebagian lain hanya mengizinkan akun dikenang atau ditutup. Selain itu, isi akun memuat data pribadi, termasuk percakapan orang lain, sehingga ada pertimbangan privasi yang tidak ada pada harta benda biasa.

    Contoh: Pak Dimas memiliki toko daring yang cukup ramai dan sebuah akun media sosial yang menjadi tempat promosi. Sebelum wafat, ia menulis daftar akun dan menitipkan petunjuk akses kepada istrinya, Bu Rina, dalam amplop tertutup. Setelah Pak Dimas wafat, Bu Rina dapat melanjutkan usaha dan mengurus saldo penjualan dengan membawa akta kematian serta bukti sebagai ahli waris ke pihak platform.

    Dua jenis aset digitalBernilai ekonomiBersifat pribadiAset kripto di dompetSaldo dompet digitalDomain, toko onlineAkun bisnis, monetisasiUmumnya masuk harta warisFoto dan pesan pribadiAkun media sosialSurel dan penyimpanan awanBergantung syarat platformPerlu kehati-hatian privasi
    Pembagian ini penyederhanaan; status tiap akun dinilai kasus per kasus.

    Cara mempersiapkannya selagi masih hidup

    Mulailah dengan daftar: platform apa saja yang dipakai, apa yang tersimpan di dalamnya, dan mana yang bernilai uang. Daftar ini jangan memuat kata sandi secara terbuka; simpan petunjuknya di tempat aman, misalnya brankas atau pengelola kata sandi dengan akses darurat untuk orang tepercaya.

    Pertimbangkan membuat wasiat. Bagi yang beragama Islam, wasiat dibatasi sampai sepertiga harta menurut Kompilasi Hukum Islam, dan tidak untuk ahli waris kecuali disetujui ahli waris lain. Bagi yang non-Islam, KUH Perdata mengenal bagian mutlak (legitieme portie) yang harus tetap diterima ahli waris tertentu. Wasiat yang menyebut aset digital sebaiknya disusun dengan bantuan notaris agar jelas dan sah.

    Saat ahli waris harus mengurusnya

    Ahli waris sebaiknya tidak menebak kata sandi atau memakai akses almarhum tanpa izin platform, karena dapat melanggar syarat layanan dan, dalam keadaan tertentu, aturan tentang akses sistem elektronik. Hubungi pihak layanan melalui jalur resmi, siapkan akta kematian, kartu keluarga, dan surat bukti ahli waris.

    Warisan digital dan sengketa keluarga

    Aset digital mudah menimbulkan perselisihan karena nilainya sulit diketahui orang lain. Satu ahli waris mungkin memegang ponsel almarhum, sementara yang lain tidak tahu ada saldo atau aset kripto di dalamnya. Agar adil, sepakati sejak awal bahwa seluruh ahli waris diberi tahu, dan catat nilai aset pada tanggal yang sama.

    Bila terjadi sengketa, bukti seperti tangkapan layar saldo, riwayat transaksi, dan korespondensi dengan platform dapat menjadi alat bukti elektronik. Simpan semuanya dengan rapi dan jangan mengubah data pada perangkat almarhum sebelum didokumentasikan.

    Yang sebaiknya disiapkan pemilik akunDaftar akun dan layananKata sandi di tempat amanCadangan kunci dompet kriptoPengaturan kontak warisanDokumen kematian ahli warisPengelola akun yang ditunjukSurat wasiat atau pesan tertulisNomor ponsel dan surel aktifDaftar langganan berbayarCatatan saldo dan nilai aset
    Simpan di tempat yang hanya dapat dijangkau orang tepercaya.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira semua akun otomatis menjadi milik ahli waris; padahal syarat layanan platform dapat membatasi.
    • Menulis kata sandi dalam surat wasiat yang beredar, sehingga rahasia terbuka sebelum waktunya.
    • Menganggap aset kripto tidak perlu dilaporkan atau dicatat karena tidak terlihat, padahal bernilai dan dapat disengketakan.
    📌 Catatan

    Peraturan tentang aset digital dan data pribadi orang yang telah wafat masih berkembang. Artikel ini bersifat edukatif; untuk aset bernilai besar, konsultasikan dengan advokat atau notaris.

    📚 Sumber Rujukan
    • Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), ketentuan wasiat
    • KUH Perdata Buku II, bagian mutlak (legitieme portie)
    • UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — peraturan.bpk.go.id

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KHI Pasal 195 (wasiat)
    • KUH Perdata Pasal 913 dan seterusnya (legitieme portie)
    • UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp