Hukum Waris

Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat dan Ahli Waris Non-Muslim

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Memahami wasiat wajibah: siapa yang bisa menerima, batas sepertiga menurut KHI, dan bagaimana anak angkat serta keluarga non-Muslim diperlakukan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Wasiat wajibah adalah bagian harta yang ditetapkan hukum untuk orang tertentu yang bukan ahli waris, walaupun tidak ada wasiat.
    • KHI Pasal 209 menetapkan anak angkat atau orang tua angkat mendapat wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta.
    • Putusan Mahkamah Agung juga menggunakan wasiat wajibah untuk ahli waris non-Muslim.
    • Pengangkatan anak yang sah dan tertulis memudahkan pembuktian.
    Bagaimana wasiat wajibah ditetapkan1Pewarismeninggal2Penerimabukan ahliwaris3Gugat kepengadilan4Hakim menilaihubungan5Putusan:maks 1/3
    Garis besar alur wasiat wajibah.

    Apa itu wasiat wajibah?

    Dalam hukum waris Islam, anak angkat dan ahli waris non-Muslim pada dasarnya tidak termasuk ahli waris. Namun, hukum memandang tidak adil jika mereka sama sekali tidak mendapat bagian padahal telah lama dekat dengan pewaris. Wasiat wajibah menjadi jalan tengah: bagian yang "diwajibkan" oleh hukum walaupun pewaris tidak menuliskannya.

    Dasar hukum anak angkat

    KHI Pasal 209 ayat (1) menyatakan harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai 193, sedangkan orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya. Ayat (2) mengatur sebaliknya: anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.

    Pengangkatan anak diatur dalam PP 54/2007 dan UU 35/2014 (Pasal 39). Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung. Itu sebabnya anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris orang tua angkat, tetapi dapat memperoleh wasiat wajibah.

    Contoh: Bu Wati (fiktif), seorang Muslimah, mengangkat Dina sejak bayi berdasarkan penetapan pengadilan. Bu Wati wafat meninggalkan dua saudara kandung dan harta Rp900 juta. Dina bukan ahli waris, tetapi dapat meminta wasiat wajibah ke pengadilan agama. Hakim dapat menetapkan bagian untuk Dina sampai sepertiga, yaitu Rp300 juta, sesuai keadaan.

    Garis waktu perkara wasiat wajibahPengangkatanPenetapanpengadilanWafatPewarismeninggalPengajuanGugatan ataupermohonanPembuktianSaksi, akta,hubunganPutusanBagian palingbanyak 1/3
    Gambaran umum; waktu sebenarnya berbeda tiap perkara.

    Bagaimana dengan ahli waris non-Muslim?

    Menurut KHI Pasal 171 dan 172, ahli waris harus beragama Islam. Namun, dalam sejumlah putusan, Mahkamah Agung memberikan bagian kepada keluarga non-Muslim melalui wasiat wajibah, dengan alasan keadilan dan hubungan baik di dalam keluarga. Besarnya biasanya tidak lebih dari sepertiga, dan tidak berlaku otomatis; tetap perlu gugatan dan pembuktian.

    Bagi non-Muslim

    Bagi pewaris non-Muslim, hukum yang dipakai umumnya KUH Perdata. Dalam rezim ini tidak dikenal istilah wasiat wajibah, melainkan wasiat biasa dan bagian mutlak ahli waris. Karena itu, pewaris non-Muslim yang ingin memberikan bagian untuk anak angkat sebaiknya menulis wasiat yang sah di hadapan notaris.

    Bukti yang membantu pengajuanPenetapan pengadilan pengangkatan anakAkta kelahiran dan Kartu KeluargaAkta kematian pewarisDaftar harta dan ahli warisSaksi yang mengetahui hubungan keluargaBukti perawatan dan kedekatan
    Dokumen untuk membuktikan hubungan dengan pewaris.

    Mengapa batasnya sepertiga?

    Batas sepertiga mengikuti prinsip wasiat dalam hukum Islam: seseorang tidak boleh berwasiat melebihi sepertiga hartanya agar hak ahli waris tidak berkurang drastis. KHI Pasal 195 menegaskan batas ini untuk wasiat biasa, dan wasiat wajibah mengikuti semangat yang sama. Karena itu, hakim biasanya menimbang kebutuhan penerima, jumlah ahli waris, besar harta, dan lamanya hubungan sebelum memutus.

    Siapa yang berwenang mengadili?

    Untuk pewaris beragama Islam, perkara waris dan wasiat menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan UU 3/2006 jo. UU 50/2009 tentang Peradilan Agama. Penerima non-Muslim tetap dapat meminta wasiat wajibah, tetapi perlu hadir sebagai pihak dalam perkara tersebut. Jika timbul sengketa hak milik yang rumit, sebagian perkara dapat diputus lebih dahulu oleh Pengadilan Negeri.

    Keluarga sebaiknya tidak menunda pengurusan. Semakin lama harta dibiarkan, semakin besar kemungkinan terjadi perubahan penguasaan, pengalihan kepada pihak ketiga, atau hilangnya saksi dan bukti. Selagi pewaris masih hidup, cara terbaik adalah menyatakan keinginan secara terbuka dan menuangkannya dalam wasiat atau hibah yang sah agar tidak perlu menunggu putusan pengadilan.

    Pewaris juga dapat menuliskan wasiat biasa untuk anak angkat dalam batas sepertiga. Wasiat tertulis semacam itu lebih pasti dibanding mengandalkan wasiat wajibah yang ditetapkan hakim.

    Tips praktis bagi keluarga

    Dokumentasikan hubungan sehari-hari dengan pewaris, misalnya foto, kuitansi biaya perawatan, atau surat pernyataan tetangga. Hal-hal tersebut membantu hakim menilai seberapa besar bagian yang patut diberikan.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira anak angkat otomatis ahli waris. Dalam KHI, ia tidak ahli waris, tetapi dapat memperoleh wasiat wajibah.
    • Mengira bagian wasiat wajibah selalu sepertiga. Sepertiga adalah batas paling banyak; hakim menilai kasus per kasus.
    • Tidak mengurus pengangkatan secara resmi. Pengangkatan tanpa penetapan pengadilan sulit dibuktikan.
    📌 Catatan

    Wasiat wajibah untuk ahli waris non-Muslim berkembang lewat putusan pengadilan dan tidak diatur tegas dalam undang-undang. Hasil dapat berbeda antar perkara. Mintalah pendapat advokat sebelum mengajukan gugatan.

    📚 Sumber Rujukan
    • Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991) Pasal 171, 172, 209
    • PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak — peraturan.bpk.go.id
    • UU 35/2014 jo. UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39 — peraturan.bpk.go.id

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KHI Pasal 209
    • KHI Pasal 171-172
    • UU 35/2014 Pasal 39
    • PP 54/2007

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp