Pertanahan & Properti

PBG Pengganti IMB: Apa Itu, Kapan Wajib, dan Cara Mengurusnya

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pahami kapan PBG wajib, alur pengurusan lewat SIMBG, Sertifikat Laik Fungsi, dan nasib IMB lama.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sejak berlakunya PP 16/2021, IMB diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
    • PBG diurus sebelum membangun, mengubah, atau memperluas bangunan, lewat aplikasi SIMBG.
    • Setelah bangunan selesai, pemilik mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang diwajibkan.
    • IMB yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku.

    Dari IMB ke PBG

    PBG adalah persetujuan dari pemerintah daerah agar pemilik dapat membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Bedanya dengan IMB, PBG menekankan kesesuaian bangunan dengan standar teknis, bukan sekadar izin.

    Pengurusan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan retribusinya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Dokumen yang umumnya disiapkan

    • Data pemohon dan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
    • Gambar rencana bangunan: arsitektur, struktur, dan utilitas (untuk rumah sederhana, beberapa daerah menyediakan desain prototipe).
    • Informasi tata ruang (KKPR atau keterangan rencana kota) sesuai lokasi.
    • Dokumen lingkungan bila diwajibkan.

    Alur pengurusan

    1. Daftar akun dan isi permohonan di SIMBG.
    2. Unggah dokumen dan gambar rencana.
    3. Konsultasi dan pemeriksaan oleh tim profesi ahli atau tim penilai teknis daerah.
    4. Pembayaran retribusi PBG setelah nilai ditetapkan.
    5. PBG terbit; pembangunan dapat dimulai dan diawasi.
    6. Setelah selesai, ajukan SLF bila bangunan termasuk yang wajib SLF.
    Alur PBG lewat SIMBG1Daftar SIMBGIsi permohonan2PemeriksaanTim teknis daerah3Bayar retribusiSesuai perda4PBG terbitLalu SLF
    Alur PBG lewat SIMBG. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Bila membangun tanpa PBG

    Bangunan tanpa persetujuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian pembangunan, sampai perintah pembongkaran. Bangunan tanpa PBG dan SLF juga dapat menyulitkan saat dijual, dijaminkan ke bank, atau diasuransikan.

    Bagi bangunan yang telanjur berdiri, daerah umumnya menyediakan mekanisme pengurusan untuk bangunan eksisting. Tanyakan prosedurnya di dinas yang menangani bangunan gedung.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira IMB lama harus diganti PBG. IMB yang sudah terbit tetap berlaku.
    • Mulai membangun sambil menunggu PBG terbit.
    • Mengira rumah tinggal kecil bebas dari kewajiban persetujuan bangunan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa biaya PBG?

    Retribusi PBG ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing dan dihitung antara lain dari luas dan fungsi bangunan.

    Apakah renovasi kecil perlu PBG?

    Perawatan ringan biasanya tidak, tetapi perubahan struktur, penambahan lantai, atau perluasan umumnya memerlukan PBG. Pastikan ke dinas setempat.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Kementerian PUPR, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp