Properti

Membeli Apartemen: PPJB, Sertifikat Sarusun, dan Pajaknya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Hendak membeli apartemen dari pengembang? Pahami syarat PPJB, perlindungan pembeli, sertifikat sarusun, serta pajak yang lazim timbul dalam jual beli.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Apartemen boleh dipasarkan lewat PPJB sebelum selesai dibangun, asalkan syarat tertentu terpenuhi.
    • Pembeli akhirnya perlu menerima akta jual beli dan sertifikat sarusun.
    • Pajak yang lazim: PPh penjual, BPHTB pembeli, serta PPN pada transaksi tertentu.
    • Periksa legalitas pengembang dan simpan semua bukti pembayaran.
    Dari Pemesanan sampai Sertifikat1Pesan unit,bayar tanda jadi2Tanda tanganPPJB3Cicil atauKPR4Serah terimadan AJB5Balik namasertifikat
    Urutan umum pembelian apartemen dari pengembang.

    Mengapa PPJB dipakai

    Apartemen sering dijual ketika gedung belum rampung. Karena belum ada unit yang bisa diserahkan, pembeli dan pengembang membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lebih dahulu. PPJB memuat hak dan kewajiban, jadwal pembayaran, serta jadwal serah terima.

    Akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT baru dibuat ketika unit selesai, pembayaran lunas, dan syarat lain dipenuhi.

    Syarat PPJB menurut undang-undang

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa pemasaran sebelum pembangunan selesai boleh dilakukan melalui PPJB bila pengembang sudah memenuhi persyaratan kepastian. Di antaranya status kepemilikan tanah, izin mendirikan bangunan, ketersediaan prasarana, dan keterbangunan paling sedikit dua puluh persen.

    Persyaratan ini bertujuan melindungi pembeli dari pengembang yang menjual terlalu dini. Calon pembeli berhak meminta bukti pemenuhannya.

    Sertifikat yang akan Anda terima

    Bukti kepemilikan unit adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atau sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun, tergantung status tanah. Pengurusannya dilakukan setelah AJB dan pembayaran lunas.

    Mintalah penjelasan tertulis tentang kapan sertifikat selesai dan siapa yang menanggung biayanya.

    Contoh: Bu Citra memesan unit apartemen dengan cicilan 24 bulan. Sebelum tanda tangan PPJB, ia meminta fotokopi izin pembangunan dan bukti status tanah. Draf PPJB juga mencantumkan denda bagi pengembang bila serah terima terlambat. Nama dan angka ini rekaan.

    Pajak yang lazim

    Pajak dalam jual beli apartemen meliputi pajak penghasilan (PPh) yang dibayar penjual atas pengalihan hak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibayar pembeli, dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada penyerahan oleh pengembang, dengan pengecualian atau insentif pada keadaan tertentu yang diatur pemerintah.

    Tarif dan fasilitas dapat berubah, sehingga hitung biaya total bersama notaris atau PPAT sebelum menandatangani. Sepakati secara tertulis siapa menanggung biaya apa.

    Garis Waktu Perkiraan PembelianPesanTanda jadi,cek legalitasPPJBTanda tangan,bayar bertahapSerah terimaCek unit,berita acaraAJBAkta dihadapan PPATSertifikatBalik nama,terima sertifikat
    Perkiraan urutan; waktu tiap tahap bergantung pada proyek.

    Cara melindungi diri sebagai pembeli

    Periksa nama pengembang, riwayat proyek lain, serta izin pemasaran. Minta draf PPJB lebih dahulu dan baca perlahan, terutama klausul denda keterlambatan, pembatalan, dan pengembalian uang.

    Hindari membayar ke rekening pribadi. Pembayaran sebaiknya masuk ke rekening perusahaan pengembang dengan kwitansi resmi yang tercatat.

    Bila ada masalah di tengah jalan

    Jika pembangunan tersendat atau serah terima molor, tegur pengembang tertulis dan minta penjelasan jadwal baru. Upaya lanjutan dapat berupa mediasi, pengaduan konsumen, atau gugatan perdata.

    Untuk pembeli yang memakai KPR, koordinasikan pula dengan bank karena cicilan umumnya tetap berjalan sesuai perjanjian kredit.

    Memahami denda dan pembatalan

    Perhatikan klausul denda keterlambatan bagi kedua pihak. Denda yang hanya membebani pembeli tetapi tidak berlaku bagi pengembang adalah tanda perjanjian yang timpang. Mintalah agar klausul dibuat seimbang.

    Periksa juga syarat pembatalan oleh pembeli, besar pemotongan, dan jangka waktu pengembalian uang, agar tidak terkejut bila rencana berubah.

    Biaya lain di luar harga unit

    Selain harga unit, pembeli lazim menanggung biaya notaris atau PPAT, biaya balik nama sertifikat, biaya provisi dan asuransi bila memakai KPR, serta biaya pengelolaan awal. Mintalah rincian tertulis agar anggaran Anda tidak meleset.

    Sebagian pengembang juga membebankan biaya penyambungan listrik, air, dan dana cadangan pada awal serah terima. Pastikan semuanya tercantum jelas dalam PPJB atau lampirannya.

    Tanda jadi dan uang muka

    Tanda jadi atau uang pemesanan sering diminta sebelum PPJB. Tanyakan apakah uang ini dapat dikembalikan bila pembeli batal atau KPR ditolak bank, dan simpan kwitansinya.

    Jangan memberi uang muka besar sebelum Anda membaca draf PPJB. Janji lisan marketing tidak dapat diandalkan bila isi perjanjian berkata lain.

    Serah terima unit dan cacat tersembunyi

    Saat serah terima, periksa unit bersama perwakilan pengembang: lantai, dinding, plafon, pintu, kran, listrik, dan ventilasi. Catat kekurangan dalam berita acara dan minta jadwal perbaikan tertulis.

    Tanyakan masa pemeliharaan atau garansi bangunan. Cacat yang muncul belakangan, seperti kebocoran, tetap dapat dituntut perbaikannya bila perjanjian memuat garansi.

    Dokumen yang Layak Diminta PembeliIzin pembangunan dan bukti status tanahBukti keterbangunan gedungDraf PPJB lengkap dengan lampiranBrosur dan spesifikasi unit tertulisKwitansi resmi tiap pembayaranJadwal serah terima dan sertifikat
    Daftar periksa sebelum menandatangani PPJB.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap brosur dan janji sales otomatis mengikat. Yang mengikat adalah isi PPJB.
    • Membayar penuh ke rekening yang tidak jelas atau tanpa kwitansi.
    • Mengira pajak sudah termasuk harga padahal belum dirinci dalam perjanjian.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Tarif pajak dan syarat teknis dapat berubah; mintalah notaris, PPAT, atau advokat memeriksa dokumen sebelum Anda membayar.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 20/2011 Pasal 42
    • UU 20/2011 Pasal 43
    • UU 1/2022 (BPHTB)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp