Nazhir Wakaf: Syarat, Tugas, dan Pengawasan oleh Badan Wakaf Indonesia
Isi artikel
Apa itu nazhir dan siapa yang terkena
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Wakif hanya menyerahkan harta, sedangkan nazhir yang menjalankan pengelolaan sehari-hari: mengurus administrasi, menjaga agar harta tidak hilang atau beralih, mengembangkan manfaat ekonominya, dan menyalurkan hasilnya.
Yang berkepentingan terhadap aturan nazhir antara lain wakif yang hendak memilih pengelola, takmir masjid dan pengurus yayasan yang diangkat menjadi nazhir, ahli waris wakif yang ingin memastikan wakaf berjalan benar, dan warga yang memanfaatkan wakaf. Gambaran wakaf tanah secara umum ada pada wakaf tanah, syarat, dan pendaftaran, sedangkan contoh sengketa nazhir dapat dilihat pada studi kasus tanah wakaf, sengketa nazhir dan ahli waris.
Siapa yang boleh menjadi nazhir
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir dapat berupa tiga bentuk (Pasal 9): perseorangan, organisasi, atau badan hukum.
Nazhir perseorangan hanya dapat ditetapkan bila memenuhi syarat dalam Pasal 10: warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Nazhir organisasi hanya dapat ditetapkan bila pengurus organisasi memenuhi persyaratan nazhir perseorangan dan organisasinya bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Nazhir badan hukum hanya dapat ditetapkan bila pengurusnya memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, badan hukumnya dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, dan badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Contohnya yayasan dan perkumpulan berbadan hukum.
Perlu dicatat bahwa kewajiban beragama Islam melekat pada pengurus atau nazhir sebagai pengelola, bukan berarti penerima manfaat wakaf harus Muslim; peruntukan manfaat ditentukan dalam ikrar dan hukum syariah.
| Jenis nazhir | Contoh | Hal yang perlu dicek |
|---|---|---|
| Perseorangan | Tokoh masyarakat, takmir | Syarat Pasal 10 dan pengesahan |
| Organisasi | Ormas keagamaan, panitia masjid | Pengurus memenuhi syarat dan bidang kegiatan |
| Badan hukum | Yayasan, perkumpulan berbadan hukum | Akta pendirian dan pengesahan, bidang kegiatan |
Tugas, hak, dan larangan nazhir
Pasal 11 menyebut tugas nazhir meliputi melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkannya sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya; mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalam mengelola, nazhir harus menjaga agar harta tidak keluar dari status wakaf. Pasal 40 UU Wakaf melarang harta benda wakaf dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dengan cara lain. Larangan ini juga mengikat nazhir. Nazhir yang menjual tanah wakaf atau menjaminkannya ke bank melanggar hukum, dan perbuatannya dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Besar ancaman pidana ada pada UU Wakaf dan UU Penyesuaian Pidana; periksa teks resmi terbaru.
Nazhir juga punya hak. Pasal 12 menyatakan nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dengan besaran tidak melebihi sepuluh persen. Imbalan bukan dari pokok harta wakaf, dan bukan berarti nazhir pemilik hasil. Dalam praktik, imbalan yang wajar dan transparan mencegah kecurigaan.
Pembinaan, pendaftaran, dan pengawasan
Pasal 13 menyatakan nazhir dalam melaksanakan tugasnya mendapat pembinaan dari Menteri dan BWI. Pasal 14 mewajibkan nazhir terdaftar pada Menteri dan BWI; ketentuan lebih lanjut diatur peraturan pemerintah, yaitu PP 42/2006 sebagaimana diubah dengan PP 25/2018. Dalam praktik, pendaftaran dimulai dari kantor urusan agama (KUA) tempat harta berada, kemudian diteruskan secara berjenjang. Alurnya berubah dari waktu ke waktu, jadi tanyakan ke KUA atau perwakilan BWI setempat.
BWI sendiri adalah lembaga independen yang dibentuk untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional (Pasal 47). Tugas BWI antara lain membina nazhir, mengelola harta wakaf berskala nasional dan internasional, memberi persetujuan dan saran atas perubahan peruntukan dan status harta wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir, serta memberikan saran kepada pemerintah (Pasal 49). Pemberhentian nazhir tidak boleh dilakukan sembarang pihak; wewenangnya ada pada BWI sesuai peraturan.
Langkah praktis
Bagi wakif atau calon nazhir:
- Putuskan siapa nazhirnya sebelum ikrar wakaf. Nama nazhir dicantumkan dalam akta ikrar wakaf.
- Cek syarat. Pastikan calon perseorangan memenuhi syarat atau pengurus organisasi dan badan hukum memenuhi syarat serupa.
- Siapkan dokumen. Identitas, surat pernyataan, akta pendirian dan pengesahan untuk badan hukum, serta susunan pengurus.
- Daftarkan ke KUA dan BWI. Tanyakan persyaratan terbaru dan simpan tanda terimanya.
- Susun rencana pengelolaan. Tulis tujuan, rencana pemeliharaan, dan sumber pembiayaan.
- Buat pembukuan sederhana. Catat pemasukan dan pengeluaran, pisahkan dari keuangan pribadi.
- Laporkan berkala kepada BWI sebagaimana diwajibkan.
Bagi warga atau ahli waris yang mencurigai penyimpangan:
- Kumpulkan bukti: akta ikrar wakaf, sertipikat atau bukti pendaftaran, foto penggunaan lahan, catatan keuangan yang bisa diakses.
- Bicarakan secara musyawarah dengan nazhir dan pengurus.
- Ajukan pengaduan tertulis ke KUA, kementerian agama setempat, atau BWI.
- Konsultasikan opsi hukum, termasuk permohonan pergantian nazhir, bila musyawarah buntu.
Tidak ada tarif tunggal untuk pendaftaran nazhir yang dapat dijanjikan di artikel ini. Tanyakan ke instansi yang bersangkutan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Pokok aturan nazhir dalam UU 41/2004 relatif stabil sejak diundangkan. Perubahan penting lebih banyak terjadi pada tingkat peraturan pelaksana dan tata kerja, termasuk PP 25/2018 yang mengubah PP 42/2006, serta perkembangan pendaftaran tanah wakaf melalui kantor pertanahan. Pendaftaran tanah wakaf diatur antara lain dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2017; periksa apakah sudah ada penggantinya. Bacalah panduan sertipikasi pada sertipikat wakaf dan AIW tanah masjid yang belum terdaftar.
Karena itu, rujukan lama sebelum 2018 mengenai alur pendaftaran nazhir bisa usang. Periksa pedoman BWI terbaru.
Bila nazhir bermasalah: meninggal, lalai, atau berselisih
Beberapa keadaan yang sering muncul dalam praktik dan cara menyikapinya secara umum:
Nazhir meninggal. Jabatan nazhir bukan warisan. Ahli waris nazhir tidak otomatis menjadi nazhir. Pengurus, wakif atau keluarganya, dan masyarakat dapat mengusulkan pengganti kepada KUA dan BWI sesuai prosedur. Untuk nazhir organisasi atau badan hukum, pergantian pengurus dicatat dan dilaporkan agar data nazhir tetap mutakhir.
Nazhir lalai atau tidak aktif. Tanah yang terbengkalai, tidak ada laporan, atau tidak dipelihara dapat menjadi dasar pengaduan kepada BWI. Pengaduan sebaiknya disertai foto kondisi, bukti pengelolaan yang tidak dilakukan, dan upaya musyawarah yang sudah ditempuh. BWI berwenang memberhentikan dan mengganti nazhir menurut Pasal 49.
Nazhir berselisih dengan wakif atau ahli warisnya. Sengketa semacam ini sering muncul bila ikrar wakaf tidak jelas atau tidak tertulis. Karena itu akta ikrar wakaf yang lengkap sangat penting: mencantumkan nama nazhir, peruntukan, dan batasannya. Penyelesaian dapat dimulai dengan mediasi di tingkat KUA atau lembaga adat setempat, lalu ke pengadilan agama bila perlu, karena sengketa wakaf termasuk kewenangan pengadilan agama bagi perkara yang tunduk pada hukum Islam. Periksa teks resmi tentang kewenangan pengadilan sebelum mengajukan gugatan.
Pengurus yayasan berubah. Bila nazhir berbentuk yayasan, perubahan susunan pengurus harus mengikuti anggaran dasar dan peraturan yayasan. Dokumen yang berubah perlu diberitahukan kepada KUA dan BWI agar daftar nazhir sesuai kenyataan.
Transparansi dan akuntabilitas nazhir
Nazhir mengelola amanah publik, jadi standar keterbukaan perlu lebih tinggi daripada pengelolaan urusan pribadi. Praktik yang dianjurkan: memiliki rekening khusus wakaf yang terpisah dari rekening pribadi; mencatat setiap pemasukan seperti sewa, bagi hasil, atau sumbangan; menyimpan bukti pengeluaran pemeliharaan dan penyaluran; menyusun laporan tahunan singkat; dan mengumumkannya kepada jamaah atau penerima manfaat.
Bagi nazhir yang mengelola aset produktif, misalnya kebun, ruko, atau kos-kosan wakaf, perjanjian sewa atau kerja sama harus tertulis dan tidak boleh menimbulkan pengalihan hak. Sewa jangka panjang yang secara praktis menghilangkan kendali nazhir dapat dipersoalkan sebagai pengalihan. Karena itu konsultasikan dahulu dengan BWI atau penasihat hukum sebelum menandatangani perjanjian kerja sama berdurasi panjang atas harta wakaf.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menjadikan nazhir tanpa mendaftar | Pengawasan lemah, rawan sengketa | Daftarkan nazhir |
| Mencampur uang wakaf dengan uang pribadi | Dugaan penyalahgunaan | Pisahkan rekening dan pembukuan |
| Menyewakan atau menjual aset tanpa izin | Pelanggaran larangan Pasal 40 | Ikuti prosedur resmi |
| Mengangkat nazhir yang tidak memenuhi syarat | Penetapan dapat digugat | Cek syarat Pasal 10 |
| Tidak membuat laporan | Teguran dan pemberhentian | Buat laporan berkala |
| Ahli waris nazhir menganggap jabatan otomatis turun | Konflik pengelolaan | Tetapkan penggantinya secara resmi |
Contoh: Panitia sebuah masjid menerima wakaf sebidang tanah dari warga. Setelah wakif wafat, sebagian keluarga menganggap tanah itu masih milik mereka dan menuntut pengurus menunjukkan siapa nazhirnya. Karena nazhir sudah tercantum dalam akta ikrar wakaf dan terdaftar, pengurus dapat menunjukkan dokumen tersebut. Ketika salah satu pengurus hendak menyewakan sebagian lahan untuk usaha pribadi, pengurus lain mengingatkan larangan mengalihkan harta wakaf dan menyarankan agar rencana itu dibawa ke KUA dan BWI. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menggantikan nazhir sendiri atau mengangkat nazhir baru hanya lewat rapat internal. Pemberhentian dan penggantian nazhir mengikuti ketentuan yang melibatkan BWI. Tindakan sepihak dapat dipersoalkan dan menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Buat buku kas dan buku inventaris sederhana sejak hari pertama, lalu umumkan ringkasannya kepada jamaah atau pemangku kepentingan secara berkala. Transparansi adalah pencegah sengketa yang paling murah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah nazhir harus laki-laki? Syarat dalam Pasal 10 tidak membatasi jenis kelamin; syaratnya mencakup kewarganegaraan, agama, kedewasaan, amanah, kemampuan, dan kecakapan hukum.
Apakah nazhir boleh mengambil hasil wakaf untuk dirinya? Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih dengan batas tidak melebihi sepuluh persen. Di luar itu, hasil wakaf wajib disalurkan sesuai peruntukan.
Siapa yang berhak mengganti nazhir yang lalai? Pasal 49 menyebut BWI memberhentikan dan mengganti nazhir. Pengaduan dapat disampaikan lewat KUA atau perwakilan BWI.
Bagaimana jika nazhir perseorangan meninggal? Harta wakaf tidak menjadi harta waris nazhir. Pengurus atau BWI perlu menetapkan nazhir pengganti sesuai prosedur. Hak ahli waris wakif dibahas pada hak ahli waris atas tanah wakaf yang dahulu dihibahkan orang tua.
Ringkasan
- Nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum, dengan syarat yang diatur UU 41/2004.
- Tugas nazhir meliputi administrasi, pengelolaan, perlindungan, dan pelaporan kepada BWI.
- Nazhir boleh menerima imbalan dari hasil bersih, tidak lebih dari sepuluh persen.
- Nazhir wajib terdaftar dan dibina oleh Menteri dan BWI.
- BWI dapat memberhentikan dan mengganti nazhir.
- Hindari mencampur keuangan, menjual atau menjaminkan harta wakaf, dan mengangkat nazhir tanpa dasar.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Badan Wakaf Indonesia — www.bwi.go.id
- Peraturan.go.id (UU 41/2004) — peraturan.go.id/files/uu41-2004.pdf
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- PP No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Baca juga
- Wakaf Tanah: Syarat, Akta Ikrar, dan Pendaftarannya
- Wakaf Uang dan Wakaf Benda Bergerak: Aturan Dasar, LKS-PWU, dan Langkah Berwakaf
- Mengubah Peruntukan atau Menukar Harta Wakaf: Izin Menteri Agama dan Persetujuan BWI
- Sertipikat Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf: Mengurus Tanah Masjid yang Belum Terdaftar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.