Pertanahan & Properti

Mengubah Peruntukan atau Menukar Harta Wakaf: Izin Menteri Agama dan Persetujuan BWI

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenukar atau mengubah peruntukan harta wakaf1Nilai alasan:kepentingan umum atautidak dapat dipakaisesuai ikrar2Siapkan hartapengganti yangmanfaatnya setara3Ajukan permohonanmelalui jenjang resmi4Peroleh persetujuanBWI dan izin tertulisMenteri5Daftarkan perubahanpada kantor pertanahan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu penukaran dan perubahan peruntukan wakaf

    Penukaran (sering disebut tukar guling atau tukar ganti) berarti harta wakaf diganti dengan harta lain sehingga yang berstatus wakaf kemudian adalah harta pengganti. Perubahan peruntukan berarti harta wakaf tetap ada, tetapi dipakai untuk tujuan berbeda dari yang dinyatakan dalam ikrar wakaf, misalnya tanah yang semula untuk makam dialihkan menjadi lahan sekolah.

    Kedua hal ini menyentuh nazhir, pengurus masjid atau lembaga, wakif dan ahli warisnya, pemerintah daerah yang membutuhkan tanah untuk pembangunan, serta warga sekitar. Konsep dasar wakaf dibahas pada wakaf tanah, syarat, dan pendaftaran dan perbandingannya dengan hibah ada pada hibah atau wakaf tanah untuk masjid dan sekolah yang aman.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dasarnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menurut teks UU 41/2004:

    • Larangan umum (Pasal 40). Harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
    • Pengecualian penukaran (Pasal 41). Larangan itu dikecualikan apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
    • Harta pengganti. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta semula.
    • Pendaftaran ulang. Pasal 36 menyatakan bahwa jika harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, nazhir melalui PPAIW mendaftarkannya kembali kepada instansi yang berwenang dan BWI.
    • Peran BWI. Pasal 49 menyebut BWI memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.

    Dengan kata lain, pintu penukaran hanya terbuka untuk keadaan tertentu, dan tidak ada ruang bagi nazhir atau pengurus untuk memutuskan sendiri. Persetujuan berlapis diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan harta wakaf.

    PP No. 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah PP No. 25 Tahun 2018 menguraikan tata cara permohonan, penilaian, dan pihak-pihak yang terlibat. Detailnya perlu dibaca pada teks resmi atau pedoman BWI, karena alur, formulir, dan persyaratan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

    Mihrab putih dengan ukiran di dalam masjid
    Foto oleh Alim di Unsplash

    Kapan penukaran ditolak

    Beberapa keadaan lazim menyebabkan permohonan ditolak atau tidak disetujui:

    • Alasannya bukan kepentingan umum. Misalnya nazhir ingin menjual tanah wakaf karena butuh uang pembangunan masjid lain.
    • Harta pengganti tidak setara. Lokasi lebih terpencil, luas lebih kecil, atau manfaat ekonominya lebih rendah.
    • Harta pengganti bermasalah. Misalnya sedang dalam sengketa atau dijaminkan.
    • Tidak sesuai tata ruang. Peruntukan yang diminta bertentangan dengan rencana umum tata ruang.
    • Prosedur tidak dipenuhi. Persetujuan BWI atau izin Menteri belum ada.
    • Bertentangan dengan syariah.

    Perlu diingat, pendapat pribadi bahwa tanah itu "sudah tidak berguna" tidak cukup. Yang dinilai adalah keadaan objektif dan dasar hukum yang disebutkan undang-undang.

    Langkah praktis bagi nazhir

    1. Kumpulkan dokumen dasar. Sertipikat wakaf atau bukti pendaftaran, akta ikrar wakaf, surat pengesahan nazhir, dan peta bidang.
    2. Kumpulkan dokumen alasan. Surat dari pemerintah mengenai proyek kepentingan umum, bukti kesesuaian tata ruang, atau bukti kerusakan yang membuat harta tidak dapat dipakai.
    3. Cari harta pengganti. Pastikan harta pengganti bersertipikat atau memiliki bukti sah, tidak bersengketa, dan manfaat serta nilai tukarnya setara atau lebih baik. Penilaian oleh penilai independen sangat dianjurkan.
    4. Musyawarah. Diskusikan dengan pengurus, wakif atau keluarganya, dan masyarakat pengguna agar tidak ada penolakan di kemudian hari. Catat dalam berita acara.
    5. Ajukan permohonan. Permohonan umumnya diajukan melalui jenjang resmi mulai dari KUA atau instansi agama setempat hingga BWI dan Menteri. Tanyakan alur terkini.
    6. Menunggu persetujuan BWI dan izin tertulis Menteri. Jangan memulai pembongkaran, pembangunan, atau serah terima tanah sebelum izin terbit.
    7. Lakukan peralihan harta pengganti. Setelah izin, tanah pengganti dialihkan kepada nazhir untuk selanjutnya diwakafkan.
    8. Daftarkan ke kantor pertanahan. Pendaftaran tanah pengganti pada umumnya memerlukan antara lain sertipikat tanah pengganti, akta peralihan hak kepada nazhir, dan surat persetujuan tukar ganti dari Menteri Agama. Syarat dan tata cara rincinya, termasuk akibat pelepasan tanah wakaf lama, diatur dalam peraturan pertanahan; tanyakan ke kantor pertanahan dan periksa teks resminya.
    9. Umumkan hasilnya. Beri tahu masyarakat dan perbarui catatan wakaf.

    Biaya penilaian, peralihan hak, dan pendaftaran mengikuti ketentuan masing-masing instansi. Tidak ada angka tunggal yang dapat dijanjikan di sini.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan pokok penukaran dalam UU 41/2004 stabil. Perubahan terjadi pada lapisan pelaksana: PP 25/2018 mengubah PP 42/2006, dan pendaftaran tanah wakaf diatur antara lain dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2017 (periksa apakah sudah ada penggantinya). Pada saat yang sama, pembangunan infrastruktur membuat penukaran tanah wakaf lebih sering muncul. Karena rujukan lama, misalnya yang menyebut kantor wilayah tertentu sebagai tempat pengajuan, bisa berubah akibat reorganisasi kementerian, tanyakan alur terbaru kepada BWI.

    Jika proyek yang memerlukan tanah wakaf adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pihak pelaksana proyek juga terikat aturan pengadaan tanah. Karena detailnya kompleks, konsultasikan dengan penasihat hukum.

    Perbedaan menukar, mengubah peruntukan, dan menyewakan

    Tiga istilah ini sering tertukar. Menukar mengganti harta wakaf dengan harta lain; syaratnya paling ketat karena menyangkut status wakaf itu sendiri. Mengubah peruntukan mengubah tujuan pemanfaatan; undang-undang menyebut perubahan peruntukan sebagai hal yang memerlukan persetujuan dan izin dari pihak berwenang, sehingga tidak boleh diputuskan pengurus sendiri. Menyewakan atau memanfaatkan secara produktif tidak mengubah status wakaf selama tidak mengalihkan hak dan hasilnya dipakai sesuai peruntukan.

    Karena batasnya tipis, pengurus perlu hati-hati. Menyewakan sebagian halaman masjid untuk kegiatan usaha yang hasilnya untuk operasional masjid umumnya termasuk pemanfaatan produktif, sedangkan "menyewakan" tanah untuk puluhan tahun dengan pembayaran di muka sekaligus bisa berubah menjadi pengalihan terselubung. Saat ragu, tanyakan ke BWI atau KUA sebelum menandatangani apa pun.

    Peran pemerintah daerah dan pengadaan tanah

    Dalam proyek kepentingan umum, seperti jalan atau saluran irigasi, tanah wakaf kadang menjadi objek pengadaan tanah. Pelaksana proyek wajib mengikuti ketentuan pengadaan tanah dan syarat khusus tanah wakaf, termasuk penyediaan pengganti yang layak. Warga atau nazhir yang diminta menyerahkan tanah wakaf sebaiknya meminta surat resmi tertulis tentang proyek, dasar hukum, dan penawaran pengganti. Jangan menandatangani pelepasan hak hanya atas dasar pembicaraan lisan.

    Nazhir perlu menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah, tetapi juga harus konsisten pada kewajiban hukum. Dokumentasikan setiap pertemuan, simpan salinan surat, dan libatkan BWI sejak awal agar proses berjalan sesuai ketentuan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menjual tanah wakaf lalu "membeli ganti" tanpa izinPenjualan dapat dibatalkan, nazhir bertanggung jawabAjukan izin sebelum bertindak
    Menukar dengan tanah lebih murahPermohonan ditolak, kerugian wakafGunakan penilai independen
    Tidak melibatkan masyarakatPenolakan dan sengketaMusyawarah dan berita acara
    Memulai pembangunan sebelum izin terbitPelanggaran dan pembongkaranTunggu izin tertulis
    Tidak mendaftarkan tanah penggantiStatus wakaf tidak jelasDaftarkan ke kantor pertanahan
    Mengira ahli waris wakif berwenang menyetujuiPersetujuan tidak sahIkuti prosedur BWI dan Menteri

    Contoh: Sebuah tanah wakaf untuk lapangan madrasah terkena rencana pelebaran jalan yang tercantum dalam tata ruang daerah. Nazhir mengumpulkan surat dari pemerintah daerah dan bukti kesesuaian tata ruang, lalu mencari tanah pengganti yang lebih luas di dekat madrasah dan menilai nilainya bersama penilai independen. Setelah musyawarah dan berita acara, nazhir mengajukan permohonan hingga memperoleh persetujuan BWI dan izin tertulis Menteri, baru kemudian tanah dilepaskan dan tanah pengganti didaftarkan sebagai wakaf. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi, bukan jaminan hasil.

    Peringatan

    Menjual, menjaminkan, atau mengalihkan harta wakaf tanpa izin merupakan pelanggaran undang-undang dan berpotensi pidana bagi pelakunya. Besar ancamannya sebaiknya dibaca dari teks resmi UU Wakaf dan peraturan penyesuaian pidana terbaru. Jangan menandatangani akta jual beli tanah wakaf atas dorongan siapa pun.

    Tips

    Sebelum mengajukan permohonan, hubungi perwakilan BWI setempat untuk memastikan daftar dokumen terbaru. Permohonan yang lengkap sejak awal menghemat waktu berbulan-bulan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah tanah wakaf yang sudah tidak terpakai boleh dijual? Tidak boleh dijual berdasarkan larangan Pasal 40. Penukaran hanya mungkin dalam pengecualian Pasal 41 dengan izin dan persetujuan yang disebutkan.

    Siapa yang memberi izin penukaran? Izin tertulis diberikan oleh Menteri atas persetujuan BWI, menurut Pasal 41.

    Apakah ahli waris wakif dapat meminta tanah wakaf kembali? Wakaf yang telah sah tidak kembali menjadi harta wakif. Sengketa ahli waris dibahas pada hak ahli waris atas tanah wakaf yang dahulu dihibahkan orang tua.

    Bagaimana jika nazhir sudah terlanjur menjual? Segera kumpulkan bukti dan laporkan kepada BWI, KUA, atau penegak hukum. Jual beli yang melanggar larangan dapat dipersoalkan, dan pihak pembeli pun berisiko. Konsultasikan langkah hukum dengan penasihat hukum.

    Ringkasan

    • Harta wakaf dilarang dijual, dijaminkan, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan (Pasal 40 UU 41/2004).
    • Penukaran hanya dikecualikan untuk kepentingan umum sesuai tata ruang dan tidak bertentangan dengan syariah (Pasal 41).
    • Penukaran memerlukan izin tertulis Menteri atas persetujuan BWI; harta pengganti harus setara manfaat dan nilai.
    • Perubahan harus didaftarkan kembali, termasuk di kantor pertanahan.
    • Jangan bertindak sebelum izin terbit.
    • Periksa PP 42/2006 jo. PP 25/2018 dan pedoman BWI untuk prosedur terkini.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp