Sertipikat Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf: Mengurus Tanah Masjid yang Belum Terdaftar
Isi artikel
Apa itu AIW, PPAIW, dan sertipikat wakaf
Ada tiga istilah yang perlu dipahami. Akta Ikrar Wakaf (AIW) adalah akta resmi yang mencatat pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat yang berwenang membuat AIW; untuk tanah, ketentuan pelaksana menunjuk kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan, ditambah pejabat lain yang ditetapkan menteri. Sertipikat tanah wakaf adalah surat tanda bukti hak yang diterbitkan kantor pertanahan atas tanah yang telah berstatus wakaf, dengan nazhir sebagai pihak yang dicatat.
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakif mengikrarkan wakaf kepada nazhir di hadapan PPAIW dengan dua orang saksi, secara lisan dan/atau tulisan, lalu dituangkan dalam akta ikrar wakaf (Pasal 17). PPAIW mendaftarkan harta wakaf atas nama nazhir ke instansi berwenang paling lambat tujuh hari kerja sejak akta ditandatangani (Pasal 32). Pada praktik lapangan, tahap ini sering terlewat sehingga tanah wakaf tetap tercatat atas nama pemilik lama.
Persoalan ini dihadapi oleh pengurus masjid dan musala, yayasan pendidikan, keluarga wakif, dan masyarakat. Gambaran umum ada pada wakaf tanah, syarat, dan pendaftaran.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Tata cara teknis pendaftaran tanah wakaf diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Selain peraturan menteri tersebut, pemberitaan hukum menyebut adanya surat edaran kementerian pertanahan (disebut bernomor 1/SE/III/2018) yang memungkinkan permohonan untuk tanah wakaf yang statusnya belum jelas dengan menunjuk nazhir sementara. Nomor, isi, dan berlakunya belum kami pastikan; tanyakan kepada kantor pertanahan dan periksa teks resminya.
Pokok pikirannya begini:
- Wakaf yang sah memerlukan ikrar, harta yang dimiliki wakif secara sah, dan nazhir.
- Ikrar lisan pada masa lampau tidak otomatis hilang. Ketentuan peralihan dan praktik pertanahan mengenal akta pengganti AIW (APAIW) untuk wakaf yang telah ada tetapi belum beraktakan. Pembuatannya biasanya didasarkan pada keterangan saksi dan data pendukung, dan prosedurnya mengikuti peraturan pelaksana.
- Setelah AIW atau APAIW ada, tanah didaftarkan di kantor pertanahan atas nama nazhir.
- Tanah yang sebelumnya bersertipikat hak milik berubah menjadi tanah wakaf; kantor pertanahan menerbitkan sertipikat tanah wakaf atas nama nazhir dan mencatat hak lama hapus berdasarkan AIW.
Tiga kondisi tanah dan dokumen yang diperlukan
Permen ATR/BPN 2/2017 pada pokoknya membedakan tiga kondisi (periksa teks resminya):
- Tanah yang sudah punya hak atas tanah (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai). Tanah didaftarkan atas nama nazhir, dan kantor pertanahan menerbitkan sertipikat tanah wakaf.
- Tanah negara yang belum pernah dilekati hak. Nazhir mengajukan permohonan penegasan tanah negara sebagai tanah wakaf, dilengkapi bukti perolehan, peta bidang, dan surat pernyataan atau keterangan dari kepala desa atau tokoh masyarakat.
- Tanah pengganti (tukar ganti). Hanya untuk kepentingan umum menurut tata ruang; lihat mengubah peruntukan atau menukar harta wakaf.
Dokumen umum yang lazim diminta meliputi surat permohonan, surat ukur, sertipikat hak milik atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan nazhir dari instansi urusan agama tingkat kecamatan, dan surat pernyataan nazhir bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan. Daftar ini bisa berubah; mintalah daftar terbaru dari kantor pertanahan.
Langkah praktis untuk tanah yang baru berupa ikrar lisan
- Kumpulkan informasi. Tanyakan kepada tokoh masyarakat, mantan pengurus, dan keluarga wakif: siapa yang mewakafkan, kapan, berapa luas, batas-batasnya, dan siapa saksinya. Catat dalam daftar tertulis.
- Periksa status tanah. Datangi kantor pertanahan untuk mengetahui apakah tanah masih atas nama wakif, sudah beralih, atau belum terdaftar sama sekali. Periksa juga tunggakan pajak bumi dan bangunan. Ingat bahwa PBB bukan bukti kepemilikan.
- Tetapkan nazhir. Pengurus masjid atau yayasan harus dikukuhkan sebagai nazhir. Lihat nazhir wakaf: syarat, tugas, dan pengawasan.
- Temui keluarga wakif. Ajak ahli waris wakif membicarakan dan, bila setuju, ikut menandatangani pernyataan atau menghadiri pembuatan akta. Persetujuan mereka memperkecil risiko sengketa.
- Hubungi KUA. Ajukan pembuatan AIW (bila wakif masih hidup) atau akta pengganti (bila wakif sudah wafat atau ikrar lampau). Siapkan saksi yang mengetahui peristiwa wakaf.
- Lengkapi dokumen sesuai daftar kantor pertanahan, termasuk pengukuran bidang tanah.
- Ajukan permohonan sertipikat ke kantor pertanahan dan simpan tanda terima.
- Pantau proses. Tanyakan perkembangan secara berkala dan siapkan klarifikasi bila ada pertanyaan tentang batas atau pihak yang berbatasan.
- Simpan sertipikat dengan aman, buat salinan digital, dan laporkan ke BWI sebagai bagian dari pelaporan nazhir.
Biaya yang ada, seperti biaya pengukuran, ditentukan oleh peraturan dan dapat berbeda untuk tanah wakaf. Tanyakan langsung ke kantor pertanahan dan jangan membayar kepada pihak yang menjanjikan sertipikat "cepat" di luar loket resmi.
Masalah yang sering muncul
Wakif sudah meninggal dan ahli waris menolak. Wakaf yang telah sah tidak dapat ditarik kembali. Bila bukti ikrar dan saksi kuat, pengurus dapat meneruskan pembuatan akta pengganti, kadang dengan bantuan mediasi. Bila tidak ada kesepakatan, sengketa dapat dibawa ke pengadilan. Bacaan terkait: hak ahli waris atas tanah wakaf yang dahulu dihibahkan orang tua.
Tanah masih atas nama orang yang sudah wafat. Mungkin perlu terlebih dahulu pengurusan waris atau pernyataan ahli waris agar balik nama dapat dilakukan. Lihat balik nama tanah warisan.
Data batas tidak jelas. Pengukuran oleh kantor pertanahan dengan menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan dapat mencegah sengketa batas.
Nazhir tidak ada. Surat edaran yang disebut di atas disebut memungkinkan penunjukan nazhir sementara. Tanyakan penerapannya di kantor pertanahan setempat.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU Wakaf sejak 2004 mensyaratkan akta ikrar dan pendaftaran. Sebelum itu, wakaf banyak dilakukan lisan dan hanya diatur berdasarkan kebiasaan serta peraturan sebelumnya. Peraturan pendaftaran tanah wakaf diperbarui dengan Permen ATR/BPN 2/2017, dan PP 42/2006 diubah dengan PP 25/2018. Program sertipikasi tanah wakaf bersama kementerian agama dan BWI mendorong percepatan, sehingga pengurus yang belum mengurus sebaiknya memanfaatkan peluang itu.
Karena rujukan lama bisa usang, selalu minta persyaratan terbaru dari kantor pertanahan dan KUA.
Bagaimana membuktikan wakaf lama
Pembuktian wakaf yang sudah berusia puluhan tahun bertumpu pada rangkaian petunjuk. Keterangan saksi yang hadir saat ikrar sangat penting, tetapi saksi sering telah lanjut usia atau meninggal. Karena itu, kumpulkan bukti lain: surat hibah atau catatan desa, foto peresmian bangunan, prasasti atau papan nama, catatan pembangunan, daftar sumbangan, dan bukti bahwa tanah dipakai terus-menerus untuk tujuan ibadah atau pendidikan oleh masyarakat tanpa dipersoalkan.
Dalam sengketa, hakim dapat menimbang kenyataan penguasaan dan pemanfaatan yang lama sebagai petunjuk bahwa wakaf memang terjadi. Namun petunjuk saja tidak sekuat akta. Itulah alasan mendesak untuk segera menerbitkan akta pengganti dan sertipikat, selagi saksi masih ada. Semakin lama ditunda, semakin sulit pembuktian dan semakin besar peluang tanah dianggap warisan oleh generasi berikutnya.
Peran pemerintah desa dan tokoh masyarakat
Kepala desa atau lurah biasanya menjadi pintu pertama untuk keterangan tentang riwayat tanah. Surat keterangan dari desa membantu menjelaskan penguasaan fisik, batas, dan siapa yang dikenal sebagai wakif. Meski demikian, surat desa tidak menggantikan akta ikrar wakaf; fungsinya sebagai pendukung. Pastikan isi surat sesuai fakta dan ditandatangani pejabat yang berwenang, karena keterangan palsu dapat berakibat hukum.
Tokoh masyarakat dan ulama setempat sering menjadi saksi kunci. Ajak mereka menyampaikan kesaksian secara tertulis dan, bila diminta, secara lisan di hadapan PPAIW. Rekam identitas lengkap mereka agar dapat dihubungi bila kantor pertanahan memerlukan klarifikasi.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengandalkan ingatan tanpa saksi | Ikrar sulit dibuktikan | Catat kesaksian secara tertulis |
| Tidak melibatkan keluarga wakif | Gugatan di kemudian hari | Libatkan sejak awal |
| Mendaftar atas nama pengurus pribadi | Tanah rawan dianggap milik pribadi | Daftarkan atas nama nazhir |
| Membiarkan tanah atas nama orang lama | Sulit dibalik nama | Urus status tanah dulu |
| Memakai perantara tidak resmi | Penipuan dan biaya liar | Urus lewat loket resmi |
| Tidak melaporkan ke BWI | Pengawasan tidak berjalan | Laporkan sebagai nazhir |
Contoh: Pengurus musala di sebuah dusun mengetahui bahwa tanah musala dahulu diwakafkan almarhum seorang warga hanya dengan ucapan di depan tokoh kampung. Pengurus mengumpulkan keterangan tiga saksi tua, memeriksa data pertanahan, dan menemui anak-anak almarhum. Mereka menyatakan setuju. Dengan bantuan KUA dibuatlah akta pengganti, nazhir dikukuhkan, dan tanah diukur lalu diajukan ke kantor pertanahan hingga terbit sertipikat atas nama nazhir. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi, bukan jaminan hasil.
Jangan membayar uang kepada perantara yang menjanjikan sertipikat wakaf terbit dalam hitungan hari tanpa proses. Hal itu sering menjadi modus penipuan. Urus langsung ke KUA dan kantor pertanahan, minta tanda terima, dan jangan menyerahkan dokumen asli tanpa bukti penerimaan.
Sebelum memulai, buat folder berisi foto lokasi, sketsa batas, nama saksi, dan kronologi singkat wakaf. Folder ini mempercepat proses dan menjadi bukti bila ada keberatan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah wakaf lisan sah? UU Wakaf menyebut ikrar dapat dilakukan secara lisan dan/atau tulisan di hadapan PPAIW dan saksi, lalu dituangkan dalam akta. Wakaf lisan zaman dahulu perlu dikukuhkan melalui akta dan pendaftaran agar kuat sebagai bukti.
Siapa PPAIW untuk tanah? Umumnya kepala KUA kecamatan tempat tanah berada, serta pejabat lain yang ditetapkan peraturan. Tanyakan KUA setempat.
Apakah ahli waris wakif harus setuju? Persetujuan mereka bukan syarat sahnya wakaf yang telah diikrarkan, tetapi sangat membantu menghindari sengketa dan mempercepat proses.
Apakah sertipikat wakaf bisa dijadikan jaminan bank? Tidak. Pasal 40 UU Wakaf melarang harta wakaf dijadikan jaminan. Lihat juga hak tanggungan dan hipotek tanah untuk perbedaannya dengan tanah biasa.
Ringkasan
- Wakaf sah dengan ikrar di hadapan PPAIW dan dua saksi, dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
- Wakaf lisan lama dikukuhkan melalui akta pengganti dan didaftarkan di kantor pertanahan atas nama nazhir.
- Pendaftaran mengikuti Permen ATR/BPN 2/2017; minta daftar dokumen terbaru.
- Libatkan keluarga wakif, saksi, dan KUA sejak awal.
- Sertipikat wakaf tidak boleh dijaminkan atau dijual.
- Hindari perantara tidak resmi dan simpan semua tanda terima.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Badan Wakaf Indonesia — www.bwi.go.id
- Kementerian ATR/BPN — www.atrbpn.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- PP No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Baca juga
- Wakaf Tanah: Syarat, Akta Ikrar, dan Pendaftarannya
- Nazhir Wakaf: Syarat, Tugas, dan Pengawasan oleh Badan Wakaf Indonesia
- Mengubah Peruntukan atau Menukar Harta Wakaf: Izin Menteri Agama dan Persetujuan BWI
- Balik Nama Tanah Warisan di Kantor Pertanahan: Dokumen, Langkah, dan Biaya Umum
- Hibah atau Wakaf Tanah untuk Masjid dan Sekolah: Mana yang Lebih Aman?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.