Undang-UndangBerlaku

UU 41/2004 tentang Wakaf

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Ringkasan

UU ini mengatur wakaf dan berlaku sejak 27 Oktober 2004. BPK tidak menampilkan abstrak maupun relasi untuk peraturan ini.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
41
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 27 Oktober 2004
Diundangkan
27 Oktober 2004
Mulai berlaku
27 Oktober 2004
Sumber
LN. 2004/ No.159, TLN NO.4459
Bidang
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp