Peraturan PemerintahBerlaku

PP 42/2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Ringkasan

PP ini adalah peraturan pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul. BPK mencatat PP ini telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
42
Tahun
2006
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 15 Desember 2006
Diundangkan
15 Desember 2006
Mulai berlaku
15 Desember 2006
Sumber
LN. 2006/No.105, TLN No. 4668 LL SETNEG : 29 HLM
Bidang
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp