Peraturan PemerintahBerlaku
PP 46/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
PP No. 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
PP ini mengatur syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Paten. Isinya dimulai dengan ketentuan umum berupa pengertian istilah.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).