Pertanahan & Properti

Wakaf Uang dan Wakaf Benda Bergerak: Aturan Dasar, LKS-PWU, dan Langkah Berwakaf

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATBerwakaf uang atau benda bergerak1Pilih nazhir dantujuan wakaf2Untuk uang, datang kelembaga keuangansyariah yang ditunjuk3Buat pernyataankehendak wakaf secaratertulis4Terima sertifikatwakaf uang atau aktaikrar5Pantau pelaporan danpengelolaan olehnazhir
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu wakaf dan siapa yang terkena

    Menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya, bagi keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Harta yang diwakafkan disebut harta benda wakaf, dan pihak yang mengelolanya disebut nazhir.

    Harta benda wakaf terbagi dua. Benda tidak bergerak meliputi hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan rumah susun. Benda bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain menurut syariah dan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 UU Wakaf menyebut daftar ini.

    Aturan ini menyentuh calon wakif perorangan, kelompok masyarakat yang menggalang dana, pengurus masjid dan lembaga sosial yang menerima sumbangan, serta nazhir. Untuk wakaf tanah, lihat wakaf tanah, syarat, dan pendaftaran.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Beberapa prinsip dasar menurut UU 41/2004:

    • Harta harus milik sah wakif. Pasal 15 menyatakan harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan bila dimiliki dan dikuasai wakif secara sah. Uang pinjaman atau harta sengketa tidak dapat diwakafkan.
    • Ikrar wakaf. Wakif mengikrarkan wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua saksi, lalu dituangkan dalam akta ikrar wakaf (Pasal 17).
    • Wakaf uang lewat lembaga keuangan syariah. Pasal 28 mengatur bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah (LKS) yang ditunjuk Menteri. Lembaga ini lazim disingkat LKS-PWU, yaitu LKS Penerima Wakaf Uang.
    • Pernyataan tertulis dan sertifikat. Wakaf uang dilakukan dengan pernyataan kehendak wakif secara tertulis, dan dibuktikan dengan sertifikat wakaf uang yang diterbitkan LKS (Pasal 29).
    • Pendaftaran. LKS mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama nazhir paling lambat tujuh hari kerja sejak sertifikat diterbitkan (Pasal 30).
    • Tidak boleh dijual, dijaminkan, atau diwariskan. Pasal 40 melarang harta benda wakaf dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dengan cara lain. Pengecualian terbatas diatur dalam Pasal 41 dan dibahas pada mengubah peruntukan atau menukar harta wakaf.

    Aturan pelaksananya adalah PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf sebagaimana diubah dengan PP No. 25 Tahun 2018. Ketentuan teknis, seperti daftar LKS-PWU dan format sertifikat, ditetapkan oleh kementerian yang membidangi urusan agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Periksa pengumuman resminya, karena daftar penyedia dapat berubah.

    Interior masjid modern yang megah dengan karpet bermotif
    Foto oleh Alim di Unsplash

    Wakaf uang: bagaimana uang itu dikelola

    Wakaf berarti harta pokoknya tidak berkurang; yang dimanfaatkan adalah hasilnya. Karena itu uang wakaf tidak dibelanjakan habis, melainkan dikelola secara produktif oleh nazhir. UU Wakaf menyebut pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dilakukan sesuai prinsip syariah, antara lain melalui investasi, kemitraan, dan usaha produktif lain. Bila diperlukan penjaminan, digunakan lembaga penjamin syariah. Hasil investasi itulah yang disalurkan sesuai tujuan wakaf, misalnya untuk beasiswa, layanan kesehatan, atau perawatan sarana ibadah.

    Nazhir wajib mengadministrasikan dan melaporkan pengelolaan kepada BWI. UU Wakaf juga mengatur bahwa nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan dengan batas persentase yang ditentukan dalam undang-undang. Untuk uraian syarat dan tugas nazhir, baca nazhir wakaf: syarat, tugas, dan pengawasan.

    Wakaf uang dapat bersifat selamanya atau untuk jangka waktu tertentu bila disepakati dalam ikrar. Jangka waktu sebaiknya dicatat jelas dalam pernyataan kehendak agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Wakaf yang sudah diikrarkan pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan; periksa teks UU Wakaf dan konsultasikan bila Anda ragu.

    Wakaf benda bergerak selain uang

    Untuk benda bergerak selain uang, misalnya kendaraan operasional ambulans atau perangkat komputer untuk sekolah, prosedur ikrar umumnya dilakukan di hadapan PPAIW dan saksi, lalu dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

    • Pastikan benda tersebut milik wakif dan tidak dijaminkan. Untuk kendaraan, nama pada BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) harus sesuai.
    • Lakukan balik nama atas nama nazhir bila hukum mensyaratkan, agar pengelolaan sah dan tidak bermasalah ketika kendaraan dipakai.
    • Tentukan peruntukan. Cantumkan untuk apa benda itu dipakai dan siapa yang berhak memanfaatkannya.
    • Catat dalam inventaris nazhir. Barang yang berpindah tangan tanpa catatan mudah hilang atau disalahgunakan.

    Surat berharga, misalnya saham atau sukuk, dapat diwakafkan menurut daftar di Pasal 16. Prosedur teknisnya melibatkan lembaga pengelola efek dan aturan sektor jasa keuangan, sehingga konsultasikan terlebih dahulu dengan nazhir dan lembaga terkait.

    Langkah praktis berwakaf uang

    1. Tentukan tujuan. Pilih bidang wakaf: pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, atau sarana ibadah.
    2. Pilih nazhir dan LKS-PWU. Periksa bahwa nazhir terdaftar di BWI dan LKS termasuk yang ditunjuk Menteri. Nazhir yang tidak terdaftar menyulitkan pengawasan.
    3. Siapkan identitas. Bawa KTP dan data rekening bila diminta.
    4. Isi pernyataan kehendak wakaf. Nyatakan nominal, tujuan, dan, bila ada, jangka waktu wakaf.
    5. Setor dana. Lakukan penyetoran ke rekening LKS-PWU sesuai petunjuk resmi, bukan ke rekening pribadi.
    6. Terima sertifikat wakaf uang. Simpan aslinya dan periksa nama wakif, nominal, nazhir, dan tujuan.
    7. Minta laporan. Tanyakan bagaimana nazhir akan melaporkan hasil pengelolaan.
    8. Simpan dokumen. Salinan digital dan cetak sebaiknya disimpan. Lihat menyimpan dokumen hukum secara digital agar tetap sah.

    Besaran minimal wakaf dan biaya administrasi, bila ada, ditetapkan penyelenggara. Tanyakan langsung ke LKS atau nazhir dan jangan percaya angka dari sumber yang tidak jelas.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    UU 41/2004 masih menjadi pokok pengaturan wakaf. Peraturan pelaksananya diubah melalui PP 25/2018, yang rincian perubahannya perlu dibaca pada teks resmi. Sejak itu, praktik wakaf produktif berkembang, termasuk penghimpunan wakaf uang secara daring dan kerja sama dengan platform digital. Karena kegiatan penghimpunan dana melalui platform juga bersinggungan dengan aturan pengumpulan sumbangan dan pelindungan data pribadi, calon wakif perlu ekstra hati-hati.

    Per Oktober 2026 tidak ada pencabutan UU Wakaf yang diketahui. Periksa pengumuman resmi BWI dan kementerian terkait untuk pedoman terbaru.

    Wakaf uang dibanding sedekah, infak, dan hibah

    Wakaf uang sering dicampuradukkan dengan sedekah atau hibah. Perbedaannya penting. Pada sedekah dan infak, uang diserahkan dan dapat dibelanjakan habis untuk kebutuhan penerima. Pada hibah, harta berpindah menjadi milik penerima, yang bebas memakainya. Pada wakaf, pokok harta ditahan dan tidak boleh dihabiskan, sedangkan manfaat atau hasilnya disalurkan untuk tujuan yang ditetapkan. Itulah sebabnya wakaf memerlukan nazhir, pencatatan, dan pengawasan.

    Perbedaan lain ada pada sifat tidak dapat dialihkan. Penerima hibah dapat menjual hibahnya, sedangkan harta wakaf tidak. Bagi calon penyumbang, pilihan antara hibah dan wakaf berdampak jangka panjang, terutama untuk tanah dan bangunan. Perbandingan lebih rinci tersedia pada hibah atau wakaf tanah untuk masjid dan sekolah yang aman.

    Pengawasan dan sengketa

    Pengawasan wakaf melibatkan Menteri yang membidangi urusan agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Menurut UU Wakaf, BWI antara lain membina nazhir, mengelola harta wakaf berskala nasional dan internasional, memberi persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta, serta memberhentikan dan mengganti nazhir. Bila Anda menduga nazhir menyalahgunakan dana wakaf, sampaikan pengaduan tertulis disertai bukti ke BWI atau kementerian terkait, dan simpan tanda terima.

    Jika sengketa berkaitan dengan hak ahli waris wakif atau penyalahgunaan harta, penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah, mediasi, arbitrase syariah, atau pengadilan sesuai ketentuan. Pelajari gambaran perkara yang mirip pada studi kasus tanah wakaf, sengketa nazhir dan ahli waris.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menyetor ke rekening pribadi pengurusDana sulit dilacak, rawan disalahgunakanSetor ke rekening resmi LKS-PWU
    Tidak meminta sertifikatTidak ada bukti wakafMinta sertifikat wakaf uang
    Memilih nazhir tidak terdaftarPengawasan lemahCek pendaftaran di BWI
    Mewakafkan harta yang masih dijaminkanWakaf bermasalahPastikan harta bebas jaminan
    Tujuan wakaf tidak jelasPengelolaan menyimpangTulis peruntukan rinci
    Mengira wakaf bisa ditarik kembaliKecewa dan sengketaPahami sifat wakaf sebelum ikrar

    Contoh: Bu Fitri ingin mewakafkan sebagian tabungan untuk beasiswa anak yatim. Ia memilih nazhir yang terdaftar dan datang ke LKS-PWU. Ia mengisi pernyataan kehendak tertulis tentang nominal, tujuan, dan jangka waktu lima tahun, lalu menerima sertifikat wakaf uang. Nazhir menempatkan dana pada instrumen syariah dan menyalurkan hasilnya sebagai beasiswa. Setiap tahun nazhir mengirim laporan singkat kepadanya. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Waspadai penggalangan wakaf yang menjanjikan keuntungan pribadi atau memakai rekening perseorangan. Wakaf adalah penyerahan harta untuk kepentingan umum, bukan investasi berhadiah. Periksa legalitas nazhir sebelum menyetor.

    Tips

    Simpan tiga dokumen sekaligus: sertifikat wakaf uang, bukti setor, dan surat penunjukan nazhir. Bila kelak ada pertanyaan dari keluarga atau ahli waris, dokumen ini menjawabnya. Untuk soal ahli waris, lihat hak ahli waris atas tanah wakaf yang dahulu dihibahkan orang tua.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa minimal wakaf uang? Besaran minimal ditetapkan oleh penyelenggara atau nazhir, bukan oleh angka tunggal dalam artikel ini. Tanyakan kepada LKS-PWU atau nazhir yang Anda pilih.

    Apakah wakaf uang bisa ditarik kembali bila saya membutuhkan? Pada prinsipnya wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Wakaf berjangka waktu tertentu berakhir sesuai jangka yang ditetapkan dalam ikrar. Periksa teks resmi UU Wakaf dan isi ikrar Anda.

    Apakah wakaf uang dapat dilakukan lewat aplikasi? Banyak platform menyediakannya, tetapi pastikan platform bekerja sama dengan LKS-PWU dan nazhir terdaftar, serta Anda memperoleh sertifikat.

    Apakah anak saya dapat menuntut uang yang saya wakafkan sebagai warisan? Harta yang telah menjadi wakaf bukan lagi harta peninggalan wakif dan tidak dibagikan sebagai warisan. Sengketa antara ahli waris dan nazhir diselesaikan melalui jalur hukum.

    Ringkasan

    • Wakaf dapat berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, dan kendaraan.
    • Wakaf uang dilakukan melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri (LKS-PWU), dengan pernyataan tertulis dan sertifikat wakaf uang.
    • Harta wakaf dilarang dijual, dijaminkan, diwariskan, atau dialihkan, kecuali dalam pengecualian ketat.
    • Nazhir mengelola secara produktif dan melaporkan kepada BWI.
    • Pilih nazhir terdaftar, setor ke rekening resmi, dan simpan semua dokumen.
    • Periksa PP 42/2006 jo. PP 25/2018 dan pengumuman BWI untuk rincian terbaru.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp