Properti

Sultan Ground dan Magersari: Memahami Tanah di Yogyakarta

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Di Yogyakarta ada tanah milik Kasultanan dan Kadipaten yang dapat dipakai warga lewat izin. Pahami konsep, hak magersari, dan risikonya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sultan Ground dan Paku Alam Ground adalah tanah milik Kasultanan dan Kadipaten.
    • Warga biasanya memakai tanah itu lewat serat kekancingan atau izin magersari.
    • Pemakai tidak otomatis menjadi pemilik, dan hak berbeda dari hak milik.
    • Pastikan jenis tanah dan izin sebelum membeli atau membangun.
    Alur izin memakai tanah Kasultanan1Tanah milikKasultanan atauKadipaten2Permohonanizin pakaike Panitikismo3Seratkekancinganditerbitkan4Penggunaansesuai izindan kewajiban5Perpanjanganatau berakhirizin
    Gambaran umum; mekanisme resmi mengikuti peraturan daerah istimewa.

    Apa itu Sultan Ground

    Sultan Ground (SG) adalah tanah milik Kasultanan Yogyakarta, sedangkan Paku Alam Ground (PAG) adalah milik Kadipaten Pakualaman. Keduanya dikenal sebagai bagian dari kekhasan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, yang menetapkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum yang berstatus subjek hak atas tanah. Pengaturan lebih lanjut ada dalam peraturan daerah istimewa tentang pertanahan.

    Magersari: hak memakai, bukan memiliki

    Magersari berasal dari tradisi abdi dalem atau warga yang diizinkan tinggal dan menggarap tanah keraton dengan tetap menjaga tanah itu. Hubungan ini bersifat izin, bukan peralihan kepemilikan.

    Izin biasanya dituangkan dalam surat yang dikenal sebagai serat kekancingan. Surat ini mencantumkan pemegang izin, letak tanah, tujuan penggunaan, dan jangka waktu. Pemegang izin wajib menggunakan tanah sesuai tujuan dan tidak mengalihkannya sembarangan.

    Contoh: Pak Bambang, warga fiktif, tinggal di rumah di atas tanah magersari yang ditempati keluarganya sejak lama. Ia menawarkan rumah itu kepada Bu Rina. Yang boleh berpindah hanyalah bangunan dan itupun harus disertai pengurusan izin baru, karena tanahnya tetap milik Kasultanan.

    Tiga bentuk hubungan dengan tanahHak milikmilik pribadidapat dijualdapat dijaminkanMagersariizin memakaitidak dimilikiharus patuh izinSewa SG/PAGdengan perjanjianjangka waktuada imbalan
    Perbedaan hubungan hukum atas tanah.

    Risiko bagi pembeli

    Pembeli yang tidak teliti dapat mengira tanah itu hak milik biasa. Padahal tanah SG atau PAG tidak dapat dijual seperti hak milik, sehingga jual beli yang tampak sah dapat tidak diakui.

    Tanda kehati-hatian: penjual tidak punya sertifikat hak milik, hanya menunjukkan surat kekancingan, atau tanah berada di lokasi yang dikenal sebagai tanah keraton. Selalu cek status ke kantor pertanahan dan lembaga pengelola pertanahan keraton.

    Jika ingin memakai tanah SG atau PAG

    Mintalah izin melalui lembaga pengelola pertanahan Kasultanan atau Kadipaten, dengan menyampaikan tujuan pemakaian, luas, lokasi, dan identitas. Untuk kegiatan komersial biasanya diperlukan perjanjian sewa dengan jangka waktu dan imbalan tertentu.

    Simpan serat kekancingan dengan baik, bayar kewajiban tepat waktu, dan ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Izin yang lewat tanpa perpanjangan dapat menimbulkan sengketa.

    Bila terjadi sengketa

    Sengketa dapat berupa klaim ganda antara pemegang sertifikat dan Kasultanan, pemakaian di luar izin, atau tuntutan pengosongan. Mulailah dengan menelusuri dokumen: kekancingan, riwayat penguasaan, dan catatan pertanahan.

    Upayakan penyelesaian melalui komunikasi dengan lembaga pengelola dan mediasi. Bila perlu, ajukan upaya hukum ke pengadilan dengan bantuan advokat yang memahami pertanahan Yogyakarta.

    Sertifikasi tanah keraton dan kepastian hukum

    Dalam beberapa tahun terakhir tanah keraton didata dan didaftarkan agar tercatat resmi atas nama Kasultanan atau Kadipaten. Pendaftaran ini menambah kepastian hukum, sebab batas dan statusnya tercatat di kantor pertanahan.

    Bagi masyarakat, pendataan itu dapat berarti dua hal. Pertama, penghuni lama yang memiliki kekancingan memperoleh dokumen yang lebih jelas. Kedua, penghuni tanpa izin dapat diminta mengurus izin atau menyesuaikan penggunaan tanah.

    Contoh: Bu Sari, warga fiktif, membuka warung kecil di atas tanah yang ternyata tercatat sebagai tanah Kasultanan. Alih-alih menunggu teguran, ia mengajukan izin penggunaan dan mengikuti syarat yang diminta. Langkah itu mengurangi risiko dibongkarnya usaha dan memberi dasar hukum bagi usahanya.

    Sikap terbaik bagi warga adalah proaktif: cek status tanah, ajukan izin bila diperlukan, dan simpan salinan dokumen di tempat aman. Hindari membangun permanen sebelum izin jelas.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah bangunan di atas tanah SG bisa diwariskan? Bangunan bisa menjadi harta waris, tetapi hak atas tanahnya tetap mengikuti izin, sehingga ahli waris perlu mengurus kelanjutan izin.

    Apakah warga luar Yogyakarta bisa memakai tanah SG? Dimungkinkan lewat izin atau sewa sesuai ketentuan, tetapi kepemilikan tidak diberikan.

    Apakah tanah SG bisa disewa untuk usaha? Bisa, dengan perjanjian dan imbalan sesuai aturan lembaga pengelola, serta jangka waktu yang jelas.

    Penutup praktis

    Singkatnya, di Yogyakarta status tanah menentukan hak Anda. Sebelum membeli, menyewa, atau membangun, mintalah penjelasan tertulis tentang status tanah dan jangka waktu izin, lalu simpan seluruh dokumen. Langkah sederhana ini jauh lebih murah daripada sengketa bertahun-tahun.

    Pemeriksaan sebelum membeli atau membangunCek status tanah di kantor pertanahanMinta salinan serat kekancinganPastikan jangka waktu masih berlakuPahami tujuan penggunaan yang diizinkanTanyakan syarat pengalihan bangunanSimpan bukti pembayaran kewajiban
    Hal yang perlu dicek sebelum bertransaksi.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap tinggal puluhan tahun otomatis menjadikan penghuni pemilik.
    • Membeli rumah di atas tanah SG tanpa melihat kekancingan.
    • Membiarkan izin kedaluwarsa tanpa diperpanjang.
    📌 Catatan

    Aturan pertanahan Yogyakarta terus berkembang melalui peraturan daerah istimewa. Pastikan ke lembaga resmi sebelum bertransaksi.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
    • Peraturan Daerah Istimewa DIY tentang pertanahan

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp