Tanah Terlantar dan Akibatnya bagi Pemilik Hak
Penjelasan sederhana tentang tanah terlantar: kapan tanah dianggap ditelantarkan, tahapan peringatan, akibat hapusnya hak, serta hak pemilik untuk membela diri.
Isi artikel
- Tanah dapat dinyatakan terlantar bila sengaja tidak dimanfaatkan sesuai keadaannya atau sifat dan tujuan haknya.
- Pemerintah wajib memberi peringatan tertulis bertahap sebelum menetapkan tanah terlantar.
- Akibatnya, hak atas tanah dapat hapus dan tanahnya kembali dikuasai negara.
- Pemilik dapat memperbaiki keadaan dengan memanfaatkan tanah sesuai peringatan.
Dasar hukum dan maksudnya
Undang-Undang Pokok Agraria (UU 5/1960) menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, hak atas tanah bukan sekadar kepemilikan pribadi, tetapi juga harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Pasal-pasal tentang hapusnya hak, seperti Pasal 27, 34, dan 40, menyebut ditelantarkannya tanah sebagai salah satu sebab hak berakhir.
Ketentuan pelaksananya saat ini adalah PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Di dalamnya diatur objek, tahapan, dan akibat penertiban, termasuk bagi tanah yang sudah punya hak seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan.
Kapan tanah dianggap terlantar
Ukurannya adalah sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya. Misalnya, pemegang hak guna bangunan untuk perumahan yang selama bertahun-tahun tidak membangun apa pun tanpa alasan sah. Tanah yang tidak digunakan karena sengketa, bencana, atau alasan yang dapat dibenarkan tidak serta merta dianggap terlantar.
Contoh: PT Maju Sentosa (nama fiktif) memperoleh hak guna bangunan di lahan kosong untuk proyek perumahan, tetapi tidak membangun dan tidak mengurus izin selama bertahun-tahun. Kantor Pertanahan mengirim peringatan tertulis. Perusahaan menyampaikan rencana dan mulai membangun, sehingga proses dihentikan.
Akibat dan hak pemilik
Bila penetapan terbit, hak atas tanah hapus dan tanah kembali dikuasai langsung oleh negara. Bekas pemegang hak dapat kehilangan tanah tanpa ganti rugi atas tanahnya, meski bangunan dan tanaman sah dapat memiliki pengaturan sendiri. Karena akibatnya berat, aturan menghendaki prosedur bertahap dan pemberitahuan tertulis.
Pemilik berhak menyampaikan penjelasan, memperbaiki keadaan, dan, jika merasa tidak adil, mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan tata usaha negara terhadap penetapan yang diterbitkan. Simpan semua surat peringatan dan bukti kegiatan di lapangan, seperti foto, izin, dan kuitansi pembangunan.
Pemanfaatan sesuai peruntukan
Memanfaatkan tanah tidak harus berupa bangunan megah. Tanah pertanian dapat ditanami, tanah kosong dapat dipagari dan dijaga, dan tanah warisan yang belum dibagi dapat dikelola bersama. Kuncinya adalah niat dan bukti pemanfaatan, serta komunikasi dengan Kantor Pertanahan bila ada kendala yang sah.
Tanah terlantar dan tanah sengketa
Salah satu pertanyaan umum, bagaimana bila tanah memang tidak terpakai karena sedang disengketakan? Penertiban tanah terlantar menilai apakah penelantaran dilakukan dengan sengaja. Bila ada sengketa di pengadilan atau halangan lain yang sah dan dapat dibuktikan, hal itu menjadi pertimbangan penting. Karena itu, simpan putusan, surat gugatan, atau bukti halangan lain dengan rapi.
Pemilik tanah warisan yang belum dibagi juga perlu waspada. Bila semua ahli waris saling menunggu dan tanah tak pernah dikelola, tanah bisa tampak ditelantarkan. Sepakati pengelola sementara, atau selesaikan pembagian waris lebih awal.
Contoh kedua: lahan pertanian
Bu Marni (nama fiktif) memiliki sebidang tanah di desa yang lama tidak digarap karena ia merantau. Tetangganya diam-diam menanaminya. Bu Marni pulang, menanam sendiri, dan menyampaikan kepada perangkat desa bahwa tanah itu masih ia kelola. Pemanfaatan nyata seperti ini memperkecil risiko tanah dianggap terlantar. Meski begitu, kasus sebenarnya akan dinilai berdasarkan peraturan dan fakta lapangan.
Peran masyarakat dan pemerintah daerah
Penertiban dilakukan oleh kementerian yang membidangi pertanahan melalui kantor wilayah dan Kantor Pertanahan. Masyarakat dapat melapor bila mengetahui tanah yang tampak ditelantarkan, tetapi pelaporan tidak otomatis berujung penetapan. Pemerintah tetap harus memeriksa data, menilai alasan, dan memberi kesempatan pemegang hak memperbaiki keadaan.
Pemanfaatan tanah terlantar yang telah ditetapkan diprioritaskan untuk kepentingan umum, reforma agraria, dan program strategis negara. Karena itu, pemilik sebaiknya tidak menganggap peringatan hanya basa-basi administrasi.
Langkah berikutnya
Setelah memahami gambaran di atas, catat data tanah Anda, kumpulkan dokumen yang relevan, dan tanyakan hal yang belum jelas kepada Kantor Pertanahan, notaris, atau advokat. Bertindak lebih awal hampir selalu lebih murah dan lebih aman daripada menunggu masalah membesar. Simpan pula seluruh bukti komunikasi dan pembayaran dalam satu berkas yang rapi, baik cetak maupun digital, supaya mudah dipakai ketika diperlukan.
Hal yang sering keliru
- Mengira tanah kosong pasti dapat diambil negara. Ada syarat dan prosedur bertahap.
- Mengabaikan surat peringatan karena mengira hanya formalitas.
- Mengira tanah milik pribadi tidak pernah dapat dinyatakan terlantar. Objeknya mencakup hak yang sah termasuk hak milik, dengan ketentuan tersendiri.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Jangka waktu dan objek penertiban dapat berubah mengikuti peraturan terbaru; konsultasikan kasus Anda dengan advokat.
- UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) — peraturan.bpk.go.id
- PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UUPA Pasal 6, 27, 34, 40
- PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Dalam kategori yang sama
- Tanah Wakaf dan Hibah ke Yayasan: Apa Bedanya?
- Sengketa Tanah Wakaf: Jenis Masalah dan Jalur Penyelesaiannya
- Sengketa Tanah Warisan antar Ahli Waris: Langkah Menyelesaikannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.