Masa Pengumuman 14 Hari dalam PTSL: Cara Mengajukan Keberatan Sebelum Sertifikat Terbit
Data tanah PTSL diumumkan 14 hari sebelum sertifikat terbit. Pelajari apa yang perlu dicek, cara mengajukan keberatan, dan pilihan bila terlambat.
Isi artikel
- Dalam pendaftaran tanah sistematis seperti PTSL, data fisik dan data yuridis diumumkan selama 14 hari kalender; dalam pendaftaran sporadik selama 30 hari (Pasal 88 PP 18/2021).
- Masa pengumuman adalah kesempatan resmi untuk mengajukan keberatan atas nama, luas, batas, atau dasar hak.
- Keberatan diusahakan selesai lewat musyawarah; bila gagal, pihak yang keberatan diberi tahu tertulis untuk menggugat ke pengadilan (Pasal 27 PP 24/1997).
- Setelah sertifikat terbit, pihak lain masih dapat mempersoalkannya, tetapi Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 membatasi tuntutan setelah lima tahun dalam keadaan tertentu.
Papan pengumuman yang jarang dibaca
Bu Wulan tinggal di kota, sementara tanah warisan orang tuanya ada di desa. Saat PTSL masuk desa itu, sepupunya mendaftarkan tanah tersebut atas namanya sendiri. Daftar hasil pengukuran ditempel di balai desa selama dua minggu, tetapi Bu Wulan baru mengetahuinya setelah sertifikat terbit.
Kasus seperti ini sering bermula dari satu hal: masa pengumuman terlewat. Padahal, pada masa itulah keberatan paling mudah diajukan dan diselesaikan tanpa ke pengadilan.
Dasar hukum masa pengumuman
UU 5/1960 mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum (Pasal 19). Pelaksanaannya diatur dalam PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan diubah sebagian oleh PP 18/2021.
Semula, Pasal 26 ayat (1) PP 24/1997 menetapkan pengumuman 30 hari untuk pendaftaran sistematik dan 60 hari untuk sporadik. Jangka waktu itu dicabut oleh Pasal 103 PP 18/2021. Penggantinya, Pasal 88 ayat (1) PP 18/2021, menetapkan 14 hari kalender untuk pendaftaran sistematik dan 30 hari kalender untuk sporadik. Pasal 88 ayat (2) membolehkan pengumuman melalui situs web yang disediakan Kementerian.
Penjelasan Pasal 88 menyebut jangka waktu dipersingkat untuk percepatan pendaftaran tanah. Konsekuensinya, pemilik dan ahli waris harus lebih sigap memantau.
Apa yang diumumkan dan apa yang perlu dicek
Yang diumumkan adalah daftar isian data yuridis beserta peta bidang hasil pengukuran. Saat membaca pengumuman, perhatikan hal berikut:
| Data | Pertanyaan yang perlu diajukan |
|---|---|
| Nama calon pemegang hak | Apakah sesuai pemilik sebenarnya atau seluruh ahli waris? |
| Luas bidang | Apakah sesuai ukuran di lapangan dan bukti lama seperti girik atau letter C? |
| Batas dan letak | Apakah batas dengan tetangga sudah disepakati dan patok terpasang benar? |
| Dasar penguasaan | Apakah jual beli, hibah, atau waris yang dicatat memang terjadi? |
| Bidang yang hilang | Apakah bidang Anda tidak muncul atau tergabung ke bidang orang lain? |
Cara mengajukan keberatan
- Datangi tempat pengumuman atau sekretariat PTSL di desa/kelurahan, atau buka laman pengumuman bila tersedia.
- Buat keberatan tertulis. Sebutkan identitas, nomor atau letak bidang, data yang keliru, dan data yang benar menurut Anda.
- Lampirkan bukti, misalnya girik, letter C, akta jual beli lama, surat keterangan waris, foto patok, atau keterangan saksi.
- Minta tanda terima yang mencantumkan tanggal. Ini bukti bahwa keberatan masuk dalam masa pengumuman.
- Ikuti musyawarah. Pasal 27 ayat (1) PP 24/1997 meminta Ketua Panitia Ajudikasi mengusahakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat secepatnya.
Bila musyawarah berhasil, dibuat berita acara penyelesaian, dan perubahan dicatat pada peta bidang atau daftar isian (Pasal 27 ayat (2)). Bila tidak berhasil, panitia memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang keberatan agar mengajukan gugatan ke pengadilan (Pasal 27 ayat (3)).
Perhatikan tenggat 60 hari. Bila sengketa belum selesai dan belum digugat, hak dibukukan dengan catatan adanya sengketa. Pihak yang keberatan diberi tahu untuk menggugat dalam 60 hari pada pendaftaran sistematik, atau 90 hari pada sporadik, sejak pemberitahuan (Pasal 30 ayat (1) huruf c PP 24/1997). Bila tidak ada gugatan dalam waktu itu, catatan sengketa dihapus (Pasal 30 ayat (3) huruf c).
Setelah masa pengumuman berakhir, data disahkan dengan berita acara. Bila masih ada keberatan yang belum selesai, pengesahan dilakukan dengan catatan tentang keberatan tersebut (Pasal 28 ayat (1) dan (2)).
Bila Anda terlambat
Keberatan setelah sertifikat terbit masih mungkin diajukan, tetapi jalurnya lebih berat. Anda dapat mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan atau gugatan ke pengadilan. Bila sengketa menyangkut keputusan penerbitan sertifikat, jalurnya dapat melibatkan peradilan tata usaha negara.
Waktu juga penting. Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 mengatur sertifikat yang terbit secara sah atas nama pihak yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan menguasainya secara nyata. Dalam keadaan itu, pihak lain tidak dapat lagi menuntut haknya setelah lima tahun sejak sertifikat terbit. Ketentuan ini berlaku bila dalam lima tahun itu ia tidak mengajukan keberatan tertulis atau gugatan. Jangan menunda.
Hubungan dengan bukti penguasaan 20 tahun
Bila bukti tertulis tidak lengkap, Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 membolehkan pembuktian dengan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut. Salah satu syaratnya, penguasaan itu tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat, desa/kelurahan, atau pihak lain, baik sebelum maupun selama pengumuman. Karena itu, keberatan yang diajukan pada masa pengumuman dapat memengaruhi pendaftaran berdasarkan penguasaan fisik.
Hal yang sering keliru
- Mengandalkan kabar lisan dari tetangga dan tidak membaca pengumuman sendiri.
- Mengajukan keberatan secara lisan tanpa tanda terima.
- Mengira semua ahli waris otomatis tercantum. Periksa nama satu per satu.
- Menganggap sertifikat PTSL tidak bisa dipersoalkan sama sekali.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama masa pengumuman PTSL?
Empat belas hari kalender menurut Pasal 88 ayat (1) huruf a PP 18/2021. Untuk pendaftaran sporadik, tiga puluh hari kalender.
Apakah keberatan harus dari pemilik sendiri?
Keberatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, termasuk ahli waris atau tetangga yang batasnya terdampak. Bila diwakilkan, sertakan surat kuasa.
Apakah mengajukan keberatan dikenai biaya?
Peraturan yang dikutip di sini tidak menyebut biaya keberatan. Bila diminta pungutan, tanyakan dasar hukumnya dan minta kuitansi resmi.
Bagaimana bila saya tinggal jauh dari desa?
Minta kerabat atau perangkat desa yang tepercaya mengabarkan jadwal PTSL. Anda juga dapat menunjuk kuasa untuk membaca pengumuman dan menyerahkan keberatan atas nama Anda.
Apakah keberatan menunda penerbitan sertifikat?
Tidak selalu. Bila data disengketakan tetapi belum digugat, hak tetap dibukukan dengan catatan adanya sengketa (Pasal 30 ayat (1) huruf c PP 24/1997). Hanya bila pengadilan memerintahkan status quo atau menyita, nama pemegang hak dikosongkan dalam buku tanah (huruf e).
Apa beda keberatan masa pengumuman dan gugatan?
Keberatan masa pengumuman diselesaikan oleh panitia secara musyawarah sebelum sertifikat terbit. Gugatan diajukan ke pengadilan bila musyawarah gagal atau sertifikat sudah terbit.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pejabat yang berwenang.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Dalam kategori yang sama
- Hak Suara Pemilik Apartemen di Rapat PPPSRS: Kapan Berdasarkan NPP dan Kapan Satu Orang Satu Suara
- Pengecekan Sertifikat Sebelum AJB: Apa yang Diperiksa PPAT dan Kenapa Pembeli Perlu Ikut Memantau
- Penjual Tanah Meninggal Setelah PPJB, Sebelum AJB: Hak Pembeli dan Langkah dengan Ahli Waris
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.