Properti

Sewa Ruko atau Kios: Klausul Penting dalam Perjanjian

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Mau menyewa ruko atau kios untuk usaha? Kenali klausul penting seperti jangka waktu, harga, perbaikan, hingga pengakhiran agar terhindar dari sengketa.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perjanjian sewa tempat usaha sebaiknya lebih rinci daripada sewa rumah.
    • Klausul kunci: jangka waktu, harga dan kenaikan, tujuan pemakaian, perbaikan, dan pengakhiran.
    • Periksa status pemilik, izin usaha, dan kewajiban pajak.
    • Gunakan akta notaris atau perjanjian bermeterai untuk bukti kuat.
    Dari Survei sampai Buka Usaha1Survei lokasidan pemilik2Cek izin danperuntukan3Negosiasiklausul4Tandatanganiperjanjian5Serah terimadan buka usaha
    Urutan umum menyewa tempat usaha.

    Mengapa sewa tempat usaha berbeda

    Sewa tempat usaha menyangkut modal besar. Penyewa merenovasi, memasang papan nama, dan membangun pelanggan di lokasi itu. Jika perjanjian lemah, semua investasi ini terancam ketika masa sewa habis.

    Dasar hukumnya tetap sama dengan sewa lainnya, yaitu KUHPerdata Pasal 1548 dan seterusnya, serta asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338). Karena itu isi perjanjian menjadi sangat menentukan.

    Jangka waktu dan perpanjangan

    Sebutkan tanggal mulai dan berakhir dengan jelas. Atur pula apakah ada hak penyewa untuk memperpanjang, berapa lama pemberitahuan sebelumnya, dan bagaimana harga baru ditetapkan.

    Pasal 1571 KUHPerdata menyatakan bahwa sewa yang dibuat secara tertulis berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan habis, tanpa perlu pemberitahuan. Maka penyewa yang ingin bertahan perlu bernegosiasi jauh sebelum masa sewa selesai.

    Harga, kenaikan, dan pembayaran

    Tuliskan besar sewa, jadwal pembayaran, rekening tujuan, dan denda keterlambatan jika ada. Jelaskan apakah harga sudah termasuk pajak, biaya listrik, air, iuran pengelola, dan biaya parkir.

    Bila ada kenaikan tahunan, sebut persentase atau cara penghitungannya, bukan sekadar menurut keinginan pemilik. Klausul yang samar adalah sumber utama perselisihan.

    Renovasi, perbaikan, dan izin

    Pisahkan perbaikan besar yang menjadi tanggungan pemilik dari perbaikan kecil yang ditanggung penyewa. Tentukan juga apakah penyewa boleh mengubah bentuk bangunan, dan nasib renovasi saat sewa berakhir: dibongkar, tetap tinggal, atau diganti.

    Pastikan peruntukan ruko atau kios sesuai usaha Anda. Izin usaha, izin lingkungan, dan kesesuaian tata ruang umumnya harus dicek lebih dulu.

    Contoh: Bu Vera menyewa ruko dari Pak Anton untuk kedai kopi selama tiga tahun. Dalam perjanjian dicatat bahwa renovasi interior ditanggung Bu Vera, atap dan struktur ditanggung Pak Anton, dan kenaikan sewa tahunan paling tinggi sepuluh persen. Nama dan angka ini rekaan.

    Perjanjian Longgar dan Perjanjian RinciPerjanjian RinciJangka waktu dan perpanjangan jelasKenaikan sewa punya rumusPembagian perbaikan tertulisNasib renovasi diaturAda cara menyelesaikan sengketaPerjanjian LonggarHanya tulis harga dan tanggalKenaikan sewa sesuka pemilikPerbaikan tidak jelas siapaRenovasi jadi rebutanSengketa langsung ke pengadilan
    Perjanjian yang rinci cenderung mengurangi sengketa.

    Jika pemilik menjual atau penyewa berhenti

    Menurut Pasal 1576 KUHPerdata, dijualnya barang sewaan tidak memutuskan sewa yang sudah ada kecuali diperjanjikan lain. Namun sebaiknya perjanjian menyebutkan kewajiban pemilik memberi tahu pembeli tentang sewa tersebut.

    Atur juga konsekuensi bila penyewa berhenti lebih awal: apakah uang muka hangus, apakah ada denda, dan siapa yang berhak mencari penyewa pengganti.

    Pajak dan perizinan

    Persewaan tanah dan bangunan dapat dikenai pajak penghasilan bagi pemilik, dan ada ketentuan khusus untuk pajak pertambahan nilai pada kasus tertentu. Sepakati siapa menanggung dan siapa yang menyetor agar tidak ada tuntutan di belakang hari.

    Bila memakai notaris, minta ia membantu memastikan identitas pemilik dan membuat klausul yang adil bagi kedua pihak.

    Klausul keadaan memaksa dan penyelesaian sengketa

    Masukkan klausul force majeure, yaitu keadaan di luar kendali seperti bencana, kebakaran, atau pembatasan pemerintah. Tentukan apakah sewa dapat ditangguhkan, dipotong, atau diakhiri bila tempat tidak dapat dipakai.

    Sebutkan juga cara menyelesaikan sengketa: musyawarah dahulu, lalu mediasi, baru pengadilan negeri tertentu atau arbitrase bila disepakati. Klausul ini menghemat waktu dan biaya ketika perselisihan benar-benar terjadi.

    Uang jaminan, denda, dan pengakhiran sepihak

    Atur besar uang jaminan, kapan dikembalikan, dan hal apa saja yang boleh dipotong. Denda keterlambatan sebaiknya wajar, sebab denda yang berlebihan dapat dipersoalkan di pengadilan.

    Tentukan keadaan yang membolehkan pemilik mengakhiri sewa lebih awal, misalnya menunggak beberapa bulan, dan beri penyewa kesempatan memperbaiki pelanggaran sebelum pengakhiran.

    Peran notaris dan bukti perjanjian

    Perjanjian di bawah tangan yang bermeterai sah sebagai bukti, tetapi akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dan tanggal yang pasti. Untuk sewa jangka panjang atau nilai besar, akta notaris sangat dianjurkan.

    Simpan juga lampiran seperti denah, daftar inventaris, dan foto kondisi bangunan, karena lampiran inilah yang sering menyelesaikan perdebatan di akhir sewa.

    Pemasangan papan nama dan reklame

    Papan nama dan reklame sering memerlukan izin dan pajak daerah. Pastikan perjanjian menyebut siapa yang mengurus izin dan menanggung biayanya, serta siapa yang membongkar papan ketika sewa berakhir.

    Tips negosiasi

    Bandingkan beberapa lokasi sebelum menawar, dan mintalah masa gratis sewa selama renovasi bila memungkinkan. Pemilik sering lebih fleksibel pada jangka waktu panjang.

    Daftar Periksa Sebelum MenyewaBukti hak pemilik atas ruko atau kiosIzin peruntukan dan izin usaha AndaRincian harga, pajak, dan iuran pengelolaAturan perbaikan dan renovasiAturan perpanjangan dan pengakhiranFoto kondisi saat serah terima
    Hal yang perlu dicek sebelum menandatangani.

    Hal yang sering keliru

    • Menyewa dari orang yang bukan pemilik atau tanpa kuasa tertulis.
    • Mengabaikan perizinan sehingga usaha ditutup di tengah masa sewa.
    • Menyetor uang muka besar tanpa kwitansi dan tanpa kejelasan pengembalian.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Isi perjanjian sangat bergantung pada kebutuhan usaha; sebaiknya didampingi notaris atau advokat sebelum menandatangani.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUHPerdata Pasal 1338
    • KUHPerdata Pasal 1548
    • KUHPerdata Pasal 1571
    • KUHPerdata Pasal 1576

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp