Properti

Tanah Pesisir: Bisakah Ada HGB di Atas Laut?

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Laut tidak dapat dimiliki dengan sertifikat tanah biasa. Pahami batas pantai, izin ruang laut, dan status tanah timbul serta reklamasi.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sertifikat hak atas tanah pada dasarnya diberikan untuk bidang tanah di daratan, bukan untuk perairan laut.
    • Pemanfaatan ruang laut memerlukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, bukan sertifikat tanah.
    • Tanah timbul atau hasil reklamasi yang sah dapat memperoleh hak setelah prosedur terpenuhi.
    • Periksa letak garis pantai dan status bidang sebelum membeli lahan pesisir.
    Pemeriksaan sebelum membeli lahan pesisir1Cek letakbidang terhadapgaris pantai2Cek rencanatata ruangpesisir3Cek izinruang lautbila di laut4Cek riwayattanah timbulatau reklamasi5Pastikan haksah di kantorpertanahan
    Urutan pemeriksaan sebelum membeli lahan pesisir.

    Mengapa laut tidak untuk disertifikatkan

    Hak atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria diberikan atas permukaan bumi berupa tanah. Perairan laut termasuk ruang yang dikuasai negara dan dipakai bersama, sehingga tidak dapat dimiliki perorangan dengan hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai seperti tanah daratan.

    Mahkamah Konstitusi juga pernah membatalkan aturan hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena dinilai membuka privatisasi perairan. Sejak itu kegiatan di perairan diatur lewat izin pemanfaatan, bukan lewat hak milik atas laut.

    Perbedaan sertifikat tanah dan izin ruang laut

    Pemanfaatan ruang laut, misalnya untuk dermaga, budi daya, atau bangunan di perairan, memerlukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan pemerintah. Izin ini bersifat pemanfaatan, bukan kepemilikan, dan memuat kewajiban serta batas waktu.

    Dalam beberapa waktu terakhir, publik ramai membicarakan pagar laut dan sertifikat yang dilaporkan terbit di area perairan. Pemerintah menyatakan akan meninjau dan membatalkan sertifikat yang terbukti cacat prosedur atau berada di luar garis pantai. Untuk rincian peristiwa tertentu, rujuklah pada keterangan resmi pemerintah.

    Contoh: Pak Aris, pembeli fiktif, menerima tawaran kavling tepi pantai berbentuk sertifikat. Setelah dicek, sebagian bidang berada di wilayah perairan menurut peta. Ia menunda pembelian dan meminta pengukuran ulang. Langkah ini mencegahnya membeli bidang yang rawan dibatalkan.

    Tiga keadaan lahan di pesisirDaratantanah dapatbersertifikatsesuai hakPerairan lautdikuasai negarapemanfaatandengan izinTanah timbuldikuasai negarahak lewatpermohonan
    Perbedaan status tanah daratan, laut, dan tanah timbul.

    Tanah timbul dan reklamasi

    Tanah timbul adalah daratan baru akibat proses alam seperti endapan. Tanah ini dikuasai negara dan hak atasnya dapat diberikan melalui permohonan sesuai peraturan, termasuk pemeriksaan oleh pemerintah. Pemilik tanah di sebelahnya tidak otomatis menjadi pemilik tanah timbul.

    Reklamasi adalah kegiatan menimbun perairan menjadi daratan. Kegiatan itu hanya sah bila ada izin lokasi, persetujuan lingkungan, dan persetujuan pemanfaatan ruang laut. Setelah reklamasi selesai dan lahan menjadi daratan, barulah hak atas tanah dapat diajukan, umumnya melalui hak pengelolaan atau hak lain menurut peraturan.

    Sempadan pantai dan tata ruang

    Garis sempadan pantai adalah batas minimal ruang yang dijaga di sepanjang pantai dan ditetapkan pemerintah daerah. Di area sempadan, pembangunan dibatasi untuk melindungi pantai, nelayan, dan keselamatan.

    Karena itu, sebelum membeli tanah pesisir, periksa rencana tata ruang dan zonasi daerah. Tanya juga apakah bidang itu termasuk kawasan lindung, kawasan nelayan, atau jalur hijau yang tidak boleh dibangun.

    Langkah aman bagi pembeli dan nelayan

    Pembeli: minta sertifikat, lakukan pengecekan di kantor pertanahan, minta pengukuran ulang bila batas dekat pantai, dan jangan membayar penuh sebelum status jelas.

    Nelayan dan warga pesisir: bila merasa akses ke laut atau lahan tradisional terhalang bangunan atau pagar, kumpulkan foto dan koordinat, lalu laporkan kepada dinas kelautan dan perikanan, kantor pertanahan, atau lembaga bantuan hukum. Pelaporan tertulis lebih kuat daripada lisan.

    Bila sertifikat dipersoalkan

    Sertifikat yang terbit di luar kewenangan, misalnya di atas perairan, dapat ditinjau dan dibatalkan oleh pemerintah. Pembatalan dapat dilakukan karena cacat administrasi, cacat prosedur, atau pelaksanaan putusan pengadilan. Pemegang sertifikat berhak mengetahui alasan dan dapat menempuh upaya hukum, termasuk gugatan ke pengadilan tata usaha negara dalam tenggang waktu yang ditentukan.

    Bagi pembeli beritikad baik, kerugian bisa timbul meski ia tidak bersalah. Karena itu bukti pemeriksaan sebelum membeli sangat berharga: simpan hasil pengecekan, peta bidang, dan akta. Dokumen itu membantu menuntut ganti rugi kepada penjual atau pihak lain yang menyesatkan.

    Contoh: Bu Tini, pembeli fiktif, membayar uang muka kavling tepi pantai. Sebelum akta, ia menemukan bahwa pengukuran menunjukkan sebagian bidang berada di perairan. Ia berhenti membayar, meminta pengembalian uang muka secara tertulis, dan menyimpan seluruh bukti pengiriman uang.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bolehkah nelayan menambatkan perahu di tepi pantai? Penggunaan tradisional untuk menambatkan perahu umumnya diakui, tetapi pembangunan tetap perlu mengikuti aturan sempadan dan izin.

    Apakah tanah yang tergerus abrasi tetap milik pemegang sertifikat? Persoalan ini rumit dan bergantung pada fakta dan peraturan, sehingga perlu penilaian kantor pertanahan dan advokat.

    Pemeriksaan lahan pesisirSalinan sertifikat dan peta bidangHasil pengukuran terbaruPosisi terhadap garis sempadan pantaiInformasi zonasi dari dinas tata ruangIzin ruang laut bila ada kegiatan di perairanRiwayat tanah timbul atau reklamasi
    Hal yang dicek sebelum bertransaksi.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap sertifikat yang tampak resmi pasti sah tanpa mencocokkan peta dan garis pantai.
    • Mencampuradukkan izin pemanfaatan laut dengan kepemilikan tanah.
    • Membangun di sempadan pantai tanpa izin karena merasa lahan milik sendiri.
    📌 Catatan

    Peraturan pesisir dan ruang laut berkembang cepat dan peristiwa tertentu masih dalam penyelidikan. Gunakan sumber resmi pemerintah dan advokat untuk kasus nyata.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) — peraturan.bpk.go.id
    • UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil — peraturan.bpk.go.id
    • Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU Nomor 5 Tahun 1960
    • UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU 1/2014
    • Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp