Pertanahan & Properti

Studi Kasus: Membeli Tanah Girik yang Belum Bersertifikat

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur kasus membeli tanah girik1Beli tanah dengangirik dan kuitansi2Periksa riwayat danbatas tanah3Buat akta jual beli dihadapan PPAT4Ajukan pendaftarantanah ke BPN5Tangani keberatanpihak lain
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    1. Kasus singkat

    Pak Andi mencari tanah untuk membangun rumah di pinggiran sebuah kota kecil. Seorang penjual, Pak Joko, menawarkan tanah seluas 400 meter persegi dengan harga di bawah pasar. Surat yang ada hanya girik, atau petok D, serta surat keterangan dari kepala desa. Mereka menandatangani kuitansi dan surat perjanjian di bawah tangan, dan Pak Andi membayar lunas.

    Dua tahun kemudian, Pak Andi mengurus sertifikat. Petugas meminta riwayat tanah dan bukti penguasaan. Seorang warga lain, Bu Rina, menyatakan sebagian tanah itu milik keluarganya karena batas lama berbeda.

    UnsurKeterangan (fiktif)
    PembeliPak Andi
    PenjualPak Joko
    Pihak lainBu Rina, warga yang mengaku berhak atas sebagian tanah
    ObjekTanah 400 meter persegi dengan girik
    Hal yang dipersoalkanKeabsahan jual beli, kekuatan girik, riwayat tanah, batas
    Dokumen yang adaGirik atas nama pewaris penjual, surat keterangan kepala desa, kuitansi, surat perjanjian di bawah tangan

    2. Kronologi

    Waktu (fiktif)Peristiwa
    Bulan 1Pak Andi bertemu Pak Joko dan melihat tanah
    Bulan 2Kuitansi dan surat perjanjian di bawah tangan ditandatangani, pembayaran lunas
    Bulan 3Pak Andi menguasai dan memagari tanah
    Tahun 2, bulan 1Pak Andi datang ke kantor pertanahan untuk mendaftarkan tanah
    Tahun 2, bulan 2Petugas meminta riwayat tanah, saksi batas, dan akta
    Tahun 2, bulan 3Bu Rina menyatakan keberatan atas sebagian tanah
    Tahun 2, bulan 4Pak Andi berkonsultasi dan mengumpulkan dokumen
    Peta-peta terhampar di lantai.
    Foto oleh Andrew Neel di Unsplash

    3. Masalah hukum yang muncul

    • Apa kedudukan girik atau petok D sebagai bukti, terutama setelah 2026?
    • Apakah jual beli dengan kuitansi dan surat di bawah tangan sah dan cukup?
    • Apa peran kepala desa dalam keterangan tanah?
    • Bagaimana mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat?
    • Bagaimana menangani keberatan pihak lain atas batas?
    • Apa risiko yang ditanggung pembeli?

    4. Aturan yang berlaku

    Girik bukan bukti hak milik. Girik, petok D, dan letter C adalah catatan tanah dari masa lalu, yang awalnya dipakai sebagai dasar penarikan pajak atas tanah. Dokumen itu menunjukkan siapa yang menguasai atau membayar pajak, tetapi bukan sertifikat hak. Penjelasan umumnya ada di Sertipikat dan Tanah Girik.

    Perubahan sejak 2 Februari 2026. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memberi batas lima tahun bagi alat bukti tertulis tanah bekas milik adat untuk didaftarkan. Menurut pemberitaan yang mengutip pejabat pertanahan, batas itu jatuh pada 2 Februari 2026, dan sesudahnya girik, petok D, dan letter C tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan, melainkan lebih sebagai dokumen penunjuk lokasi. Pejabat itu juga menyebut dokumen tersebut tetap berguna saat mendaftarkan tanah. Rumusan tepat dan ketentuan peralihannya perlu dibaca langsung pada teks resmi.

    Pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana diubah oleh PP 18/2021. Pendaftaran dapat dilakukan atas dasar bukti penguasaan fisik yang berkelanjutan dan bukti perolehan, dengan tahapan pengumuman, pengukuran, dan penelitian data yuridis. Panduan praktis ada di Tanah Belum Bersertifikat: Cara Mendaftarkan Pertama Kali.

    Jual beli tanah dan PPAT. Peralihan hak atas tanah pada dasarnya dibuktikan dengan akta yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jual beli dengan kuitansi atau surat di bawah tangan masih mungkin diakui dalam praktik pengadilan dan pendaftaran dalam keadaan tertentu, tetapi lebih berisiko. Risikonya dibahas di Jual Beli Tanah Tanpa PPAT: Risiko dan Cara Memperbaiki.

    Keterangan kepala desa. Kepala desa atau lurah dapat menerbitkan surat keterangan tentang penguasaan dan riwayat tanah di wilayahnya. Surat itu membantu, tetapi bukan sertifikat hak dan nilai buktinya bergantung pada kebenaran isinya serta dukungan saksi dan data lain.

    Penguasaan jangka panjang. Orang yang menguasai tanah dengan itikad baik dalam waktu lama dapat memperoleh perlindungan pembuktian dalam pendaftaran. Pembahasan ada di Penguasaan Tanah Puluhan Tahun.

    Tanah, jual beli, dan pendaftaran adalah wilayah yang berbeda-beda antardaerah dalam praktik, sehingga kantor pertanahan setempat menjadi rujukan utama.

    5. Analisis: aturan diterapkan ke fakta

    Pertanyaan utama. Apakah Pak Andi pemilik yang berhak mendaftarkan tanah, dan apakah bagian yang dipersoalkan Bu Rina masuk dalam tanah yang ia beli?

    Argumen pihak Pak Andi.

    • Ia membeli dengan harga dibayar lunas dan menguasai tanah secara terbuka sejak pembelian.
    • Girik atas nama pewaris penjual dan surat kepala desa menunjukkan riwayat tanah.
    • Penguasaan terus menerus tanpa gangguan selama dua tahun mendukung itikad baik.
    • Ia bersedia melengkapi akta dan mengikuti pendaftaran sesuai prosedur.

    Argumen pihak Bu Rina.

    • Batas lama tanah keluarganya melewati sebagian bidang yang dibeli.
    • Penjual tidak berhak menjual bagian itu.
    • Pengukuran resmi dapat membuktikan tumpang tindih.
    • Pak Andi tidak melakukan pemeriksaan batas dan saksi sebelum membeli.

    Titik lemah masing-masing.

    PihakTitik lemah
    Pak AndiTidak ada akta PPAT dan tidak memeriksa batas dengan tetangga sebelum membeli. Menurut pemberitaan, girik setelah Februari 2026 tidak lagi dianggap bukti kepemilikan. Harga di bawah pasar dapat menjadi tanda bahaya yang seharusnya ia cermati.
    Bu RinaBila hanya mengandalkan ingatan batas lama tanpa dokumen atau saksi, klaimnya sulit dibuktikan. Ia juga perlu menjelaskan mengapa tidak keberatan saat Pak Andi memagari tanah.
    Pak JokoBila ternyata menjual bagian yang bukan miliknya, ia dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, dan dalam keadaan tertentu pidana.

    Kata kuncinya adalah riwayat tanah dan batas yang terang. Pendaftaran tanah pada dasarnya mengumumkan data fisik dan yuridis sehingga pihak yang merasa berhak dapat menyatakan keberatan. Keberatan Bu Rina adalah bagian wajar dari mekanisme itu, bukan serangan terhadap Pak Andi pribadi.

    Hal lain yang perlu dicermati adalah posisi Pak Andi sebagai pembeli beritikad baik. Itikad baik dinilai dari tindakan hati-hati sebelum membeli: memeriksa riwayat, bertanya kepada tetangga batas, dan memeriksa apakah tanah sedang sengketa. Bila langkah itu tidak dilakukan, pembelaan "saya tidak tahu" menjadi lemah. Karena itu pemeriksaan riwayat tidak boleh dilewatkan, meski harga menggiurkan.

    Bagaimana bila faktanya sedikit berbeda

    Bila penjual sudah meninggal. Jual beli dilanjutkan dengan ahli warisnya. Mereka perlu hadir dan menandatangani akta, dengan bukti sebagai ahli waris. Periksa Balik Nama Tanah Warisan untuk dokumen waris.

    Bila ternyata tanah sudah bersertifikat atas nama orang lain. Girik tidak akan mengalahkan sertifikat yang sah. Pak Andi sebaiknya menuntut pengembalian uang dari penjual dan memeriksa dokumen sebelum bertindak lebih jauh.

    Bila tanah merupakan harta bersama penjual dan pasangannya. Peralihan umumnya membutuhkan persetujuan pasangan. Tanpa itu, jual beli dapat dipersoalkan di kemudian hari.

    Bila tanah dikuasai penggarap. Penggarap yang menguasai lahan lama dapat mengajukan klaim tersendiri. Pak Andi perlu memastikan penguasaan fisik berada pada penjual sebelum membayar.

    Bila Pak Andi membangun rumah sebelum pendaftaran selesai. Bangunan tetap berdiri di atas tanah yang statusnya belum pasti, sehingga ia berisiko bila batas bergeser. Pertimbangkan menunggu pengukuran sebelum membangun permanen.

    Variasi ini menunjukkan bahwa siapa yang berhak menjual dan siapa yang menguasai adalah dua pertanyaan pertama setiap pembelian tanah.

    6. Langkah yang dapat ditempuh

    1. Kumpulkan dokumen. Girik, surat kepala desa, kuitansi, perjanjian, identitas penjual, dan bukti pembayaran.
    2. Telusuri riwayat tanah. Minta kepala desa menerangkan asal-usul tanah, siapa pemilik sebelumnya, dan apakah ada sengketa. Mintalah keterangan tertulis.
    3. Kumpulkan saksi batas. Tetangga yang berbatasan dan tokoh setempat sebaiknya menandatangani pernyataan batas.
    4. Cek di kantor pertanahan. Periksa apakah bidang tanah sudah terdaftar atas nama orang lain atau tumpang tindih.
    5. Buat akta jual beli di hadapan PPAT. Minta penjual dan ahli warisnya hadir. Ini memperkuat peralihan hak dan syarat pendaftaran.
    6. Ajukan pendaftaran tanah. Sertakan bukti penguasaan, bukti perolehan, dan pernyataan. Ikuti pengukuran dan pengumuman.
    7. Hadapi keberatan dengan data. Bila ada keberatan, ikuti proses klarifikasi di kantor pertanahan, mintalah pengukuran bersama, dan upayakan berita acara kesepakatan batas.
    8. Gugat atau mediasi bila buntu. Pertimbangkan mediasi, dan gugatan perdata bila tidak ada titik temu. Lihat Sengketa Batas Tanah dan Pengukuran.
    BuktiGunanya
    Girik dan riwayat dari kepala desaPenunjuk lokasi dan asal-usul tanah
    Kuitansi dan perjanjianBukti perolehan
    Akta PPATBukti peralihan hak yang kuat
    Pernyataan saksi batasMenguatkan letak dan batas bidang
    Foto penguasaan dan pagarBukti penguasaan nyata
    Hasil pengukuran BPNMenentukan luas dan batas sebenarnya
    Tips

    Sebelum membeli tanah girik, ajak penjual bersama ke kantor desa dan kantor pertanahan, bertemu tetangga batas, dan baru sepakat harga setelah riwayat jelas. Biaya pemeriksaan jauh lebih kecil daripada biaya sengketa.

    Peringatan

    Waspadai tanah murah yang dijual tergesa-gesa, penjual yang bukan pemilik tercatat, atau girik yang ternyata telah dijual ke orang lain. Penjualan ganda dapat berujung perkara perdata dan pidana.

    7. Kemungkinan hasil

    Hasil seperti ini tidak dapat dipastikan. Semuanya tergantung bukti dan penilaian pejabat pertanahan atau hakim. Beberapa skenario:

    • Pendaftaran berhasil. Riwayat jelas, batas disepakati, dan sertifikat atas nama Pak Andi terbit setelah proses selesai.
    • Penyesuaian batas. Pengukuran menunjukkan sebagian kecil tumpang tindih. Para pihak menyepakati garis batas baru, mungkin dengan kompensasi.
    • Pendaftaran tertahan. Selama sengketa belum selesai, pendaftaran dapat tertunda hingga ada kesepakatan atau putusan.
    • Gugatan perdata. Bila Bu Rina menggugat, hakim menilai bukti kedua pihak. Hasilnya tidak dapat dijanjikan.
    • Tuntutan terhadap penjual. Bila bagian tanah ternyata bukan milik penjual, Pak Andi dapat menuntut pengembalian uang atau ganti rugi sesuai bukti.

    Pak Andi sebaiknya tidak membangun permanen di atas bagian yang dipersoalkan sebelum sengketa selesai, agar kerugian tidak membesar.

    8. Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari

    KesalahanAkibatCara mencegah
    Membeli hanya dengan kuitansiPeralihan hak lemah, pendaftaran sulitBuat akta PPAT
    Tidak memeriksa riwayat tanahMenjadi korban jual ganda atau sengketaTelusuri ke desa dan kantor pertanahan
    Tidak bertemu tetangga batasSengketa batas muncul kemudianAjak tetangga menandatangani pernyataan batas
    Menganggap girik sama dengan sertifikatSalah menilai kekuatan buktiPahami bahwa girik bukan bukti hak, terlebih setelah 2026
    Tergiur harga murahRisiko tanah bermasalahBandingkan harga dan periksa legalitas
    Menunda pendaftaranPeluang sengketa bertambahSegera daftarkan setelah membeli

    Pelajaran utamanya: girik adalah awal, bukan akhir. Tanah baru aman secara hukum bila riwayatnya jelas, aktanya sah, dan terdaftar.

    9. Contoh surat pernyataan penguasaan dan batas

    Contoh: berikut kerangka surat pernyataan fiktif yang dapat disiapkan dan disesuaikan sebelum mengurus pendaftaran. Format resmi mengikuti ketentuan kantor pertanahan.

    Surat Pernyataan Penguasaan dan Batas Tanah

    Yang bertanda tangan di bawah ini, Andi, menyatakan bahwa saya menguasai sebidang tanah seluas kurang lebih (isi luas) di (isi alamat) sejak (isi tanggal), yang saya peroleh dari (isi nama penjual) dengan jual beli. Tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan, dan tidak dalam sita. Batas-batasnya: utara (isi), selatan (isi), timur (isi), barat (isi). Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan siap mempertanggungjawabkannya. Saksi-saksi batas: (isi nama dan tanda tangan). (isi tempat, tanggal, tanda tangan).

    Menandatangani pernyataan palsu dapat berakibat hukum. Pastikan seluruh isi benar.

    10. Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah girik masih berlaku? Menurut pemberitaan yang mengutip pejabat pertanahan, mulai 2026 girik, petok D, dan letter C tidak lagi dianggap bukti kepemilikan, tetapi masih berguna sebagai petunjuk lokasi dalam pendaftaran. Periksa teks resmi dan kantor pertanahan setempat.

    Apakah jual beli dengan kuitansi sah? Dalam praktik kadang diakui, tetapi lemah dan berisiko. Cara yang aman adalah akta jual beli di hadapan PPAT. Lihat Jual Beli Tanah Girik dan Akta Camat.

    Siapa yang bertanggung jawab bila tanah ternyata bukan milik penjual? Penjual dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, dan dalam keadaan tertentu pidana. Namun pembeli juga dinilai dari kehati-hatiannya sebelum membeli.

    Berapa lama pendaftaran? Berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen, pengumuman, dan ada tidaknya keberatan. Tanyakan perkiraan pada kantor pertanahan setempat.

    Ringkasan

    • Kasus fiktif ini menunjukkan bahwa membeli tanah dengan girik dan kuitansi mengandung risiko riwayat, batas, dan pembuktian.
    • Girik bukan bukti hak milik; sejak 2026 posisinya lebih sebagai penunjuk lokasi menurut pemberitaan, sehingga teks resmi perlu diperiksa.
    • Jalur aman: telusuri riwayat, kumpulkan saksi batas, buat akta PPAT, lalu daftarkan.
    • Keberatan pihak lain ditangani lewat klarifikasi, pengukuran, mediasi, atau gugatan.
    • Hasil tidak dapat dijanjikan; tergantung bukti dan penilaian hakim.
    • Untuk kasus nyata, konsultasikan dengan advokat sebelum mengambil langkah.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp