Properti

Warga Asing dan Properti di Indonesia: Hak Pakai dan Batasannya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

WNA tidak boleh memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, tetapi dapat memegang hak pakai atau sarusun. Kenali syarat dan batasannya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Warga negara asing tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik, HGB, atau HGU.
    • WNA yang berkedudukan di Indonesia dapat memegang hak pakai atas rumah atau satuan rumah susun dengan syarat.
    • Peraturan menetapkan batas harga minimum dan jangka waktu hak.
    • Jangan menggunakan nama orang lain; cara itu berisiko batal.
    Alur WNA memperoleh hak pakai1Cek izintinggal WNAyang sah2Pilih objekrumah atausarusun3Cek batasharga danlokasi4Akta dihadapanPPAT5Pendaftaranhak pakai diBPN
    Alur umum; syarat mengikuti peraturan terbaru.

    Prinsip dasar: hak milik hanya untuk WNI

    Pasal 21 UUPA menyatakan hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Orang asing tidak dapat memperolehnya. Bila WNA memperoleh hak milik karena pewarisan atau percampuran harta karena perkawinan, hak itu wajib dilepaskan dalam waktu satu tahun, jika tidak tanah jatuh kepada negara.

    Prinsip ini bertujuan menjaga tanah nasional bagi warga negara dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing secara luas.

    Hak yang masih terbuka bagi WNA

    Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memegang hak pakai atas tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur hak pakai dan satuan rumah susun bagi orang asing, termasuk rumah tunggal di atas tanah hak pakai dan satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah hak pakai.

    Persyaratan penting meliputi dokumen keimigrasian yang sah, batas harga minimum yang ditetapkan peraturan menteri pertanahan, dan keterbatasan jumlah serta luas bidang. Jangka waktu hak pakai bagi orang asing umumnya dapat diperpanjang dan diperbarui, tetapi tidak selamanya.

    Contoh: Mr. Daniel, warga asing fiktif yang bekerja di Indonesia dengan izin tinggal sah, ingin membeli apartemen. Ia memeriksa bahwa apartemen berada di atas tanah yang dapat menjadi hak pakai dan harganya di atas batas minimum. Setelah itu akta dibuat di hadapan PPAT dan hak pakainya didaftarkan.

    Hak atas tanah menurut kewarganegaraanWNIhak milik bolehHGB dan HGU bolehdapat diwariskantanah dan bangunan sendiriWNAhak milik tidak bolehhak pakai dengan syaratada batas harga minimumjangka waktu terbatas
    Perbandingan umum untuk WNI dan WNA.

    Rumah susun dan hunian khusus

    Orang asing dimungkinkan memiliki satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan. Pembatasan lokasi juga berlaku, misalnya bukan di kawasan rumah subsidi atau perumahan sederhana.

    Pengembang wajib menjelaskan jenis hak tanah di bawah proyek. Calon pembeli asing sebaiknya meminta rincian tertulis tentang jenis hak, sisa jangka waktu, dan kemungkinan perpanjangan.

    Perkawinan campuran dan pewarisan

    Warga negara Indonesia yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian pemisahan harta bisa menghadapi kesulitan memiliki hak milik atas tanah karena adanya harta bersama. Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dapat membantu menjaga kepemilikan WNI.

    Mengenai warisan, WNA yang menerima warisan berupa hak milik wajib melepaskan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Perencanaan dini bersama notaris dan PPAT mencegah hilangnya hak.

    Langkah aman dan tanda bahaya

    Langkah aman: pastikan penjual memiliki hak yang sah, periksa jenis hak di bawah objek, cek batas harga minimum, dan lakukan transaksi hanya di hadapan PPAT. Minta bukti pendaftaran hak pakai atas nama pembeli asing.

    Tanda bahaya: penjual meminta pembeli asing memakai nama pihak lain, menjanjikan hak milik tanpa dasar, atau menawarkan harga jauh di bawah pasar tanpa dokumen yang jelas.

    Contoh perhitungan langkah praktis

    Misalkan seorang pekerja asing berencana tinggal dua tahun di Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, sewa jangka menengah sering lebih masuk akal daripada membeli, karena biaya pajak dan notaris tidak kecil dan hak pakai punya batas waktu. Bandingkan kebutuhan jangka pendek dan panjang sebelum memutuskan.

    Bila memang ingin membeli, mintalah gambaran biaya total: harga, pajak pembeli, biaya PPAT dan pendaftaran, serta iuran pengelolaan. Pastikan pula bagaimana hak pakai dialihkan kepada pembeli berikutnya, karena pembeli berikutnya juga harus memenuhi syarat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah WNA boleh memiliki tanah kosong? Umumnya tidak dapat memiliki hak milik atas tanah kosong. Hak pakai atas tanah tertentu mungkin dimungkinkan menurut peraturan, tetapi syarat dan batasannya ketat.

    Bagaimana jika izin tinggal berakhir? Hak pakai orang asing terkait dengan keberadaannya di Indonesia. Bila ia meninggalkan Indonesia, hak harus dilepas atau dialihkan sesuai ketentuan, sehingga rencana jangka panjang harus dipikirkan sejak awal.

    Apakah perusahaan asing dapat membeli tanah? Perusahaan penanaman modal asing dapat memegang hak tertentu seperti HGB atau hak pakai untuk menjalankan usahanya, tetapi bukan hak milik.

    Penutup praktis

    Sebelum menandatangani apa pun, mintalah penjelasan tertulis tentang jenis hak, sisa jangka waktu, dan syarat pengalihan. Transaksi yang dilakukan terbuka dan melalui PPAT jauh lebih aman daripada kesepakatan di bawah tangan.

    Dokumen untuk pembeli asingPaspor dan izin tinggal sahNPWP bila diwajibkanBukti kemampuan membayarBukti hak atas objek dari penjualPBB dan izin bangunan objekAkta jual beli dari PPAT
    Dokumen dasar yang umum diminta.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira pembayaran penuh kepada developer sudah memberi hak milik atas apartemen.
    • Meminjam nama pasangan atau teman untuk menanggung hak atas tanah.
    • Mengabaikan sisa jangka waktu hak pakai dan biaya perpanjangannya.
    📌 Catatan

    Aturan batas harga dan lokasi dapat berubah. Hubungi PPAT atau kantor pertanahan untuk ketentuan terbaru sebelum transaksi.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21
    • PP Nomor 18 Tahun 2021
    • UU Nomor 20 Tahun 2011

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp