Alur Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Dokumennya
Tanah yang belum bersertifikat dapat didaftarkan. Pelajari alur pendaftaran pertama kali, dokumen pendukung, dan proses pembuktian hak secara umum.
Isi artikel
- Pendaftaran pertama kali dilakukan untuk tanah yang belum bersertifikat.
- Dasarnya adalah bukti penguasaan atau hak lama serta pengukuran.
- Ada pengumuman data fisik dan data yuridis sebelum hak dibukukan.
- Dapat melalui program massal atau permohonan sendiri.
Apa itu pendaftaran pertama kali
Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan mendaftarkan bidang tanah yang belum pernah didaftarkan. Hasilnya adalah buku tanah dan sertifikat sebagai alat bukti hak. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara sistematik, yaitu serentak oleh pemerintah dalam satu wilayah, atau sporadik, yaitu atas permohonan pemilik.
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah contoh pendaftaran serentak yang dikenal luas masyarakat.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan
- Kartu identitas pemohon dan kartu keluarga.
- Bukti penguasaan atau hak lama, misalnya girik, akta jual beli lama, atau surat keterangan dari desa.
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan batas yang disetujui tetangga.
- Surat keterangan dari kelurahan atau desa mengenai riwayat tanah.
Pembuktian hak
Pembuktian hak lama didasarkan pada alat bukti tertulis atau keterangan saksi dan pernyataan pemohon. Jika bukti tertulis tidak lengkap, penguasaan fisik secara terus-menerus dalam waktu lama dengan itikad baik dapat menjadi dasar, asalkan tidak ada keberatan pihak lain.
Karena itu keterangan saksi dari lingkungan sekitar, seperti ketua RT dan tetangga berbatasan, sangat membantu.
Pengumuman dan keberatan
Sebelum hak dibukukan, data fisik dan data yuridis diumumkan agar pihak lain yang merasa berhak dapat mengajukan keberatan. Jika ada keberatan, kantor pertanahan biasanya menyarankan penyelesaian lebih dulu, dan persoalan kepemilikan akhirnya dapat diputus pengadilan.
Bagi pemohon, ini alasan penting memastikan batas tanah sudah disepakati dengan tetangga sejak awal.
Contoh
Contoh: Bu Marni menguasai sebidang tanah warisan orang tuanya selama puluhan tahun. Bukti yang ada hanya girik dan kuitansi pajak. Ia meminta surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan, mengajak dua tetangga berbatasan menandatangani persetujuan batas, lalu mengajukan permohonan. Setelah pengukuran dan pengumuman tanpa keberatan, haknya dapat dibukukan.
Biaya dan pajak
Pendaftaran menimbulkan biaya resmi seperti biaya pengukuran dan pendaftaran, serta bisa ada pajak tertentu jika berkaitan dengan perolehan hak. Besarannya diatur peraturan dan dapat berbeda untuk program tertentu. Tanyakan rincian resmi ke kantor pertanahan dan waspadai pihak yang meminta uang di luar ketentuan.
Setelah sertifikat terbit
Periksa kembali nama, luas, dan batas pada sertifikat. Bila ada kesalahan, segera ajukan perbaikan. Simpan sertifikat dengan aman dan catat setiap perubahan, seperti peralihan atau pembebanan.
Hambatan yang sering muncul
Hambatan paling umum adalah bukti hak yang tidak lengkap, batas yang belum disetujui tetangga, atau nama pada bukti lama berbeda dengan identitas sekarang. Perbedaan nama, misalnya ejaan yang berubah, sebaiknya dijelaskan dengan surat keterangan dari kelurahan atau penetapan yang berlaku.
Selain itu, tanah yang berada di kawasan tertentu, seperti kawasan hutan atau tanah negara yang dikuasai instansi, tidak dapat langsung didaftarkan atas nama perorangan. Kantor pertanahan akan memeriksa status kawasan terlebih dahulu.
Manfaat memiliki sertifikat
Sertifikat memberi kepastian hukum, memudahkan jual beli, dan dapat dijadikan jaminan kredit melalui hak tanggungan. Dalam sengketa, sertifikat adalah alat bukti yang kuat, meskipun tidak mutlak. Pihak yang dirugikan masih dapat menggugat bila dapat membuktikan adanya cacat dalam penerbitannya.
Dengan alasan itu, mendaftarkan tanah sedini mungkin jauh lebih baik daripada menunggu sampai muncul sengketa dengan pihak lain.
Kalau tanah dikuasai bersama
Tanah warisan sering dikuasai beberapa ahli waris. Dalam keadaan itu pendaftaran lazimnya dilakukan atas nama seluruh ahli waris, atau atas nama satu orang setelah ada kesepakatan tertulis dan pembagian waris yang sah. Sepakat lebih dulu di dalam keluarga mencegah keberatan saat pengumuman.
Siapkan surat keterangan ahli waris dan, bila ada, akta pembagian hak bersama, agar petugas dapat menilai siapa saja yang berhak.
Tips agar proses lancar
Datanglah ke kantor pertanahan atau pantau pengumuman resmi untuk mengetahui jadwal dan syarat terbaru. Siapkan salinan dokumen rangkap, beri tanda pada patok batas, dan hadirkan tetangga berbatasan saat pengukuran. Catat nomor berkas serta nama petugas yang menangani agar mudah menelusuri perkembangan permohonan.
Hal yang sering keliru
- Mengira girik otomatis sama dengan sertifikat.
- Mengabaikan persetujuan batas tetangga sehingga muncul keberatan kemudian.
- Menyerahkan dokumen asli kepada perantara tanpa tanda terima.
Edukatif, bukan nasihat hukum. Syarat dan alur dapat berbeda untuk program PTSL maupun permohonan sendiri; ikuti informasi resmi kantor pertanahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
- PP 18/2021 tentang pendaftaran tanah
- UU 5/1960 (UUPA) Pasal 19
Dalam kategori yang sama
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Alur dan Ganti Rugi
- Pengembang Ingkar Janji Serah Terima: Upaya Hukum Pembeli
- Penggabungan Sertifikat Tanah: Syarat dan Langkahnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.