Girik dan Letter C: Status dan Konversi Menjadi Sertifikat
Girik dan Letter C sering dianggap bukti kepemilikan tanah. Pahami statusnya yang sebenarnya dan cara mengonversi tanah bekas girik menjadi sertifikat hak.
Isi artikel
- Girik dan Letter C bukan sertifikat dan bukan bukti hak yang kuat.
- Keduanya menjadi petunjuk penguasaan dan riwayat pajak tanah lama.
- Tanah bekas girik dapat didaftarkan menjadi sertifikat hak.
- Bukti pendukung dan keterangan saksi sangat membantu.
Apa itu girik dan Letter C
Girik adalah istilah untuk catatan pembayaran pajak atas tanah yang dahulu dikenal sebagai pajak hasil bumi atau iuran pembangunan daerah. Letter C adalah catatan di kantor desa atau kelurahan yang mencatat penguasaan tanah dan sering menjadi dasar girik. Keduanya muncul dari masa sebelum pendaftaran tanah modern.
Ketentuan UUPA yang mengakui hak-hak lama melalui konversi ikut mengatur persoalan ini, dan aturan pendaftarannya kemudian dirinci dalam PP 24/1997.
Bukan bukti hak, tetapi petunjuk
Girik dan Letter C pada dasarnya bukti pembayaran pajak dan catatan administrasi, bukan sertifikat hak. Namun, keduanya dapat menjadi petunjuk bahwa seseorang menguasai tanah tertentu. Dalam pendaftaran tanah, petunjuk ini digabung dengan bukti lain agar hak lama dapat dibuktikan.
Jadi, jangan menganggap girik tidak berarti apa-apa, tetapi jangan pula menganggapnya setara sertifikat.
Bukti pendukung yang membantu
- Akta jual beli atau surat pengoperan lama.
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan dari tahun ke tahun.
- Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan atau desa.
- Keterangan saksi yang mengetahui penguasaan tanah.
- Surat pernyataan penguasaan fisik dan persetujuan batas dengan tetangga.
Contoh
Contoh: Pak Jaya membeli tanah dari Pak Amin yang hanya memiliki girik. Pak Jaya tidak langsung membayar lunas. Ia meminta Pak Amin menunjukkan riwayat tanah dari kelurahan, bukti pajak, dan menghadirkan tetangga berbatasan. Ia juga berkonsultasi dengan PPAT tentang cara mendaftarkan tanah itu menjadi sertifikat. Pembayaran dibuat bertahap mengikuti kemajuan proses.
Risiko membeli tanah bergirik
Risiko terbesarnya adalah tumpang tindih klaim, karena catatan lama kadang tidak tertib. Satu bidang tanah bisa saja tercatat atas beberapa nama, atau batasnya berubah dari waktu ke waktu.
Untuk mengurangi risiko, lakukan peninjauan lapangan, cek ke kelurahan, dan tunda pelunasan sampai sertifikat terbit atau pendaftaran berjalan jelas.
Mengurus konversi
Pendaftaran dilakukan di kantor pertanahan dengan membawa bukti hak lama dan identitas. Petugas mengukur bidang tanah, mengumumkan data, lalu memutuskan pemberian hak bila syarat terpenuhi. Pemohon dapat dimintai surat pernyataan di atas meterai tentang penguasaan fisik.
Pada kasus tertentu, bila bukti tidak lengkap, kantor pertanahan mengandalkan penguasaan fisik terus-menerus yang tidak dipermasalahkan pihak lain.
Peran kelurahan dan desa
Kelurahan dan desa memegang catatan setempat yang menjadi rujukan riwayat tanah. Minta keterangan resmi dan simpan salinannya. Bila catatan hilang atau rusak, tanyakan prosedur penerbitan keterangan pengganti agar permohonan tidak terhenti.
Kebijakan terbaru yang perlu diikuti
Pemerintah dari waktu ke waktu mengeluarkan kebijakan tentang girik, misalnya agar tanah bekas hak lama segera didaftarkan dalam jangka waktu tertentu. Karena kebijakan seperti ini bisa berubah, ikuti pengumuman resmi Kementerian ATR/BPN dan jangan hanya mengandalkan kabar dari media sosial atau perantara.
Contoh kesulitan yang sering muncul
Kesulitan yang kerap terjadi antara lain nama pada girik berbeda dengan nama pemilik sekarang, luas pada catatan tidak sama dengan luas nyata, atau pemilik asli sudah meninggal dan ahli warisnya banyak. Setiap hal ini dapat diatasi, tetapi memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan waris dan pernyataan para pihak.
Semakin awal Anda merapikan dokumen, semakin kecil risiko perselisihan.
Keterkaitan dengan pajak
Membayar pajak bumi dan bangunan tidak otomatis membuat Anda menjadi pemilik sah. Pajak hanya menunjukkan ada pihak yang membayarnya. Tetap saja, bukti pembayaran tertib dari tahun ke tahun menjadi pendukung penguasaan yang baik ketika Anda mendaftarkan tanah.
Langkah pengamanan sebelum transaksi
Sebelum membayar, minta penjual menyerahkan salinan seluruh dokumen, lalu bandingkan dengan catatan kelurahan. Buat perjanjian tertulis yang menyebut jenis bukti tanah, luas, batas, dan siapa yang mengurus pendaftaran. Cantumkan pula bahwa pembayaran tahap akhir dilakukan setelah proses tertentu selesai. Dengan demikian kedua pihak terlindungi.
Kapan sebaiknya memakai jasa profesional
Bila tanah bergirik bernilai besar, luasnya luas, atau pemiliknya banyak, libatkan PPAT atau advokat sejak awal. Mereka dapat membantu menelusuri riwayat, menyusun surat pernyataan, dan mendampingi pengajuan ke kantor pertanahan sehingga risiko sengketa menurun.
Hal yang sering keliru
- Mengira girik sama kuatnya dengan sertifikat.
- Membayar lunas sebelum riwayat tanah diperiksa.
- Mengabaikan penguasaan fisik dan batas yang jelas di lapangan.
Edukatif, bukan nasihat hukum. Kasus tanah bergirik sangat bergantung fakta setempat; konsultasikan dengan PPAT atau advokat.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), ketentuan konversi — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UUPA, ketentuan konversi
- PP 24/1997 Pasal 24 (pembuktian hak lama)
Dalam kategori yang sama
- Gugatan Pembatalan Sertifikat di PTUN: Tenggat dan Alur
- Gugatan Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri: Alurnya
- Hak Sewa dan Hak Pakai atas Tanah: Apa Bedanya?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.