Properti

Tukar-Menukar Tanah: Alur, Pajak, dan Aktanya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Cara menukar tanah secara sah: pengecekan dua sertifikat, selisih nilai, pajak, dan akta PPAT, dijelaskan dengan bahasa sehari-hari.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Tukar-menukar tanah juga harus dibuat dengan akta PPAT agar sah dicatat di kantor pertanahan.
    • Kedua tanah perlu diperiksa statusnya, nilainya, dan siapa pemiliknya.
    • Pajak bisa timbul bagi kedua belah pihak.
    • Selisih nilai tanah sebaiknya dituangkan jelas dalam akta.
    Alur tukar-menukar tanah1Sepakatiobjek dan nilai2Cek keduasertifikat3Hitung danbayar pajak4Akta PPATkedua pihak5Balik namadua bidang
    Alur umum tukar-menukar dua bidang tanah.

    Apa itu tukar-menukar

    Tukar-menukar adalah perjanjian ketika dua pihak saling memberikan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain. KUH Perdata mengaturnya mulai Pasal 1541. Pada tanah, masing-masing pihak menyerahkan haknya atas satu bidang dan menerima hak atas bidang lain.

    Secara pendaftaran tanah, tukar-menukar termasuk salah satu bentuk pemindahan hak. Karena itu PP 24/1997 mensyaratkan akta PPAT untuk mendaftarkan peralihannya.

    Mengapa pemeriksaan dua sertifikat penting

    Dalam tukar-menukar, risiko datang dari dua arah. Tanah yang Anda terima mungkin bermasalah, dan tanah yang Anda berikan sebaiknya juga bersih agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari. Kedua bidang perlu dicek keasliannya, batasnya, dan ada tidaknya hak tanggungan, sita, atau blokir.

    Periksa juga peruntukan ruang. Dua bidang yang luasnya sama bisa berbeda nilai karena letak, akses jalan, atau peruntukan di rencana tata ruang.

    Selisih nilai dan pajak

    Jarang ada dua tanah yang nilainya persis sama. Karena itu para pihak sering menyepakati tambahan uang atau kompensasi lain. Sebaiknya angka ini ditulis dalam akta, bukan hanya diucapkan, supaya tidak ada sangkalan kelak.

    Setiap pihak umumnya dipandang memperoleh hak baru, sehingga BPHTB dapat dikenakan kepada masing-masing penerima, dan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak dapat dikenakan kepada pihak yang mengalihkan. Besaran pastinya bergantung pada nilai dan aturan daerah, jadi tanyakan rincian tertulis kepada PPAT.

    Jual beli dan tukar-menukarJual beliTukar-menukarTanah ditukar dengan uangSatu bidang tanah berpindahHarga dalam bentuk uangAkta PPAT jual beliTanah ditukar dengan tanahDua bidang berpindahSelisih nilai disepakatiAkta PPAT tukar-menukar
    Perbedaan pokok dua jenis peralihan hak.

    Contoh dan langkah praktis

    Contoh: Pak Darmo punya kebun di pinggir desa, sedangkan Bu Lestari punya pekarangan dekat jalan raya. Keduanya sepakat bertukar, dengan Pak Darmo menambah sejumlah uang karena pekarangan Bu Lestari lebih bernilai. Mereka menemui PPAT, menyerahkan kedua sertifikat, dan meminta akta mencantumkan tambahan uang tersebut.

    Urutan praktisnya: sepakati dulu secara tertulis, periksa kedua sertifikat, pastikan pasangan masing-masing setuju bila itu harta bersama, bayar pajak, lalu tanda tangan akta. Setelah itu PPAT mengurus pendaftaran dua bidang tersebut.

    Tanah yang belum bersertifikat atau diagunkan

    Jika salah satu tanah belum bersertifikat, proses menjadi lebih rumit karena harus dibuktikan dengan dokumen lama seperti girik atau letter C, dan kantor pertanahan mungkin meminta pemeriksaan tambahan. Jika tanah sedang menjadi jaminan di bank, pertukaran umumnya memerlukan persetujuan pemegang hak tanggungan.

    Daftar periksa tukar-menukarKedua sertifikat asliIdentitas kedua pihakBukti PBB masing-masingPersetujuan pasanganHasil cek status tanahKesepakatan tertulis nilaiRincian pajakPersetujuan bank, bila diagun
    Hal yang perlu disiapkan sebelum penandatanganan akta.

    Tanah warisan dan harta bersama

    Tanah warisan yang belum dibagi tidak boleh ditukar oleh satu ahli waris saja. Semua ahli waris yang berhak perlu ikut menyetujui, atau tanah itu lebih dulu dibalik nama sesuai bagian masing-masing. Hal yang sama berlaku bagi harta bersama suami istri: tanda tangan pasangan umumnya diperlukan.

    Pelanggaran terhadap hal ini adalah penyebab umum pembatalan akta oleh pengadilan. Kerugian akhirnya dirasakan kedua belah pihak, termasuk pihak yang beritikad baik.

    Hal yang perlu diwaspadai

    Waspadai pihak yang mendesak agar akta cepat ditandatangani tanpa pengecekan. Waspadai pula tawaran tukar tambah dengan tanah yang letaknya sulit dikunjungi atau tidak jelas batasnya. Kunjungi lokasi, bertanya kepada tetangga dan perangkat desa, dan minta kantor pertanahan menunjukkan letak bidang dalam peta bila perlu.

    Terakhir, ingat bahwa akta PPAT hanya membuktikan peralihan hak yang disepakati. Akta tidak otomatis menghapus cacat yang sudah ada pada tanah sebelumnya, seperti sengketa lama yang belum terselesaikan.

    Jika salah satu pihak wanprestasi

    Kadang akta sudah ditandatangani, tetapi salah satu pihak belum menyerahkan tanahnya secara fisik atau belum membayar selisih nilai. Pihak yang dirugikan dapat menagih lebih dulu secara baik-baik, misalnya dengan surat peringatan tertulis. Bila tidak berhasil, jalur mediasi atau gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri terbuka.

    Karena itu, tuliskan dalam akta kapan penyerahan fisik dilakukan dan siapa menanggung biaya apa. Pembagian tanggung jawab yang jelas mengurangi alasan untuk berselisih.

    Contoh: Pak Surya dan Bu Ningsih bertukar tanah, tetapi Bu Ningsih menunda mengosongkan rumah di atas tanahnya. Karena akta mencantumkan tenggat pengosongan 30 hari, Pak Surya dapat menunjuk ketentuan itu ketika menegur dengan surat tertulis.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap tukar-menukar tidak memerlukan akta PPAT karena tidak ada uang yang berpindah.
    • Lupa memeriksa tanah milik sendiri, padahal bermasalah bisa membuat tukar-menukar dibatalkan.
    • Tidak mencatat selisih nilai dalam akta sehingga timbul sengketa soal kekurangan pembayaran.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Pertukaran tanah bernilai besar atau melibatkan tanah warisan sebaiknya ditinjau dulu oleh PPAT atau advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah — peraturan.bpk.go.id
    • KUH Perdata Pasal 1541 dan seterusnya

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
    • KUH Perdata Pasal 1541

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp