Rumah Susun: Memahami Hak Milik Satuan Rumah Susun
Apa itu hak milik atas satuan rumah susun (HM sarusun)? Kenali bagian milik pribadi, bagian bersama, dan sertifikat yang perlu Anda miliki.
Isi artikel
- Pemilik sarusun memiliki satuan yang bersifat perseorangan sekaligus bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
- Bukti kepemilikan umumnya berupa sertifikat hak milik sarusun.
- Pemilik wajib mematuhi aturan pengelolaan bersama dan membayar iuran.
- Periksa status tanah dan izin sebelum membeli.
Mengenal rumah susun
Rumah susun adalah bangunan bertingkat yang dibagi menjadi satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk hunian. Aturan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Apartemen, rusunami, dan rusunawa semuanya termasuk rumah susun, hanya bentuk kepemilikan dan penggunanya berbeda.
Apa itu HM sarusun
Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak pemilikan perseorangan atas satuan yang terpisah, yang melekat pada hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Hak perseorangan dan hak bersama tidak dapat dipisah.
Artinya pemilik tidak sekadar memiliki ruang di dalam dinding unit. Ia juga memiliki bagian proporsional atas lift, lobi, halaman, serta tanah tempat gedung berdiri, dan bersama-sama menanggung biaya pemeliharaannya.
Bentuk bukti kepemilikan
Pembeli unit mendapatkan sertifikat sebagai bukti, yang berbeda-beda jenisnya menurut status tanah di bawahnya. Undang-undang menyebut sertifikat hak milik sarusun dan sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun (SKBG) sebagai bentuk bukti.
Pastikan jenis sertifikat yang Anda terima sesuai status tanah. Jika tanah bersama berstatus hak guna bangunan di atas tanah negara, perhatikan jangka waktunya serta kewajiban memperpanjangnya.
Contoh: Pak Bima membeli unit apartemen. Ia meminta penjelasan tentang status tanah, nomor sertifikat induk, dan luas unit beserta nilai perbandingan proporsionalnya (NPP). Dari NPP inilah terlihat besar bagian bersamanya dan iuran yang harus ia bayar. Nama dan angka ini rekaan.
Hak dan kewajiban pemilik
Pemilik berhak memakai, menyewakan, atau menjual unitnya, serta ikut menentukan pengelolaan lewat perhimpunan pemilik. Kewajibannya antara lain membayar iuran pengelolaan, menaati tata tertib, dan menjaga ketertiban penghuni.
Perubahan bagian struktur atau fasad umumnya memerlukan persetujuan pengelola karena menyangkut keselamatan seluruh penghuni.
Nilai perbandingan proporsional
NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara luas satuan dengan total luas seluruh satuan atas hak bersama. Angka ini dipakai untuk membagi biaya pengelolaan, pembagian suara, dan bagian dari hak bersama.
Minta salinan pertelaan dan NPP sebelum membeli, dan periksa apakah luas yang dijual sesuai dengan luas dalam sertifikat.
Hal yang sebaiknya diperiksa sebelum membeli
Periksa legalitas pengembang, izin pembangunan, status tanah, serta riwayat sengketa. Pastikan pula tempat parkir, ruang usaha, atau fasilitas lain tercantum jelas, apakah merupakan bagian bersama atau milik tertentu.
Bila ragu, mintalah notaris atau PPAT mengecek dokumen, dan jangan membayar lunas sebelum syarat-syarat dalam perjanjian dipenuhi.
Perhimpunan pemilik dan pengelola
Pengelolaan bagian bersama dijalankan melalui perhimpunan pemilik dan penghuni, dibantu pengelola profesional. Perhimpunan menyusun anggaran, menetapkan iuran, dan memutuskan hal penting lewat rapat umum pemilik.
Dengan mengikuti rapat dan memahami laporan keuangan, pemilik dapat memastikan iuran dipakai untuk kebersihan, keamanan, dan perawatan, bukan hal yang tidak jelas.
Menjual atau mewariskan sarusun
Pemilik dapat menjual, menghibahkan, atau mewariskan sarusun seperti hak atas tanah lain, dengan akta yang dibuat PPAT dan didaftarkan agar sertifikat berpindah nama. Calon pembeli sebaiknya meminta surat keterangan bebas tunggakan iuran dari pengelola.
Ahli waris pun perlu mengurus balik nama di kantor pertanahan dengan dokumen waris yang lengkap, supaya hak tetap tercatat dengan benar.
Jangka waktu hak dan perpanjangan
Jika tanah bersama berstatus hak guna bangunan, jangka waktunya tidak selamanya. Pemilik sarusun perlu mengikuti proses perpanjangan atau pembaruan, yang umumnya diurus bersama melalui perhimpunan atau pengelola.
Sebelum membeli, tanyakan sisa jangka waktu hak atas tanah dan siapa yang mengurus perpanjangannya, sebab hal ini memengaruhi nilai unit dalam jangka panjang.
Hak atas parkir dan ruang bersama
Tempat parkir dapat berstatus bagian bersama atau dijual terpisah sebagai satuan tertentu. Periksa dokumen pembelian untuk memastikan hak parkir tercatat jelas, karena status ini berpengaruh pada biaya dan hak pakai di kemudian hari.
Tanyakan pula aturan penggunaan fasilitas bersama seperti kolam renang dan ruang serbaguna, apakah gratis atau berbayar.
Asuransi gedung dan unit
Gedung biasanya diasuransikan oleh pengelola untuk bagian bersama, sedangkan isi dan perabot unit menjadi tanggungan pemilik. Tanyakan cakupan asuransi gedung dan pertimbangkan asuransi tambahan untuk unit Anda.
Hal yang sering keliru
- Menyamakan sarusun dengan tanah dan rumah biasa. Hak atas tanah bersifat bersama dan proporsional.
- Hanya membayar tanpa memeriksa status tanah dan izin pengembang.
- Mengabaikan iuran pengelolaan sehingga fasilitas bersama terganggu dan pemilik dapat dikenai sanksi.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Jenis sertifikat dan syaratnya dapat berbeda menurut status tanah; mintalah notaris atau PPAT memeriksa dokumen sebelum membeli.
- UU 20/2011 tentang Rumah Susun — peraturan.bpk.go.id
- PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 20/2011 tentang Rumah Susun
- PP 18/2021
Dalam kategori yang sama
- Sengketa Batas Tanah dengan Tetangga: Langkah Damai
- Sertifikat Elektronik Tanah: Apa Bedanya dengan Sertifikat Kertas
- Sertifikat Ganda: Penyebab dan Cara Membatalkannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.